Praktisi Pajak: Jangan Semua Kasus Transfer Pricing Langsung Dicap Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Arifin Halim ya g juga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Belasi mengingatkan agar tidak semua kasus transfer pricing serta-merta dikategorikan sebagai under invoicing. Menurutnya, kedua praktik tersebut memiliki karakteristik yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan pembuktian yang berbeda pula.

Hal itu disampaikan Arifin dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan IKPI, Jumat (26/6/2026).

Menurut Arifin, salah satu pembeda utama antara under invoicing dan transfer pricing terletak pada adanya pembayaran di luar nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen.

“Di dalam under invoicing itu pasti ada pembayaran susulan. Artinya, di samping pembayaran sesuai dengan invoice, nanti ada pembayaran susulan. Kalau tidak ada pembayaran susulan, sebetulnya kalau itu terjadi dalam transaksi afiliasi, menurut saya lebih mengarah kepada transfer mispricing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila transaksi ekspor hanya dibayar sesuai nilai yang tercantum dalam invoice dan tidak ditemukan pembayaran tambahan yang tidak tercatat, maka kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai transfer pricing yang tidak memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle), bukan sebagai under invoicing.

Dalam kondisi demikian, kata Arifin, penyelesaiannya berada pada ranah administrasi perpajakan melalui koreksi harga transfer (transfer pricing adjustment), bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kalau transfer pricing-nya tidak arm’s length, yang dilakukan adalah koreksi harga. Itu masuk ranah administratif,” katanya.

Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran tambahan di luar invoice yang tidak dilaporkan dalam transaksi resmi, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya praktik under invoicing yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Arifin menilai pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum berjalan secara tepat sasaran tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah menjalankan transaksi sesuai ketentuan.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan otoritas pajak perlu berhati-hati dalam menilai suatu transaksi lintas negara agar tidak semua persoalan harga transfer langsung disimpulkan sebagai praktik under invoicing.

“Yang menjadi kata kunci adalah apakah ada pembayaran susulan atau tidak. Itu yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya under invoicing,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila harga transaksi afiliasi dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran, otoritas tetap memiliki kewenangan melakukan koreksi berdasarkan ketentuan transfer pricing yang berlaku tanpa harus serta-merta menganggapnya sebagai praktik under invoicing. (bl)

Akademisi UI Ungkap Delapan Biang Kerok Maraknya Under Invoicing di Indonesia

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing atau pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya dinilai tidak terjadi begitu saja. Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, mengungkap sedikitnya terdapat delapan faktor yang menjadi penyebab maraknya praktik tersebut, mulai dari penghindaran pajak hingga lemahnya tata kelola.

Hal itu disampaikan Ning dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Ning, dari perspektif akademis, under invoicing merupakan fenomena nyata yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi perhatian banyak negara karena berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

“Fenomena under invoicing ini merupakan realitas. Praktik ini terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara dan menjadi perhatian serius karena merupakan salah satu sumber kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, faktor pertama yang mendorong praktik under invoicing adalah upaya menghindari bea masuk dan pajak impor. Selanjutnya, praktik tersebut juga dilakukan untuk mengurangi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) serta mengalihkan dana ke luar negeri (capital flight).

Selain itu, Ning menyebut praktik transfer pricing yang menyimpang dari prinsip kewajaran (arm’s length principle) juga dapat menjadi bagian dari skema under invoicing. Faktor lainnya adalah tingginya tarif pajak dan bea masuk yang mendorong sebagian pelaku usaha mencari keuntungan melalui pelaporan nilai transaksi yang tidak sesuai.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan, belum optimalnya pertukaran data antarlembaga maupun lintas negara, serta praktik korupsi dan tata kelola yang lemah juga dinilai memperbesar peluang terjadinya under invoicing.

“Kalau kita sudah mengetahui faktor penyebabnya, baru kita bisa mencari solusi yang tepat untuk mengatasinya,” katanya.

Ning menambahkan, praktik under invoicing tidak hanya berpotensi terjadi di sektor kelapa sawit, tetapi juga pada sektor-sektor berbasis komoditas lainnya seperti pertambangan, batu bara, minyak dan gas, elektronik, tekstil, serta perdagangan internasional, terutama yang melibatkan transaksi dengan pihak afiliasi.

Untuk menekan praktik tersebut, ia menilai Indonesia perlu memperkuat integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disertai pertukaran informasi lintas negara serta pemeriksaan yang lebih terintegrasi.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah institusinya digabung atau tidak, tetapi bagaimana data perpajakan dan kepabeanan dapat terintegrasi sehingga potensi under invoicing dapat dideteksi lebih dini,” ujarnya.

Menurut Ning, berbagai negara telah menerapkan pendekatan tersebut melalui integrasi data, Automatic Exchange of Information (AEOI), audit berbasis risiko, hingga pemanfaatan teknologi analitik untuk mendeteksi transaksi yang tidak wajar. Langkah-langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia dalam memperkuat pengawasan terhadap praktik under invoicing. (bl)

GAPKI Ungkap Tiga Modus Under Invoicing di Perdagangan Sawit

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing di sektor kelapa sawit tidak hanya dilakukan melalui manipulasi harga jual. Pelaku juga dapat menyiasati nilai transaksi dengan mengurangi volume barang yang dilaporkan atau mengubah jenis komoditas yang diekspor.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI bertema Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas? yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Yustinus menjelaskan, terdapat tiga bentuk utama mis-invoicing atau under invoicing yang perlu menjadi perhatian dalam perdagangan internasional, khususnya ekspor produk kelapa sawit.

“Kalau dalam praktiknya bukan hanya masalah harga. Ada tiga hal yang bisa diklasifikasikan sebagai mis-invoicing atau under invoicing, yaitu harga, volume, dan jenis produk,” ujarnya.

Menurut dia, manipulasi harga dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Sementara pada manipulasi volume, jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen ekspor lebih kecil dibandingkan volume riil yang dikirim.

Adapun pada manipulasi jenis barang, eksportir mengubah klasifikasi komoditas yang diekspor. Sebagai contoh, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dilaporkan sebagai sludge atau POME yang memiliki karakteristik dan perlakuan berbeda.

Yustinus menegaskan praktik tersebut berbeda dengan transfer pricing. Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang sah sepanjang transaksi dilakukan sesuai prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan memenuhi ketentuan dokumentasi perpajakan.

“Kalau transfer pricing itu bisnis yang normal. Yang tidak normal adalah kalau terjadi mispricing atau under invoicing. Itu tindakan yang ilegal dan tidak diperbolehkan dalam tatanan hukum Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi juga diwajibkan menyusun dokumentasi transfer pricing sebagai bukti bahwa transaksi telah dilakukan secara wajar sesuai ketentuan perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Yustinus juga menilai mekanisme pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia sebenarnya sudah sangat ketat. Pengawasan dilakukan mulai dari proses perizinan ekspor melalui Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan pajak terhadap kewajaran transaksi ekspor.

Karena itu, ia menilai penguatan penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menindak pelaku under invoicing, sekaligus menjaga kontribusi industri kelapa sawit terhadap penerimaan negara. (bl)

Prof. John Hutagaol: Under Invoicing dan Transfer Pricing Gerus Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing dan transfer pricing yang menyimpang dari ketentuan dinilai sama-sama berpotensi menggerus penerimaan negara. Karena itu, penguatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinilai penting untuk menekan potensi kehilangan penerimaan negara.

Hal tersebut disampaikan Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

John Hutagaol menegaskan bahwa under invoicing tidak dapat disamakan dengan transfer pricing. Menurutnya, under invoicing merupakan praktik manipulasi nilai atau harga barang dalam transaksi ekspor maupun impor, sehingga nilai yang tercantum dalam faktur lebih rendah dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Under invoicing tidak sama dengan transfer pricing, tetapi ada irisan di antara keduanya,” katanya.

Ia menjelaskan, transfer pricing pada dasarnya merupakan praktik yang diperbolehkan sepanjang transaksi antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa dilakukan sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm’s length principle. Sebaliknya, apabila praktik tersebut menyimpang dari prinsip tersebut, dampaknya dapat menyerupai under invoicing.

“Kalau transfer pricing dilakukan menyimpang dari PKKU, maka kemiripannya dengan under invoicingadalah sama-sama menggerus penerimaan negara,” ujarnya.

John menambahkan, perbedaan lain terletak pada pelakunya. Menurutnya, under invoicing dapat dilakukan baik oleh perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi maupun nonafiliasi, sedangkan transfer pricing hanya terjadi pada transaksi antarperusahaan afiliasi.

Ia mengingatkan, apabila kedua praktik tersebut dibiarkan, dampaknya tidak hanya mengurangi penerimaan pajak, tetapi juga menghambat kemampuan negara membiayai pembangunan.

“Kalau penerimaan negara tergerus, tentu akan berdampak pada kemampuan negara membiayai berbagai program pembangunan,” katanya.

Karena itu, John mendukung penguatan pengawasan oleh DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memitigasi potensi kehilangan penerimaan negara akibat praktik under invoicing maupun transfer pricing yang menyimpang dari PKKU.

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan bahwa praktik under invoicing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak lama melalui skema perusahaan perantara (intermediary company) atau special purpose company (SPC) yang berada di negara dengan tarif pajak rendah. Melalui skema tersebut, sebagian keuntungan dialihkan ke luar negeri sehingga mengurangi basis pajak di Indonesia.

Mengutip kajian World Bank, John menyebut tax gap Indonesia pada periode 2016–2021 diperkirakan mencapai sekitar 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, besarnya potensi kehilangan penerimaan tersebut menunjukkan pentingnya langkah mitigasi terhadap praktik-praktik yang menggerus basis pajak.

“Ini menjadi salah satu alasan mengapa praktik under invoicing perlu ditangani secara serius agar potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan,” katanya. (bl)

Vaudy Starworld Buka Diskusi Under Invoicing IKPI, Diharapkan Jadi Masukan untuk Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld membuka forum Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal yang mengangkat tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”. Kegiatan yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), itu diikuti ratusan peserta secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Vaudy mengatakan Ruang Gagasan IKPI merupakan konsep baru yang dihadirkan sebagai wadah bertemunya berbagai pemikiran mengenai isu-isu strategis di bidang perpajakan dan kebijakan fiskal.

“Hari ini kita menyelenggarakan kegiatan yang agak berbeda. Ruang Gagasan IKPI diharapkan menjadi tempat bertemunya pemikiran dan kebijakan fiskal,” ujar Vaudy.

Menurutnya, tema under invoicing dipilih karena menjadi salah satu isu yang menyita perhatian publik setelah disinggung oleh Menteri Keuangan. Karena itu, IKPI memandang perlu menghadirkan forum yang mempertemukan akademisi, praktisi, dan pelaku usaha untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.

“Topik yang diangkat hari ini sempat menjadi perhatian setelah disampaikan oleh Menteri Keuangan, yaitu under invoicing dan kebocoran penerimaan negara. Apakah ini persepsi atau realitas, nanti akan dikupas oleh para narasumber dari berbagai perspektif,” katanya.

Vaudy berharap pembahasan yang berkembang dalam forum tersebut tidak berhenti sebagai diskusi akademis semata, tetapi dapat menghasilkan masukan yang bermanfaat bagi pemerintah dalam memperkuat kebijakan fiskal dan sistem perpajakan nasional.

“Semoga apa yang kita bicarakan hari ini dapat memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Webinar tersebut menghadirkan Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta mantan Anggota Bidang Litbang IKPI periode 2019–2024 Dr. Arifin Halim. Diskusi dipandu Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono.

Sekadar informasi, ratusan peserta yang terdiri atas konsultan pajak, akademisi, pelaku usaha, mahasiswa, dan pemerhati kebijakan fiskal mengikuti jalannya diskusi baik secara langsung di Kantor Pusat IKPI maupun melalui platform Zoom. Melalui forum ini, IKPI berharap lahir berbagai gagasan yang dapat memperkaya diskursus kebijakan fiskal sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara. (bl)

Ratusan Peserta Ikuti Diskusi IKPI Bahas Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ratusan peserta dari kalangan konsultan pajak, akademisi, pelaku usaha, mahasiswa, hingga pemerhati kebijakan fiskal mengikuti webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, dan melalui platform Zoom, Jumat (26/6/2026).

Mengusung tema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?”, forum tersebut menjadi ruang diskusi berbagai pemangku kepentingan untuk mengkaji praktik under invoicing, dampaknya terhadap penerimaan negara, serta berbagai langkah yang dapat ditempuh guna memperkuat pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

Webinar menghadirkan empat narasumber yang memiliki latar belakang akademis dan praktis, yakni Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta mantan Anggota Bidang Litbang IKPI periode 2019–2024 Dr. Arifin Halim.

Keempat pembicara menyampaikan pandangan dari perspektif masing-masing mengenai fenomena under invoicing, mulai dari tantangan dalam pengawasan transaksi perdagangan, implikasinya terhadap penerimaan negara, hingga pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Diskusi dipandu oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, yang memoderatori jalannya forum secara interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan, baik oleh peserta yang hadir langsung di Kantor Pusat IKPI maupun yang mengikuti secara daring dari berbagai daerah.

Melalui program Ruang Gagasan IKPI, organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia tersebut terus mendorong lahirnya diskusi yang berbasis kajian ilmiah dan pengalaman praktis. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah bertukar gagasan sekaligus memberikan kontribusi dalam penguatan kebijakan fiskal, peningkatan kepatuhan perpajakan, serta optimalisasi penerimaan negara. (bl)

Puluhan Peserta akan Meriahkan Turnamen Padel HUT Ke-11 IKPI Cabang Depok

IKPI, Depok: Puluhan peserta memeriahkan Padel Happy Fun Open Tournament yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11, Sabtu (27/6/2026). Turnamen yang berlangsung di Padel CGE, Cimanggis, Depok, menjadi pembuka rangkaian perayaan sebelum puncak acara HUT pada malam harinya.

Ketua Panitia HUT ke-11 IKPI Cabang Depok, Taslim Syahputra, mengatakan antusiasme peserta cukup tinggi sehingga suasana pertandingan berlangsung meriah sejak pagi.

“Puluhan peserta baik dari anggota IKPI maupun Umum ikut memeriahkan Padel Happy Fun Open Tournament dalam rangka HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. Kegiatan ini menjadi ajang kebersamaan bagi anggota sekaligus mempererat silaturahmi melalui olahraga,” ujar Taslim, Jumat (26/6/2026).

(Taslim Syahputra)

Menurutnya, turnamen dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Setelah pertandingan berakhir, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan puncak perayaan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok yang digelar pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

Taslim menjelaskan, penyelenggaraan turnamen tidak hanya menjadi kompetisi olahraga, tetapi juga wadah untuk memperkuat hubungan antarkonsultan pajak dan para mitra yang hadir dalam suasana yang santai dan penuh keakraban.

Mengusung tema “Sportivity, Networking, Celebration”, kegiatan tersebut diharapkan semakin mempererat solidaritas keluarga besar IKPI Cabang Depok sekaligus menjadi momentum memperkuat jejaring profesional di antara para anggota. (bl)

Asosiasi Dukung Pajak Marketplace, Minta Aturan Teknis Segera Difinalisasi

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Namun, asosiasi meminta pemerintah segera merampungkan aturan teknis agar implementasi kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan tidak mengganggu aktivitas perdagangan digital.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, pada prinsipnya industri mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan level playing field yang lebih baik di sektor perdagangan digital.

“Pada prinsipnya, idEA mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menciptakan level playing field yang lebih baik. Kami juga memahami bahwa ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6).

Menurut Budi, saat ini marketplace masih berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait implementasi kebijakan tersebut. Sejumlah ketentuan teknis, kata dia, masih dalam proses penyelesaian.

Ia menjelaskan, pembahasan lanjutan dengan DJP baru saja dilakukan. Sejumlah aspek teknis masih akan dituangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen), Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen), Surat Edaran (SE), maupun Nota Dinas (ND).

“Sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi marketplace,” katanya.

Dari sisi industri, Budi mengatakan masing-masing platform perdagangan elektronik terus melakukan penyesuaian sistem, pengujian, hingga menyiapkan komunikasi kepada para penjual (seller) agar implementasi dapat berjalan dengan baik.

Ia juga mengapresiasi langkah DJP yang menyiapkan berbagai dukungan bagi pelaku industri, mulai dari dokumen frequently asked questions (FAQ), pendampingan teknis, dedicated support untuk setiap marketplace, hingga layanan helpdesk.

Menurutnya, selain kesiapan sistem, faktor yang tidak kalah penting adalah pemahaman para penjual terhadap mekanisme baru tersebut.

Oleh karena itu, komunikasi dan sosialisasi yang jelas dari pemerintah, dengan dukungan marketplace, akan menjadi faktor penting agar implementasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan.

Terkait waktu pelaksanaan, Budi menegaskan idEA pada prinsipnya mendukung implementasi kebijakan pemerintah.

Namun, ia berharap penerapannya dilakukan melalui koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri serta memberikan waktu penyesuaian yang memadai.

“Sehingga tujuan meningkatkan kepatuhan pajak dapat tercapai tanpa menganggu aktivitas perdagangan digital maupun pertumbuhan UMKM,” imbuh Budi.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang bertransaksi secara daring.

Aturan tersebut juga memungkinkan platform digital luar negeri yang memenuhi persyaratan tertentu ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.

Merujuk Pasal 8 PMK Nomor 37 Tahun 2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace.

Apabila omzetnya melampaui batas tersebut dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan perubahan data kepada platform.

Selain itu, PMK juga mengecualikan sejumlah transaksi dari mekanisme pemungutan, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengecualian tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang tetap harus dihitung, disetor, dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Ingin Bebas PPh Marketplace? DJP Minta Penjual Jujur Soal Omzet

IKPI, Jakarta: Penyelenggara marketplace akan memantau perkembangan omzet para penjual untuk menentukan kapan kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% mulai diberlakukan.

Mekanisme ini diterapkan seiring rencana implementasi aturan baru pemerintah terkait pemungutan pajak atas transaksi perdagangan elektronik yang akan berlaku pada Juli 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan penjual yang omzet tahunannya masih di bawah Rp 500 juta tidak akan langsung dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Namun, mereka harus terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tempat berjualan.

“Jadi setiap seller ini diharapkan sebetulnya jujur, kalau memang dia omzetnya masih di bawah Rp 500 juta, dia harus memberikan keterangan kepada platformnya,” ujar Inge dalam acara UMKM Insight, dikutip Jumat (26/6).

Menurut dia, platform digital juga memiliki mekanisme untuk memantau perkembangan omzet penjual. Ketika omzet dalam tahun berjalan telah melampaui Rp 500 juta, marketplace akan mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi penjual tersebut.

“Tapi kan kalau platform pasti melihat dong seller mana yang sudah sampai batasan omzet tertentu. Begitu melalui batasan Rp 500 juta maka pada saat itulah dia memungut PPh tadi dari seller yang bersangkutan,” katanya.

Inge menegaskan pemungutan oleh marketplace tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baik penjualan melalui platform digital maupun transaksi langsung di luar marketplace tetap harus digabungkan dalam pelaporan pajak.

“Jadi antara yang dijual langsung dengan melalui platform, semuanya digabungkan, dilaporkan di dalam SPT-nya dan yang sudah dipotong pemungut menjadi pengurang dari pajak yang harus dia bayarkan sendiri nantinya,” kata Inge.

Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut merupakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Selama ini pelaku usaha tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan, sementara marketplace kini hanya ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual.

Regulasi ini juga memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform.

Apabila dalam tahun berjalan omzet pedagang melampaui batas tersebut, penjual wajib memberitahukan perubahan kondisinya kepada marketplace. Setelah itu, platform akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Pemerintah Tegaskan Keberpihakan kepada UMKM Lewat PP 20/2026

IKPI,Jakarta: Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi ini memberikan kepastian dan kemudahan perpajakan bagi pengusaha UMKM sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana menegaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah kebijakan yang menambah beban bagi pengusaha UMKM.

Sebaliknya, regulasi tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada usaha mikro dan kecil.

“Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu,” ujar Temmy dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/6).

Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun tanpa batas waktu.

Selain itu, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0%.

Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk mendorong pengusaha UMKM menerapkan pencatatan dan pembukuan usaha yang lebih baik.

Pembukuan yang tertata tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme usaha, memperluas akses pembiayaan, dan mengukur proses UMKM naik kelas.

“Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawati menjelaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan semakin tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.

Menurut Inge, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar namun tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif lebih difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil.

“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik,” kata Inge.

Ia juga menegaskan pengenaan pajak bagi badan usaha dilakukan berdasarkan laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Dengan demikian, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.

Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi badan usaha dengan omzet tertentu sehingga beban perpajakan tetap proporsional dan mendukung keberlangsungan usaha. (ds)

en_US