Apindo Dorong Perluasan Basis Pajak Lewat Formalisasi Usaha

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak melalui upaya formalisasi usaha, terutama dengan menarik pelaku ekonomi informal masuk ke dalam sistem ekonomi resmi.

Ketua Umum Shinta Kamdani mengatakan, perluasan basis pajak menjadi langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang sudah patuh.

Menurut dia, saat ini masih banyak aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara resmi atau berada di sektor informal. Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan negara dari pajak belum dapat dimaksimalkan.

“Perluasan basis pajak harus menjadi prioritas, jadi bukan intensifikasi tapi ekstensifikasi, khususnya dengan menarik pelaku usaha informal ke sektor formal,” ujar Shinta dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Sabtu (11/4).

Ia menjelaskan, besarnya aktivitas ekonomi bayangan atau underground economy di Indonesia menjadi salah satu faktor yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak. Aktivitas tersebut mencakup berbagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara resmi, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun usaha informal.

Selain itu, aktivitas ilegal seperti peredaran rokok ilegal, produk impor ilegal, hingga praktik judi daring juga dinilai turut menggerus potensi penerimaan negara karena tidak masuk dalam sistem perpajakan.

Shinta menilai, formalisasi usaha dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti peningkatan kemudahan berusaha, pemanfaatan teknologi digital untuk mendeteksi transaksi yang belum tercatat, serta penegakan hukum yang adil.

Di sisi lain, edukasi kepada pelaku usaha serta pemberian insentif juga dinilai penting untuk mendorong kepatuhan pajak dan menarik lebih banyak pelaku usaha informal masuk ke sektor formal. (ds)

Denda Kehutanan hingga Pajak Sumbang Rp 11,42 Triliun ke Kas Negara

IKPI, Jakarta: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan telah menyetorkan dana sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara.

Dana tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, mulai dari denda administrasi di sektor kehutanan hingga penerimaan pajak.

Penyerahan dana itu dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara yang digelar di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi Satgas PKH kepada publik terkait upaya penyelamatan keuangan negara.

“Pada hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11,42 triliun ke kas negara,” kata dia.

Ia merinci, dana tersebut bersumber dari beberapa pos penerimaan. Di antaranya penagihan denda administratif di sektor kehutanan oleh Satgas PKH yang mencapai Rp 7,23 triliun.

Selain itu, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI periode Januari–Maret yang mencapai Rp 1,96 triliun.

Selanjutnya, penerimaan pajak yang dihimpun sejak Januari hingga April tercatat sebesar Rp 967,77 miliar. Ada pula setoran pajak dari Agrinas Palma senilai Rp 180,57 miliar serta PNBP dari denda di bidang lingkungan hidup sekitar Rp 1,14 triliun.

Di luar penyetoran dana, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan dalam mengembalikan sejumlah kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.

Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas sekitar 5,88 juta hektare sejak Februari 2025. Sementara di sektor pertambangan, negara kembali menguasai kawasan hutan seluas kurang lebih 10.257 hektare.

Dalam tahap keenam penertiban kawasan hutan, Satgas PKH juga menyerahkan kembali sejumlah lahan kepada kementerian terkait. Salah satunya kawasan hutan konservasi seluas sekitar 254.780 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Burhanuddin menambahkan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan aset negara dengan nilai sekitar Rp 371,1 triliun melalui berbagai langkah penertiban kawasan hutan serta penegakan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi faktor penting untuk menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia agar tidak dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang hanya mengejar kepentingan pribadi. (ds)

Pemerintah Percepat Adopsi Transaksi Mata Uang Lokal di Perdagangan Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mendorong perluasan penggunaan transaksi mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dalam perdagangan internasional guna mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, mengatakan struktur perdagangan Indonesia memberikan peluang besar untuk memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.

Hal ini karena sebagian besar mitra dagang utama Indonesia berasal dari negara dengan ekonomi non-dolar.

“Bank Indonesia dan Pemerintah Indonesia telah bersama-sama memajukan kerangka LCT untuk mendiversifikasi pembayaran bilateral, meningkatkan efisiensi pasar, memperdalam pasar keuangan, dan pada akhirnya mengurangi volatilitas nilai tukar sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi,” ujar Ferry dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Menurut Ferry, potensi penguatan LCT didukung oleh kinerja perdagangan Indonesia yang masih mencatat surplus konsisten. Pada Februari 2026, surplus perdagangan tercatat sekitar US$ 1,27 miliar yang terutama ditopang ekspor nonmigas seperti batubara, minyak sawit, serta besi dan baja.

Saat ini partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam transaksi LCT diperkirakan mencapai sekitar 10%–19% dari total transaksi. Angka tersebut menunjukkan pemanfaatan yang terus meningkat sekaligus membuka ruang besar untuk ekspansi penggunaan mata uang lokal.

Kerangka LCT Indonesia sendiri terus berkembang sejak pertama kali diluncurkan pada 2018. Pemanfaatannya kini telah meluas ke berbagai sektor utama, termasuk manufaktur, listrik dan gas, transportasi, perdagangan, hingga jasa.

Hal ini menunjukkan peran LCT sebagai instrumen penting dalam mendukung kegiatan sektor riil sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Pada 2025, implementasi LCT telah dilakukan dengan enam mitra utama, yaitu Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Kerja sama tersebut juga diperkuat melalui perluasan pengaturan bilateral guna memperdalam kerja sama keuangan regional dan mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas.

Dari sisi transaksi, tren penggunaan LCT juga menunjukkan peningkatan signifikan. Pada periode Januari–Februari 2026, nilai transaksi tercatat mencapai sekitar US$ 8,45 miliar, meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$ 3,21 miliar.

Jumlah pengguna juga meningkat pesat. Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 14.621 pengguna dengan rata-rata 16.030 pengguna per bulan. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata bulanan pada 2025 yang mencapai sekitar 9.720 pengguna.

Dalam praktiknya, LCT memungkinkan transaksi lintas negara diselesaikan langsung menggunakan mata uang lokal tanpa harus melalui mata uang utama seperti dolar AS.

Implementasi skema ini didukung tiga komponen utama, yaitu fleksibilitas Foreign Exchange Administration (FEA), mekanisme pengawasan dan pemantauan, serta keberadaan Appointed Cross Currency Dealer (ACCD).

Untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, pemerintah juga membentuk Gugus Tugas LCT Nasional yang terdiri dari 10 kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini bertugas memperkuat koordinasi kebijakan sekaligus mempercepat adopsi transaksi mata uang lokal, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor.

Melalui pengembangan LCT, pemerintah juga berkomitmen memberikan berbagai fasilitas dan insentif bagi pelaku usaha, termasuk penyederhanaan proses transaksi guna meningkatkan efisiensi dan menekan biaya perdagangan internasional. (ds)

Audit Restitusi Pajak Bergulir, BPKP Mulai Penelaahan Data

IKPI, Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menindaklanjuti permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak.

Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap awal berupa penelaahan dan pengumpulan informasi.

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, mengatakan lembaganya tengah mempelajari data awal sebelum audit dilakukan lebih lanjut.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” ujar Gunawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4).

Langkah audit ini dilakukan setelah pemerintah menyoroti besarnya nilai restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan total restitusi pajak pada tahun lalu mencapai sekitar Rp 360 triliun.

Namun, menurut Purbaya, laporan yang diterima pemerintah belum menunjukkan secara rinci bagaimana pergerakan restitusi tersebut dari bulan ke bulan.

“Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4).

Untuk menelusuri kemungkinan kebocoran tersebut, Kementerian Keuangan menggandeng BPKP guna melakukan audit eksternal terhadap restitusi pajak pada periode 2020–2025.

Purbaya menegaskan, langkah ini tidak dimaksudkan untuk menghentikan kebijakan restitusi pajak. Pemerintah tetap akan menjalankan mekanisme tersebut, namun dengan pengawasan yang lebih ketat agar pengembalian pajak hanya diterima oleh pihak yang memang berhak.

Ia juga menyinggung adanya kejanggalan di beberapa sektor, salah satunya industri batu bara, di mana pemerintah harus menanggung beban besar dari skema restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurutnya, jika ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan internal maupun eksternal.

“Kami pelajari restitusi itu, kalau yang main-main nanti kami kurangi. Kami auditkan. Kami masukkan penjara. Baik eksternal maupun internal,” ujarnya.

Purbaya memperkirakan proses audit tersebut dapat selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Hasil awalnya diharapkan sudah dapat disampaikan pada kuartal II tahun 2026. (ds)

Pengusaha Apresiasi Pemerintah Tak Tambah Pajak Baru di 2026

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah yang tidak menambah jenis pajak maupun pungutan baru pada 2026.

Kebijakan tersebut dinilai memberi ruang bagi dunia usaha untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pasar.

Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan, sejumlah kebijakan fiskal pemerintah saat ini menunjukkan pendekatan yang mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Salah satunya dengan tidak menaikkan pajak baru pada tahun depan serta memberikan berbagai insentif bagi sektor usaha.

“Ada beberapa hal yang kami apresiasi dari Kemenkeu juga kebijakan perpajakan yang patut diapresiasi, seperti tidak ada kenaikan atau pungutan pajak baru di 2026,” kata Shinta dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Sabtu (11/4).

Selain itu, ia juga menilai positif langkah pemerintah menunda penerapan kenaikan cukai hasil tembakau serta cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha menjaga stabilitas produksi di tengah kenaikan biaya operasional.

Shinta juga mencatat sejumlah kebijakan lain yang dianggap mendukung fleksibilitas dunia usaha, seperti perpanjangan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2027 serta perpanjangan tarif pajak penghasilan final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2029.

Menurut Shinta, kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan fiskal yang bersifat countercyclical, yakni memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap bertahan dan berkembang saat kondisi ekonomi menghadapi tekanan.

Di sisi lain, Shinta menilai keberlangsungan dunia usaha memiliki hubungan erat dengan penerimaan negara. Kondisi ekonomi yang sehat dan pertumbuhan sektor usaha yang kuat akan secara otomatis meningkatkan penerimaan fiskal pemerintah.

“Ketika dunia usaha kuat, tentunya penerimaan negara tumbuh dan ketika penerimaan negara sehat, iklim usaha juga akan lebih stabil,” katanya.

Karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah untuk terus menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dengan kebijakan yang mendukung daya tahan dan daya saing dunia usaha. (ds)

GoBar Halal Bihalal 2026 KG IKPI, Hendra Damanik: Terima Kasih atas Antusiasme Peserta dari Berbagai Kalangan

IKPI, Bogor: Gelaran golf bareng (GoBar) Komunitas Golf IKPI (KG IKPI) dalam rangka Halal Bihalal 2026 di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jumat (10/4/2026), berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan, dengan kehadiran para golfer tidak hanya dari anggota KG IKPI sendiri, tetapi juga dari komunitas lain.
Koordinator KG IKPI, Hendra Damanik, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi para golfer yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas antusiasme teman-teman semua. Kehadiran para golfer hari ini menjadi energi positif dan penyemangat bagi kami pengurus KGIKPI,” ujar Hendra.
Menurutnya, partisipasi lintas komunitas ini menjadi bukti bahwa KGIKPI semakin berkembang dan mampu menjadi wadah yang menyatukan anggota IKPI dari berbagai wilayah. Ia menilai, semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan ini menjadi kekuatan utama komunitas.
“Ini bukan hanya tentang golf, tapi tentang silaturahmi. Ketika teman-teman dari berbagai komunitas golfer bisa berkumpul, di situlah nilai kebersamaan itu terasa,” katanya.
Hendra menjelaskan, jumlah peserta pada kegiatan kali ini mencapai 46 orang sesuai kuota yang telah ditetapkan, yang kemudian dibagi ke dalam 11 flight. Seluruh slot terisi penuh, mencerminkan tingginya minat anggota terhadap kegiatan GoBar.
Ia juga menyebut, kegiatan ini merupakan event ke-7 sejak KGIKPI terbentuk pada Agustus 2025. Konsistensi penyelenggaraan serta meningkatnya partisipasi menjadi indikator bahwa komunitas ini semakin solid.
“Setiap event selalu penuh. Bahkan sekarang mulai banyak peserta dari luar daerah yang ikut bergabung. Ini perkembangan yang sangat positif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendra menekankan bahwa GoBar Halal Bihalal 2026 tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga ruang interaksi yang lebih luas. Dalam suasana santai di lapangan golf, komunikasi antaranggota dinilai lebih cair dan mampu mempererat hubungan emosional.
Di sela kegiatan, para peserta juga memanfaatkan momen kebersamaan untuk berdiskusi ringan terkait isu-isu perpajakan, termasuk perkembangan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang menjadi perhatian kalangan profesi.
Ke depan, Hendra berharap partisipasi dari berbagai daerah dapat terus meningkat sehingga KGIKPI benar-benar menjadi komunitas yang inklusif dan representatif bagi seluruh anggota IKPI di Indonesia.
“Kalau sekarang sudah ada dari Batam dan beberapa kota lain, kami optimistis ke depan akan lebih banyak lagi daerah yang terlibat. Ini baru langkah awal menuju komunitas yang lebih besar dan solid,” tutupnya. (bl)

Rapat Ketum dan Pengurus Pusat dengan Pengcab Kota Kediri, Vaudy Starworld Apresiasi Soliditas Zeti Arina Lahirkan Cabang Kota Kediri

IKPI, Kediri: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Pengurus Daerah (Pengda) IKPI Jawa Timur atas soliditas dan kinerjanya dalam melahirkan cabang baru di Kota Kediri.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran pengurus pusat IKPI dengan Ketua Pengda Jawa Timur dan Pengurus Cabang Kota Kediri yang berlangsung di Kediri, Kamis (9/4/2026) sesaat setelah pelantikan Pengcab Kota Kediri.

Dalam forum tersebut, Vaudy secara khusus memuji peran Ketua Pengda IKPI Jawa Timur, Zeti Arina, yang dinilai berhasil mendorong pertumbuhan organisasi secara nyata di tingkat daerah.

“Terima kasih kepada Bu Zeti. Di tangan beliau sudah lahir cabang Sidoarjo sewaktu beliau menjadi Ketua Cabang Surabaya, kini setelah menjadi Ketua Pengda Jawa Timur telah berkontribusi lahirnya cabang di Kediri. Ini bukan hanya soal menambah struktur, tetapi membangun organisasi yang hidup,” ujar Vaudy.

Menurutnya, keberhasilan melahirkan cabang baru tidak terlepas dari kerja kolektif dan konsistensi pengurus daerah dalam mengawal seluruh proses, mulai dari pembentukan, rapat anggota perdana, hingga pelaksanaan pemilihan Ketua Cabang.

Ia menilai, soliditas yang ditunjukkan Pengda Jawa Timur menjadi contoh konkret bagaimana organisasi dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan dari tingkat daerah.

“Ini adalah bukti bahwa ketika pengurus daerah dan anggota bergerak bersama, hasilnya nyata. Cabang tidak hanya terbentuk, tetapi juga siap menjalankan peran organisasi,” tegasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa keberadaan cabang baru memiliki dampak signifikan terhadap dinamika keanggotaan. Menurutnya, pembentukan cabang mampu menghidupkan kembali anggota yang sebelumnya kurang aktif untuk kembali terlibat dalam berbagai kegiatan.

“Cabang menjadi wadah konsolidasi. Anggota yang sebelumnya pasif bisa kembali bergerak, berkolaborasi, dan berkontribusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengalaman Jawa Timur dalam melahirkan cabang-cabang baru, termasuk Sidoarjo yang kini berkembang pesat dan bahkan berencana membentuk cabang baru, menunjukkan bahwa pembinaan organisasi di daerah berjalan efektif.

Lebih jauh, Vaudy mengajak seluruh jajaran IKPI di daerah lain untuk menjadikan capaian Pengda Jawa Timur sebagai inspirasi dalam mengembangkan organisasi di wilayah masing-masing.

“Semangat seperti inilah yang kita harapkan. IKPI tidak hanya tumbuh di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, ia optimistis IKPI akan terus berkembang sebagai organisasi profesi yang kuat, solid, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta dunia perpajakan di Indonesia. (bl)

P3KPI Sebut Konsultan Pajak adalah Penjaga Kepatuhan, Bukan Sekadar Penghitung Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani menegaskan bahwa konsultan pajak bukan sekadar profesi teknis yang menghitung kewajiban pajak, melainkan penjaga kualitas kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Menurut Susy, dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Namun, ia menekankan bahwa sistem berbasis kepercayaan tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan kompetensi yang memadai.

“Kepercayaan tanpa kompetensi adalah risiko,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai penerjemah regulasi yang kompleks, penjaga kepatuhan, serta penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Susy menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh hanya berperan sebagai “penghitung angka”, tetapi harus memastikan bahwa interpretasi hukum dilakukan dengan benar.

Ia juga mengingatkan bahwa konsultan pajak memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan administratif dan substantif berjalan dengan baik.

“Jangan hanya diminta hitungkan pajak, lalu selesai. Itu bukan esensi profesi ini,” tegasnya.

Menurutnya, peran konsultan pajak justru menjadi kunci dalam membangun kepatuhan berbasis pemahaman, bukan sekadar ketakutan terhadap sanksi.

Ia menilai, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai bagian integral dari ekosistem perpajakan nasional yang tidak tergantikan. (bl)

Ketum PERTAPSi Tegaskan Konsultan Pajak adalah Profesi Mulia, Jembatan antara Negara dan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menegaskan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi strategis yang memiliki peran lebih luas dari sekadar mewakili wajib pajak.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026), saat menjelaskan posisi konsultan pajak dalam ekosistem perpajakan modern.

Menurutnya, konsultan pajak berfungsi sebagai tax intermediary yang menjembatani hubungan antara wajib pajak dan pemerintah dalam kerangka kepatuhan.

“Profesi ini bukan hanya wakil, tetapi juga jembatan, edukator, dan penggerak kepatuhan,” ujarnya.

Dalam kajian akademis yang dipaparkannya, peran konsultan pajak mencakup membantu wajib pajak memahami kewajiban, memberikan edukasi, hingga meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Darussalam menyebut, peran tersebut menjadikan konsultan pajak sebagai officium nobile atau profesi mulia yang memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada klien, tetapi juga kepada sistem perpajakan.

Ia juga menyoroti adanya stigma negatif terhadap profesi konsultan pajak yang kerap diasosiasikan dengan upaya mengurangi beban pajak secara tidak tepat.

Padahal, menurutnya, peran sejati konsultan pajak justru untuk memastikan kepatuhan berjalan secara benar dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun hubungan berbasis cooperative compliance, yaitu hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, transparansi, dan pemahaman antara wajib pajak dan otoritas.

“Ke depan, paradigma kepatuhan bukan lagi enforcement semata, tetapi kolaborasi,” katanya.

Ia menilai, pendekatan ini menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong penerimaan negara secara berkelanjutan. (bl)

PERKOPPI: Konsultan Pajak Harus Diposisikan Setara, Bukan Kelas Dua

IKPI, Jakarta: Ketua Umum PERKOPPI Gilbert Rely menyoroti posisi profesi konsultan pajak yang dinilai belum setara dalam sistem perpajakan nasional.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Gilbert, saat ini konsultan pajak masih sering diposisikan sebagai pihak “kelas dua” dalam proses perpajakan, terutama dalam interaksi dengan otoritas.

Ia menilai kondisi ini tidak sejalan dengan peran strategis konsultan pajak sebagai pihak yang membantu menjaga kepatuhan.

“Konsultan pajak seharusnya memiliki posisi setara sebagai mitra, bukan dianggap kelas dua,” ujarnya.

Gilbert menjelaskan bahwa dalam praktik, konsultan pajak berada di posisi yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan wajib pajak dan otoritas.

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh sepenuhnya berpihak pada salah satu pihak, melainkan harus bersikap profesional dan objektif.

“Profesi ini harus berdiri di tengah, tidak membela 100 persen wajib pajak maupun otoritas,” katanya.

Ia menilai, penguatan posisi tersebut hanya dapat dilakukan melalui pengaturan yang jelas dalam undang-undang.

Dengan adanya Undang-Undang Konsultan Pajak, menurutnya, profesi ini akan memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam sistem perpajakan. (bl)

en_US