Ratusan Peserta Ikuti PPL Pengisian SPT PPh Badan, Suryani: Respon Cepat IKPI Jakpus Jawab Kebutuhan Anggota

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan, yang merupakan anggota IKPI se-Jabodetabek dan peserta umum yang ingin memperdalam pemahaman teknis pelaporan pajak, khususnya dalam penggunaan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat organisasi dalam menjawab kebutuhan anggota yang menghadapi berbagai kendala dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Persiapannya sangat singkat, hanya sekitar satu minggu. Ini karena banyak sekali permasalahan di lapangan terkait pengisian SPT melalui Coretax,” ujar Suryani dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, meningkatnya kompleksitas sistem dan kebutuhan pelaporan tepat waktu mendorong IKPI Jakarta Pusat untuk segera menghadirkan forum pembelajaran yang aplikatif dan relevan.

“Kami ingin anggota bisa segera memahami dan mengimplementasikan Coretax, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan tepat waktu,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld beserta jajaran pengurus pusat dan daerah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi anggota di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, antara lain Kepala Bidang P2Humas Muktia serta para penyuluh Dian Anggraeni, Ratih Silviany, Eka Fitri Handayani, Elis Maysari, dan Syarif Nurochmat.

Suryani mengapresiasi dukungan DJP yang telah memberikan sosialisasi secara langsung kepada peserta tanpa memungut biaya, sebagai bentuk sinergi antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak.

“Mereka hadir memberikan edukasi secara gratis. Ini sangat membantu anggota dalam memahami sistem dan aturan terbaru,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa IKPI Jakarta Pusat tidak mengambil keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan ini. Seluruh biaya yang dibayarkan peserta digunakan sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan acara.

“Kami tidak mengambil keuntungan. Semua kami kembalikan untuk anggota, termasuk biaya penyelenggaraan,” tegas Suryani.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada para sponsor yang turut mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, sehingga biaya yang ditanggung peserta menjadi lebih terjangkau.

Di akhir sambutannya, Suryani berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peserta, terutama dalam menjawab berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

“Kami berharap setelah kegiatan ini, anggota bisa lebih siap dan percaya diri dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (bl)

Kemenkeu Perketat Pencairan Restitusi, Pengajuan Sudah Tembus Rp 300 Triliun

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan permohonan pengembalian pajak (restitusi) dari para wajib pajak sepanjang tiga bulan pertama tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, total pengajuan restitusi hingga akhir Kuartal I-2026 telah menyentuh angka Rp 300 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 130 triliun telah direalisasikan pembayarannya oleh pemerintah.

“Mereka memasukkan sudah hampir Rp 300 triliun. Yang sudah dibayarkan Rp 130 triliun,” ungkap Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Senin (13/4).

Angka tersebut terbilang mengejutkan, mengingat proyeksi restitusi yang sebelumnya disampaikan Purbaya untuk keseluruhan tahun 2026 hanya sebesar Rp 270 triliun, angka yang kini sudah dilewati bahkan sebelum tahun berjalan memasuki kuartal kedua.

Sebagai perbandingan, realisasi restitusi pajak sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 361,15 triliun. Artinya, tren tahun ini berpotensi melampaui capaian tahun lalu jika laju pengajuan terus berlanjut.

Merespons kondisi ini, Purbaya menyatakan akan mengambil sejumlah langkah untuk menutup potensi kebocoran dalam proses pencairan restitusi. Salah satu langkah utama adalah memperketat mekanisme verifikasi dan pencairannya.

“Saya ingin lihat di mana sih ini-ininya (permasalahannya). Karena saya dengar di luar juga, wow, itu kebocorannya besar. Jadi kita ingin tahu. Jadi sekarang kita perketat,” tegasnya.

Selain pengetatan internal, Kemenkeu juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran dan audit terhadap data restitusi periode 2020 hingga 2025.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa pencairan restitusi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. (ds)

Di PPL IKPI Jakarta Pusat, Vaudy Starworld Tekankan Penguasaan Coretax dan Kepatuhan Kode Etik Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Vaudy Starworld menegaskan pentingnya keseimbangan antara penguasaan teknologi perpajakan dan kepatuhan terhadap kode etik profesi dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa transformasi sistem perpajakan melalui Coretax harus diimbangi dengan penguatan integritas para konsultan pajak sebagai garda terdepan dalam mendampingi wajib pajak.

“Penguasaan Coretax itu penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita tetap menjunjung tinggi kode etik dalam setiap praktik profesi,” ujar Vaudy.

Ia menekankan bahwa kode etik profesi bukan sekadar aturan formal, melainkan pedoman moral yang harus menjadi dasar dalam setiap tindakan konsultan pajak. Hal ini sejalan dengan peran IKPI dalam menjaga martabat dan kehormatan profesi di tengah dinamika perpajakan yang terus berkembang.

Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan organisasi, setiap anggota IKPI wajib mematuhi kode etik dan standar profesi dalam menjalankan tugasnya.

Vaudy juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi dan sistem, tetapi juga bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

“Kepercayaan itu dibangun dari integritas. Ketika kita konsisten dengan kode etik profesi, maka kepercayaan publik akan mengikuti,” tegasnya.

Selain itu, ia mendorong seluruh anggota untuk terus meningkatkan kompetensi teknis, termasuk memahami implementasi Coretax secara menyeluruh agar mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak.

Menurutnya, konsultan pajak harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan yang semakin digital dan terintegrasi.

Kegiatan PPL ini menjadi momentum penting bagi anggota IKPI untuk tidak hanya memperbarui pengetahuan teknis, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai etika profesi.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap seluruh anggotanya dapat menjalankan profesi secara profesional, berintegritas, serta berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Hadiri PPL IKPI Jakarta Pusat, Dorong Profesionalisme dan Etika Profesi

IKPI, Jakarta Pusat: Ketua Umum Vaudy Starworld menghadiri kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2025 melalui sistem Coretax ini diikuti oleh 109 peserta yang merupakan anggota IKPI se-Jabodetabek dan peserta umum, yang ingin memperdalam pemahaman teknis pelaporan pajak sesuai perkembangan sistem administrasi terbaru.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pengurus Pusat terhadap peningkatan kompetensi anggota di tingkat cabang, sekaligus memastikan kualitas profesi tetap terjaga.

“PPL seperti ini menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme konsultan pajak, terutama di tengah perubahan sistem perpajakan yang semakin dinamis,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, selain penguasaan teknis seperti penggunaan Coretax, konsultan pajak juga harus menjunjung tinggi kode etik dalam setiap praktik profesinya.

“Kompetensi harus berjalan seiring dengan integritas. Tanpa itu, profesi ini tidak akan memiliki kepercayaan publik yang kuat,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi, anggota IKPI wajib mematuhi kode etik dan standar profesi sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan wajib pajak dan pemerintah, sehingga diperlukan keseimbangan antara kemampuan teknis dan tanggung jawab moral.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi IKPI Cabang Jakarta Pusat yang dinilai aktif menyelenggarakan kegiatan edukatif bagi anggotanya, khususnya dalam menghadapi implementasi sistem Coretax.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta, sekaligus memperkuat komitmen terhadap profesionalisme dan etika dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

IKPI Surabaya Gelar Halal Bihalal 2026, Perkuat Kolaborasi dan Kepedulian Sosial

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat kebersamaan melalui penyelenggaraan Halal Bihalal 2026. Mengusung tema “Symphony of Collaboration”, kegiatan ini digelar di Mahameru Restaurant, Surabaya, sebagai ruang silaturahmi sekaligus penguatan jejaring profesional lintas sektor, Kamis (9/4/2026).

Acara ini tidak hanya dihadiri oleh anggota IKPI Surabaya, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, sektor perbankan, akademisi, asosiasi profesi, hingga media. Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan eratnya sinergi yang telah terbangun dan menjadi fondasi penting dalam mendukung ekosistem perpajakan yang lebih solid.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Sejak awal kegiatan, suasana hangat langsung terasa. Para peserta mengikuti sesi perkenalan yang dikemas secara interaktif, menciptakan ruang komunikasi yang cair dan terbuka. Momen saling bersalaman antar peserta pun menjadi simbol kebersamaan yang memperkuat hubungan personal dan profesional. 

Tak hanya berfokus pada silaturahmi, kegiatan ini juga menghadirkan dimensi kepedulian sosial. IKPI Surabaya memberikan santunan kepada anak-anak panti asuhan sebagai bentuk nyata kontribusi kepada masyarakat. Langkah ini menegaskan bahwa peran organisasi profesi tidak hanya sebatas lingkup profesional, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang berkelanjutan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Suasana semakin semarak dengan berbagai permainan interaktif yang melibatkan peserta secara aktif. Antusiasme peserta terlihat dari keikutsertaan dalam setiap rangkaian acara, yang kemudian ditutup dengan pembagian doorprize. Momentum ini tidak hanya menghadirkan keceriaan, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan di antara seluruh peserta. 

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan sinergi di tengah dinamika profesi yang terus berkembang. Ia menyampaikan bahwa kebersamaan yang terjalin menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. 

“IKPI Surabaya senantiasa berupaya menghadirkan kehangatan dalam setiap kebersamaan, sekaligus menjalin komunikasi yang sinergis dengan berbagai pihak. Kami percaya, melalui kolaborasi yang baik, kita dapat bersama-sama berkontribusi bagi kemajuan dan kebaikan bangsa,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan nilai tambah bagi peserta berupa 4 SKPPL NTS, sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan silaturahmi pun dapat dikombinasikan dengan peningkatan kompetensi anggota secara berkesinambungan. 

Melalui Halal Bihalal ini, IKPI Surabaya kembali menegaskan posisinya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya fokus pada aspek teknis, tetapi juga membangun jejaring kolaboratif yang inklusif. Diharapkan, momentum kebersamaan ini dapat membuka peluang kerja sama yang lebih luas serta memperkuat kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara.  (bl)

OPINI: UU Konsultan Pajak Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara Berkelanjutan

Dalam dinamika sistem perpajakan yang semakin kompleks, peran konsultan pajak tidak lagi sekadar sebagai perantara antara wajib pajak dan otoritas, tetapi telah berkembang menjadi mitra strategis dalam menjaga kepatuhan, meningkatkan literasi fiskal, serta memastikan keberlanjutan penerimaan negara.

Dalam konteks tersebut, terselenggaranya diskusi panel yang mempertemukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama empat asosiasi profesi lainnya menjadi momentum penting yang mencerminkan konsolidasi dan kematangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Kegiatan ini menghadirkan sinergi lintas asosiasi, yaitu AKP2I (Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia), PERKOPPI (Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia), P3KPI (Perkumpulan Profesi Pengacara dan Konsultan Pajak Indonesia), serta PERTAPSI (Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia). Diskusi panel ini dimoderatori oleh Pino Siddharta, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI.

Forum ini juga dihadiri para pimpinan asosiasi pada level tertinggi, yaitu:

  • Vaudy Starwold, Ketua Umum IKPI;
  • Suherman Saleh, Ketua Umum AKP2I;
  • Gilbert Rely, Ketua Umum PERKOPPI;
  • Susi Suryani, Ketua Umum P3KPI;
  • Darussalam, Ketua Umum PERTAPSI;

beserta jajaran pengurus pusat masing-masing organisasi. Kehadiran para Ketua Umum ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kolektif profesi dalam mendorong agenda strategis, khususnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Kehadiran Otoritas: Menjembatani Regulasi dan Praktik

Diskusi panel ini semakin kuat dengan kehadiran Erawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2PK) Kementerian Keuangan. Hal ini menunjukkan adanya keterbukaan pemerintah dalam membangun kemitraan strategis dengan profesi konsultan pajak.

Pendekatan yang ditekankan adalah penguatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui edukasi dan pelayanan, di mana konsultan pajak berfungsi sebagai trusted advisor.

Peran Strategis Konsultan Pajak dalam Menghimpun Penerimaan Negara

Konsultan pajak secara nyata berkontribusi dalam menjaga kualitas kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Mereka berperan sebagai enabler penerimaan negara, memastikan bahwa potensi pajak tidak hilang akibat kesalahan interpretasi maupun praktik yang tidak tepat.

Namun demikian, peran strategis ini masih bertumpu pada regulasi setingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang belum memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang memadai.

Urgensi Pengaturan Setingkat Undang-Undang: Perspektif Komparatif Profesi

Jika ditelaah secara normatif, berbagai profesi telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Advokat → Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;
  • Akuntan Publik → Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011;
  • Notaris → Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
  • Dokter/Tenaga Medis → Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
  • Arsitek → Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017.

Keseluruhan profesi tersebut memiliki kesamaan karakteristik dengan konsultan pajak: berbasis keahlian, berdampak hukum signifikan, dan bertumpu pada kepercayaan publik.

Perlindungan Wajib Pajak dan Negara dari Praktik Pseudo-Konsultan

UU Konsultan Pajak pada dasarnya melindungi dua kepentingan utama: wajib pajak dan negara. Tanpa pengaturan yang kuat, muncul fenomena pihak-pihak yang berperan sebagai konsultan pajak tanpa kompetensi yang memadai. Hal ini berpotensi merugikan wajib pajak serta mengurangi penerimaan negara. UU Konsultan Pajak akan memastikan adanya standar, pengawasan, dan akuntabilitas yang jelas dalam praktik profesi.

Pembelajaran Internasional: Korelasi Regulasi Profesi dan Tax Ratio

Pengalaman negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Jerman menunjukkan bahwa pengaturan profesi konsultan pajak dalam undang-undang berkorelasi dengan peningkatan kualitas kepatuhan dan stabilitas tax ratio. Hal ini menjadi referensi penting dalam merancang kebijakan nasional.

Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara Berkelanjutan

Dengan kerangka hukum yang kuat, konsultan pajak akan semakin efektif dalam mendorong kepatuhan sukarela, meningkatkan kualitas pelaporan, dan menjaga stabilitas penerimaan negara.

Penutup: Kepemimpinan Kolektif Menuju Reformasi Struktural

Diskusi panel yang dimoderatori oleh Pino Siddharta serta dihadiri oleh para Ketua Umum—Vaudy Starwold, Suherman Saleh, Gilbert Rely, Susi Suryani, dan Darussalam—menegaskan adanya kepemimpinan kolektif dalam mendorong reformasi struktural profesi konsultan pajak.

Kolaborasi lima asosiasi ini bukan hanya memperkuat solidaritas profesi, tetapi juga membangun legitimasi kuat untuk mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak.

Pada akhirnya, penguatan profesi ini adalah bagian dari strategi besar dalam:

  • melindungi wajib pajak,
  • menjaga integritas sistem perpajakan,
  • serta memastikan keberlanjutan penerimaan negara.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta
Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US