NTT Larang Kendaraan Penunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi, Gubernur: Demi Keadilan bagi Wajib Pajak Taat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, melainkan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Melki, dikutip, Rabu (8/7/2026)

Dalam Pasal 5 ayat (1) Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah NTT tetapi belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya menyasar kendaraan lokal yang menunggak pajak, regulasi tersebut juga mengatur pembatasan terhadap kendaraan berpelat nomor luar daerah. Pemerintah Provinsi NTT menilai selama ini cukup banyak kendaraan dari luar wilayah yang memanfaatkan infrastruktur jalan di NTT sekaligus menggunakan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk masyarakat setempat, namun tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.

Dalam bagian pertimbangan peraturan tersebut disebutkan bahwa kepatuhan pembayaran PKB di NTT masih berada di bawah 50 persen. Kondisi itu menyebabkan tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat terus meningkat dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melki mengatakan, lahirnya kebijakan tersebut juga didorong oleh hasil evaluasi pemerintah daerah terhadap distribusi BBM bersubsidi. Selama ini, pemerintah menerima banyak laporan mengenai kuota Pertalite dan Solar subsidi yang cepat habis di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Berdasarkan evaluasi tersebut, salah satu faktor yang dinilai memengaruhi tingginya konsumsi BBM bersubsidi adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak tetap memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi. (bl)

Bapenda Sultra Tegaskan Isu Kendaraan Penunggak Pajak Dilarang Isi Pertalite di SPBU adalah Hoaks

IKPI, Jakarta: Ramainya informasi di media sosial mengenai razia pajak kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membuat sebagian masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) resah. Beredar kabar bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub, memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak berlaku di Sultra. Menurutnya, kabar yang beredar merupakan hoaks karena berasal dari pemberitaan mengenai kebijakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan Sulawesi Tenggara.

“Informasi yang beredar bahwa Sulawesi Tenggara sudah melakukan razia di SPBU itu tidak benar. Itu hoaks. Kejadian yang ramai diberitakan sebenarnya terjadi di NTT, sedangkan di Sultra belum ada penerapan seperti itu,” tegas Mahbub, dikutip Rabu (8/7/2026).

Mahbub menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum pernah melakukan penertiban pajak kendaraan di kawasan SPBU. Penegakan kepatuhan pajak kendaraan masih dilakukan melalui razia kendaraan di jalan raya bersama instansi terkait sebagaimana mekanisme yang telah berjalan selama ini.

Ia menambahkan, kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik seperti pembatasan pembelian BBM tidak dapat diterapkan secara mendadak. Pemerintah daerah harus lebih dahulu menyiapkan dasar hukum yang jelas sekaligus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Kami tentu tidak akan serta-merta menerapkan kebijakan seperti itu tanpa sosialisasi. Edukasi kepada masyarakat menjadi hal yang utama sebelum ada kebijakan baru,” ujarnya.

Menurut Mahbub, isu yang beredar di media sosial sempat menimbulkan kesalahpahaman. Tidak sedikit warga yang khawatir kendaraan yang belum membayar pajak akan langsung ditolak saat hendak mengisi Pertalite di SPBU di wilayah Sulawesi Tenggara.

Meski memastikan kabar tersebut tidak benar, Mahbub mengakui skema pembatasan layanan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dapat menjadi salah satu opsi yang dipelajari pada masa mendatang sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun kebijakan optimalisasi pendapatan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ke depan bisa saja kita pelajari. Tujuannya memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum taat. Namun semuanya harus melalui proses kajian regulasi dan sosialisasi terlebih dahulu,” katanya.

Apabila kebijakan tersebut suatu saat diterapkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, sehingga pemilik kendaraan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Namun, Mahbub menegaskan seluruh pembahasan tersebut masih sebatas kajian dan belum menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.

“Yang jelas, untuk Sulawesi Tenggara saat ini isu kendaraan yang menunggak pajak dilarang mengisi Pertalite masih hoaks,” pungkasnya. (bl)

IKPI Palembang Bekali 75 Mahasiswa UM Palembang Akuntansi Perpajakan UMKM

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang terus memperkuat sinergi dengan dunia akademik melalui penyelenggaraan Pelatihan Akuntansi Perpajakan UMKMbagi 75 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang. Kegiatan yang digelar Sabtu (4/7/2026) ini tidak hanya membekali peserta dengan pemahaman teknis perpajakan, tetapi juga memperkenalkan profesi konsultan pajak sebagai salah satu pilihan karier yang semakin dibutuhkan di Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, mengatakan kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan.

“IKPI mengapresiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang yang telah menjalin kerja sama dengan baik dalam penyelenggaraan pelatihan ini. Sinergi antara dunia akademik dan profesi sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan,” ujar Susanti dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurutnya, perkembangan regulasi perpajakan yang berlangsung sangat cepat menuntut mahasiswa untuk tidak hanya menguasai teori di bangku kuliah, tetapi juga memahami praktik dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“Dunia perpajakan saat ini mengalami berbagai perubahan regulasi dan perkembangan sistem administrasi yang sangat dinamis. Karena itu, pelatihan seperti ini menjadi sarana untuk memperbarui pengetahuan, meningkatkan kompetensi, sekaligus memperluas wawasan agar peserta lebih siap menghadapi tantangan profesi di masa depan,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Selain memberikan materi mengenai akuntansi perpajakan UMKM, IKPI juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkenalkan profesi konsultan pajak beserta berbagai bidang pekerjaan yang berkaitan dengan perpajakan. Susanti menilai masih banyak mahasiswa yang belum mengenal luas peluang karier di sektor tersebut, padahal kebutuhan tenaga profesional perpajakan terus meningkat seiring kompleksitas regulasi.

“Kami ingin mahasiswa mengetahui bahwa bidang perpajakan memiliki prospek karier yang sangat luas. Tidak hanya menjadi konsultan pajak, tetapi juga berkarier di perusahaan, kantor akuntan publik, lembaga pemerintah, maupun sektor lainnya yang membutuhkan kompetensi perpajakan,” jelasnya.

Susanti berharap mahasiswa dapat mengikuti pelatihan dengan antusias, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan kesempatan untuk belajar langsung dari para narasumber yang berasal dari kalangan praktisi.

“Semoga ilmu yang diperoleh tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan karier peserta, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi institusi maupun masyarakat di masa mendatang,” ujarnya.

Ke depan, IKPI Cabang Palembang berharap kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Palembang tidak berhenti pada pelatihan kali ini. Organisasi profesi tersebut membuka peluang untuk menyelenggarakan berbagai program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan agar mahasiswa memperoleh pengalaman praktis yang semakin dekat dengan kebutuhan dunia kerja.

Pelatihan yang diikuti 75 mahasiswa tersebut menghadirkan narasumber dari IKPI Cabang Palembang, yakni Susanti, Farida Yanuarita, Desi Aprileni Sari, dan Maharani, yang memberikan materi mengenai akuntansi perpajakan UMKM, praktik perpajakan, serta perkembangan regulasi terbaru yang perlu dipahami calon profesional di bidang akuntansi dan perpajakan. (bl)

IKPI Palembang Sosialisasikan Lomba Cerdas Cermat Perpajakan di UM Palembang

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang memanfaatkan kegiatan Pelatihan Akuntansi Perpajakan UMKM di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang untuk menyosialisasikan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan kepada 75 mahasiswa, Sabtu (4/7/2026). Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya IKPI menumbuhkan minat generasi muda terhadap dunia perpajakan sekaligus menjaring talenta-talenta potensial di bidang tersebut.

Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, mengatakan Lomba Cerdas Cermat Perpajakan yang juga merupakan rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI, merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan akademik sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memperoleh ilmu dari pelatihan ini, tetapi juga berani menguji kemampuan melalui Lomba Cerdas Cermat Perpajakan. Kompetisi ini menjadi kesempatan yang baik untuk memperluas wawasan, meningkatkan kepercayaan diri, sekaligus mengenal dunia perpajakan secara lebih mendalam,” ujar Susanti saat membuka kegiatan, Sabtu (4/7/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurutnya, pemahaman perpajakan menjadi kompetensi yang semakin penting karena dibutuhkan di berbagai sektor pekerjaan. Oleh sebab itu, IKPI terus mendorong mahasiswa untuk aktif mengikuti berbagai kegiatan akademik dan kompetisi yang dapat meningkatkan kualitas diri.

Selain menyosialisasikan LCC, IKPI Cabang Palembang juga memperkenalkan profesi konsultan pajak beserta berbagai peluang karier di bidang perpajakan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa mengenai prospek profesi yang berperan penting dalam mendukung kepatuhan pajak dan pembangunan nasional.

Susanti berharap sosialisasi LCC ini menjadi awal dari keterlibatan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang dalam kompetisi perpajakan tingkat nasional yang diselenggarakan IKPI.

Ia juga berharap kerja sama antara IKPI Cabang Palembang dan Universitas Muhammadiyah Palembang dapat terus berlanjut melalui berbagai program pengembangan kompetensi, sehingga mampu mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia kerja, khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan. (bl)

en_US