IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, melainkan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Melki, dikutip, Rabu (8/7/2026)
Dalam Pasal 5 ayat (1) Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah NTT tetapi belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya menyasar kendaraan lokal yang menunggak pajak, regulasi tersebut juga mengatur pembatasan terhadap kendaraan berpelat nomor luar daerah. Pemerintah Provinsi NTT menilai selama ini cukup banyak kendaraan dari luar wilayah yang memanfaatkan infrastruktur jalan di NTT sekaligus menggunakan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk masyarakat setempat, namun tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
Dalam bagian pertimbangan peraturan tersebut disebutkan bahwa kepatuhan pembayaran PKB di NTT masih berada di bawah 50 persen. Kondisi itu menyebabkan tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat terus meningkat dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melki mengatakan, lahirnya kebijakan tersebut juga didorong oleh hasil evaluasi pemerintah daerah terhadap distribusi BBM bersubsidi. Selama ini, pemerintah menerima banyak laporan mengenai kuota Pertalite dan Solar subsidi yang cepat habis di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan evaluasi tersebut, salah satu faktor yang dinilai memengaruhi tingginya konsumsi BBM bersubsidi adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak tetap memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi. (bl)


