DJP Siapkan Regulasi Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan mengatur secara komprehensif pajak atas transaksi digital. Langkah ini merupakan respons strategis terhadap pertumbuhan pesat ekonomi digital serta bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan rasio perpajakan nasional.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan regulasi terkait pajak digital,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin (23/6/2025).

Regulasi yang sedang disusun ini akan mencakup sejumlah ketentuan krusial, termasuk pengenaan pajak atas berbagai jenis transaksi dan layanan digital, skema pemungutan, serta jenis dokumen dan informasi yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha digital.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang selama ini berkembang sangat dinamis.

Pemerintah sebelumnya telah menunjuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan produk dan layanan digital kepada konsumen di Indonesia. Hingga 31 Maret 2025, penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun.

Rinciannya, PPN dari transaksi PMSE menyumbang Rp27,48 triliun, diikuti oleh pajak aset kripto sebesar Rp1,2 triliun, pajak dari penyelenggara financial technology (fintech) seperti P2P lending sebesar Rp3,28 triliun, serta pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tercatat sebesar Rp2,94 triliun.

Jumlah pelaku usaha digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN juga terus bertambah. Hingga Maret 2025, tercatat 211 entitas telah ditunjuk, dengan 190 di antaranya aktif memungut dan menyetorkan PPN.

Salah satu pemungut, Zoom Communications, Inc., mengalami pembaruan data administratif dalam sistem DJP.

Regulasi baru yang tengah disiapkan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi digital. (alf)

 

IKPI dan DJP Jatim II Sepakat Perkuat Edukasi Perpajakan untuk Konsultan dan Masyarakat

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat sinergi dengan otoritas pajak. Kali ini, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat, pengda, dan pengcab IKPI melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, di Surabaya, Selasa (24/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy menyampaikan apresiasi atas keterbukaan DJP Jatim II terhadap kolaborasi yang konstruktif dengan para konsultan pajak. Ia juga memperkenalkan struktur dan posisi strategis IKPI saat ini, yang telah memiliki 13 Pengurus Daerah (Pengda), 45 Pengurus Cabang (Pengcab), serta lebih dari 7.200 anggota aktif di seluruh Indonesia.

“IKPI juga aktif menambah anggota kehormatan dari kalangan tokoh-tokoh perpajakan, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pengembangan profesi dan sistem perpajakan nasional,” ujar Vaudy.

Salah satu agenda penting yang dibahas adalah rencana pelaksanaan program edukasi bersama antara IKPI dengan Kanwil DJP Jatim II. Kegiatan ini akan digelar dengan dukungan penuh dari Pengda IKPI Jawa Timur dan Pengcab Sidoarjo. Narasumber utama akan melibatkan pejabat dari lingkungan DJP Jatim II, sehingga edukasi yang diberikan benar-benar sejalan dengan kebijakan dan praktik terkini di lapangan.

Sekadar informasi, dari IKPI, turut hadir Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Anggota, Andreas Budiman, Ketua Pengda Jatim Zeti Ariana, Wakil Ketua Pengcab Surabaya Ali Yus Isman, dan Wakil Ketua Pengcab Sidoarjo Tonny Poernomo.

Sementara dari DJP Jatim II, mendampingi Kakanwil Agustin Vita Avantin antara lain Kepala Bidang P2Humas, Heru Susilo dan Kasi Kerja Sama, Karsita.

Kegiatan ini menandai komitmen berkelanjutan antara IKPI dan DJP untuk menghadirkan edukasi pajak yang bermanfaat, tidak hanya bagi para konsultan pajak sebagai mitra strategis DJP, tetapi juga untuk mendukung pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.

“Kolaborasi seperti ini menjadi salah satu kunci untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil, inklusif, dan profesional,” kata Vaudy. (bl)

DJP Keluhkan Minimnya Partisipasi Wajib Pajak Dalam Kegiatan Edukasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadapi tantangan klasik: minimnya partisipasi Wajib Pajak dalam kegiatan edukasi perpajakan, meskipun topik yang diangkat menyangkut langsung insentif yang dapat meringankan beban usaha mereka.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II, Herlin Sulismiyarti, mengungkapkan bahwa upaya edukasi telah dilakukan secara konsisten dan menyasar berbagai kalangan. Sayangnya, tingkat keterlibatan peserta masih jauh dari ideal.

“Undangan kami sebar ke 100 Wajib Pajak, tapi yang hadir di Zoom atau nonton lewat YouTube bisa dihitung jari,” ujarnya, dikutip, Selasa (24/6/2025).

Ironisnya, materi yang dibahas sering kali mencakup insentif fiskal dan regulasi baru yang bisa memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha, mulai dari pedagang emas, pemilik toko bangunan, hingga profesi dokter.

Beragam kanal komunikasi sudah dibuka, mulai dari media sosial seperti Instagram dan Facebook, hingga program interaktif seperti Sapa Warga (Swarga) dan Belajar Asik Soal Perpajakan (Balapan). Namun, tanpa antusiasme dari para penerima manfaat, edukasi menjadi kurang efektif.

“Edukasi itu dua arah. Kami sudah konsisten memberikan materi, tapi Wajib Pajak juga perlu meluangkan waktu dan menyadari pentingnya informasi ini bagi kelangsungan usahanya,” tambah Herlin.

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada efektivitas penyaluran insentif perpajakan yang sebenarnya dirancang untuk membantu sektor usaha tetap bertahan dan tumbuh. DJP pun berharap pelaku usaha dapat lebih proaktif dalam mencari tahu informasi yang berkaitan langsung dengan kewajiban dan hak perpajakannya. (alf)

 

DJP Kejar Kepatuhan dan Perluas Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak hingga Mei 2025 tercatat sebesar Rp683,3 triliun, mengalami penurunan 10,14 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tekanan tersebut memaksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempercepat langkah-langkah optimalisasi potensi perpajakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, menyampaikan bahwa DJP kini mengedepankan dua strategi utama, eksplorasi data dan penguatan pemeriksaan.

Pernyataan ini disampaikan dalam forum Taxcussion 2025 yang digelar Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) FIA UI bersama Pajak.com di Jakarta Selatan, 21 Juni 2025.

“Langkah pertama adalah penggalian potensi yang sudah ada. Kita padukan laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik dengan data Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak. Bahkan, data PNBP seperti royalti batu bara kami sandingkan dengan SPT yang disampaikan,” ujar Nufransa.

Analisis data tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengejar penerimaan semata, namun juga untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil. Menurutnya, DJP aktif memantau kesesuaian antara laporan internal perusahaan dan transaksi pihak ketiga, termasuk potensi data dari sektor yang belum sepenuhnya tersentuh sistem perpajakan.

“Jika ada lawan transaksi yang belum punya NPWP, itu bisa menjadi tambahan basis pajak baru,” tambahnya.

Lebih lanjut, DJP juga tengah membangun ekosistem transaksi non-tunai guna mempersempit ruang gerak shadow economy. Salah satu upayanya adalah pemanfaatan data crawling untuk melacak penghasilan dari selebritas digital seperti youtuber dan selebgram.

“Dengan teknologi itu, kita bisa tahu dari mana sumber penghasilan mereka. Ini menjadi salah satu pintu masuk untuk memperluas basis pajak kita,” jelas Nufransa.

Selain pengolahan data, strategi kedua yang diterapkan adalah intensifikasi pemeriksaan. Tujuannya bukan semata-mata mengejar penerimaan, tetapi memastikan tingkat kepatuhan perpajakan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami membuka kembali rekrutmen auditor pajak di tahun ini. Pemeriksaan bukan hanya soal uang masuk, tapi juga memberi efek jera bagi yang tidak patuh,” tegasnya.

Melalui kombinasi penguatan analitik data dan pengawasan langsung, DJP berharap mampu menahan laju penurunan penerimaan sembari meningkatkan tax ratio secara berkelanjutan. Pendekatan ini diharapkan menjadi fondasi menuju sistem perpajakan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan. (alf)

 

Senator AS Desak Reformasi Pajak Kripto, Sebut Aturan Saat Ini Tak Adil 

IKPI, Jakarta: Senator Amerika Serikat (AS) Cynthia Lummis kembali menjadi sorotan setelah melontarkan kritik tajam terhadap kerangka pajak aset kripto yang berlaku saat ini. Dalam pernyataan publiknya pada Selasa (24/6/2025), Lummis menyebut bahwa regulasi perpajakan yang ada saat ini tidak hanya ketinggalan zaman, tetapi juga membebani pelaku industri kripto secara tidak proporsional.

Mengutip laporan Coinmarketcap, Senator dari Partai Republik itu menyoroti potensi pajak berganda yang harus ditanggung oleh para penambang Bitcoin serta pelaku usaha di ekosistem kripto. Ia menyebut sistem saat ini menciptakan beban kepatuhan yang tinggi dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat ekspansi industri digital berbasis blockchain.

“Regulasi perpajakan kripto yang ada saat ini justru menciptakan disinsentif bagi inovator dan investor,” ujar Lummis.

Ia juga menegaskan bahwa sistem pajak berganda sangat merugikan, terutama bagi para penambang aset digital yang menghadapi tekanan biaya operasional dan kepatuhan yang terus meningkat.

Lummis menyerukan reformasi menyeluruh terhadap undang-undang perpajakan kripto, termasuk penyederhanaan aturan serta penghapusan pajak ganda. Menurutnya, pendekatan baru yang lebih adil dan sejalan dengan perkembangan teknologi sangat dibutuhkan untuk memastikan Amerika Serikat tetap kompetitif dalam industri aset digital global.

Ketidakkonsistenan antarnegara bagian juga menjadi sorotan. Beragamnya interpretasi hukum dan kebijakan perpajakan di tiap wilayah memperumit langkah pelaku usaha yang beroperasi lintas negara bagian. Hal ini dinilai menambah beban administratif dan menghambat pertumbuhan sektor kripto secara nasional.

Para analis memandang pernyataan Lummis sebagai momentum penting menuju reformasi pajak kripto di Amerika Serikat. Dengan makin besarnya peran aset digital dalam sistem keuangan global, banyak pihak menilai bahwa pendekatan pajak yang transparan, adaptif, dan pro-inovasi akan menjadi kunci untuk menarik investor serta menjaga daya saing negara di tengah persaingan global yang ketat.

Diskusi lintas partai dan kolaborasi antara regulator serta pelaku industri diprediksi akan menjadi jalan menuju terciptanya kerangka hukum yang lebih modern dan mendukung pertumbuhan ekosistem kripto yang inklusif. (alf)

 

PER-11/2025 Atur Format Baru Faktur Pajak, Kode Barang dan HS Jadi Perhatian Pengusaha

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 sebagai bagian dari penguatan implementasi sistem Coretax. Salah satu aspek krusial yang diatur dalam beleid ini adalah penyusunan dan pengisian faktur pajak elektronik, termasuk tata cara pencantuman informasi dalam dokumen tersebut.

Lewat integrasi Coretax, proses bisnis faktur pajak mengalami pembaruan signifikan, termasuk keharusan mengisi kode barang atau jasa dalam sistem e-Faktur. Meski kode ini tidak termasuk dalam keterangan wajib sebagaimana diatur Pasal 33 PER-11/2025, namun secara teknis, sistem tetap mensyaratkan pengisian kode barang/jasa untuk melanjutkan pembuatan faktur.

Dalam sistem Coretax, e-Faktur kini menyediakan lebih dari 1.300 kode barang dan 600 lebih kode jasa. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan keleluasaan memilih kode yang sesuai, atau minimal paling mendekati jenis barang atau jasa yang diserahkan. Jika tidak ditemukan kode yang relevan, DJP melalui akun resmi @kring_pajak di media sosial bahkan memperbolehkan penggunaan kode 0000 sebagai alternatif.

Lebih lanjut, pencantuman kode Harmonized System (HS) turut menjadi sorotan dalam PER-11/2025. Pasal 35 ayat (4) mengatur secara eksplisit bahwa dalam hal penyerahan dilakukan ke kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas, PKP wajib mencantumkan kode HS atau pos tarif kepabeanan dalam kolom nama barang.

Contohnya, untuk penjualan mobil baru ke kawasan bebas seperti Batam, format pengisian kolom nama barang tidak hanya mencakup merek, tipe, dan nomor rangka, tetapi juga menyertakan HS Code. Format standar yang digunakan adalah:

Mobil 1.500 cc OTR#Alpha#MT#MHYKZE81SCJ115045#87032217

OTR = Merek kendaraan

Alpha = Tipe

MT = Varian

MHYKZE81SCJ115045 = Nomor rangka

87032217 = HS Code

Dengan terbitnya PER-11/2025, DJP menegaskan bahwa kepatuhan formal atas format dan kelengkapan faktur pajak menjadi bagian integral dari sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi. Meski beberapa aturan teknis tidak tertuang langsung dalam pasal, penggunaan sistem Coretax membuat pengisian kode barang/jasa menjadi praktik wajib secara sistematis. (alf)

 

 

 

Bank Dunia: Coretax dan TER Penyebab Turunnya Penerimaan Pajak Indonesia

IKPI. Jakarta: Bank Dunia memperingatkan potensi penurunan penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2025, sebelum pulih secara bertahap pada 2026 dan 2027. Dalam laporan Indonesia Economic Prospects edisi Juni 2025 yang dirilis pada Senin (23/6/2025), rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) diproyeksikan hanya sebesar 9,9% pada 2025. Angka ini turun dari 10,1% pada 2024 dan 10,3% pada 2023, serta melanjutkan tren penurunan dari level 10,4% pada 2022.

Pemulihan rasio pajak baru diperkirakan terjadi pada 2026, kembali ke level 10,3%, dan meningkat tipis menjadi 10,5% pada 2027. “Pendapatan pajak pun menurun sebesar 0,6% dari PDB pada Mei 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” tulis Bank Dunia dalam laporan rutinnya, ‘Indonesia Economic Prospects’ edisi Juni 2025, dikutip, Senin (23/6/2025).

Bank Dunia mengidentifikasi dua kategori penyebab utama penurunan ini: tekanan sementara dan tantangan struktural.

Sejumlah kebijakan baru dan kendala administratif menjadi faktor sementara yang menekan penerimaan. Salah satunya adalah implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax sejak Januari 2025 yang mengalami gangguan teknis pada tahap awal. Hal ini menyebabkan perpanjangan batas waktu pembayaran pajak, yang berdampak pada tertundanya penerimaan negara.

Selain itu, penerapan sistem tarif baru untuk pemotongan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), atau yang dikenal sebagai tarif TER, juga berdampak pada cash flow penerimaan. Kelebihan pembayaran pada 2024 menyebabkan lonjakan pengembalian pajak (refund) di awal 2025.

Dari sisi struktural, Bank Dunia menyoroti ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap ekspor komoditas mentah. Turunnya harga komoditas global menekan basis penerimaan pajak, sekaligus menunjukkan rapuhnya kontribusi sektor manufaktur dan industri bernilai tambah tinggi dalam struktur ekonomi nasional.

Pelemahan daya beli masyarakat turut menjadi kontributor utama menurunnya kinerja penerimaan. “Permintaan domestik yang lebih rendah berdampak pada penerimaan pajak dan bukan pajak,” tulis laporan tersebut.

Bank Dunia juga mencatat sejumlah kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara. Salah satunya adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan pada 2025 namun belum terealisasi, sehingga potensi pendapatan tambahan yang telah diasumsikan dalam APBN gagal dikumpulkan.

Tak hanya itu, pengalihan dividen BUMN langsung ke lembaga pengelola investasi, Danantara, membuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini menyusut sekitar 0,4% dari PDB per tahun. Sebagai upaya kompensasi, pemerintah diketahui menaikkan tarif royalti tambang pada April 2025.

Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai penyesuaian, Bank Dunia menekankan perlunya perbaikan struktural dan penguatan basis pajak jangka panjang agar tidak terlalu bergantung pada fluktuasi komoditas atau kebijakan sesaat.

Dengan potensi shortfall yang membayangi, Bank Dunia menilai tahun 2025 akan menjadi ujian berat bagi kebijakan fiskal Indonesia. Konsistensi reformasi perpajakan dan optimalisasi penerimaan dari sektor bernilai tambah dipandang krusial untuk memastikan keberlanjutan fiskal di masa depan. (alf)

 

Mantan Sesditjen Pajak yang Konsisten Dorong Legalitas Profesi Konsultan

IKPI, Jakarta: Nama Arfan bukanlah sosok asing dalam jagat perpajakan nasional. Mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (Sesditjen Pajak) Kementerian Keuangan RI periode 2015–2019 ini kini kembali mencatatkan kiprah penting. Ia baru saja dikukuhkan sebagai Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), sebuah pengakuan atas kontribusi dan kepeduliannya terhadap penguatan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Pria kelahiran Jakarta, 26 Mei 1961 ini, dikenal luas sebagai birokrat senior yang reformis dan komunikatif. Dengan latar belakang pendidikan dari STAN dan gelar MBA dari Saint Mary’s University, Kanada, Arfan telah menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari Kepala Kanwil hingga posisi puncak sebagai Sesditjen Pajak.

Dalam berbagai kesempatan, Arfan menegaskan pentingnya konsultan pajak sebagai salah satu pilar dalam sistem perpajakan nasional.

Menurutnya, konsultan pajak adalah elemen vital. Mereka tidak hanya membantu wajib pajak, tapi juga meringankan beban petugas pajak. Atas dasar itu, ia menegaskan sudah waktunya profesi ini memiliki landasan hukum yang kuat.

Dorong Undang-Undang Konsultan Pajak

Arfan mengingat kembali perjuangan bersama tokoh-tokoh senior IKPI, seperti Mochamad Soebakir dan Nono Hanafi, dalam mendorong lahirnya undang-undang khusus tentang konsultan pajak. Ia menyayangkan stagnasi legislasi di sektor ini, padahal peran konsultan kian dibutuhkan seiring kompleksitas sistem perpajakan modern.

Menurutnya, legalitas formal penting agar peran strategis konsultan bisa dijalankan secara aman dan profesional.

Dengan jumlah anggota IKPI yang kini menembus lebih dari 7.100, Arfan menilai momentum reformasi profesi konsultan harus dijaga dan ditingkatkan.

Ia bahkan menyarankan pembentukan Taxpayer Community, sebuah wadah kolaborasi wajib pajak, untuk melengkapi ekosistem perpajakan bersama DJP dan IKPI. Tiga pilar itu diyakini akan saling menguatkan, maka sistem perpajakan RI akan lebih sehat dan berkeadilan.

Visi Budaya & Aksi Kolektif

Tidak hanya berbicara soal regulasi, Arfan juga menekankan pentingnya pendekatan budaya dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat multietnis seperti Indonesia.

Kesadaran pajak akan sulit dibangun kalau hanya lewat aturan. Perlu pendekatan sosial budaya, melibatkan tokoh masyarakat dalam struktur kehormatan organisasi, agar lebih berwarna dan inklusif.

Dengan demikian, IKPI harus terus menjadi suara kolektif dalam isu-isu perpajakan nasional dan menyusun rencana aksi yang konkret. Untuk mewujudkan cita-cita itu, Arfan menyatakan siap membantu. IKPI juga harus lebih dikenal, lebih solid, dan lebih berpengaruh.

Karier & Integritas

Karier panjang Arfan di Kementerian Keuangan mencerminkan dedikasi dan integritas tinggi. Dari Kepala Kanwil DJP Sulawesi hingga Sesditjen Pajak. Ia konsisten mendorong pembaruan sistem perpajakan berbasis integritas dan kolaborasi.

Tak hanya dalam pekerjaan, Arfan juga dikenal memiliki gaya hidup sehat. Ia hobi bersepeda, jalan kaki, hingga catur. Aktivitas yang juga ia tularkan dalam budaya kerja DJP saat itu.

Dengan status baru sebagai Anggota Kehormatan IKPI, Arfan tak sekadar menjadi simbol kehormatan, tapi juga motor penggerak perubahan.

Sosoknya membuktikan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya bisa lahir dari dalam institusi negara, tapi juga dari kemitraan yang sehat dengan para profesional pajak di luar pemerintahan. (bl)

 

 

Menyoal Legitimasi PMK dalam Kasus PKP Gagal Produksi

Pengaturan mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membayar kembali Pajak Masukan (PM) dalam hal gagal berproduksi telah menimbulkan perdebatan sejak pertama kali diatur dalam Undang-Undang PPN. Meskipun ketentuan pokoknya tercantum dalam Pasal 9 ayat (6a) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Namun, implementasinya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) justru memunculkan persoalan hukum.

Salah satu isu utama adalah apakah ketentuan dalam PMK tersebut telah sesuai dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hal batasan waktu pengkreditan dan pengembalian PM yang tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang.

Artikel ini mengulas ketidaksesuaian tersebut serta menelusuri bagaimana perubahan melalui UU Cipta Kerja berupaya memperbaiki kekosongan dan potensi penyimpangan norma hukum di masa sebelumnya.

Pasal 9 ayat (6a) UU Nomor 42 Tahun 2009

“Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai”.

Pasal 9 ayat (6b) UU Nomor 42 Tahun 2009

“Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Peraturan pelaksana tidak sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan.

Tanggal 1 April 2010 diberlakukan peraturan pelaksana Pasal 9 ayat (6b) UU No.42/2009 yaitu PMK No. 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitugan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi ,  kemudian dicabut dan digantikan PMK No.31/PMK.03/2014 mulai berlaku 10 Febuari 2014.

Bunyi pasal-pasal dalam PMK No. 81/PMK.03/2010 terkait pokok (substansi) penetapan PKP gagal berproduksi sebagai berikut :

Pasal 2

  • Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.
  • Gagal berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
    1. Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1) penyerahan Barang Kena Pajak;

2) penyerahan Jasa Kena Pajak;

3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4) ekspor Jasa Kena Pajak,

yang berasal dari hasil produksinya sendiri

  1. Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1) penyerahan Barang Kena Pajak;

2) penyerahan Jasa Kena Pajak;

3) ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4) ekspor Jasa Kena Pajak.

  • Besarnya Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.
  • Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi.
  • Saat gagal berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dalam jangka waktu:
    1. 3 (tiga) tahun untuk suatu keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
    2. 1 (satu) tahun untuk keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
  • Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”.
  • Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.

Sedangkan bunyi pasal-pasal dalam PMK No. 31/PMK.03/2014 terkait pokok (substansi) penetapan PKP gagal berproduksi sebagai berikut :

Pasal 4

Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu tertentu sejak masa pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

Pasal 5

Keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah:

  1. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
  2. penyerahan Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. ekspor Barang Kena Pajak; atau
  5. ekspor Jasa Kena Pajak.

yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

  1. Suatu keadaan bagi Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usaha utamanya selain sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:
  2. penyerahan Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. ekspor Barang Kena Pajak; atau
  5. ekspor Jasa Kena Pajak,

Pasal 6

  • Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.
  • Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.

Pasal 7

  • Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor Barang Modal setelah batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terlewati, dapat dikreditkan.
  • Pajak Masukan yang dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian.
  • Apabila batas waktu keadaan gagal berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terlewati, atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan belum dimintakan pengembalian, dapat dikompensasikan atau dimintakan pengembalian pada masa pajak berikutnya.
  • Kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak keadaan gagal produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a telah terlewati.
  • Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wajib dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri.
  • Kelebihan Pajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian dalam hal:
    1. setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat kelebihan Pajak Masukan; dan
    2. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri sampai batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
  • Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebesar Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian.
  • Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah keadaan gagal berproduksi.

Tampak jelas perbedaan sangat mencolok antara PMK 81 dengan PMK 31, dimana  salah satu dari peraturan pelaksana tersebut isi materi muatanya tidak diperintahkan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN,  dirangkum dalam tabel dibawah ini :

Materi Pasal 7 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) PMK No.31/PMK.03/2014, diduga terdapat ketidaksesuaian  hierarki dimana materi muatan pasal tersebut tidak selaras dengan delegasi dari Pasal 9 ayat (6a) UU Nomor 42 Tahun 2009, sehingga sesuai Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) UU No.12 Tahun 2011 jo UU No.15 Tahun 2019 jo UU No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), pasal tersebut dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak sesuai hierarki, tidak diakui keberadaannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan pengaturan PKP gagal berproduksi di UU No.11 Tahun 2020 tentang Ciptaker  jo Perpu No.2 Tahun 2022 jo UU No.6 Tahun 2023

Kemudian Pasal 9 ayat (6a) UU No 42 Tahun 2009 diubah dan ditambakan beberapa ayat yaitu ayat(6a),(6c), (6d), (6e), (6f) di Pasal 112 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

(6a) Apabila sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2al Pengusaha Kena Pajak belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak terkait dengan Pajak Masukan tersebut, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.

(6b) Dihapus.

(6c) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) bagi sektor usaha tertentu dapat ditetapkan lebih dari 3 (tiga) tahun.

(6d) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) berlaku juga bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha, melakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak, atau dilakukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan.

(6e)  Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6a):

  1. wajib dibayar kembali ke kas negara oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal PengusahaKena Pajak:
  2. telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud; dan/atau
  3. telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak; dan/atau
  4. tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian, setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) berakhir atau pada saat pembubaran (pengakhiran) usaha, atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6d) oleh Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud.

(6f) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a dilakukan paling lambat:

  1. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6a);
  2. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6c); atau
  3. akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau

pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6d).

Selanjutnya di ikuti pencabutan peraturan pelaksana terdahulu PMK No.31/2014 melalui PMK No.18/PMK.03/2021 yang merupakan pelaksanaan Pasal-Pasal 111, 112, 113 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM serta KUP . Pasal-pasal pengaturan PKP gagal berproduksi tersebut terdapat pada Bab III, bagian Kesatu, Pasal 54 sampai dengan Pasal 61 PMK No.18/PMK.03/2021.

Terdapat perubahan yang sangat signifikan terkhusus isi/materi pengaturan PKP gagal berproduksi antara Pasal 9 ayat (6a) UU Nomor 42 Tahun 2009 terdahulu dengan Pasal 9 ayat (6a) di Pasal 112 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal demi pasal dalam UU No.11 Tahun 2020  secara terperinci menyebutkan jangka waktu pengkreditan PM bagi PKP yg mengalami keadaan gagal berproduksi, berbeda dgn pasal 9 ayat (6a) UU No.42 Tahun 2009 sebelumnya

Dapat ditemukan adanya kesesuaian hierarki/materi muatan pasal terkait di PMK No.18 Tahun 2021 dengan Pasal 9 ayat (6a), (6c), (6d), (6e), (6f) di Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020

Dapat ditarik kesimpulan :

  1. Pengaturan materi PKP gagal berproduksi di Pasal 9 ayat (6a) UU No.42 Tahun 2009 memang cukup minim, di sisi lain peraturan pelaksananya di Pasal 7 ayat (4), (5), (6) PMK No.31/PMK.03/2014 telah menambahkan pembatasan jangka waktu pengkreditan PM dimana materi ini tidak diperintahkan Peraturan perundang-undagan yang lebih tinggi.
  2. Sedangkan pada perubahannya Pasal 9 ayat (6a) yang terdapat di Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020, terdapat penambahan beberapa ayat yang sebelumnya cukup minim diatur selevel Undang-Undang sehingga perubahan ini telah lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum.

Penulis pernah mengajukan uji materi atas Pasal 7 ayat (4), (5), (6) PMK No.31/PMK.03/2014 dengan nomor register 11 P/HUM/2021 namun di saat proses pengujian menjelang dimulai,   PMK No.31 sudah keburu dicabut dan digantikan PMK No.18/PMK.03/2021 sebagai pelaksanaan dari UU No.11 Tahun 2020 , otomatis pemohon kehilangan obyek hukum yang akan di uji, selanjutnya  permohonan tidak diterima.

Apabila PKP mengalami gagal berproduksi untuk tahun pajak sebelum tahun 2020 (sebelum diberlakukannya UU No.11 Tahun 2020 Ciptakerja tangal 2 November 2020) maka dasar penepatan PPN terutang menggunakan  PMK No.31/PMK.03//2014 adalah cacat hukum.

Penulis adalah Anggota Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPI

Eddy Christian, SE., M.Ak., BKP

Email : eddychris1090@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

en_US