Ketum Vaudy Starworld Serap Aspirasi IKPI Palembang Lewat Dialog Santai

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menggelar dialog santai bersama pengurus cabang (Pengcab) dan sejumlah anggota IKPI Palembang dalam rangka kunjungan kerjanya ke Sumatera Selatan. Pertemuan yang berlangsung di Central Paviliun, Palembang, tersebut menjadi ruang komunikasi terbuka antara pengurus pusat, cabang, dan anggota.

Dialog ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi. Vaudy menegaskan, pertemuan tersebut merupakan upaya pengurus pusat untuk mendengar aspirasi cabang secara langsung, sekaligus menyerap berbagai masukan dari Pengcab maupun anggota terkait penguatan organisasi di daerah.

Dalam diskusi tersebut, masukan yang mengemuka antara lain berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan brevet perpajakan, termasuk harapan agar akses pelatihan dapat diperluas dan kualitas program terus ditingkatkan. Selain itu, para peserta juga menyampaikan aspirasi mengenai rencana pembelian kantor cabang sebagai upaya memperkuat eksistensi dan layanan IKPI di Palembang.

(Foto: Istimewa)

Berbagai pandangan juga disampaikan terkait penguatan peran konsultan pajak di wilayah Sumatera Selatan khusususnya Palembang, tantangan pendampingan wajib pajak, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas anggota di tengah perubahan regulasi perpajakan yang semakin dinamis.

Vaudy menyambut positif seluruh masukan tersebut. Ia menilai dialog langsung seperti ini penting agar kebijakan organisasi tidak hanya bersifat top-down, tetapi benar-benar berangkat dari kebutuhan riil cabang dan anggota di lapangan.

Menurutnya, cabang dan Pengcab merupakan ujung tombak organisasi yang bersentuhan langsung dengan anggota maupun wajib pajak. Karena itu, aspirasi daerah menjadi referensi penting dalam merumuskan arah program kerja IKPI secara nasional.

Selain membahas isu organisasi, pertemuan juga menyinggung peluang kolaborasi lintas cabang, penguatan edukasi perpajakan kepada masyarakat, serta strategi menjaga profesionalisme konsultan pajak di tengah meningkatnya tuntutan kepatuhan.

Rangkaian kegiatan Ketua Umum IKPI di Palembang akan berlanjut esok pagi dengan pembukaan seminar perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Palembang. Kegiatan tersebut dijadwalkan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari konsultan pajak, pelaku usaha, hingga wajib pajak.

Seminar ini menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus mendorong literasi perpajakan di daerah, sekaligus memperkuat peran organisasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak nasional melalui pendekatan edukatif dan dialogis. (bl)

Pajak Kapal Asing Bocor, INSA Dorong Revisi Aturan dan Pengawasan SPB

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyoroti masih lemahnya pemungutan pajak terhadap kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Kondisi ini dinilai menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun, seiring belum optimalnya implementasi regulasi perpajakan di sektor pelayaran internasional.

Sekretaris Jenderal DPP INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan, potensi pajak dari muatan ekspor yang diangkut kapal asing pada 2024 diperkirakan mencapai Rp6 triliun hingga Rp8 triliun. Namun berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan yang masuk ke kas negara hanya sekitar Rp600 miliar.

“Ini berarti yang berhasil dipungut masih kurang dari 10 persen dari potensi yang seharusnya bisa diperoleh negara. Kami sangat concern terhadap besarnya peluang pajak dari aktivitas kapal asing yang belum tergarap optimal,” ujar Darmansyah, Rabu (28/1/2026).

Persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan INSA kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). INSA berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menutup celah penerimaan dari sektor pelayaran lintas negara.

Darmansyah menjelaskan, dasar hukum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap kapal asing sebenarnya telah tersedia. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, yang menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh di wilayah Indonesia merupakan objek pajak.

Namun menurutnya, implementasi aturan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara. Lemahnya pengawasan dan belum adanya mekanisme pengendalian yang kuat disebut menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi pemungutan pajak kapal asing.

Untuk itu, INSA mendorong revisi terhadap KMK Nomor 417 Tahun 1996, khususnya terkait penegasan kewajiban pajak serta pengenaan sanksi yang lebih efektif. Selain itu, INSA juga mengusulkan penyempurnaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 mengenai norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu.

“Pada 1996 mungkin skalanya belum sebesar sekarang. Saat ini bisnis pelayaran berkembang sangat pesat, sehingga potensi penerimaan negara juga meningkat signifikan,” ujarnya.

Tak hanya soal regulasi, INSA juga mengajukan penguatan pengawasan melalui mekanisme Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Darmansyah mengusulkan agar kapal asing diwajibkan melampirkan bukti pelunasan pajak sebelum memperoleh SPB dari Kementerian Perhubungan, sehingga kepatuhan pajak dapat dikendalikan sejak awal.

Menurutnya, skema tersebut akan memperkuat koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan, mengingat kewenangan penerbitan SPB berada di bawah Kemenhub. Mekanisme serupa, kata dia, telah diterapkan di sejumlah negara seperti Bangladesh, Vietnam, Thailand, Australia, dan India.

“Poin utamanya kapal asing harus membayar pajak. SPB bisa menjadi instrumen pengendali, dan praktik ini sudah berjalan di negara-negara tersebut,” jelas Darmansyah.

Ia menambahkan, anggota INSA yang mengoperasikan kapal ke luar negeri juga mengalami langsung penerapan kewajiban pajak setempat. Karena itu, INSA menilai penting adanya perlakuan yang setara antara kapal nasional dan kapal asing yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Darmansyah, penerapan prinsip equal treatment dan level playing field akan membuat industri pelayaran nasional lebih sehat sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan negara.

“Kalau perusahaan pelayaran nasional wajib membayar pajak, maka kapal asing juga harus diperlakukan sama. Ini bukan hanya soal keadilan usaha, tapi juga tentang optimalisasi pendapatan negara,” tutupnya. (alf)

INSA Sampaikan Empat Usulan ke Purbaya untuk Optimalkan Pajak Kapal Asing

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyampaikan empat usulan strategis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pelayaran, khususnya terkait kewajiban pajak kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Masukan tersebut disampaikan melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Sekretaris Jenderal DPP INSA Darmansyah Tanamas mengatakan, pihaknya sejak lama telah aktif berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait berbagai persoalan perpajakan di sektor maritim. Menurutnya, terdapat potensi penerimaan negara yang cukup besar, namun belum tergarap maksimal akibat lemahnya implementasi aturan di lapangan.

Empat usulan yang diajukan INSA mencakup optimalisasi pemungutan pajak terhadap kapal asing, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor peti kemas, pembebasan PPN atas jasa bongkar muat peti kemas di pelabuhan, serta evaluasi pengenaan PPN atas bahan bakar minyak (BBM). Dari keempat poin tersebut, pemerintah lebih dulu menanggapi isu optimalisasi pajak kapal asing.

Darmansyah menjelaskan, dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN terhadap kapal asing sebenarnya sudah tersedia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, yang menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh di Indonesia merupakan objek pajak.

“Kami mendorong adanya implementasi yang konsisten, termasuk monitoring pengawasan serta penegakan hukum atas aturan yang sudah ada,” ujar Darmansyah dikutip, Rabu (28/1/2026).

Namun ia menilai penerapan kebijakan tersebut masih jauh dari optimal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, nilai muatan ekspor Indonesia mencapai sekitar Rp387 triliun. Dari jumlah tersebut, INSA memperkirakan terdapat potensi pajak sebesar Rp6 triliun hingga Rp8 triliun yang seharusnya bisa masuk ke kas negara.

Faktanya, hingga 2024 realisasi penerimaan pajak dari aktivitas kapal asing disebut baru sekitar Rp600 miliar. Angka ini bahkan belum mencapai 10 persen dari total potensi yang ada, sehingga diperlukan pembenahan serius dalam tata kelola pemungutan pajak sektor pelayaran internasional.

Untuk menutup celah tersebut, INSA mengusulkan agar kapal asing diwajibkan melampirkan surat keterangan pelunasan pajak sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kementerian Perhubungan. Skema ini dinilai dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian sekaligus mempermudah pengawasan kepatuhan pajak.

Menurut Darmansyah, mekanisme tersebut penting agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki perangkat hukum yang lebih kuat dalam menagih kewajiban kapal asing. Ia menegaskan, INSA siap menerima keputusan pemerintah selama prinsip pemungutan pajak dapat diterapkan secara adil.

“Mekanismenya kami usulkan supaya Ditjen Pajak punya perangkat hukum yang terbaik. Kami akan terima semua keputusannya, yang penting kapal asing itu juga bisa dipungut pajaknya,” katanya.

INSA juga menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelayaran nasional dan kapal berbendera asing. Darmansyah menambahkan, kapal Indonesia yang beroperasi di negara lain seperti Thailand, Vietnam, Australia, India, hingga Bangladesh tetap dikenai kewajiban pajak sesuai aturan setempat.

Selain membuka peluang tambahan penerimaan negara, penerapan pajak yang konsisten terhadap kapal asing diyakini akan menciptakan level playing field yang lebih sehat bagi industri pelayaran nasional.

“Kalau kita nasional harus bayar pajak, maka kapal asing juga harus dilakukan hal yang sama. Ini bukan hanya soal potensi pendapatan negara, tapi juga soal equal treatment bagi pelaku usaha,” tegas Darmansyah. (alf)

Pemerintah Siapkan E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak Mulai 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan yang mewajibkan platform e-commerce dalam negeri berperan sebagai pemungut pajak mulai 2026. Langkah ini ditempuh untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, regulasi tersebut ditargetkan dapat mulai diterapkan tahun depan setelah sebelumnya sempat direncanakan berlaku pada 2025. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta kesiapan pelaku usaha digital.

Pernyataan itu disampaikan Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum 2026 yang diselenggarakan Tirto, Selasa (27/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa DJP ingin memastikan ekosistem digital berkembang seiring dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo.

Dalam skema yang tengah difinalisasi, platform e-commerce lokal akan ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan para pedagang di dalam platform mereka. Mekanisme ini dirancang agar pemungutan pajak dapat dilakukan langsung di titik transaksi, sehingga lebih sederhana dari sisi administrasi sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung target penerimaan pajak 2026 yang dipatok mencapai Rp2.357 triliun. Angka ini meningkat sekitar 22,9 persen atau setara Rp440,1 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Pemerintah menilai sektor ekonomi digital memiliki potensi besar untuk membantu menutup kebutuhan penerimaan tersebut.

Bimo menilai transformasi ekonomi dari model konvensional menuju digital telah mengubah pola bisnis secara signifikan. Perubahan itu, menurutnya, menuntut DJP untuk ikut beradaptasi, baik dari sisi kebijakan maupun proses bisnis internal.

“Disruption di digital media membuat pelaku usaha harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi kami juga harus mengubah cara kami menjalankan proses bisnis perpajakan,” jelasnya.

Sebagai gambaran, DJP saat ini telah menunjuk sekitar 240 platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri sebagai pemungut pajak di Indonesia. Dari skema tersebut, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun.

Pengalaman dari pemungutan pajak terhadap platform global itu menjadi model awal bagi DJP untuk memperluas kebijakan serupa ke e-commerce domestik. DJP menilai masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak di sektor digital, baik melalui optimalisasi sistem maupun penguatan pengawasan terhadap merchant.

“Kita akan tingkatkan itu. Kita akan pastikan platform-platform luar negeri juga bisa lebih meningkatkan performance-nya,” tutur Bimo.

Ke depan, DJP juga akan menyesuaikan skema pemungutan dengan karakteristik masing-masing pedagang, termasuk skala usaha dan volume transaksi. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan pajak.

Masuknya e-commerce lokal sebagai mitra pemungut pajak diharapkan mampu memperkuat ekosistem perpajakan digital nasional. Pemerintah berharap pertumbuhan transaksi daring yang terus meningkat dapat berjalan beriringan dengan kontribusi yang lebih nyata terhadap kas negara. (alf)

DJP Kejar Celah Rp562 Triliun demi Target Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang tahun fiskal 2026. Otoritas pajak mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.

Angka tersebut muncul dari perbandingan antara target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dengan potensi penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp1.795,3 triliun. Selisih inilah yang kini menjadi fokus utama DJP dalam menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menjaga basis kepatuhan sukarela yang sudah terbentuk, sembari memperluas jangkauan wajib pajak baru. Menurutnya, potensi penerimaan di luar kelompok wajib pajak yang sudah patuh masih terbuka lebar.

“Kita pertahankan dulu bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliunan. Di luar itu, Rp562,4 triliun akan kita ambil lewat ekstensifikasi. Masih banyak potensi yang belum tergali,” ujar Bimo saat di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bimo juga menyoroti tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang dinilai belum optimal. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baru sekitar 80 persen yang benar-benar konsisten menjalankan kewajibannya. Sisanya masih kerap abai, terutama dalam penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan persuasif berbasis teknologi. DJP akan memanfaatkan sistem digital untuk mengirim pengingat otomatis serta melakukan “nudging” kepada wajib pajak yang belum tertib, dengan harapan kepatuhan dapat meningkat tanpa harus langsung masuk ke jalur penegakan hukum.

“Masih banyak yang bolong-bolong. Yang seharusnya bayar rutin baru 80 persen. Sisanya masih tidak konsisten di SPT Masa bulanan. Itu akan kita remind, akan kita nudging dengan mesin,” jelas Bimo.

Selain pendekatan digital, DJP juga menyiapkan penguatan peran Account Representative (AR). Ke depan, sebagian AR akan difungsionalisasikan menjadi pemeriksa pajak agar dapat menangani pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan—segmen yang selama ini dinilai kurang tergarap secara maksimal.

Melalui skema tersebut, AR nantinya memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kasus-kasus tertentu. DJP berharap langkah ini dapat mempercepat proses penggalian potensi pajak sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.

“Kalau nanti mereka dinaikkan menjadi pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan yang selama ini terabaikan. Kami harap Account Representative bisa lebih inovatif dan lebih bersemangat menggali potensi,” tambahnya.

Dengan kombinasi strategi menjaga kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memaksimalkan teknologi digital, serta memperkuat fungsi AR, DJP menargetkan celah ratusan triliun rupiah tersebut dapat dipersempit secara bertahap sepanjang 2026. (alf)

 

Dua Penghargaan Pengurus Pusat Jadi Motivasi IKPI Depok Konsisten Kembangkan Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: IKPI Cabang Depok meraih dua penghargaan dari Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 di Mercure, Ancol, Jakarta, 24-25 Januari. Dua apresiasi tersebut diberikan untuk kategori Pengda/Pengcab Penyelenggara PPL Terbanyak serta Penyelenggara Kegiatan dengan Peserta Umum Terbanyak dalam satu kegiatan di luar PPL dan donor darah.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja kolektif seluruh pengurus dan anggota cabang dalam menghadirkan kegiatan edukatif yang berkesinambungan.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas apresiasi dari Pengurus Pusat IKPI. Dua penghargaan ini bukan capaian pribadi, melainkan hasil kerja bersama seluruh pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok,” ujar Hendra, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut sekaligus menjadi dorongan moral bagi IKPI Cabang Depok untuk terus aktif mengembangkan program edukasi perpajakan, baik bagi anggota maupun masyarakat umum. Menurutnya, kegiatan PPL dan edukasi publik merupakan bagian penting dari kontribusi IKPI dalam meningkatkan literasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk tetap konsisten menjalankan program pengembangan kompetensi anggota sekaligus membuka ruang edukasi perpajakan kepada masyarakat,” katanya.

Hendra menambahkan, capaian ini tidak terlepas dari dukungan Pengda DKI Jakarta serta arahan Pengurus Pusat IKPI yang selama ini mendorong cabang untuk lebih progresif dan kolaboratif dalam menyusun program kerja.

“Kami berada di bawah koordinasi Pengda DKI Jakarta, sehingga prestasi ini juga merupakan hasil sinergi Pengda dan seluruh cabang. Ke depan kami akan terus sejalan dengan arah kebijakan organisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa IKPI Cabang Depok berkomitmen menjaga kualitas setiap kegiatan yang diselenggarakan, tidak hanya mengejar kuantitas. Menurutnya, substansi edukasi dan dampak terhadap peningkatan kapasitas anggota tetap menjadi prioritas utama.

“Yang terpenting bagi kami adalah kualitas kegiatan. Bagaimana anggota mendapatkan manfaat nyata, dan masyarakat memperoleh pemahaman perpajakan yang lebih baik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Cabang Depok akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak serta perguruan tinggi di wilayah Depok, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan.

“Kami ingin IKPI Cabang Depok menjadi mitra aktif dalam penguatan literasi pajak, sekaligus wadah pengembangan SDM konsultan pajak yang profesional,” ujar Hendra.

Menurutnya, penghargaan yang diterima dalam Rakor IKPI 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan peran cabang dalam mendukung program strategis organisasi, sekaligus memperkuat kehadiran IKPI di tengah masyarakat.

“Harapan kami, IKPI Cabang Depok bisa terus memberi kontribusi positif bagi organisasi, meningkatkan kualitas SDM anggota, dan menghadirkan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan profesi,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Hendra menegaskan komitmen IKPI Cabang Depok untuk terus bergerak aktif dalam semangat kolaborasi dan pengabdian.

“Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berkarya, sejalan dengan moto IKPI untuk Nusa Bangsa,” pungkasnya. (bl)

P3HPI dan PERKOPPI Kenang Hary Mulyanto sebagai Konsultan Pajak Senior Penuh Dedikasi

Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) bersama Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) mengenang Alm. Hary Mulyanto sebagai sosok konsultan pajak senior yang penuh dedikasi terhadap pengembangan profesi perpajakan di Indonesia. Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam sekaligus jejak pengabdian panjang bagi dunia perpajakan nasional.

Dalam pernyataan bersama, kedua asosiasi menyampaikan bahwa Hary Mulyanto bukan hanya dikenal sebagai praktisi berpengalaman, tetapi juga sebagai pendidik yang konsisten membagikan ilmu kepada generasi penerus. Selama puluhan tahun berkiprah, almarhum aktif terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas praktisi pajak melalui organisasi profesi maupun lembaga pelatihan.

P3HPI menilai dedikasi Hary Mulyanto tercermin dari komitmennya menjaga integritas dan kualitas profesi. Kontribusinya tidak berhenti pada praktik hukum dan perpajakan, tetapi juga menyentuh aspek pembentukan karakter profesional, sehingga membantu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih beretika dan bertanggung jawab.

Sementara itu, PERKOPPI menyoroti peran almarhum dalam mendorong penguatan kompetensi konsultan pajak melalui jalur pendidikan berkelanjutan. Menurut PERKOPPI, Hary Mulyanto merupakan figur yang selalu menempatkan kepentingan profesi di atas kepentingan pribadi, serta konsisten membangun budaya berbagi ilmu di kalangan praktisi.

Kedua asosiasi sepakat bahwa almarhum adalah pribadi yang sederhana dan rendah hati, namun memiliki komitmen kuat terhadap kemajuan profesi. Keteladanan tersebut menjadi warisan penting bagi para konsultan pajak, khususnya generasi muda yang kini melanjutkan estafet pengabdian.

“Atas nama keluarga besar P3HPI dan PERKOPPI, kami menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Bapak Hary Mulyanto. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, kesabaran, serta keikhlasan,” demikian pernyataan kedua asosiasi.

Kepergian Hary Mulyanto menjadi pengingat akan pentingnya dedikasi, integritas, dan komitmen dalam menjalani profesi. Kontribusi almarhum dalam membangun kapasitas dan kualitas praktisi pajak akan terus dikenang sebagai bagian dari perjalanan dunia perpajakan Indonesia. (bl)

IKPI Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Seminar Gratis SPT Coretax: Momentum Tingkatkan Kepatuhan Sejak Dini

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali membuka ruang edukasi perpajakan bagi masyarakat melalui Seminar Edukasi Perpajakan SPT di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan ini diselenggarakan secara gratis, terbuka untuk umum, dan akan berlangsung rutin setiap hari Kamis selama tiga pekan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mengajak seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan sejak dini. Menurutnya, seminar ini dirancang untuk memberikan panduan teknis sekaligus praktis dalam pengisian SPT melalui sistem Coretax.

“Kami mengimbau Wajib Pajak agar memanfaatkan jadwal seminar yang sudah tersedia, khususnya kepada UMKM binaan Kementerian UMKM. Edukasi ini penting agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan sejak awal, sehingga proses pelaporan ke depan bisa berjalan lebih tertib dan lancar,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membantu pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak. Melalui pendekatan edukatif dan pendampingan teknis, IKPI berharap dapat menjadi mitra strategis otoritas pajak dalam membangun budaya patuh pajak di tengah masyarakat.

Jemmi menilai masih banyak Wajib Pajak yang merasa kesulitan saat menghadapi pelaporan SPT, terutama dengan penerapan sistem baru. Melalui seminar ini, IKPI ingin membantu masyarakat memahami alur pelaporan di Coretax secara lebih sederhana, mulai dari persiapan data hingga penyampaian SPT secara elektronik.

Seminar perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan pembagian dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pukul 09.00–12.00 WIB dengan materi SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara sesi kedua digelar pukul 13.30–16.30 WIB yang secara khusus membahas SPT Wajib Pajak Badan.

Untuk sesi Wajib Pajak Orang Pribadi, IKPI menghadirkan Puji Rahayuningsih sebagai narasumber dengan Rochjati sebagai moderator. Adapun sesi Wajib Pajak Badan akan diisi oleh Wilsary, S.E., Ak., CA., M.Si., CGAA, dengan Insan Warsito sebagai moderator. Para pemateri akan membahas langkah-langkah teknis pengisian SPT sekaligus berbagi praktik terbaik dalam pemanfaatan Coretax.

Jemmi menjelaskan, pendekatan seminar tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif. Peserta diharapkan memperoleh pemahaman langsung terkait proses pengisian SPT, sehingga dapat diterapkan pada kewajiban perpajakan masing-masing, baik untuk keperluan pribadi maupun badan usaha.

Perhatian khusus juga diberikan kepada sektor UMKM. Menurut Jemmi, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, sehingga peningkatan literasi perpajakan di sektor ini menjadi kunci. Dengan pemahaman yang baik sejak tahap awal usaha, UMKM diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari partisipasi dalam pembangunan. Ketika Wajib Pajak paham mekanismenya, kepatuhan sukarela akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Jemmi.

IKPI membuka pendaftaran peserta melalui tautan https://bit.ly/Edukasi290126 dan mengajak masyarakat untuk mengikuti kanal resmi IKPI guna memperoleh informasi kegiatan edukasi berikutnya. Melalui rangkaian seminar ini, peserta diharapkan semakin siap menghadapi pelaporan SPT di Coretax dengan lebih percaya diri dan tertib administrasi. (bl)

PNBP Tak Bisa Dipakai Sembarangan, Wajib Masuk Kas Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat pengelolaan dana negara di sektor kelautan dan perikanan. Lewat PMK Nomor 1 Tahun 2025, setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan dari layanan pemerintah tidak boleh digunakan langsung oleh satuan kerja, melainkan wajib disetor penuh ke kas negara.  

Aturan ini tertuang tegas pada Pasal 3, yang menegaskan bahwa seluruh PNBP di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus masuk ke rekening penerimaan negara. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk menahan dana, apalagi memanfaatkannya di luar mekanisme APBN.  

PNBP yang dimaksud berasal dari berbagai layanan pemerintah, mulai dari pengujian laboratorium, pelatihan kelautan dan perikanan, hingga barang hasil penelitian dan pembinaan. Semua pemasukan itu kini dipastikan berada dalam pengawasan sistem keuangan negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dibayarkan nelayan, pelaku usaha, hingga lembaga riset, kelak dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program resmi pemerintah bukan melalui penggunaan langsung oleh unit kerja.

Pengawasan ketat ini juga diharapkan menutup potensi penyimpangan. Dengan dana yang masuk ke kas negara, proses audit, evaluasi, dan pelaporan keuangan menjadi lebih jelas serta mudah ditelusuri.

Meski begitu, satuan kerja tetap dapat memperoleh dukungan pendanaan melalui mekanisme anggaran. Namun semuanya harus melewati prosedur resmi, agar tertib administrasi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Pemerintah menilai, disiplin pengelolaan PNBP bukan hanya soal penerimaan fiskal, tetapi juga kepercayaan publik. Jika dana dikelola secara terbuka dan terukur, kualitas layanan seperti pengujian mutu, pembinaan, dan sertifikasi diyakini akan meningkat.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pesan pemerintah jelas: PNBP bukan dana operasional bebas, melainkan bagian dari keuangan negara yang harus dijaga, dicatat, dan digunakan sesuai aturan.  (alf)

IKPI Pengda Bali Nusra Tegaskan Konsultan Pajak Harus Naik Kelas Lewat Riset dan Kajian Ilmiah

IKPI, Bali: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Bali Nusra menegaskan pentingnya transformasi profesi konsultan pajak menuju level yang lebih tinggi dengan memperkuat basis riset dan kajian ilmiah. Penegasan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Perpajakan bertajuk “Profesionalisme Konsultan Pajak Berbasis Riset dan Pengetahuan” yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana dengan IKPI Bali Nusra, sekaligus implementasi perjanjian kerja sama yang telah terjalin sejak 2025. Seminar ini dirancang sebagai ruang strategis untuk mempertemukan akademisi dan praktisi dalam memperkuat sinergi riset serta praktik perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, I Kadek Agus Ardika, menilai bahwa selama ini konsultan pajak dikenal memiliki kekuatan utama pada aspek praktik lapangan. Namun, menurutnya, dinamika sistem perpajakan nasional yang semakin kompleks menuntut pendekatan baru yang lebih komprehensif.

Ia menekankan bahwa pengambilan keputusan profesional ke depan tidak cukup hanya bertumpu pada pengalaman, tetapi harus didukung oleh analisis berbasis data, riset ilmiah, dan kajian akademik yang kuat. Dengan fondasi tersebut, profesi konsultan pajak diyakini akan semakin berkualitas, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi wajib pajak maupun otoritas fiskal.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Menurutnya, profesionalisme konsultan pajak harus terus ditingkatkan. “Praktik yang baik perlu diperkuat dengan landasan ilmiah agar setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Agus Ardika, Rabu (28/1/2026).

Senada dengan itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana, Prof. I Wayan Suartana, menilai seminar ini sangat strategis, terlebih mayoritas peserta merupakan konsultan pajak yang dalam waktu dekat akan menghadapi periode sibuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia berharap forum ini dapat menjadi fondasi penting agar konsultan pajak semakin terbiasa mendasarkan keputusan profesional pada riset, data, dan kajian ilmiah, bukan semata-mata pada kebiasaan praktik. Selain itu, mahasiswa program doktor juga didorong untuk menghasilkan riset yang relevan dengan kebutuhan industri perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Seminar ini menghadirkan Prof. Theresia Woro Damayanti dari Universitas Kristen Satya Wacana sebagai narasumber utama, serta diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari konsultan pajak, dosen, dan mahasiswa. Sekitar 80 persen peserta berasal dari kalangan praktisi, mencerminkan tingginya minat profesi terhadap penguatan kompetensi berbasis pengetahuan.

Diskusi berlangsung interaktif selama kurang lebih dua setengah jam. Para peserta aktif mengangkat isu-isu aktual perpajakan, tantangan praktik lapangan, hingga kebutuhan riset yang sejalan dengan perubahan regulasi. Dinamika diskusi dua arah ini menjadi indikator kuat bahwa kolaborasi akademisi dan praktisi semakin dibutuhkan.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Bali Nusra dan FEB Universitas Udayana berharap dapat terus mempererat kemitraan strategis dalam pengembangan riset perpajakan, sekaligus mendorong lahirnya konsultan pajak yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga kokoh secara keilmuan dalam menghadapi tantangan sistem perpajakan nasional. (bl)

en_US