Masih Berlaku! Ini 10 Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Agustus 2026

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Hingga Juli 2026, sedikitnya 10 provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan beragam bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak kendaraan, hingga pembebasan pajak progresif.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melunasi kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih ringan. Di sejumlah daerah, pemutihan juga mencakup pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan sebagian tunggakan.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Potongan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan langsung mengurangi nilai pokok pajak.

2. Bali

Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak juga memperoleh tambahan insentif sesuai ketentuan. Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

3. Bengkulu

Program pemutihan di Bengkulu berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan dengan kewajiban membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

4. Papua Barat

Pemprov Papua Barat membuka program pemutihan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Fasilitas yang diberikan antara lain penghapusan pokok dan denda tunggakan tertentu, diskon pokok PKB sebesar 10 persen, pengurangan BBNKB sebesar 10 persen, serta insentif bagi wajib pajak yang taat.

5. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut.

6. Kalimantan Tengah

Program yang berlangsung hingga 22 Juli 2026 ini memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tersedia diskon PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo sesuai besaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

7. Lampung

Pemprov Lampung masih menjalankan program keringanan hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan dendanya dihapus. Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif serta berbagai diskon mutasi dan balik nama kendaraan.

8. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sehingga beban pajak pemilik lebih dari satu kendaraan menjadi lebih ringan.

9. Sumatera Utara

Sejak 1 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan program diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57 persen sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

10. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diimbau segera mendatangi kantor Samsat atau menggunakan layanan pembayaran yang tersedia di masing-masing daerah sebelum masa berlaku program berakhir. Mengingat setiap provinsi memiliki ketentuan dan periode pelaksanaan yang berbeda, wajib pajak juga disarankan memastikan syarat serta bentuk keringanan yang berlaku di wilayahnya. (bl)

Hakim Asing Diusulkan Duduk di Pengadilan Financial Center RI

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan agar warga negara asing (WNA) dapat menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Ketentuan tersebut dimuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai bagian dari upaya membangun pusat keuangan berstandar internasional.

Dalam draf RUU PFII, susunan Pengadilan PFII terdiri atas ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan jurusita.

Ketua Pengadilan merupakan Hakim Agung yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung, sedangkan hakim diangkat oleh Presiden.

Hakim tersebut terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc. Yang menarik, hakim ad hoc dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

“Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing,” bunyi Pasal 25 ayat (5), dikutip Selasa (7/7).

RUU juga mengatur bahwa hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Untuk dapat menduduki posisi tersebut, calon hakim harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, hingga tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, calon hakim ad hoc diwajibkan memiliki keahlian di bidang hukum komersial internasional, hukum keuangan, hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, hukum perpajakan, hukum teknologi, sengketa internasional, arbitrase, maupun bidang lain yang berkaitan dengan tujuan pembentukan PFII.

Mereka juga harus berusia paling rendah 40 tahun pada saat proses pemilihan.

Kehadiran hakim asing dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah menyesuaikan tata kelola penyelesaian sengketa di kawasan financial center dengan praktik internasional.

Draf RUU PFII juga mengatur bahwa hakim Pengadilan PFII wajib mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan prinsip maupun standar hukum internasional dalam memeriksa dan memutus perkara.

Selain itu, Pengadilan PFII berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk sengketa yang menjadi kewenangannya.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan PFII diberikan kewenangan yang cukup luas.

Selain mengawasi jalannya peradilan, Ketua Pengadilan juga berwenang mengatur hak beracara, izin praktik, pendaftaran, perilaku, dan disiplin advokat, konsultan hukum, kuasa, serta pihak lain yang menjalankan praktik hukum di hadapan Pengadilan PFII.

Ketua Pengadilan juga berwenang menetapkan strategi, kebijakan, tata kelola organisasi, hingga anggaran Pengadilan PFII. (ds)

Dewan PFII Berwenang Menetapkan Perlakuan Pajak Khusus

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan kewenangan khusus bagi Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menetapkan perlakuan perpajakan khusus di kawasan financial center.

Ketentuan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dibahas sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia.

Dalam draf RUU PFII, Dewan PFII merupakan lembaga yang memiliki kewenangan khusus (sui generis) untuk mengelola kawasan PFII.

Kekhususan tersebut meliputi kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, pemberian fasilitas khusus bagi pihak yang mendukung pembangunan PFII, hingga kewenangan lain yang ditetapkan Presiden.

“Dewan PFII memiliki tugas melakukan pengelolaan PFII,” bunyi Pasal 10 ayat (1), dikutip Selasa (7/7).

Salah satu kewenangan strategis Dewan PFII adalah menetapkan perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, dan berbagai fasilitas lainnya yang berlaku di kawasan tersebut.

Selain itu, Dewan PFII juga berwenang menetapkan kebijakan yang berlaku di PFII, mengatur badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan pengelola dana perwalian (trustee), serta mendirikan entitas yang diperlukan untuk penyelenggaraan kawasan.

Tak hanya itu, Dewan PFII juga memiliki kewenangan menetapkan pungutan, biaya, maupun iuran dalam pengelolaan kawasan, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Pengelola PFII (LP PFII) serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII), hingga menerima laporan pertanggungjawaban kedua lembaga tersebut sebelum disampaikan kepada Presiden.

RUU PFII juga menegaskan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, seluruh kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan PFII akan memperoleh fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya.

Fasilitas perpajakan tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan. (ds)

Pemerintah Libatkan Danantara untuk Modal Awal Financial Center

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai salah satu sumber pendanaan awal bagi pembentukan Lembaga Pengelola (LP) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Rencana tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang disusun Komisi XI DPR RI dan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 draf RUU PFII, modal awal LP PFII dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara (BMN), barang milik badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa sumber modal awal tersebut dapat berasal dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta sumber pendanaan lain yang sah.

“Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU PFII, dikutip Selasa (7/7).

Draf beleid itu juga mengatur mekanisme penggunaan modal awal. Kepala LP PFII diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal kepada pemerintah paling lambat 30 hari kalender setelah dana diterima.

Tak hanya mengatur pendanaan lembaga pengelola, RUU PFII juga menjadi landasan hukum pembentukan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Dalam Pasal 2 disebutkan pemerintah dapat membentuk satu atau lebih kawasan PFII di Indonesia, yang penetapannya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.

Melalui pembentukan kawasan tersebut, pemerintah berharap Indonesia mampu meningkatkan daya saing sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat posisi sektor jasa keuangan nasional di tingkat global.

RUU PFII juga memuat sejumlah tujuan strategis, antara lain memperdalam pasar keuangan, mendorong inovasi industri jasa keuangan, menarik investor dan pelaku usaha keuangan dari dalam maupun luar negeri, memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, hingga pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, tata kelola kawasan PFII akan berada di bawah Dewan PFII.

Berdasarkan Pasal 4 draf RUU, dewan tersebut terdiri atas seorang ketua yang dijabat gubernur kawasan, Kepala LP PFII, Kepala Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, serta paling banyak empat anggota independen.

Ketua dan anggota independen Dewan PFII akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan PFII didukung oleh sekretariat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (ds)

Buruh Tolak Pajak JHT, Minta Pemerintah Tetapkan Tarif Nol Persen

IKPI, Jakarta: Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) secara tegas menolak rencana pemerintah mengenakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo di atas Rp50 juta. Organisasi buruh meminta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut dan menetapkan tarif pajak 0 persen untuk JHT maupun uang pesangon karena dinilai merupakan hak pekerja yang tidak semestinya kembali dipungut pajak.

Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers KSP-PB di Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurut organisasi tersebut, dana JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak layak diperlakukan sebagai objek pajak saat dicairkan.

Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pajak berganda. Ia beralasan, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Kami ingin menyatakan sikap KSP-PB, kami menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial, hasil keringat buruh. Ketika menerima upah sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT. Masa iuran yang sudah berasal dari penghasilan yang dipajaki dikenakan pajak lagi? Itu berarti double pajak. Kalau benar yang terkena hanya di bawah 1%, hapuskan saja seluruh pajak JHT. Kami meminta tarif pajak JHT dan pesangon menjadi 0% sampai kondisi ekonomi membaik,” kata Said Iqbal.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa rencana pengenaan pajak hanya akan berlaku bagi peserta yang mencairkan JHT dengan saldo di atas Rp50 juta. Jumlah peserta yang diperkirakan terdampak disebut kurang dari 1 persen dari total peserta program.

Namun, bagi KSP-PB, kecilnya jumlah peserta yang terdampak justru menjadi alasan agar kebijakan tersebut dibatalkan sepenuhnya.

“Kalau memang hanya menyasar kurang dari satu persen peserta, mengapa tidak dihapuskan saja? Jangan sampai muncul kebijakan yang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para pekerja,” ujar Said.

Selain menolak pajak atas JHT, KSP-PB juga meminta pemerintah membebaskan pajak atas uang pesangon. Menurut mereka, pesangon merupakan kompensasi yang diterima pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun mencari pekerjaan baru.

“Kami meminta pemerintah menetapkan pajak JHT dan pesangon sebesar 0 persen. Setelah ekonomi nasional benar-benar pulih, kebijakan itu bisa didiskusikan kembali,” tegas Said.

Dalam kesempatan yang sama, Said juga mengkritisi kebijakan perpajakan yang dinilainya belum memberikan perlakuan yang setara. Menurutnya, di satu sisi pekerja dibebani rencana pajak atas JHT dan pesangon, sementara di sisi lain dunia usaha memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, seperti tax holiday maupun tax amnesty.

Ia mengungkapkan telah tiga kali berupaya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk membahas persoalan tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan dari pemerintah.

Di luar isu perpajakan, Said juga membantah kabar yang menyebut akan terjadi gelombang PHK terhadap sekitar 55.000 pekerja di sektor granit, keramik, tekstil, dan industri turunannya. Menurutnya, potensi tersebut telah diantisipasi pemerintah melalui kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi sehingga risiko PHK massal dapat ditekan.

KSP-PB berharap pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak atas JHT dan pesangon agar daya beli pekerja tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Organisasi buruh juga menyatakan siap membuka ruang dialog dengan pemerintah untuk mencari formulasi kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal negara. (bl)

Tokyo Berlakukan Pajak Hotel 3 Persen Mulai 2027, Homestay dan Airbnb Ikut Kena

IKPI, Jakarta: Pemerintah Metropolitan Tokyo akan memberlakukan skema baru pajak akomodasi bagi wisatawan mulai April 2027. Melalui kebijakan tersebut, setiap tamu yang menginap di hotel, hostel, maupun penginapan pribadi seperti homestay dan Airbnb akan dikenakan pajak sebesar 3 persen dari tarif kamar per malam.

Kebijakan itu diumumkan sebagai respons atas melonjaknya jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke ibu kota Jepang setelah pandemi. Pemerintah Tokyo menilai peningkatan kunjungan tersebut turut menambah beban terhadap berbagai fasilitas publik, sehingga diperlukan sumber pendanaan baru untuk menjaga kualitas layanan dan infrastruktur pariwisata.

Mengutip NHK World Japan, sistem pajak baru ini sekaligus memperluas cakupan objek pajak. Jika sebelumnya pajak akomodasi hanya berlaku pada hotel tertentu, mulai 2027 penyewaan properti jangka pendek seperti homestay dan Airbnb, serta hostel, juga diwajibkan memungut pajak dari para tamunya.

Meski demikian, Pemerintah Metropolitan Tokyo tetap memberikan pengecualian bagi wisatawan dengan anggaran terbatas. Kamar dengan tarif di bawah 13.000 yen atau sekitar Rp1,4 juta per malam tidak akan dikenakan pungutan 3 persen tersebut.

Saat ini, Tokyo masih menerapkan pajak akomodasi dalam bentuk tarif tetap, yakni sekitar 100 hingga 200 yen per malam, bergantung pada harga dan kategori kamar. Perubahan menjadi tarif berbasis persentase dinilai sebagai langkah besar dalam reformasi sistem pajak sektor pariwisata di kota tersebut.

Pemerintah Tokyo berharap skema baru ini mampu menciptakan sistem pembiayaan yang lebih seimbang, di mana kontribusi wisatawan meningkat seiring nilai akomodasi yang mereka gunakan. Dana yang terkumpul nantinya diharapkan dapat mendukung pemeliharaan fasilitas publik serta meningkatkan kualitas layanan bagi penduduk maupun wisatawan.

Revisi kebijakan pajak akomodasi tersebut diputuskan setelah Pemerintah Metropolitan Tokyo menyelesaikan proses konsultasi dengan berbagai pihak dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Jepang.

Penerapan pajak wisata bukan hal baru di sejumlah destinasi dunia. Sejumlah kota di Eropa dan Asia juga telah mengenakan pungutan serupa sebagai upaya mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan, terutama di tengah meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan internasional. (bl)

Menafsirkan Pasal 58 PP Nomor 20 Tahun 2026

Apakah Dividen, Deposito, Trading Saham, Rumah Pribadi, Warisan, Hibah, dan Penghasilan Final Lain Harus Dihitung sebagai Omzet UMKM?

Analisis Hukum atas Threshold Peredaran Bruto Rp4,8 Miliar Berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan PP Nomor 20 Tahun 2026

I. Pendahuluan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini membawa perubahan mendasar terhadap rezim Pajak Penghasilan Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya mengenai syarat penggunaan tarif PPh Final 0,5%.

Apabila selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada pembatasan penggunaan fasilitas bagi profesi tertentu, Perseroan Perorangan, serta penggabungan omzet suami-istri, sesungguhnya terdapat satu ketentuan yang memiliki implikasi hukum jauh lebih luas, yaitu Pasal 58 ayat (1) huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026.

Pasal tersebut menentukan bahwa besarnya peredaran bruto merupakan:

“jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.”

Sekilas, rumusan tersebut tampak sederhana. Namun apabila dikaji lebih mendalam, norma ini memunculkan persoalan interpretasi yang sangat penting.

Apakah frasa “baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final” harus dimaknai bahwa seluruh penghasilan yang telah dikenai PPh Final wajib dijumlahkan sebagai peredaran bruto UMKM?

Ataukah yang dimaksud pembentuk peraturan hanyalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun tidak Final?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar perdebatan akademik.Jawaban atasnya akan menentukan apakah penghasilan berupa:

• dividen;

• bunga deposito;

• keuntungan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia;

• pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bukan merupakan kegiatan usaha;

• sewa aset pribadi;

• penjualan harta warisan;

• penjualan harta hibah;

• maupun penghasilan final lainnya,

harus diperhitungkan sebagai omzet untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Sampai saat ini, PP Nomor 20 Tahun 2026 belum memberikan penjelasan eksplisit mengenai ruang lingkup frasa tersebut.Akibatnya, mulai berkembang berbagai pandangan di kalangan praktisi, akademisi, konsultan pajak, maupun pelaku usaha.

Sebagian berpendapat bahwa seluruh penghasilan yang dikenai PPh Final harus diperhitungkan karena normamenggunakan frasa “baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final”.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa frasa tersebut tidak dapat dipisahkan dari kalimat sebelumnya, yaitu “penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”. Dengan demikian, yang dihitung hanyalah penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sedangkan penghasilan dari modal atau investasi yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha tidak termasuk dalam pengertian peredaran bruto UMKM.

Perbedaan interpretasi ini bukan sekadar persoalan teoritis. Dalam praktiknya, perbedaan tersebut dapat menentukan apakah seorang pelaku UMKM masih berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% atau harus berpindah ke rezim umum Pajak Penghasilan.

Misalnya, seorang pedagang memiliki omzet usaha sebesar Rp2,5 miliar dan pada tahun yang sama menjual rumah pribadi senilai Rp6 miliar yang telah dimiliki selama bertahun-tahun. Apakah transaksi penjualan rumah tersebut harus menyebabkan hak atas fasilitas PPh Final UMKM hilang?

Contoh lain, seorang pelaku UMKM menerima dividen investasi atau bunga deposito dalam jumlah besar. Apakah penghasilan yang berasal dari modal tersebut harus dipersamakan dengan omzet usaha?

Persoalan yang sama juga muncul dalam aktivitas trading saham. Apakah keuntungan atau nilai transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia harus dihitung sebagai peredaran bruto UMKM? Ataukah hanya apabila aktivitas tersebut telah memenuhi karakteristik sebagai suatu kegiatan usaha?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat menentukan kepastian hukum bagi jutaan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

Lebih jauh lagi, ketidakjelasan interpretasi berpotensi menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak apabila tidak segera diberikan penegasan melalui peraturan pelaksana atau penjelasan resmi.

Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan menganalisis Pasal 58 ayat (1) huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan menggunakan metode penafsiran hukum yang lazim digunakan dalam ilmu hukum, yaitu penafsiran gramatikal, sistematis, teleologis, dan historis. Selain itu, analisis juga akan dikaitkan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan prinsip ability to pay dalam hukum pajak.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai makna “peredaran bruto” dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 serta menjadi kontribusi bagi pengembangan praktik perpajakan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi Wajib Pajak maupun administrasi perpajakan.

 BAGIAN II

Konsep Peredaran Bruto dalam UU Pajak Penghasilan dan Filosofi Perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026

A. Peredaran Bruto Bukan Seluruh Penghasilan Wajib Pajak

Untuk memahami makna Pasal 58 ayat (1) huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026 secara benar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami terlebih dahulu konsep “peredaran bruto” dalam sistem Pajak Penghasilan Indonesia.

Dalam praktik perpajakan, sering kali istilah penghasilan, peredaran bruto, omzet, dan penerimaandipergunakan secara bergantian, padahal secara yuridis keempat istilah tersebut mempunyai makna yang berbeda.

Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak pernah menyamakan seluruh penghasilan yang diterima seseorang dengan peredaran bruto usahanya.

Justru sejak awal, UU Pajak Penghasilan membedakan sumber penghasilan menjadi beberapa kelompok besar, yaitu:

• penghasilan dari pekerjaan;

• penghasilan dari kegiatan usaha;

• penghasilan dari modal;

• penghasilan dari pengalihan harta; dan

• penghasilan lainnya.

Perbedaan tersebut bukan sekadar klasifikasi administratif, melainkan merupakan dasar dalam menentukan mekanisme pengenaan pajak, metode penghitungan, hingga pemberian fasilitas perpajakan.

Dengan demikian, ketika PP Nomor 20 Tahun 2026 menggunakan istilah:

“peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”

maka secara sistem hukum frasa tersebut harus dipahami sebagai bagian dari konsep yang telah lama dikenal dalam UU Pajak Penghasilan.

Artinya, yang menjadi titik tolak adalah kegiatan usaha, bukan seluruh penerimaan ekonomi yang dimiliki Wajib Pajak.

B. Filosofi Fasilitas PPh Final UMKM Sejak PP Nomor 23 Tahun 2018

Fasilitas PPh Final UMKM pertama kali diperkenalkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018.

Filosofi utamanya sangat sederhana.

Negara memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha kecil melalui:

• tarif yang rendah;

• mekanisme penghitungan sederhana;

• tidak wajib menghitung laba fiskal.

Sebagai kompensasinya, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan peredaran bruto usaha, bukan berdasarkan laba bersih.

Dengan demikian, sejak awal konsep yang dipakai pemerintah bukanlah:

seluruh penghasilan Wajib Pajak

melainkan:

peredaran bruto kegiatan usaha.

Konsep tersebut kemudian dipertahankan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

 

C. Apa yang Berubah dalam PP Nomor 20 Tahun 2026?

PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah filosofi dasar fasilitas UMKM. Yang berubah justru mekanisme pengujian kelayakan penerima fasilitas.

Pemerintah melihat adanya berbagai praktik yang menyebabkan fasilitas PPh Final tidak lagi dinikmati oleh UMKM yang sesungguhnya.

Misalnya:

• pemecahan usaha menjadi beberapa entitas;

• penggunaan Perseroan Perorangan untuk memperoleh tarif lebih rendah;

• pengalihan usaha profesi menjadi badan usaha;

• penggabungan usaha keluarga yang secara ekonomi sebenarnya merupakan satu kesatuan.

Karena itu PP Nomor 20 Tahun 2026 memperkenalkan beberapa norma baru.

Antara lain:

• pembatasan bagi pekerjaan bebas;

• pembatasan bagi PT Perorangan yang menjalankan jasa profesi;

• penggabungan omzet keluarga;

• penggabungan omzet beberapa Perseroan Perorangan;

• penggunaan konsep economic substance.

Dengan kata lain:

PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak lagi hanya melihat: siapa Wajib Pajaknya.

Tetapi mulai melihat:

seberapa besar substansi ekonomi kegiatan usahanya.

D. Economic Substance Menjadi Arah Baru Kebijakan

Salah satu ciri utama PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah mulai digunakannya pendekatan economic substance. Prinsip ini sebenarnya bukan konsep baru.

OECD sejak lama menggunakan pendekatan economic substance untuk menilai apakah suatu transaksi mencerminkan kegiatan ekonomi yang sesungguhnya atau hanya rekayasa administratif.

Dalam konteks PP Nomor 20 Tahun 2026, pendekatan tersebut terlihat dari beberapa ketentuan baru.

Misalnya:

• omzet beberapa Perseroan Perorangan harus digabung;

• omzet suami-istri tertentu harus digabung;

• pekerjaan bebas tidak dapat “berubah” menjadi UMKM hanya dengan mendirikan PT Perorangan.

Semua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai meninggalkan pendekatan formalistik. Yang dilihat bukan lagi:

bentuk hukumnya. Melainkan: substansi kegiatan ekonominya.

 E. Economic Substance Tidak Berarti Seluruh Penghasilan Menjadi Omzet

Di sinilah muncul persoalan interpretasi.

Sebagian pihak beranggapan bahwa karena PP Nomor 20 Tahun 2026 menggunakan pendekatan economic substance, maka seluruh penghasilan yang dimiliki Wajib Pajak otomatis harus dihitung sebagai omzet UMKM.

Menurut hemat penulis, kesimpulan tersebut masih memerlukan kehati-hatian.

Economic substance bukan berarti seluruh kekayaan atau seluruh penghasilan seseorang berubah menjadi kegiatan usaha.

Sebagai contoh:

Seseorang dapat memiliki:

• usaha toko bangunan;

• deposito;

• saham;

• rumah yang disewakan;

• tanah warisan.

Seluruh aset tersebut memang menunjukkan kemampuan ekonomi.

Namun belum tentu seluruhnya merupakan:

kegiatan usaha. Dalam hukum Pajak Penghasilan, terdapat perbedaan yang jelas antara:

• penghasilan dari modal;

dengan

• penghasilan dari usaha.

Karena itu pendekatan economic substance tidak dapat digunakan untuk menghapus seluruh klasifikasi penghasilan yang telah dibangun oleh UU Pajak Penghasilan.

 

F. Hubungan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58

Secara sistematis ketiga pasal tersebut mempunyai fungsi yang berbeda.

Pasal 56 Mengatur: objek penghasilan yang dapat dikenai PPh Final.

Pasal 57 Mengatur: subjek yang berhak menggunakan fasilitas.

Pasal 58 Mengatur: cara menentukan besarnya threshold peredaran bruto Rp4,8 miliar.

Artinya Pasal 58 bukan norma yang berdiri sendiri.

Ia tidak dapat ditafsirkan melebihi ruang lingkup Pasal 56 dan Pasal 57. Jika Pasal 58 ditafsirkan bahwa seluruh penghasilan final harus dihitung, maka Pasal 58 justru berubah menjadi normayang memperluas objek penghasilan.

Padahal secara sistematika pembentukan peraturan, Pasal 58 tidak dimaksudkan untuk mengubah objek pajak, melainkan hanya mengatur mekanisme penghitungan batas omzet.

 

G. Mengapa Timbul Perdebatan?

Perdebatan muncul karena frasa:

“baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final.”

dapat dibaca dalam dua cara.

Interpretasi pertama:

Seluruh penghasilan final harus dihitung.

Interpretasi kedua: Yang dihitung hanyalah penghasilan usaha dan pekerjaan bebas, baik final maupun tidak final.

Menurut penulis, interpretasi kedua lebih selaras dengan:

• sistem UU Pajak Penghasilan;

• struktur Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58;

• tujuan pembentukan PP Nomor 20 Tahun 2026; dan

• asas legalitas dalam hukum pajak.

Namun demikian, karena hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang secara eksplisit menguraikan ruang lingkup frasa tersebut, perbedaan interpretasi masih sangat mungkin terjadi.

Kondisi inilah yang menjadikan Pasal 58 ayat (1) huruf a sebagai salah satu norma yang paling potensial menimbulkan sengketa dalam implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.

BAGIAN III

Menafsirkan Pasal 58 Ayat (1) Huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026 Melalui Metode Penafsiran Hukum

Salah satu karakteristik utama hukum pajak adalah bahwa setiap norma harus ditafsirkan secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban warga negara.

Berbeda dengan hukum administrasi biasa, hukum pajak menganut asas legalitas yang ketat (strict interpretation), sehingga ruang lingkup suatu kewajiban pajak tidak boleh diperluas hanya berdasarkan analogi atau asumsi.

Dalam konteks PP Nomor 20 Tahun 2026, isu yang paling menarik adalah bagaimana menafsirkan frasa:

“…jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas … baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final….”

Apakah frasa tersebut berarti seluruh penghasilan final milik Wajib Pajak harus dijumlahkan sebagai omzet UMKM?

Ataukah yang dimaksud pembentuk peraturan hanyalah seluruh penghasilan usaha dan pekerjaan bebas, tanpa memperhatikan apakah rezim pajaknya final atau tidak final?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan pendekatan melalui metode penafsiran hukum.

A. Penafsiran Gramatikal

Penafsiran gramatikal merupakan metode pertama yang digunakan untuk memahami makna suatu norma berdasarkan susunan kata dan tata bahasa.

Apabila Pasal 58 ayat (1) huruf a dibaca secara utuh, struktur kalimatnya menunjukkan bahwa objek utama norma adalah:

“penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.”

Sedangkan frasa: “baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun yang tidak bersifat final” merupakan anak kalimat yang menerangkan karakter pengenaan pajaknya.

Dengan demikian, secara gramatikal, yang dihitung sebagai peredaran bruto adalah penghasilan yang berasal dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, tanpa membedakan apakah penghasilan tersebut dikenai PPh Final atau tidak Final.

Sebaliknya, norma tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh penghasilan yang dikenai PPh Final, apa pun sumbernya, harus dijumlahkan sebagai omzet UMKM.

Apabila pembentuk peraturan memang bermaksud demikian, seharusnya rumusan norma berbunyi:“jumlah seluruh penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final maupun tidak Final.”

Namun rumusan tersebut tidak terdapat dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. Secara gramatikal, karena itu terdapat argumentasi yang cukup kuat bahwa ruang lingkup Pasal 58 ayat (1) huruf a tetap dibatasi oleh frasa “penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”.

 

B. Penafsiran Sistematis

Dalam ilmu hukum, suatu pasal tidak boleh dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem pengaturan.

Pasal 58 harus dibaca bersama:

• Pasal 56;

• Pasal 57;

• serta ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 56 mengatur objek penghasilan yang dapat dikenai PPh Final UMKM.

Pasal 57 mengatur subjek yang memenuhi syarat.

Sedangkan Pasal 58 hanya mengatur mekanisme penghitungan threshold Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, fungsi Pasal 58 bukan memperluas objek pajak, melainkan menentukan apakah Wajib Pajak masih memenuhi syarat menggunakan fasilitas.

Jika Pasal 58 ditafsirkan bahwa seluruh penghasilan final harus dijumlahkan, maka Pasal 58 berubah fungsi menjadi norma yang memperluas objek penghasilan.

Padahal secara sistematika pembentukan peraturan, perubahan objek pajak seharusnya dilakukan melalui norma substantif, bukan melalui ketentuan administratif mengenai threshold.

 

C. Penafsiran Teleologis

Penafsiran teleologis bertujuan menemukan maksud atau tujuan pembentuk peraturan (ratio legis).

Penjelasan Umum PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa perubahan dilakukan untuk:

• mencegah pemecahan usaha;

• mencegah penyalahgunaan Perseroan Perorangan;

• memperkuat keadilan perpajakan;

• memperluas kepatuhan sukarela;

• mengurangi praktik penghindaran pajak.

Tujuan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk peraturan ingin mengukur skala ekonomi kegiatan usaha, bukan seluruh kemampuan ekonomi Wajib Pajak.

Sebagai contoh: Seorang pedagang memiliki omzet usaha Rp2 miliar. Pada tahun yang sama ia menjual rumah pribadi senilai Rp8 miliar yang diperoleh melalui warisan.

Jika penjualan rumah tersebut otomatis dihitung sebagai omzet usaha, maka tujuan fasilitas UMKM bergeser dari mengukur kegiatan usaha menjadi mengukur seluruh transaksi ekonomi seseorang. Interpretasi demikian berpotensi melampaui tujuan pembentukan PP Nomor 20 Tahun 2026.

 

D. Penafsiran Historis

Metode historis melihat perkembangan pengaturan dari waktu ke waktu.

Sejak diberlakukannya PP Nomor 23 Tahun 2018, filosofi fasilitas PPh Final UMKM selalu bertumpu pada: peredaran bruto usaha.

Konsep tersebut dipertahankan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. PP Nomor 20 Tahun 2026 memang memperluas ruang lingkup dengan memasukkan pekerjaan bebas tertentu dan mekanisme penggabungan omzet.

Namun tidak terdapat perubahan eksplisit yang menyatakan bahwa seluruh penghasilan dari modal atau investasi kini berubah menjadi omzet usaha. Karena itu, secara historis terdapat kesinambungan bahwa konsep “peredaran bruto” tetap berkaitan dengan kegiatan usaha.

 

E. Asas Legalitas

Hukum pajak mengenal asas:

Nullum Tributum Sine Lege yang berarti tidak ada pajak tanpa dasar hukum. Asas ini menghendaki bahwa kewajiban perpajakan hanya dapat dibebankan apabila diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila Pasal 58 ditafsirkan bahwa seluruh penghasilan final harus dijumlahkan, padahal norma tidak menyatakannya secara eksplisit, maka terdapat risiko perluasan kewajiban melalui interpretasi. Dalam hukum pajak, pendekatan seperti ini harus dihindari karena bertentangan dengan asas legalitas.

F. Asas Kepastian Hukum

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.

Dalam bidang perpajakan, kepastian hukum menjadi sangat penting karena Wajib Pajak harus mampu menentukan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya (self assessment system).

Apabila norma Pasal 58 ayat (1) huruf a ditafsirkan berbeda-beda oleh Wajib Pajak, konsultan pajak, pemeriksa pajak, dan otoritas pajak, maka asas kepastian hukum menjadi sulit terwujud.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak agar tidak terjadi multitafsir dalam penerapannya.

 

G. Ability to Pay Principle

Salah satu asas yang paling fundamental dalam hukum pajak modern adalah ability to pay principle, yaitu bahwa pajak harus dikenakan sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak.

Namun kemampuan ekonomis tersebut harus dipahami secara proporsional.

Tujuan fasilitas PPh Final UMKM adalah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dengan skala usaha tertentu.

Karena itu, ukuran yang digunakan seharusnya adalah kapasitas kegiatan usaha, bukan seluruh penerimaan ekonomi yang bersifat insidental.

Apabila seseorang kehilangan fasilitas hanya karena:

• menjual rumah pribadi;

• menerima dividen investasi;

• memperoleh bunga deposito;

• menjual tanah warisan;

padahal kegiatan usahanya tetap kecil, maka ukuran yang digunakan bukan lagi kemampuan usaha, melainkan total transaksi ekonomi.

Interpretasi seperti ini perlu diuji secara hati-hati agar tetap selaras dengan tujuan pembentukan fasilitas UMKM.

 

H. Kesimpulan Sementara

Berdasarkan penafsiran:

• gramatikal;

• sistematis;

• teleologis;

• historis;

serta dengan memperhatikan asas:

• legalitas;

• kepastian hukum;

• dan ability to pay,

maka terdapat argumentasi hukum yang kuat bahwa Pasal 58 ayat (1) huruf a lebih tepat dipahami sebagai norma yang menghitung seluruh peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun tidak Final.

Namun demikian, karena PP Nomor 20 Tahun 2026 belum memberikan penjelasan eksplisit mengenai perlakuan atas penghasilan seperti dividen, bunga deposito, trading saham, penjualan rumah pribadi, warisan, hibah, maupun investasi lainnya, ruang interpretasi masih terbuka dan berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan.

 

BAGIAN IV

Analisis Jenis-Jenis Penghasilan dalam Pasal 58 Ayat (1) Huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026

Apakah Harus Dihitung Sebagai Peredaran Bruto UMKM?

Setelah memahami filosofi PP Nomor 20 Tahun 2026 serta metode penafsiran hukum, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memperlakukan berbagai jenis penghasilan yang dalam praktik sering dimiliki oleh pelaku UMKM.

Persoalan ini menjadi sangat penting karena Pasal 58 ayat (1) huruf a menggunakan istilah:

“…jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas…”

Norma tersebut tidak merinci satu per satu jenis penghasilan yang harus atau tidak harus diperhitungkan. Akibatnya, muncul berbagai pertanyaan dalam praktik.

 

A. Dividen

Dividen secara sistematika UU Pajak Penghasilan merupakan penghasilan dari modal.

Dividen bukan merupakan hasil penjualan barang atau jasa, bukan pula merupakan penerimaan dari kegiatan usaha sehari-hari.

Dalam berbagai sosialisasi dan pembahasan teknis yang telah dipublikasikan, berkembang pandangan bahwa dividen pada prinsipnya tidak identik dengan peredaran bruto usaha.

Apabila dividen otomatis dijumlahkan sebagai omzet UMKM, maka seorang pedagang kecil yang memperoleh dividen dari investasi jangka panjang dapat kehilangan hak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM, meskipun kegiatan usahanya sendiri masih berskala kecil.

Interpretasi seperti ini perlu dikaji secara hati-hati karena dapat menggeser konsep “peredaran bruto usaha” menjadi “seluruh penerimaan ekonomi”.

 

B. Bunga Deposito

Bunga deposito juga merupakan penghasilan dari modal. Karakteristiknya berbeda dengan omzet usaha karena berasal dari penempatan dana pada lembaga keuangan.

Secara ekonomi, bunga deposito merupakan hasil investasi, bukan hasil kegiatan usaha.

Oleh karena itu, muncul argumentasi bahwa bunga deposito yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan peredaran bruto usaha.

Namun demikian, hingga saat ini PP Nomor 20 Tahun 2026 belum memberikan penjelasan eksplisit mengenai perlakuan bunga deposito dalam penghitungan threshold Rp4,8 miliar.

 

C. Trading Saham

Isu yang paling banyak diperdebatkan justru adalah trading saham.

Di sinilah pendekatan economic substance menjadi sangat penting.

Menurut penulis, trading saham tidak dapat diperlakukan secara seragam.

Perlu dibedakan antara:

1. Investasi Saham

Apabila seseorang membeli saham sebagai investasi jangka panjang, memperoleh dividen, kemudian menjualnya beberapa tahun kemudian, maka aktivitas tersebut lebih mencerminkan pengelolaan investasi. Dalam kondisi demikian, hasil penjualan saham lebih dekat dengan penghasilan dari modal daripada omzet usaha.

 

2. Trading Saham Sebagai Kegiatan Usaha

Berbeda halnya apabila seseorang melakukan transaksi jual beli saham secara:

• aktif;

• terus-menerus;

• terorganisasi;

• menggunakan modal kerja;

• dilakukan setiap hari;

• menjadi sumber penghasilan utama.

Dalam kondisi seperti ini muncul argumentasi bahwa aktivitas tersebut telah berubah menjadi kegiatan usaha. Jika pendekatan economic substance digunakan, maka terdapat dasar untuk menilai bahwa kegiatan trading saham yang memenuhi karakteristik usaha dapat menjadi bagian dari penghitungan threshold Rp4,8 miliar.

Namun perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini PP Nomor 20 Tahun 2026 belum memberikan definisi normatif mengenai batas antara investasi pasif dan kegiatan usaha dalam transaksi saham.

Karena itu, isu ini masih sangat terbuka untuk interpretasi dan memerlukan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

 

D. Penjualan Rumah Pribadi

Persoalan berikutnya adalah penjualan rumah pribadi. Apabila rumah tersebut bukan merupakan persediaan usaha dan bukan bagian dari kegiatan developer atau perdagangan properti, maka secara konseptual transaksi tersebut merupakan pengalihan harta milik pribadi.

Sebagai ilustrasi: Seorang pedagang memiliki omzet usaha Rp2 miliar. Pada tahun yang sama ia menjual rumah tinggal yang telah dimilikinya selama 20 tahun dengan nilai Rp7 miliar.

Apakah transaksi tersebut otomatis menyebabkan omzet UMKM menjadi Rp9 miliar?

Pertanyaan ini menunjukkan pentingnya membedakan antara:

• pengalihan aset pribadi;

dan

• kegiatan usaha.

Sampai saat ini PP Nomor 20 Tahun 2026 belum memberikan jawaban eksplisit mengenai hal tersebut.

 

E. Sewa Aset Pribadi

Perlakuan terhadap penghasilan sewa memerlukan pembedaan.

Apabila penyewaan dilakukan sebagai kegiatan usaha yang terorganisasi, misalnya:

• usaha gedung perkantoran;

• usaha apartemen;

• usaha rumah kos;

• usaha pergudangan;

maka terdapat argumentasi bahwa penghasilan tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha.

Sebaliknya, apabila seseorang hanya menyewakan satu rumah atau satu ruko yang dimilikinya sebagai investasi, maka karakter ekonominya lebih dekat kepada penghasilan dari modal. Inilah salah satu area yang masih memerlukan kepastian hukum.

 

F. Penjualan Harta Warisan

Warisan pada dasarnya bukan merupakan hasil kegiatan usaha. Apabila tanah atau bangunan yang diperoleh melalui warisan dijual karena kebutuhan keluarga, maka transaksi tersebut merupakan pengalihan harta pribadi.

Namun apabila seseorang memang menjalankan usaha perdagangan tanah atau properti, maka karakter hukumnya dapat berbeda. Karena itu, status warisan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan objeknya, tetapi juga berdasarkan substansi kegiatan ekonominya.

 

G. Penjualan Harta Hibah

Persoalan yang sama berlaku terhadap hibah.

Tidak semua aset hibah otomatis menjadi bagian dari kegiatan usaha.

Apabila hibah berupa tanah atau bangunan dijual secara insidental, maka transaksi tersebut berbeda dengan penjualan persediaan usaha.

Namun apabila aset hibah telah menjadi bagian dari kegiatan usaha, maka hasil penjualannya dapat memiliki karakter sebagai omzet usaha.

 

H. Economic Substance sebagai Parameter

Dari seluruh contoh di atas terlihat bahwa perdebatan sebenarnya bukan terletak pada apakah suatu penghasilan dikenai PPh Final atau tidak.

Persoalan utamanya adalah:

Apakah penghasilan tersebut berasal dari kegiatan usaha atau hanya merupakan hasil kepemilikan modal dan pengalihan aset pribadi?

Inilah esensi pendekatan economic substance yang mulai diadopsi PP Nomor 20 Tahun 2026.

Dengan demikian, menurut penulis, parameter utama seharusnya bukan status “final” atau “tidak final”, melainkan apakah aktivitas tersebut memiliki karakter sebagai kegiatan usaha.

I. Potensi Sengketa di Masa Mendatang

Pasal 58 ayat (1) huruf a berpotensi menjadi salah satu normayang paling banyak diperdebatkan dalam praktik karena belum terdapat penjelasan resmi mengenai perlakuan terhadap:

• dividen;

• bunga deposito;

• trading saham;

• investasi saham;

• penjualan rumah pribadi;

• sewa aset pribadi;

• penjualan warisan;

• penjualan hibah;

• maupun bentuk penghasilan final lainnya.

Apabila setiap pemeriksa pajak memiliki interpretasi yang berbeda, maka akan muncul ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak.

Padahal, sistem self assessment menuntut agar Wajib Pajak dapat menentukan sendiri hak dan kewajiban perpajakannya berdasarkan norma yang jelas.

Oleh karena itu, menurut penulis, Direktorat Jenderal Pajak perlu memberikan penegasan resmimengenai ruang lingkup frasa “peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas”dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026 melalui peraturan pelaksana, Surat Edaran, atau FAQ resmi. Langkah tersebut akan memberikan kepastian hukum, menjaga konsistensi penerapan, dan mengurangi potensi sengketa antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.

 

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

en_US