Pemerintah Bongkar Celah Penggelapan Pajak Lewat Verifikasi Kolaboratif Beneficial Owner

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menutup rapat ruang bagi praktik penggelapan dan penghindaran pajak yang memanfaatkan celah kepemilikan perusahaan berlapis. Salah satu jurus terbarunya adapah penerapan verifikasi kolaboratif terintegrasi terhadap data beneficial owner (pemilik manfaat korporasi).

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, paradigma lama pelaporan berbasis self-declaration tidak lagi efektif. Pasalnya, tingkat kepatuhan korporasi baru mencapai 46,9%.

“Kita akan beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” ujar Supratman, dikutip dari laman resmi Ditjen AHU, Rabu (8/10/2025).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, keterbukaan identitas pemilik manfaat bukan hanya urusan administratif, tetapi fondasi penting untuk menciptakan investasi yang sehat dan sistem keuangan yang stabil. Ia menyoroti masih kuatnya informasi asimetris, di mana pemilik sebenarnya kerap bersembunyi di balik struktur legal perusahaan yang kompleks dan berlapis.

“Ini adalah ekosistem yang sedang kita bangun, bukan pekerjaan yang muncul tiba-tiba. Langkah ini merupakan penyempurnaan dari fondasi yang sudah dibangun sebelumnya,” ujarnya.

Sebagai wujud nyata, Kemenkumham telah menerbitkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat korporasi. Implementasinya dilakukan secara lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kolaborasi ini adalah keniscayaan. Inilah esensi tata kelola kolaboratif setiap lembaga menjadi simpul verifikasi yang saling menguatkan dan menghapus ego sektoral,” tegas Supratman.

Sumbang Hampir Rp900 Miliar ke Kas Negara

Langkah kolaboratif tersebut terbukti berdampak nyata. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa pemanfaatan data beneficial owner dan legal owner dari Ditjen AHU berhasil mengamankan penerimaan pajak senilai Rp896,6 miliar sejak 2020 hingga September 2025.

“Aliran data dari Ditjen AHU berkontribusi signifikan terhadap pengamanan penerimaan negara,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Jumat (19/9/2025).

Data tersebut membantu DJP menelusuri praktik penghindaran pajak dan pencucian uang yang selama ini kerap disamarkan melalui kepemilikan tidak langsung.

Sinergi kedua lembaga itu kini diperkuat lewat perjanjian kerja sama (PKS) baru antara Dirjen Pajak Bimo dan Dirjen AHU Widodo yang diteken Kamis (18/9/2025). PKS tersebut merupakan penyempurnaan dari dua kerja sama sebelumnya yakni penguatan basis data beneficial ownership (2019–2024) dan pemanfaatan Pangkalan Data AHU Online untuk mendukung penerimaan negara (2020–2025).

“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara,” ungkap Widodo.

Transformasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia sedang memasuki era baru dalam tata kelola perpajakan di mana transparansi dan kolaborasi lintas lembaga menjadi senjata utama untuk menutup setiap celah penghindaran pajak.

Dengan verifikasi kolaboratif beneficial owner, pemerintah bukan hanya menjaga integritas sistem perpajakan, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, benar-benar sampai di sana. (alf)

Purbaya Siapkan Kanal Aduan Langsung ke Dirinya untuk Tegakkan Keadilan Sistem Perpajakan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertekad menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Ia berjanji tidak akan menaikkan tarif pajak maupun cukai untuk menambal target penerimaan negara. Sebaliknya, Purbaya memilih membenahi sistem pemungutan dan membuka kanal pengaduan langsung ke dirinya agar masyarakat dapat melaporkan ketidakadilan atau penyimpangan di lapangan.

“Saya akan tertibkan itu pajak, bea cukai, dan segala macam. Saya akan buka kanal pengaduan langsung ke Menteri Keuangan. Saya akan baca dan saya follow up,” kata Senin (7/10/2025).

Menurutnya, sistem perpajakan yang adil adalah kunci untuk mendorong kepatuhan sukarela. Ia menilai masyarakat akan dengan sendirinya taat membayar pajak jika merasa diperlakukan setara dan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, selain memperkuat sistem pengawasan internal, Purbaya juga akan memperluas partisipasi publik melalui kanal aduan tersebut.

Purbaya mengungkapkan, pemerintah kini tengah memantau secara ketat kepatuhan pajak di sektor pertambangan dan perkebunan. Dua sektor itu disebut masih menyimpan potensi besar peningkatan penerimaan negara bila seluruh kewajiban perpajakan dijalankan dengan benar.

“Banyak sekali tambang dan perusahaan perkebunan yang sedang kami lihat, apakah mengikuti peraturan atau tidak. Kalau potensi penyelewengan di sana dibetulkan, penerimaan negara akan naik signifikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Purbaya menegaskan komitmennya melindungi wajib pajak yang telah patuh. Ia tidak ingin ada lagi cerita pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memeras wajib pajak atau bertindak di luar kewenangan.

“Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Enggak ada lagi pegawai pajak ‘meres-meres’. Saya akan buka channel khusus untuk pengaduan seperti itu,” tegasnya di Gedung DPR, usai pengesahan RUU APBN 2026, (23/9/2025).

Selain membenahi pelayanan, Purbaya juga memperketat penegakan hukum terhadap para penunggak pajak besar. Ia menargetkan penyelesaian utang pajak senilai Rp60 triliun dari sekitar 200 wajib pajak yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).

“Dalam waktu seminggu saya akan paksa bayar. Tahun depan kita sisir lagi. Ada yang lebih besar lagi, tapi belum bisa saya buka,” kata Purbaya.

Untuk memastikan langkah-langkah tersebut efektif, Kementerian Keuangan memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK, dan PPATK. Sinergi ini termasuk dalam pertukaran data antarinstansi agar penegakan hukum dan pemungutan pajak lebih transparan dan akuntabel.

“Pertukaran data ini penting supaya kami bisa menarik pajak secara adil dan tepat sasaran,” pungkasnya. (alf)

Karyawan Swasta Gugat Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai negara telah berlaku tidak adil dengan memungut pajak atas pesangon dan uang pensiun, yang sejatinya merupakan hasil kerja keras selama bertahun-tahun.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 170/PUU-XXIII/2025 ini menguji Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap UUD 1945. Sidang perdana digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, menilai pemajakan terhadap pesangon dan pensiun adalah bentuk ketidakadilan fiskal.

“Pesangon dan pensiun itu bukan penghasilan baru. Itu hasil jerih payah yang dikumpulkan puluhan tahun, tapi malah dipajaki lagi seolah-olah keuntungan ekonomi,” ujar Ali di hadapan majelis hakim.

Dalam permohonannya, para pemohon menjelaskan bahwa pesangon dan pensiun tidak bisa disamakan dengan penghasilan aktif atau laba usaha. Keduanya adalah bentuk penghargaan perusahaan kepada pekerja yang telah lama mengabdi, sekaligus tabungan terakhir untuk menghadapi masa tua.

“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah hidup rakyat di masa pensiun, padahal mereka sudah dipotong pajaknya setiap bulan,” ucap Ali.

Rosul dan Maksum menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mereka juga menyinggung Pasal 28H ayat (1) tentang hak setiap orang atas kesejahteraan dan Pasal 34 ayat (2) yang mewajibkan negara memelihara warga yang lemah secara ekonomi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk:

1. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945;

2. Menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT;

3. Memerintahkan pemerintah tidak lagi mengenakan pajak atas pesangon dan pensiun, baik bagi pegawai negeri maupun swasta;

4. Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memperbaiki sistem perpajakan agar lebih manusiawi dan berkeadilan sosial.

Rosul yang akan pensiun bulan ini mengaku khawatir uang pesangonnya terpangkas besar karena tarif pajak progresif. Sementara Maksum, yang akan pensiun beberapa tahun ke depan, menyebut gugatan ini sebagai bentuk perjuangan bagi keadilan pekerja Indonesia.

MK Beri Waktu 14 Hari untuk Perbaikan

Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam persidangan, Daniel memberi catatan agar permohonan disusun lebih sistematis sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang.

“Argumentasi pertentangan norma perlu disusun ulang dan dijelaskan dengan rapi terhadap pasal-pasal UUD yang disebutkan,” ujar Daniel.

Sebelum menutup sidang, Suhartoyo memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Dokumen perbaikan paling lambat harus diterima MK pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB. (alf)

Coretax Dipastikan Beres Bulan Ini, Purbaya: Saya Sudah Bawa Ahli Dari Dalam Negeri

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pembenahan Coretax System, platform administrasi perpajakan canggih ini, akan rampung pada Oktober 2025.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025), Purbaya menjelaskan bahwa tim ahli tengah menyempurnakan sistem yang menjadi tulang punggung pengelolaan data pajak nasional itu.

“Coretax mungkin satu bulan selesai. Orang bilang enggak mungkin, tapi saya kirim ahli. Ahlinya bukan dari luar negeri, dari luar Kementerian Keuangan. Orangnya jago, dan saya percaya bisa,” kata Purbaya penuh keyakinan.

Purbaya menepis anggapan bahwa pembenahan sistem dilakukan oleh konsultan asing. Menurutnya, seluruh proses ditangani tenaga ahli dalam negeri yang sudah memahami arsitektur sistem perpajakan nasional.

“Dua minggu lagi (sisa Oktober 2025), kalau meleset sedikit enggak apa-apa, tapi kelihatannya sudah clear,” imbuhnya.

Coretax sendiri menjadi proyek besar modernisasi pajak yang diharapkan mampu mengintegrasikan data wajib pajak, mempercepat restitusi, dan menekan potensi kebocoran penerimaan. Dengan perbaikan ini, Kemenkeu menargetkan pelayanan perpajakan akan lebih efisien dan transparan.

“Sistem yang kuat akan bantu pegawai jujur bekerja lebih baik, dan menutup celah bagi yang berniat curang,” ujar Purbaya menegaskan arah reformasi digital di DJP. (alf)

Purbaya Dukung Pemecatan 26 Pegawai Pajak: Tindakannya Tak Bisa Diampuni Lagi

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto yang telah memecat 26 pegawai pajak karena terlibat pelanggaran berat.

Menurut Purbaya, tindakan para oknum tersebut sudah tidak bisa ditoleransi karena mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pembersihan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah langkah penting agar reformasi pajak berjalan tanpa hambatan.

“Ya biar saja dipecat. Kita lakukan pembersihan di situ. Pesannya jelas: sekarang bukan zamannya main-main lagi!” tegasnya.

Langkah bersih-bersih itu dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sejak ia menjabat pada akhir Mei 2025. Dalam waktu singkat, Bimo sudah memecat 26 pegawai DJP dan tengah memproses 13 nama tambahan yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan anggota kami, akan saya pecat! Handphone saya terbuka untuk whistleblower dari bapak, ibu, dan saya jamin keamanannya,” ujar Bimo dalam acara Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan bahwa pemecatan dilakukan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen menjaga integritas institusi pajak.

Menkeu Purbaya mengapresiasi langkah cepat tersebut dan menilai bahwa ketegasan Bimo menunjukkan arah reformasi pajak yang sesungguhnya. Ia mengingatkan seluruh aparatur Kemenkeu, terutama di lingkungan DJP, untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

“Kalau kepercayaan publik rusak, sistem pajak juga ikut runtuh. Karena itu, kita harus jaga integritas dan kejujuran dalam setiap rupiah yang dikelola,” tutupnya. (bl)

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Rp42 Miliar ke Kejari Gresik

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang diterima Kasi Pidsus Alifin N. Wanda (Foto: DOK. Humas Kanwi DJP Jatim II)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menyerahkan tersangka JD beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa (7/10/2025).

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gresik, karena kasus tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik.

JD yang menjabat sebagai Direktur PT Mount Dreams Indonesia, perusahaan yang bergerak di industri kertas karton kemasan, diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan cara menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, serta tidak melaporkan SPT untuk beberapa masa pajak antara Januari 2018 hingga Desember 2020.

Modus yang digunakan JD adalah dengan mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN dalam faktur pajak penjualan agar terlihat lebih kecil dari transaksi sebenarnya. Tak hanya itu, JD juga diketahui tidak melaporkan sejumlah faktur pajak yang telah diterbitkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp42,53 miliar.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang diterima Kasi Pidsus Alifin N. Wanda (Foto: DOK. Humas Kanwi DJP Jatim II)

Atas tindakannya, JD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara enam bulan hingga enam tahun dan denda dua sampai empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengapresiasi kerja sama erat antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian yang membuat penanganan kasus ini berjalan efektif.

“Sinergi antarinstansi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan di bidang perpajakan. Kami berharap penindakan ini menjadi efek jera bagi pelaku dan pengingat bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar,” ujar Kindy, mellui keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025).

Kindy menegaskan, sebelum kasus ini naik ke penyidikan, DJP melalui KPP Madya Gresik telah memberikan berbagai kesempatan administratif kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Namun, karena tidak ada itikad baik dari JD, proses hukum terpaksa dilanjutkan.

“Kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah pembinaan dan upaya administratif ditempuh,” tambahnya.

Saat ini, JD diketahui masih menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk menjalani proses persidangan pajak. Sementara perusahaannya, PT Mount Dreams Indonesia, telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada Februari 2021.

Menutup pernyataannya, Kindy menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela.

“Kepatuhan pajak adalah kunci utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara benar, lengkap, dan jelas,” pungkasnya. (alf)

NTS Tak Selalu dari Ruang Zoom, Bisa Juga dari Lapangan Golf!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Non-Terstruktur (NTS) bagi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ternyata tidak selalu harus diperoleh lewat kegiatan formal dalam ruang seperti webinar, FGD, atau diskusi panel. Kegiatan luar ruang pun bisa menjadi sarana efektif untuk mengasah kemampuan komunikasi, mempererat kebersamaan, dan memperluas jejaring profesional antar anggota.

Hal ini terlihat dari kegiatan IKPI Cabang Kota Bekasi pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 lalu. Cabang Kota Bekasi ini menghadirkan acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara IKPI dengan Pringgondani Driving Golf di kawasan Halim Perdana Kusuma yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret IKPI dalam memperluas bentuk kegiatan PPL Non-Terstruktur yang bisa diikuti oleh anggota, tak hanya didalam ruang formal (indoor) tetapi juga melalui kegiatan rekreatif diluar ruang (outdoor) yang bersifat edukatif.

“NTS tidak harus selalu diperoleh dari ruang seminar atau webinar, tetapi dapat melalui kegiatan luar ruang seperti golf, lari, bersepeda, atau giat seni.  Dalam kegiatan luar ruang tersebut anggota bisa belajar mempertajam soft skill berkomunikasi, membangun jejaring, dan memperkuat kolaborasi dengan cara yang lebih alami dan menyatu,” ungkap Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) IKPI, Donny Rindorindo, Selasa (7/10/2025).

(Foto: Istimewa)

Usai sesi penandatanganan MOU antara IKPI dan Pringgondani Driving Golf, pengurus IKPI Cabang Kota Bekasi yang menjadi inisiator kerja sama ini, kemudian acara dilanjutkan dengan kegiatan latihan golf bersama. Mereka berlatih langsung di bawah bimbingan sejumlah trainer dan golfer senior dari IKPI sendiri, antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Cabang Depok Hendra Damanik, serta pengurus pusat IKPI Tjhia Paulus Gunawan.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga wadah untuk mempererat hubungan personal antar anggota lintas cabang dan memperkuat solidaritas di lingkungan IKPI. Banyak ide dan peluang kerja sama baru justru lahir dari interaksi santai kegiatan luar ruang seperti di golf driving atau lapangan golf.

“Dari lapangan golf pun bisa muncul kolaborasi profesional yang kuat dan saling mengisi. Inilah semangat kegiatan PPL NTS diluar ruang yang ingin kita dorong untuk mempererat kebersamaan, kekompakan dan membangun jejaring (network) profesional yang tumbuh secara natural,” kata Donny.

Ia menegaskan, melalui langkah seperti ini, IKPI ingin mendorong seluruh cabang untuk lebih kreatif mengembangkan kegiatan PPL Non-Terstuktur, tidak hanya didalam ruang saja. Sebab, nilai profesionalisme dan kebersamaan bisa tumbuh di mana saja tidak hanya di balik layar Zoom, tetapi juga di lapangan, di jalur sepeda, area ruang seni, atau bahkan di atas green golf yang penuh semangat kebersamaan, kolaborasi dan keguyuban tanpa sekat.

“PPL NTS bisa dilakukan dan didapatkan melalui interaksi dan kolaborasi langsung antar anggota dengan penuh kegembiraan diluar ruang ,” tutupnya. (bl)

Core Tax System: Modernisasi Administrasi atau Beban Wajib Pajak

(Foto: Dok Pribadi)

Modernisasi dalam sistem perpajakan seharusnya menjadi solusi untuk menutup jurang kepatuhan antara wajib pajak dan pemerintah, bukan justru memperlebar kesenjangan yang sudah ada. Lebih dari sekadar penerapan teknologi digital, Core Tax System (CTS) diharapkan menjadi bukti nyata kehadiran negara yang adil, inklusif, dan berpihak pada seluruh rakyatnya. Dalam konteks ini, modernisasi bukan hanya soal mengganti sistem lama dengan yang baru, melainkan juga tentang membangun kepercayaan dan memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Jika modernisasi hanya berfokus pada aspek teknologi tanpa memperhatikan kesiapan dan kebutuhan wajib pajak, maka risiko munculnya beban baru bagi masyarakat sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah perlu menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap langkah modernisasi administrasi perpajakan.

Core Tax System merupakan tonggak penting dalam sejarah reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini berpotensi menjadi terobosan besar jika mampu memberikan kemudahan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelaku usaha besar hingga pelaku UMKM, bahkan individu yang baru pertama kali berinteraksi dengan sistem perpajakan. Namun, potensi tersebut hanya akan terwujud jika pemerintah benar-benar memahami tantangan di lapangan dan tidak sekadar mengejar target digitalisasi. Jika implementasi CTS hanya menambah kompleksitas tanpa solusi yang konkret, maka modernisasi ini justru akan menjadi beban baru, terutama bagi kelompok masyarakat yang belum siap secara digital maupun psikologis. Oleh karena itu, pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan wajib pajak sangat diperlukan agar CTS benar-benar menjadi solusi, bukan masalah baru.

Menutup Jurang, Bukan Menambah Beban

Selain aspek kemudahan, keamanan siber juga harus menjadi prioritas utama dalam implementasi CTS. Tidak ada artinya sistem secanggih apa pun jika kepercayaan publik runtuh akibat kebocoran data atau penyalahgunaan informasi pribadi. Dalam era digital, ancaman terhadap keamanan data semakin kompleks dan beragam, mulai dari serangan siber hingga potensi penyalahgunaan oleh oknum internal. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa setiap lapisan keamanan, mulai dari enkripsi data hingga audit sistem, berjalan dengan optimal. Kepercayaan publik adalah fondasi utama keberhasilan modernisasi administrasi perpajakan. Jika masyarakat merasa data mereka tidak aman, maka partisipasi dan kepatuhan pajak akan menurun drastis. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang responsif dan transparan, sehingga setiap insiden keamanan dapat ditangani dengan cepat dan adil.

Di sinilah letak pekerjaan rumah terbesar pemerintah. Jika CTS ingin berhasil, maka strategi pendampingan dan edukasi wajib pajak harus diperkuat secara masif dan berkelanjutan. Program literasi digital harus dirancang agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama UMKM dan wajib pajak yang rentan secara ekonomi maupun akses teknologi. Layanan hibrida—kombinasi antara digital dan tatap muka—tetap diperlukan selama masa transisi, agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal. Selain itu, pemerintah perlu merumuskan perlindungan hukum yang jelas bagi wajib pajak yang terdampak gangguan teknis, sehingga mereka tidak dirugikan akibat masalah di luar kendali mereka. Dengan demikian, modernisasi administrasi perpajakan dapat berjalan secara inklusif dan berkeadilan.

Modernisasi administrasi perpajakan memang tidak bisa dihindari di era globalisasi dan digitalisasi saat ini. Negara membutuhkan sistem yang kuat, transparan, dan efisien untuk menopang penerimaan negara yang semakin kompleks. Namun, yang sering terlupakan adalah aspek inklusivitas dan kesiapan masyarakat. Modernisasi bukan hanya soal kecanggihan teknologi, melainkan juga soal kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dan mengikuti perubahan tersebut. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan sebagian kelompok, tetapi juga memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Modernisasi Harus Membumi

Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi CTS adalah integrasi data pribadi, seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi ini memang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, namun juga membawa risiko kebocoran data yang lebih besar. Jika terjadi gangguan teknis, seperti sistem down saat pelaporan pajak, maka wajib pajak yang sudah beritikad baik bisa saja terkena sanksi administratif akibat masalah di luar kendali mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan mekanisme mitigasi risiko yang jelas dan adil, serta memastikan bahwa perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama dalam setiap pengembangan sistem.

Kesiapan wajib pajak juga menjadi faktor kunci dalam keberhasilan modernisasi ini. Hingga pertengahan 2023, baru sekitar 63 ribu orang yang mengikuti program edukasi awal CTS—angka yang sangat kecil dibanding target puluhan juta wajib pajak. Bagi pelaku UMKM, pedagang pasar, atau petani, sistem digital bukan hanya tantangan teknis, tetapi juga beban psikologis. Banyak yang mengeluhkan kesulitan login, kebingungan mengisi formulir, hingga frustrasi dengan tampilan sistem yang dianggap tidak ramah pengguna. Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem, serta menyediakan layanan bantuan yang mudah diakses oleh seluruh wajib pajak.

Literasi digital juga menjadi tantangan tersendiri. Survei nasional mencatat bahwa pengguna internet Indonesia sudah mencapai lebih dari 79% populasi, sekitar 221 juta orang. Namun, kualitas akses internet tidak merata di seluruh wilayah. Di kota-kota besar, akses internet relatif cepat dan stabil, sementara di desa dan daerah terpencil, banyak warga yang masih kesulitan mendapatkan sinyal. Bahkan jika internet tersedia, tidak semua wajib pajak terbiasa menggunakan aplikasi digital untuk keperluan administrasi. Pemerintah harus memastikan bahwa infrastruktur digital merata dan program literasi digital berjalan efektif, agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses modernisasi ini.

Kenyataan di Lapangan

Jika proses transisi ke CTS berjalan mulus, modernisasi ini akan membawa banyak manfaat bagi wajib pajak dan negara. Wajib pajak dapat memantau profil dan riwayat perpajakannya secara mandiri tanpa harus bolak-balik ke kantor pajak. Interaksi tatap muka yang rawan “biaya siluman” dapat ditekan, sehingga transparansi dan akuntabilitas meningkat. Selain itu, penerimaan negara berpotensi meningkat melalui basis data yang lebih rapi dan akurat. Namun, kenyataan di lapangan sering kali tidak seindah presentasi PowerPoint pejabat pemerintah. Banyak kendala teknis dan non-teknis yang harus dihadapi, mulai dari infrastruktur yang belum memadai hingga resistensi dari masyarakat yang belum siap beradaptasi dengan sistem baru.

Pemerintah menargetkan peningkatan cakupan administrasi pajak secara signifikan—dari sekitar 33 juta wajib pajak menjadi hampir 70 juta. Sistem baru ini juga akan mengelola volume data yang sangat besar, seperti jumlah dokumen e-faktur yang melonjak ratusan juta dalam beberapa tahun terakhir. Semua data tersebut kini akan diproses dalam CTS, sehingga diperlukan sistem yang benar-benar andal dan skalabel. Pemerintah harus memastikan bahwa sistem mampu menangani lonjakan data tanpa mengorbankan kecepatan dan akurasi pelayanan.

CTS digadang-gadang akan menjadi “otak” baru administrasi pajak Indonesia. Dengan satu sistem terpadu, data wajib pajak dapat diakses lebih mudah, transparansi meningkat, dan potensi manipulasi administrasi dapat ditekan. Salah satu terobosan besar adalah penggunaan NIK sebagai NPWP, yang secara otomatis menghubungkan setiap warga negara dengan sistem perpajakan. Namun, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, dan komitmen pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan.

Janji Modernisasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Core Tax System (CTS) sebagai bagian dari reformasi besar administrasi perpajakan. Pemerintah menyebutnya sebagai lompatan menuju masa depan perpajakan digital. Semua proses—mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan—dijanjikan akan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah modernisasi ini benar-benar memudahkan wajib pajak, atau justru menambah kerumitan baru di lapangan? Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat, melakukan evaluasi berkelanjutan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US