IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perbaikan kondisi ekonomi domestik serta semakin optimalnya implementasi sistem Coretax menjadi faktor utama yang mendorong lonjakan penerimaan pajak pada Semester I-2026.
Hingga akhir Juni 2026, penerimaan pajak mencapai Rp 1.035,7 triliun atau meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Realisasi tersebut setara dengan 43,9% dari target dalam APBN 2026 sekaligus membalikkan tren pertumbuhan negatif yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya.
“Ini tumbuh signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang saya bilang tadi negatif,” ujar Purbaya dalam Rapat Banggar DPR RI, Selasa (7/7).
Menurut Purbaya, kinerja tersebut tidak hanya ditopang oleh pemulihan aktivitas ekonomi, tetapi juga hasil dari penguatan administrasi perpajakan melalui Coretax dan berbagai langkah intensifikasi serta ekstensifikasi pajak.
Meski mengakui Coretax masih memiliki sejumlah kekurangan, ia menilai sistem administrasi baru tersebut telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan negara.
“Jadi walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak naik lagi,” katanya.
Dari sisi jenis penerimaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi.
Hingga Semester I-2026, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 380 triliun atau melonjak 42,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Purbaya menilai lonjakan penerimaan PPN mencerminkan konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi yang terus menguat.
“Ini menunjukkan memang betul-betul ada perbaikan di perekonomian ke depan,” imbuh Purbaya.
Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta deposit tercatat Rp 196,1 triliun atau naik 28,6% secara tahunan, didorong membaiknya profitabilitas dunia usaha.
Penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 13,6%, sedangkan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 terealisasi Rp 159,9 triliun atau meningkat 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan sektor usaha, perdagangan menjadi penyumbang penerimaan terbesar dengan porsi 25,6%, disusul industri pengolahan sebesar 22,8%.
Dari sisi pertumbuhan, sektor perdagangan juga mencatat kenaikan paling tinggi, yakni 45,9%, diikuti sektor pertambangan sebesar 22,8% dan industri pengolahan yang meningkat 19,9%.
Purbaya menjelaskan tingginya penerimaan dari sektor perdagangan didorong kenaikan harga sejumlah komoditas serta semakin berkembangnya aktivitas perdagangan digital.
Di sektor industri pengolahan, peningkatan penerimaan dipengaruhi membaiknya harga dan keuntungan perusahaan, terutama pada industri minyak kelapa sawit.
Selain itu, sektor pertambangan, khususnya subsektor migas, tetap memberikan kontribusi positif. Kinerja penerimaan juga didukung sektor pengangkutan, konstruksi, real estat, serta jasa perusahaan yang menunjukkan aktivitas ekonomi domestik masih terus berlangsung.
Menurut Purbaya, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan kepatuhan berbasis risiko, memperluas pemanfaatan data perpajakan, dan menyempurnakan sistem administrasi agar tren positif penerimaan pajak dapat dipertahankan hingga akhir tahun.
“Pertumbuhan yang lebih merata ini menjadi indikasi bahwa basis penerimaan negara semakin kuat dan tidak hanya bergantung pada sektor tertentu,” pungkasnya. (ds)
