Sri Mulyani Rotasi Ratusan Pemeriksa, Penilai, dan Penyuluh DJP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan rotasi besar-besaran terhadap ratusan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 194 Tahun 2025 tentang Pemindahan dan Pengukuhan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan. KMK tersebut diterbitkan 19 Juni 2025 dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam KMK tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu entitas utama yang terdampak rotasi ini, mencakup jabatan-jabatan fungsional penting seperti Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, dan Penilai Pajak. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas institusional dan profesionalisme pegawai di sektor strategis penerimaan negara.

“Untuk mendukung kinerja organisasi dan pengembangan karier, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan,” bunyi salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Rotasi dan pengukuhan ini telah mendapat persetujuan dari Tim Penilai Kinerja Pusat Kementerian Keuangan, berdasarkan Berita Acara Nomor BA-8/TPK-P/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Para pegawai diberhentikan secara hormat dari jabatan sebelumnya dan langsung diangkat ke jabatan fungsional baru mulai tanggal pelantikan.

Tak hanya DJP, rotasi juga mencakup pejabat fungsional dari beberapa direktorat strategis lainnya, antara lain:

• Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)

• Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

• Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)

• Inspektorat Jenderal

• Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)

Langkah ini merujuk pada ketentuan pengelolaan karier berdasarkan PMK Nomor 224/PMK.01/2020 dan penguatan struktur organisasi sesuai PMK Nomor 124 Tahun 2024.

Dalam diktum KETIGA, ditegaskan bahwa pegawai yang diangkat ke jabatan fungsional baru berhak memperoleh tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini juga membuka ruang koreksi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif.

Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dan telah disampaikan kepada seluruh unit terkait, termasuk para direktur jenderal, kepala biro, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rotasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan dan akuntabilitas kerja, terutama pada fungsi-fungsi teknis yang menjadi tulang punggung fiskal negara. (bl)

DJP Kaltimtara: Penerimaan Neto Turun Tajam, Pajak Lain Tumbuh 655%

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mencatat realisasi penerimaan pajak bruto sebesar Rp11,31 triliun hingga Mei 2025. Meskipun terlihat impresif, angka ini ternyata mengalami kontraksi 5,80% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak secara neto bahkan menyusut lebih tajam, yakni 48,61%, dengan realisasi hanya Rp5,03 triliun. Penurunan ini menandai tantangan serius yang dihadapi otoritas pajak di wilayah tersebut dalam menjaga stabilitas penerimaan di tengah dinamika ekonomi yang berubah cepat.

“Penerimaan pajak kami masih ditopang oleh beberapa jenis pajak utama seperti PPh Non-Migas, PPN, PPnBM, serta PBB,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2025).

PPh Non-Migas secara bruto tercatat tumbuh 10,55% menjadi Rp5,58 triliun. Namun, kenyataannya tidak seindah angka bruto tersebut. Dari sisi neto, pajak ini justru terkontraksi 51,37% menjadi Rp2,5 triliun, menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengembalian pajak atau restitusi yang meningkat tajam.

Sementara itu, penerimaan bruto dari PPN dan PPnBM menyumbang Rp5,4 triliun, tetapi juga mengalami penurunan 17,16%. Penurunan lebih dalam terlihat pada penerimaan neto yang anjlok hingga 57,63%, hanya mencapai Rp1,9 triliun.

Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga ikut melemah. Tercatat sebesar Rp0,225 triliun secara bruto (turun 47,49%) dan Rp0,207 triliun secara neto (turun 51,36%).

Meski begitu, masih ada secercah harapan dari kelompok pajak lainnya. Jenis pajak yang tidak masuk dalam kategori utama justru mencatat lonjakan luar biasa sebesar 653,7% secara bruto dengan realisasi Rp0,109 triliun. Dari sisi neto, pertumbuhannya bahkan mencapai 655,35% menjadi Rp0,108 triliun. Ini menjadi penanda bahwa ada potensi baru yang bisa digali lebih dalam oleh otoritas pajak.

Teddy menegaskan bahwa seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan tetap solid dan aktif berkoordinasi dalam semangat “Kemenkeu Satu” untuk menjaga ketahanan fiskal dan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu bentuk sinergi itu terlihat dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Asset Liability Committee (ALCO) Regional Kalimantan Timur dan Utara yang digelar baru-baru ini.

“Koordinasi lintas unit sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara. Kita harus saling mendukung, terutama di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks,” tutup Teddy. (alf)

 

Kanada Tetap Terapkan Pajak Digital, Siap Hadapi Tekanan Amerika Serikat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kanada memastikan akan tetap memberlakukan pajak layanan digital (digital services tax/DST) mulai 30 Juni 2025, meskipun mendapat tekanan kuat dari Amerika Serikat dan pelaku industri teknologi global. Kebijakan ini akan dikenakan secara retroaktif sejak 2022 dan diperkirakan dapat mengumpulkan penerimaan hingga USD 2 miliar atau sekitar Rp32 triliun (kurs Rp16.000 per dolar AS).

“Pajak layanan digital sudah disahkan Parlemen dan akan diterapkan. Ini adalah keputusan final,” tegas Menteri Keuangan Kanada François-Philippe Champagne saat berbicara kepada wartawan menjelang rapat kabinet di Gedung Parlemen, dikutip Sabtu (20/6/2025).

Pajak ini akan membebani perusahaan digital raksasa seperti Amazon, Google, Meta, Uber, dan Airbnb sebesar 3% atas pendapatan dari pengguna di Kanada. Objek pajaknya meliputi layanan periklanan digital, platform media sosial, pasar daring, dan penjualan data pengguna.

Ketegangan dengan AS Meningkat

Langkah berani Kanada ini memicu ketegangan baru dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat. Dalam surat kepada pemerintah Kanada, 21 anggota Kongres AS menyebut bahwa perusahaan Amerika akan menanggung hingga 90% dari total beban DST. Pemerintah AS pun mengancam akan mengambil langkah balasan, termasuk kebijakan yang bisa berdampak pada investasi dan dana pensiun warga Kanada.

Presiden Kamar Dagang Amerika di Kanada, Rick Tachuk, bahkan menyebut DST sebagai “provokasi” yang dapat menggagalkan perundingan perdagangan antara kedua negara. “Menjatuhkan pajak retroaktif seperti ini bukan strategi negosiasi, justru sebaliknya, ini memperkeruh suasana,” ujarnya.

Kamar Dagang Kanada pun turut mendesak agar pemerintah menunda penerapan DST demi menjaga hubungan dagang bilateral tetap kondusif. “Jika pemerintah bisa menyesuaikan tenggat waktu untuk tarif baja dan aluminium, mengapa tidak dengan pajak digital?” tanya Wakil Presiden Eksekutif Kamar Dagang Kanada, Matthew Holmes.

Namun bagi Champagne, DST bukan sekadar konflik dua negara. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya global untuk menciptakan rezim pajak digital yang adil, seiring ketertinggalan sistem perpajakan internasional dalam menjangkau ekonomi digital lintas negara.

Pajak digital sejatinya telah menjadi janji kampanye Partai Liberal Kanada sejak Pemilu 2019. Namun, implementasinya tertunda karena negosiasi global yang dipimpin oleh OECD berjalan lambat. Kini, mengikuti langkah Prancis dan Inggris, Kanada memilih menempuh jalur unilateral demi memastikan keadilan fiskal.

Pemerintah Kanada memperkirakan DST akan menghasilkan pemasukan hingga CAD 7,2 miliar atau sekitar Rp86 triliun dalam lima tahun ke depan.

AS Tarik Diri dari Konsensus Global

Situasi semakin kompleks setelah Presiden AS Donald Trump menarik negaranya dari proses multilateral perumusan pajak digital. Menurut pakar hukum digital dari Universitas Ottawa, Michael Geist, kebijakan unilateral Kanada kini menjadi sasaran empuk tekanan politik Washington.

Geist menilai, perusahaan teknologi AS yang punya akses kuat ke Gedung Putih kemungkinan akan mendorong penghapusan DST sebagai syarat dalam negosiasi dagang. Hal senada disampaikan Meredith Lilly, profesor dari Universitas Carleton. Ia memperingatkan bahwa aturan lain seperti Undang-Undang Streaming Daring Kanada juga berpotensi menjadi target penolakan AS.

Meski pasar Kanada bukan yang terbesar bagi raksasa teknologi AS, pengaruh politik yang menyertai tekanan dari Kongres dan Gedung Putih membuat posisi Kanada menjadi semakin rumit. Namun sejauh ini, Ottawa tetap bergeming.

“Siapa pun yang mengambil keuntungan dari pasar Kanada, harus ikut membayar kewajibannya secara adil,” kata Champagne. (alf)

 

 

 

AMRO Dorong Indonesia Percepat Reformasi Pajak dan Perkuat Belanja Produktif

IKPI, Jakarta: Lembaga riset ekonomi regional, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat upaya mobilisasi pendapatan dan merasionalisasi belanja negara guna menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada Minggu (22/6/2025), AMRO menekankan bahwa reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan perlu dipercepat untuk meningkatkan kinerja penerimaan negara.

“Kebijakan pajak dan reformasi administrasi harus dimajukan untuk meningkatkan pendapatan,” tulis AMRO dalam pernyataannya.

AMRO mengapresiasi upaya efisiensi anggaran yang telah dilakukan pemerintah, termasuk pemangkasan belanja yang dinilai tidak esensial dan perbaikan dalam penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Efisiensi ini, menurut AMRO, membuka ruang fiskal yang lebih luas untuk pembiayaan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, serta program mitigasi perubahan iklim.

Salah satu langkah fiskal yang juga disorot adalah rencana pemerintah melakukan skema debt switch atas surat utang negara yang diterbitkan selama masa pandemi. Kebijakan ini dianggap strategis jika dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan selaras dengan stabilitas fiskal-moneter.

“Upaya harus diperkuat sehubungan dengan keterlibatan investor obligasi dan pendalaman pasar obligasi,” tulis AMRO.

Di sisi struktural, AMRO menekankan perlunya akselerasi reformasi ekonomi untuk mendorong diversifikasi dan peningkatan produktivitas. Hilirisasi sumber daya alam harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sektor pertanian, manufaktur, dan jasa terutama pariwisata sebagai pendorong penciptaan lapangan kerja.

Penguatan kapasitas pemerintahan daerah juga dinilai krusial untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah. Dalam hal ini, peluncuran Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada tahun 2025 dinilai sebagai inisiatif strategis. Namun, AMRO mengingatkan pentingnya rencana investasi yang kredibel untuk membangun kepercayaan investor.

Untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung (FDI), AMRO mendorong Indonesia untuk memperkuat rantai pasok lokal, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, memperbaiki infrastruktur, serta menciptakan iklim regulasi yang mendukung kegiatan usaha.(alf)

 

 

 

 

PER-51/PJ/2009 Resmi Dicabut: Aturan Natura Diperbarui

IKPI, Jakarta: Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2009 resmi dicabut seiring terbitnya PER-8/PJ/2025 pada 21 Mei 2025. Beleid lawas tersebut sebelumnya menjadi pedoman teknis untuk pemberian kupon makan dan natura tertentu yang bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto pemberi kerja.

PER-51/PJ/2009 merupakan turunan dari PMK 83/2009 dan mengatur secara rinci:

• Besaran kupon makan/minum yang bisa diberikan kepada pegawai yang tidak dapat mengakses fasilitas makan di kantor,

• Penetapan daerah tertentu terkait pemberian natura, dan

• Batasan sarana serta fasilitas yang diperbolehkan.

Dalam praktiknya, aturan ini memungkinkan pengusaha mengurangi beban pajak dengan tetap memberikan manfaat bagi pekerja, sepanjang nilainya wajar. Misalnya, nilai kupon makan dinilai wajar apabila tidak melebihi biaya penyediaan makan di kantor.

Namun, relevansi PER-51 mulai tergerus dengan hadirnya regulasi baru seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PP 50/2022, dan PMK 66/2023. Kini, seluruh ketentuan mengenai natura telah diatur ulang secara lebih komprehensif, membuat PER-51 tidak lagi relevan dengan kerangka regulasi terkini. (alf)

Waspada Penipuan Bermodus Pajak, DJP Ingatkan Masyarakat Jangan Terkecoh!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi perpajakan tersebut. Melalui Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2025, yang dikeluarkan pada 20 Juni 2025, DJP menekankan agar masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menghubungi atas nama DJP, terutama melalui pesan instan seperti WhatsApp.

DJP mencatat, para pelaku penipuan menggunakan berbagai modus yang seolah-olah berasal dari otoritas pajak. Beberapa latar belakang yang digunakan antara lain pemadanan NIK dan NPWP, pembaruan data wajib pajak, penerapan sistem Coretax DJP, hingga informasi soal promosi dan mutasi pegawai DJP.

Adapun bentuk-bentuk penipuan yang sering terjadi meliputi:

• Mengirimkan file .apk atau tautan aplikasi palsu bernama “M-Pajak”.
• Meminta pelunasan tagihan pajak melalui tautan mencurigakan.
• Menjanjikan pengembalian kelebihan pajak, tetapi disertai permintaan akses data atau transfer dana.
• Mengarahkan masyarakat membayar e-meterai melalui link palsu.
• Menelepon dan meminta transfer uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.

Jangan Langsung Percaya!

Bila Anda menerima pesan atau panggilan mencurigakan, DJP mengimbau untuk segera melakukan konfirmasi melalui:

• Kantor pajak terdekat,
• Kring Pajak 1500200,
• Email: pengaduan@pajak.go.id,
• Akun X (Twitter) @kring_pajak,
• Situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id,
• Atau fitur live chat di www.pajak.go.id.

Laporkan Juga ke Kominfo dan Aparat Hukum Selain ke DJP, masyarakat juga diminta aktif melaporkan nomor telepon, tautan, atau aplikasi mencurigakan ke:

• Situs aduannomor.id untuk nomor telepon penipu,
• Situs aduankonten.id untuk konten atau aplikasi penipuan,
• Serta saluran pelaporan resmi aparat penegak hukum.

DJP berharap masyarakat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini demi mencegah korban berikutnya. Ingat, petugas pajak tidak pernah meminta transfer dana pribadi melalui WhatsApp. (bl)

Lima Calon Hakim Agung Pajak Jalani Uji Integritas dan Psikologi 

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) melanjutkan proses seleksi terhadap 33 calon hakim agung (CHA) dan 6 calon hakim ad hoc HAM, dengan fokus utama pada kesehatan, kompetensi, dan integritas. Dari seluruh peserta, lima di antaranya merupakan calon hakim agung untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sebuah posisi krusial di tengah meningkatnya kompleksitas perkara perpajakan di Mahkamah Agung.

Kelima calon tersebut mengikuti serangkaian seleksi yang digelar secara ketat. Tes kesehatan dilangsungkan pada 11–12 Juni 2025, disusul asesmen kompetensi dan kepribadian pada 16–20 Juni 2025.

“Lima calon hakim agung pajak ini menjalani tahapan seleksi yang sama seperti kandidat lainnya. Tapi secara fungsi, mereka akan mengisi ruang peradilan yang sangat strategis, mengingat isu perpajakan kian hari makin kompleks dan berdampak luas,” ujar Anggota KY M.T. Taufiq HZ, Minggu (22/6/2025).

Dalam asesmen tersebut, para calon dinilai dari aspek psikologis, integritas pribadi, serta kompetensi teknis. KY juga melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap rekam jejak masing-masing kandidat. Klarifikasi mencakup laporan masyarakat, hasil pelacakan rekam jejak profesional, serta data kekayaan yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Khusus untuk calon hakim agung pajak, kami menaruh perhatian pada kredibilitas dan independensi mereka dalam menangani sengketa perpajakan. Integritas mereka akan menjadi garda terakhir menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum pajak,” tutur Taufiq.

KY pun membuka partisipasi publik dalam proses ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait latar belakang, integritas, atau perilaku kandidat, termasuk lima CHA pajak tersebut, dapat menyampaikannya ke email rekrutmen@komisiyudisial.go.id paling lambat 15 Juli 2025.

Taufiq mengimbau semua pihak tidak tergoda bujuk rayu calo atau oknum yang mengaku bisa meluluskan peserta seleksi. Proses ini independen dan tidak bisa diintervensi.

Seleksi terhadap CHA kamar TUN khusus pajak menjadi penentu arah peradilan perpajakan Indonesia ke depan. Diharapkan, para calon yang lolos adalah sosok-sosok yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga bersih dan berpihak pada keadilan pajak. (alf)

 

Ketua Umum Bersama Pengurus Pusat IKPI Kunjungi Pengcab Malang, Dukung Usulan Pelatihan Pajak untuk Siswa SMK

IKPI, Malang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat IKPI Pengurus Cabang (Pengcab) Malang, Sabtu (21/6/2025). Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan juga ajang diskusi mendalam bersama pengurus dan anggota cabang untuk menyerap aspirasi.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy menegaskan bahwa pengurus pusat terbuka terhadap berbagai masukan dari pengurus cabang sebagai upaya membangun organisasi yang responsif dan inklusif.

“Kami datang untuk mendengar, karena kemajuan organisasi tidak bisa hanya ditentukan dari pusat. Suara cabang sangat penting,” ujar Vaudy di hadapan para anggota.

Salah satu usulan menarik datang dari pengurus IKPI Malang, yakni penyelenggaraan pelatihan perpajakan khusus bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tujuannya agar lulusan SMK dapat memiliki keterampilan yang relevan dan siap diserap oleh dunia kerja, khususnya di bidang perpajakan dan administrasi keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Vaudy menyambut positif ide tersebut. Ia menyatakan bahwa pengurus pusat siap mendukung inisiatif pelatihan vokasi tersebut sebagai bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas SDM muda di daerah.

“Ini sejalan dengan semangat kami untuk tidak hanya fokus pada profesi konsultan pajak, tetapi juga mendorong literasi dan keterampilan perpajakan sejak usia dini. Kami akan kaji dan siapkan model pelatihan yang bisa diadopsi secara nasional,” tegasnya.

Kunjungan ke Malang ini menjadi bagian dari rangkaian roadshow Pengurus Pusat IKPI ke berbagai cabang di Indonesia, guna mempererat koordinasi sekaligus memperkuat peran strategis organisasi di tingkat daerah dan cabang. (bl)

Gelar ‘Konsultan Pajak’: Antara Legalitas dan Pengakuan Profesi

Gelar Konsultan Pajak untuk Siapa?

Pertanyaan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara daring pada Selasa, 20 Juni 2025. Bertajuk “Gelar Konsultan Pajak Apakah Perlu?”, diskusi ini menghadirkan tiga pemantik utama: Dr. Nur Hidayat, Dr. Feber Sormin, dan Asih Ariyanto, seluruhnya adalah sosok yang dikenal dalam dunia perpajakan Indonesia.

Isu gelar profesi “Konsultan Pajak” bukan sekadar soal status atau simbol pengakuan. Di lapangan, ini menyangkut kredibilitas profesi, perlindungan terhadap Wajib Pajak, serta masa depan etika praktik perpajakan di Indonesia.

Mengapa Gelar Itu Perlu?

Ketiga narasumber sepakat: gelar “Konsultan Pajak” atau yang selama ini mulai dipakai secara informal sebagai BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak) sudah waktunya dilembagakan dan diresmikan. Tujuannya jelas: memudahkan Wajib Pajak dalam mengenali konsultan pajak yang sah dan berizin, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas mereka yang telah menempuh proses panjang ujian sertifikasi.

Masalahnya, banyak Wajib Pajak yang masih sulit membedakan antara konsultan pajak resmi dan “konsultan” abal-abal. Tak jarang, kita melihat berita tentang Wajib Pajak yang tertipu oleh pihak yang mengaku sebagai konsultan pajak. Ujung-ujungnya, profesi konsultan pajak resmi yang tercoreng, bukan pelakunya.

Padahal, dalam praktiknya, peraturan pajak Indonesia sangat kompleks. Peran konsultan pajak tak bisa disepelekan ia bukan hanya sekadar penyedia jasa, tapi juga penasihat strategis bagi Wajib Pajak. Maka wajar jika ada dorongan agar profesi ini diberikan pengakuan yang setara dengan profesi lain seperti akuntan publik, penilai publik, atau ahli kepabeanan, yang telah memiliki gelar profesi resmi.

Gelar BKP

Namun, istilah Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) juga tidak bebas dari perdebatan. Ada yang menggunakannya di belakang nama sebagai bentuk kebanggaan dan identitas, namun tak sedikit pula yang menolak dengan alasan belum ada dasar hukum yang sah. Apalagi, sertifikat kelulusan USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) belum selalu diikuti dengan kepemilikan izin praktik. Maka ada usulan, istilah BKP seyogyanya dimaknai sebagai Berizin Konsultan Pajak, bukan sekadar bersertifikat.

Pentingnya “cantolan hukum” untuk gelar ini juga disorot. Dr. Nur Hidayat dan Dr. Feber Sormin mengutip Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 6 Tahun 2022 tentang ijazah dan gelar profesi. Bahkan, mereka membandingkan dengan profesi akuntan publik yang pemberian gelarnya diatur oleh organisasi profesi, meski ada Undang-Undang yang melandasinya. Maka tak mustahil jika organisasi seperti IKPI mengambil langkah serupa.

Asih Ariyanto menambahkan, profesi konsultan pajak juga mirip dengan penilai publik yang pengakuan gelarnya dilakukan oleh asosiasi melalui sertifikasi dan pengawasan internal.

IKPI Bisa Jadi Pelopor

Namun di tengah absennya Undang-Undang Konsultan Pajak, pertanyaan krusial pun muncul: siapa yang berhak memberikan gelar itu? Suwardi Hasan dari Departemen FGD IKPI menggarisbawahi pentingnya dasar hukum agar gelar BKP tidak dianggap ilegal atau tidak sah. Sebab saat ini, pengaturan profesi konsultan pajak masih sebatas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/PMK.03/2014 jo. PMK No. 175/PMK.01/2022 dan keduanya tidak mengatur soal gelar profesi.

Penulis menilai bahwa diskursus soal gelar ini sudah berlangsung lama tanpa ujung. Idealnya memang harus ada cantolan hukum yang kuat entah dari UU, PMK, atau bahkan melalui peran P2PK sebagai penyelenggara USKP. Namun jika semua jalan itu belum terbuka, mengapa IKPI sebagai organisasi profesi terbesar dan tertua di bidang perpajakan tidak membuat peraturan internal sendiri?

Pertanyaannya: apakah peraturan itu bisa melanggar hukum? Jika ya, tentu tak bisa dilakukan. Tapi jika tidak, kenapa tidak mulai digodok?

Gelar “Konsultan Pajak” bukan semata-mata untuk pemiliknya. Ia adalah alat bantu masyarakat, terutama Wajib Pajak, untuk bisa memilah antara jasa resmi dan ilegal. Di tengah maraknya penyalahgunaan label konsultan pajak, gelar resmi adalah bentuk perlindungan. Perlindungan bagi masyarakat, dan kehormatan bagi profesi.

Penulis berpendapat, gelar Konsultan Pajak bukan sekadar simbol. Ia bisa menjadi benteng terakhir antara kredibilitas dan kekacauan. Maka, jika bukan sekarang, kapan lagi?

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF IKPI

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

en_US