Restitusi Pajak dalam Perspektif Tax Policy

Perbincangan mengenai restitusi pajak setiap tahun cenderung berulang dengan pola yang sama, fokus pada besaran angka dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Restitusi kerap diposisikan sebagai faktor yang “menggerus” APBN, sehingga memunculkan kekhawatiran yang berlebihan. Padahal, pendekatan yang hanya menitikberatkan pada angka justru berisiko mengaburkan substansi persoalan yang sesungguhnya.

Dalam perspektif kebijakan, restitusi tidak dapat dilihat sebagai masalah yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian integral dari sistem perpajakan yang dirancang oleh pemerintah. Oleh karena itu, ketika restitusi muncul dalam jumlah besar, hal tersebut sejatinya mencerminkan konsekuensi dari kebijakan yang berlaku, bukan semata-mata penyimpangan yang harus dikhawatirkan.

Sistem perpajakan pada dasarnya dibangun di atas keseimbangan antara kewajiban dan hak Wajib Pajak. Negara mewajibkan kepatuhan melalui pelaporan dan pembayaran pajak, disertai sanksi bagi pelanggaran. Namun di sisi lain, negara juga menjamin hak Wajib Pajak, seperti kompensasi kerugian, kredit pajak, pelayanan perpajakan, pemindahbukuan, serta restitusi. Dalam kerangka ini, restitusi merupakan manifestasi dari hak yang secara hukum harus dipenuhi.

Khusus dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN), restitusi tidak dapat dilepaskan dari mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Sistem ini memungkinkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, yang pada akhirnya menimbulkan hak restitusi bagi Wajib Pajak. Dengan demikian, restitusi adalah konsekuensi logis dari desain sistem tersebut bukan anomali yang harus dihindari.

Permasalahan muncul ketika restitusi dipersepsikan secara sempit sebagai beban fiskal. Cara pandang ini berpotensi menimbulkan bias dalam pengambilan kebijakan. Jika restitusi dianggap sebagai “kebocoran”, maka terdapat kecenderungan untuk membatasi atau mempersulit prosesnya. Padahal, langkah semacam itu justru dapat merusak kepercayaan Wajib Pajak dan mengganggu kepastian hukum.

Oleh karena itu, yang perlu dikedepankan adalah evaluasi terhadap kebijakan yang melatarbelakangi timbulnya restitusi. Pertanyaan yang relevan bukan lagi “berapa besar restitusi”, melainkan “mengapa restitusi tersebut terjadi”. Apakah desain tarif sudah tepat? Apakah mekanisme kredit pajak berjalan optimal? Apakah terdapat distorsi dalam regulasi yang memicu kelebihan bayar secara sistemik? Pendekatan ini akan menghasilkan analisis yang lebih konstruktif.

Dalam kerangka teori kebijakan publik, setiap kebijakan bersifat dinamis dan terbuka untuk perubahan. Pemerintah memiliki ruang untuk menyesuaikan, menambah, mengurangi, bahkan mengganti kebijakan yang sudah tidak relevan. Dengan demikian, jika restitusi dipandang menimbulkan persoalan, maka solusi yang tepat adalah melakukan perbaikan pada desain kebijakan, bukan sekadar mengeluhkan dampaknya.

Langkah perbaikan dapat mencakup penyederhanaan prosedur restitusi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem PPN. Selain itu, optimalisasi mekanisme kompensasi dan percepatan proses administrasi juga dapat menjadi alternatif untuk mengurangi beban baik bagi negara maupun Wajib Pajak.

Tidak kalah penting, dalam penyusunan regulasi perpajakan, prinsip kejelasan harus menjadi prioritas. Aturan yang baik seharusnya mudah dipahami, tidak menimbulkan multitafsir, disusun secara ringkas, dan menggunakan bahasa yang netral serta resmi. Kepastian hukum yang kuat akan meminimalkan sengketa dan meningkatkan kepatuhan.

Pada akhirnya, restitusi pajak perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka kebijakan. Ia bukan semata-mata beban, melainkan konsekuensi dari sistem yang dirancang untuk transparansi kebijakan. Dengan menggeser cara pandang dari angka ke kebijakan, diharapkan diskursus perpajakan dapat lebih fokus pada solusi yang substantif dan berkelanjutan.

Penulis adalah anggota IKPI, Praktisi dan Dosen Perpajakan

DR. H. J. Koderi, SE, MM, BKP

Email: koderij@yahoo.co.id

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

Ketum IKPI Ucapkan Selamat atas Pelantikan Ketua Pengadilan Pajak, Ingatkan Tantangan Transisi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Prof. (HC) Dr. Triyono Martanto sebagai Ketua Pengadilan Pajak untuk masa jabatan lima tahun ke depan, Senin (27/4/2026).

Ucapan tersebut disampaikan Vaudy sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan baru di Pengadilan Pajak yang diharapkan mampu memperkuat peran lembaga dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan.

“Kami mengucapkan selamat kepada Prof. Triyono Martanto atas pelantikannya sebagai Ketua Pengadilan Pajak. Ini adalah amanah besar yang membutuhkan integritas, profesionalisme, dan kepemimpinan yang kuat,” ujar Vaudy, Senin (27/4/2026).

Namun demikian, Vaudy mengingatkan bahwa tantangan besar sudah menanti di depan, terutama karena tahun 2026 menjadi periode penting dalam proses transisi kelembagaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, peralihan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan penguatan sistem peradilan pajak agar lebih independen dan terintegrasi dalam lingkungan peradilan.

“Tahun ini menjadi fase krusial. Transisi ke Mahkamah Agung harus dikawal dengan baik agar tidak mengganggu independensi maupun kualitas putusan Pengadilan Pajak,” tegasnya.

Vaudy menekankan bahwa di tengah perubahan tersebut, Pengadilan Pajak harus tetap menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan bagi wajib pajak dalam mencari keadilan.

“Pengadilan Pajak adalah benteng terakhir bagi wajib pajak. Oleh karena itu, integritas dan independensi lembaga ini harus terus dijaga,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Pajak harus bebas dari segala bentuk intervensi dari pihak manapun, baik pemerintah maupun pihak berkepentingan lainnya.

“Sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Pajak harus berdiri netral dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Ini prinsip fundamental dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Selain itu, IKPI turut menyoroti pentingnya menjaga kualitas para pihak yang beracara di Pengadilan Pajak, khususnya terkait persyaratan menjadi kuasa hukum.

Vaudy berharap ketentuan yang ada saat ini tetap dipertahankan, dengan menempatkan kompetensi perpajakan sebagai syarat utama dalam praktik beracara di Pengadilan Pajak.

“Kami berharap persyaratan menjadi kuasa hukum tetap mengedepankan kompetensi perpajakan sebagai motor utama, sehingga kualitas persidangan tetap terjaga,” pungkasnya.

Ia optimistis, dengan kepemimpinan baru dan pengelolaan transisi yang baik, Pengadilan Pajak akan semakin kuat sebagai lembaga peradilan yang kredibel dan mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. (bl)

Resmi Dilantik, Triyono Martanto Pimpin Pengadilan Pajak Lima Tahun ke Depan

IKPI, Jakarta: Prof. (HC) Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Pajak untuk masa jabatan lima tahun ke depan. Pelantikan tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Senin (27/4/2026) pagi.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak. Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris sekaligus Panitera Pengadilan Pajak di hadapan para undangan yang hadir.

Dalam Keputusan Presiden yang ditetapkan di Jakarta pada 13 April 2026 itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengangkat Triyono Martanto sebagai Ketua Pengadilan Pajak. Masa jabatan ditetapkan selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah jabatan.

Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, kemudian memandu langsung pengucapan sumpah jabatan. Sebelum sumpah diucapkan, ia menanyakan kesediaan Triyono untuk mengemban amanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama Saudara?” tanya Sunarto dalam prosesi tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Triyono menyatakan kesediaannya, lalu mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh kesungguhan. Dalam sumpahnya, ia berkomitmen untuk tidak menerima maupun menjanjikan sesuatu kepada pihak manapun dalam menjalankan tugas jabatannya.

Ia juga menegaskan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berjanji akan menjalankan tugas secara jujur, saksama, dan adil tanpa membeda-bedakan pihak dalam proses peradilan.

Usai pengucapan sumpah, rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan. Setelah itu, Ketua Mahkamah Agung memasangkan kalung jabatan sebagai simbol resmi pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak.

Pelantikan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di Pengadilan Pajak, yang diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (bl)

DJP Tetapkan Tenggat Sebulan bagi Instansi untuk Serahkan Data

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan tenggat waktu yang jelas dalam mekanisme penyampaian data perpajakan. Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diminta data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib menyerahkan informasi paling lama dalam jangka waktu sebulan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5B ayat (7) PMK Nomor 8 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa penyampaian data dan informasi harus dilakukan paling lama satu bulan sejak permintaan diterima oleh pihak terkait.

Penetapan tenggat waktu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan berbasis data. Dengan adanya batas waktu yang tegas, proses pertukaran data antarinstansi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Dalam regulasi yang sama, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun data tambahan apabila informasi yang tersedia belum mencukupi untuk kepentingan pengawasan perpajakan. Permintaan tersebut dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan instansi atau pihak terkait.

Surat permintaan data paling sedikit harus memuat rincian data yang diminta, format penyampaian, serta alasan permintaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B ayat (4).

Adapun penyampaian data dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara elektronik, melalui jasa pengiriman, maupun secara langsung kepada DJP. Fleksibilitas ini diatur dalam Pasal 5B ayat (5) untuk memastikan seluruh pihak dapat memenuhi kewajiban sesuai kondisi masing-masing.

Dengan ketentuan ini, kewajiban penyampaian data tidak lagi bersifat informal, melainkan menjadi bagian dari sistem yang memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh pihak yang terkait.

Batas waktu sebulan juga menjadi parameter penting bagi instansi dan pihak terkait dalam merespons permintaan data dari DJP. Ketepatan waktu dan kelengkapan data menjadi faktor krusial dalam mendukung efektivitas pengawasan.

Di sisi lain, pengaturan ini memberikan kepastian prosedural dalam proses penghimpunan data. Baik DJP maupun pihak penyedia data memiliki acuan yang sama terkait tata cara dan jangka waktu penyampaian.

Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya bergantung pada data yang disampaikan secara rutin, tetapi juga pada kemampuan otoritas untuk meminta data tambahan secara spesifik sesuai kebutuhan.

Ke depan, penetapan tenggat waktu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pertukaran data, sekaligus memperkuat integrasi sistem perpajakan yang semakin berbasis data dan teknologi.

Dengan demikian, PMK 8/2026 tidak hanya memperluas cakupan data yang dapat diakses DJP, tetapi juga memperjelas mekanisme dan disiplin waktu dalam proses penghimpunan data perpajakan. (bl)

Edukasi SPT Tahunan Badan Gratis IKPI Kota Malang Diikuti 130 Peserta

IKPI, Kota Malang: Antusiasme tinggi ditunjukkan masyarakat dalam mengikuti edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang. Sebanyak 130 peserta mengikuti kegiatan edukasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang dilaksanakan secara daring pada 11 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB melalui Zoom Meeting ini diberikan secara gratis kepada masyarakat umum, khususnya pelaku usaha dan wajib pajak badan. Program ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menyampaikan bahwa edukasi ini penting mengingat kompleksitas pelaporan SPT Tahunan Badan yang lebih tinggi dibandingkan wajib pajak orang pribadi.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu wajib pajak badan agar lebih memahami proses pelaporan SPT secara benar, mulai dari penyusunan hingga pelaporan akhir,” ujar Dahlan, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, masih banyak wajib pajak yang mengalami kendala dalam melakukan rekonsiliasi fiskal serta memahami perbedaan antara laporan keuangan komersial dan ketentuan perpajakan. Kondisi ini sering kali berujung pada kesalahan dalam pelaporan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi komprehensif terkait kewajiban perpajakan badan, termasuk teknik pengisian SPT Tahunan, pemahaman koreksi fiskal, serta simulasi pelaporan secara elektronik. Pendekatan praktis berbasis kasus juga digunakan agar materi lebih mudah dipahami.

Selain pemaparan materi, sesi diskusi interaktif dimanfaatkan peserta untuk mengajukan berbagai pertanyaan sesuai permasalahan yang dihadapi. Hal ini membuat kegiatan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga solutif.

Dahlan menambahkan, pemanfaatan platform digital memungkinkan kegiatan edukasi menjangkau peserta lebih luas tanpa batasan wilayah. Hal ini menjadi strategi efektif dalam memperkuat penyebaran literasi perpajakan.

“Kami berharap kegiatan edukasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar kepatuhan pajak, khususnya di kalangan pelaku usaha, semakin meningkat,” katanya.

Melalui kegiatan ini, IKPI Kota Malang menegaskan perannya sebagai mitra strategis dalam mendukung sistem perpajakan nasional. Edukasi yang konsisten diharapkan mampu mendorong terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia. (bl)

IKPI Kota Malang Gelar Sosialisasi Online SPT Tahunan, Jangkau Wajib Pajak Lebih Luas

IKPI, Kota Malang: Pemanfaatan teknologi digital dimaksimalkan untuk memperluas edukasi perpajakan. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) secara daring melalui Zoom Meeting pada 14 Maret 2026.

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari masyarakat umum. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan pemahaman praktis terkait pelaporan pajak, khususnya menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menyampaikan bahwa metode daring menjadi solusi efektif untuk menjangkau wajib pajak yang lebih luas tanpa terbatas oleh lokasi.

“Kami melihat masih banyak masyarakat yang membutuhkan panduan praktis dalam pengisian SPT Tahunan. Melalui kegiatan online ini, kami ingin memberikan akses edukasi yang lebih mudah dan merata,” ujar Dahlan, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, kendala yang sering dihadapi wajib pajak tidak hanya terkait pemahaman aturan, tetapi juga aspek teknis dalam pengisian SPT secara elektronik. Oleh karena itu, materi sosialisasi difokuskan pada langkah-langkah praktis yang dapat langsung diterapkan oleh peserta.

Dalam sesi tersebut, peserta dibimbing mulai dari pengenalan kewajiban pelaporan SPT Tahunan OP, cara mengisi formulir dengan benar, hingga simulasi pelaporan menggunakan sistem elektronik. Diskusi interaktif juga menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai permasalahan yang sering ditemui wajib pajak.

Menurut Dahlan, pendekatan edukasi yang sederhana dan aplikatif sangat diperlukan agar masyarakat tidak merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menilai bahwa peningkatan literasi pajak akan berdampak langsung pada tingkat kepatuhan.

“Semakin mudah masyarakat memahami proses pelaporan, maka semakin besar pula potensi peningkatan kepatuhan pajak,” katanya.

IKPI Kota Malang pun berkomitmen untuk terus menghadirkan kegiatan serupa, baik secara luring maupun daring, sebagai bagian dari kontribusi organisasi profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih baik.

Melalui sosialisasi ini, Dahlan berharap masyarakat semakin sadar dan tertib dalam melaporkan SPT Tahunan, sehingga tercipta budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di tengah masyarakat. (bl)

IKPI Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Vaudy Starworld: Perlu Lembaga Terintegrasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mendorong pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem penerimaan negara. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi terbatas yang digelar di The Dharmawangsa Jakarta, Jumat (24/6/2026).

Dalam paparannya, Vaudy menegaskan bahwa keberadaan lembaga terintegrasi menjadi kunci untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan penerimaan negara yang saat ini masih tersebar di berbagai unit. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan belum berjalan maksimal.

“Perlu ada lembaga yang mengintegrasikan seluruh fungsi penerimaan negara, sehingga sistemnya lebih kuat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu manfaat utama pembentukan BPN adalah menyatukan data dan sistem informasi penerimaan negara dalam satu platform yang terintegrasi. Dengan demikian, kualitas data akan meningkat dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat.

Selain itu, integrasi kelembagaan juga diyakini mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengelola penerimaan negara.

Vaudy menambahkan, pembentukan BPN juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah akan lebih mudah mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap sekaligus menutup celah kebocoran yang selama ini terjadi.

“Kalau sistemnya terintegrasi, maka pengawasan lebih kuat dan potensi penerimaan bisa dimaksimalkan,” tegas Vaudy.

Diskusi terbatas ini turut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai narasumber, serta diikuti jajaran pengurus pusat, dewan kehormatan, dewan penaset dan anggota kehormatan IKPI.

Melalui forum ini, IKPI berharap pembentukan Badan Penerimaan Negara dapat segera direalisasikan sebagai bagian dari reformasi menyeluruh dalam sistem perpajakan dan penerimaan negara Indonesia. (bl)

Di Forum IKPI, Vaudy Starworld Dorong Reformasi Ekosistem Pajak dari Data hingga Transaksi Tunai

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, mendorong reformasi menyeluruh ekosistem perpajakan nasional dalam forum diskusi terbatas yang digelar di The Dharmawangsa Jakarta, Jumat (24/6/2026). Ia menekankan bahwa penguatan penerimaan negara tidak cukup hanya melalui kebijakan tarif, tetapi harus dibarengi pembenahan sistem, data, dan regulasi secara terintegrasi.

Dalam paparannya, Vaudy menyoroti pentingnya integrasi data perpajakan ke dalam kerangka kebijakan nasional “Satu Data Indonesia”. Menurutnya, selama ini data perpajakan memang telah diatur dalam berbagai regulasi turunan, namun belum sepenuhnya terintegrasi lintas lembaga. “Kalau data terpadu, maka pengawasan akan lebih kuat dan basis pajak bisa diperluas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, IKPI telah mengusulkan agar data perpajakan tidak hanya berhenti pada level peraturan teknis, tetapi diperkuat melalui undang-undang agar seluruh instansi, lembaga, dan pihak terkait memiliki kewajiban yang sama dalam menyediakan data. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan akurasi dan konsistensi informasi perpajakan nasional.

Selain aspek data, Vaudy juga menekankan urgensi pembatasan transaksi uang tunai dalam jumlah besar. Menurutnya, kebijakan ini akan membantu mengurangi praktik ekonomi yang tidak tercatat serta mempersempit ruang bagi aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan korupsi. “Kalau transaksi masuk sistem, maka transparansi meningkat dan potensi pajak bisa lebih optimal,” katanya.

Ia menambahkan, pembatasan transaksi tunai juga sejalan dengan upaya mendorong masyarakat beralih ke sistem pembayaran non-tunai yang lebih mudah ditelusuri. Dengan demikian, aktivitas ekonomi dapat terdokumentasi dengan lebih baik dan mendukung pengawasan perpajakan.

Tak hanya itu, Vaudy turut mengangkat isu redenominasi rupiah sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan. Ia menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat transparansi dalam sistem transaksi ekonomi.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa seluruh gagasan tersebut merupakan bagian dari agenda besar penataan regulasi yang berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak parsial.

“Ini soal membangun ekosistem yang sehat, di mana data kuat, transaksi tercatat, dan kepatuhan tumbuh secara alami,” ujar Vaudy.

Diskusi terbatas ini turut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai narasumber, serta diikuti jajaran pengurus pusat, dewan kehormatan, dewan penasehat dan anggota kehormatan IKPI.

Melalui forum ini, IKPI berharap berbagai usulan strategis tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi ke depan. (bl)

en_US