DJP Catatkan Penerimaan Pajak Rp 33,39 Triliun dari Usaha Ekonomi Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai total Rp 33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Angka ini berasal dari berbagai jenis pajak yang terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), fintech (P2P lending), dan transaksi kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dalam keterangannya, Senin (17/2/2025) menjelaskan bahwa penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber pajak, yakni:

– PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) Rp 26,12 triliun
– Pajak Kripto Rp 1,19 triliun
– Pajak Fintech (P2P Lending) Rp 3,17 triliun
– Pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 2,90 triliun.

Rincian Penerimaan Pajak PMSE

Penerimaan pajak dari sektor PMSE menjadi yang terbesar, dengan jumlah mencapai Rp 26,12 triliun. Jumlah ini dikumpulkan dari 181 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Berdasarkan data DJP, setoran PPN PMSE tersebar dalam beberapa tahun, dengan rincian sebagai berikut:

– Rp 731,4 miliar (tahun 2020)
– Rp 3,90 triliun (tahun 2021)
– Rp 5,51 triliun (tahun 2022)
– Rp 6,76 triliun (tahun 2023)
– Rp 8,44 triliun (tahun 2024)
– Rp 774,8 miliar (tahun 2025, hingga Januari).

Penerimaan Pajak Kripto

Dwi juga mencatatkan penerimaan pajak kripto yang tercatat sebesar Rp 1,19 triliun. Angka ini diperoleh dari transaksi penjualan kripto di exchanger, yang menyumbang penerimaan pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 560,55 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 634,24 miliar. Penerimaan ini tersebar dari tahun 2022 hingga 2025 dengan rincian sebagai berikut:

– Rp 246,45 miliar (tahun 2022)
– Rp 220,83 miliar (tahun 2023)
– Rp 620,4 miliar (tahun 2024)
– Rp 107,11 miliar (tahun 2025).

Sektor fintech (P2P lending) juga menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak, yang tercatat sebesar Rp 3,17 triliun hingga Januari 2025. Penerimaan ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 720,74 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,62 triliun.

Pajak atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa

Selain itu, DJP juga mencatatkan penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang tercatat sebesar Rp 2,90 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp 195,54 miliar dan PPN sebesar Rp 2,71 triliun.

Dwi menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan keadilan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. Oleh karena itu, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Selain itu, DJP berencana menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari sektor ekonomi digital, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan terus berkembangnya ekonomi digital, DJP berharap sektor ini dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan ekonomi nasional. (alf)

IKPI Pengda Jawa Timur Bersama JCI Gelar Tax Update Hadapi Tantangan Perpajakan

IKPI, Surabaya: Dunia perpajakan di Indonesia terus berkembang, dan untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks, pemahaman yang mendalam serta pembaruan pengetahuan sangatlah penting bagi para pelaku bisnis. Dalam rangka menjawab kebutuhan tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur bekerja sama dengan Junior Chamber International (JCI) Jawa Timur menggelar acara Tax Update dengan tema “Menghadapi Tantangan Perpajakan dengan Pengetahuan dan Pemahaman Terbaru untuk Kesuksesan Bisnis yang Berkelanjutan”.

Acara yang gelar Sabtu, (15/2/2025) di Ibis Surabaya City Center ini dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari anggota JCI East Java dan peserta umum yang berasal dari berbagai sektor bisnis.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina, dalam kesempatan itu menekankan pentingnya pembaruan pengetahuan perpajakan di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah. Ia juga menyampaikan bahwa tantangan perpajakan yang dihadapi oleh pelaku usaha saat ini semakin kompleks, mulai dari regulasi yang sering berubah hingga perkembangan teknologi yang memengaruhi cara pembayaran pajak dan pelaporan kewajiban pajak.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga suatu bagian yang integral dalam pengelolaan bisnis yang berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan, kita tidak hanya bisa memenuhi kewajiban dengan tepat waktu, tetapi juga memaksimalkan potensi keuntungan melalui perencanaan pajak yang lebih efisien,” ujar Zeti dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

Zeti menjelaskan juga tentang berbagai perubahan kebijakan perpajakan yang relevan untuk dunia usaha, termasuk implementasi teknologi digital dalam sistem perpajakan yang memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak. Ia juga membahas mengenai Tax Compliance dan bagaimana memastikan bisnis tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan aspek efisiensi biaya.

Selain itu, pada kegiatan ini narasumber juga membahas strategi perencanaan pajak yang tepat bagi pelaku usaha, terutama di tengah kondisi perekonomian yang fluktuatif. Dengan demikian, pentingnya adaptasi terhadap regulasi perpajakan yang terus berkembang serta bagaimana mengelola risiko yang muncul akibat perubahan aturan perpajakan, seperti pajak digital dan perubahan tarif pajak.

Menurut Zeti, bahasan yang paling ditunggu-tunggu peserta yaitu tentang Coretax yang sekarang sedang menjadi perbicangan hangat di kalangan wajib pajak. Para peserta tentunya penasaran apa perbedaan antara sebelum dan sesudah coretax.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Dengan runtut mulai perbedaan form SPT tahunan sesudah dan sebelum Coretax, serta data-data apa saja yang harus diisi, misalnya tentang daftar harta yang setelah Coretax lebih detail antara lain nama harta nomor rekening bank, nomor sertifikat, lokasi tanah, bangunan dan lainnya.

kemudian terkait pengkreditan faktur pajak masukan kata Zeti, faktur di gunggung juga dibahas dengan segala risikonya bila wajib pajak salah membuat faktur dan cara mencegahnya. Tentunya setelah tau perbedaan dan implikasinya bagi wajib pajak selanjutnya merumuskan antisipasinya ke depan dengan cermat.

Sementara itu, narasumber lainnya Ali Yus Isman, menjelaskan antara lain pentingnya kerahasiaan perusahaan terkait dengan pembatasan akses yang tepat dari person in charge (PIC) perusahaan, jangan sampai justru PIC gak mau terlibat padahal seluruh data perusahaan tidak semua orang boleh tahu misalnya terkait kerahasiaan gaji.

Data PIC di Coretax termasuk nama ibu kandung nomor induk kependudukan akan bahaya bila jatuh ke orang yang berniat jahat dengan data rahasia tersebut. “Profile wajib pajak harus di update supaya tidak menimbulkan salah analisa dari sistem misalnya jenis bisnisnya keuntungannya kecil tetapi di profile KLU nya salah di bisnis yang rata-rata industrinya keuntungannya tinggi,” kata Ali.

Kendala Coretax dan Solusinya.

Lebih lanjut Zeti mengatakan, acara ini menyimpulkan bahwa pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan sangat krusial untuk mencapai kesuksesan bisnis yang berkelanjutan. Dalam dunia yang terus berubah, di mana teknologi dan regulasi berkembang pesat, bisnis harus selalu siap beradaptasi untuk meminimalkan potensi risiko dan memaksimalkan potensi keuntungan, pengetahuan tentang pajak yang akurat dan up-to-date menjadi kunci dalam merancang strategi bisnis yang tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pemahaman kepada para profesional dan pelaku usaha mengenai peraturan perpajakan yang baru serta memberikan solusi untuk tantangan perpajakan yang dihadapi dunia usaha.

“Melalui acara seperti ini, kami berharap dapat memberikan wawasan baru yang tidak hanya berguna untuk para profesional pajak, tetapi juga untuk para pelaku usaha yang ingin memastikan bisnis mereka berjalan dengan mematuhi kewajiban pajak yang ada, serta meraih kesuksesan yang berkelanjutan,” kata Zeti.

Ia berharap acara Tax Update ini bisa terus menjadi wadah untuk memperbaharui pemahaman para peserta tentang isu perpajakan terkini dan bagaimana hal tersebut bisa diterapkan dalam strategi bisnis mereka. IKPI Pengda Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengadakan acara serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas SDM di bidang perpajakan yang siap menghadapi tantangan masa depan.

Hadir pada kesempatan itu:

Pembicara Sesi Pemaparan Materi

Sesi 1 : Dra. M. Zeti Arina., SH., MM., BKP
Sesi 2 : Ali Yus Isman SE., MA., BKP

setelah istirahat siang ruangan dibagi menjadi 2 bagian untuk sesi tanya jawab supaya banyak pertanyaan yang bisa terjawab.
Pembicara Sesi Tanya Jawab Room 1 (Merah)

1. Ali Yus Isman SE., MA., BKP
2. Rino Kusuma Putra

Pembicara Sesi Tanya Jawab Room 2 (Kuning)

1. Arief Satrya Budianto
2. Ika Fransisca
3. Kaafii Rokhimah
peserta sangat antusias dan puas dengan jawaban dari para anggota IKPI yang memandu acara dengan bekal pengetahuan dan profesionalitasnya.

(bl)

PMK 10/2025 Diberlakukan, Ini Klasifikasi Industri dan Karyawan Penerima Insentif PPh 21 DTP!

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan di sektor-sektor usaha tertentu. Keputusan ini diambil untuk memberikan dukungan kepada sektor industri yang terdampak oleh kondisi ekonomi global maupun domestik.

Berdasarkan PMK tersebut, insentif ini hanya dapat dinikmati oleh karyawan atau pegawai yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau setara dengan Rp500 ribu per hari. Pemberian insentif ini hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Industri yang Berhak Mendapatkan Insentif PPh 21 DTP
Berikut adalah klasifikasi lapangan usaha yang dapat menikmati insentif PPh 21 DTP berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025:

1.Industri Persiapan Serat Tekstil
2.Industri Pemintalan Benang
3.Industri Pemintalan Benang Jahit
4.Industri Pertenunan
5.Industri Kain Tenun Ikat
6.Industri Bulu Tiruan Tenunan
7.Industri Penyempurnaan Benang
8.Industri Penyempurnaan Kain
9.Industri Pencetakan Kain
10.Industri Batik
11.Industri Kain Rajutan
12.Industri Kain Sulaman
13.Industri Bulu Tiruan Rajutan
14.Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
15.Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
16.Industri Bantal dan Sejenisnya
17.Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
18.Industri Karung Goni
19.Industri Karung Bukan Goni
20.Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
21.Industri Karpet dan Permadani
22.Industri Tali
23.Industri Barang dari Tali
24.Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
25.Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
26.Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
27.Industri Kain Ban
28.Industri Kapuk
29.Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
30.Industri Tekstil Lainnya YTDL
31.Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
32.Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
33.Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
34.Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
35.Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
36.Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
37.Industri Pakaian Jadi Rajutan
38.Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
39.Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
40.Industri Pengawetan Kulit
41.Industri Penyamakan Kulit
42.Industri Pencelupan Kulit Bulu
43.Industri Kulit Komposisi
44.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
45.Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

Insentif PPh 21 DTP ini mulai berlaku pada masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada tahun 2025. Tujuan utama dari insentif ini adalah untuk membantu daya beli para pegawai atau buruh di sektor industri padat karya tertentu, yang sangat terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini. Dengan insentif ini, diharapkan para pekerja dapat lebih mudah menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan, terutama dengan adanya kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12% per Januari 2025.

Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, Sri Mulyani menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk mempertahankan daya beli masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor industri padat karya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah kebijakan kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu. Dengan insentif PPh 21 DTP, kami berharap dapat membantu meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas perekonomian,” ujar Sri Mulyani.

Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.(bl)

Validasi PPh PHTB Wajib Pajak Beralih ke Coretax, Ini Panduannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, proses validasi Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPh PHTB) akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax. Dengan sistem ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan validasi secara daring tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ketentuan Validasi PHTB

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2020, setiap individu atau badan yang telah menyetor PPh PHTB wajib mengajukan permohonan validasi ke DJP.

Sebelumnya, validasi dilakukan melalui aplikasi e-PHTB di DJP Online atau secara langsung di KPP. Namun, dengan implementasi Coretax, validasi akan lebih cepat dan efisien.
Meski demikian, untuk pembayaran PPh PHTB yang dilakukan sebelum 1 Januari 2025, proses validasi tetap menggunakan e-PHTB.

Panduan Validasi PPh PHTB Melalui Coretax

DJP menyediakan tiga subjenis layanan dalam sistem Coretax untuk memudahkan Wajib Pajak:

* AS.01-03: Validasi otomatis bagi pembayaran yang menggunakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), pemindahbukuan (Pbk), atau bukti potong.
* AS.01-03A: Validasi manual untuk pembayaran melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP), tax amnesty, PPS, atau metode lain yang memerlukan penelitian lebih lanjut oleh petugas DJP.
* AS.01-04: Validasi khusus oleh notaris yang terdaftar di DJP.

Langkah-Langkah Validasi PPh PHTB

* Pastikan Pembayaran Tercatat
* Cek apakah pembayaran PPh PHTB telah masuk ke dalam taxpayer ledger di core tax.
Akses Akun Coretax
* Login ke akun Wajib Pajak di sistem Coretax.
* Masuk ke menu “Layanan Wajib Pajak” dan pilih “Layanan Administrasi.”
* Pilih Subkategori Layanan
* Pilih layanan validasi yang sesuai (AS.01-03, AS.01-03A, atau AS.01-04).
* Ajukan Permohonan Validasi
* Isi formulir validasi sesuai dengan data pembayaran yang telah dilakukan.
* Verifikasi Data dan Submit Permohonan
* Pastikan data yang dimasukkan benar sebelum mengajukan permohonan.
* Proses Validasi dan Penerbitan Surat Keterangan
* Jika validasi berhasil, sistem akan menerbitkan Surat Keterangan Validasi sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak.

Dengan sistem Coretax, DJP berharap proses validasi PPh PHTB menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh Wajib Pajak. (alf)

IKPI Sumbagsel Gelar Seminar Perpajakan “Kupas Tuntas Coretax” di Jambi

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sukses menyelenggarakan seminar perpajakan bertajuk “Kupas Tuntas Coretax – Faktur Pajak, Unifikasi, PPh 21, Pembayaran dan Pelaporan” di Odua Weston Jambi Hotel, Kota Jambi, Minggu (16/2/2025). Acara ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 16.30 WIB dan dihadiri oleh 76 peserta, terdiri dari 11 anggota IKPI Jambi dan 65 peserta umum.

Ketua IKPI Sumbagsel Nurlena, mengungkapkan bahwa seminar ini cukup menarik perhatian karena diadakan pada hari libur, yang biasanya digunakan masyarakat untuk beristirahat bersama keluarga.

“Kami sempat ragu mengadakan seminar di hari libur, tetapi melihat antusiasme masyarakat dalam seminar serupa yang diadakan oleh Pengurus IKPI Cabang Jambi pada 9 Januari 2025, kami yakin peminatnya tetap tinggi,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Seminar ini menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber utama. Ia merupakan pemateri yang sering mengisi PPL Pusat serta berbagai seminar di Pengda dan Cabang IKPI, khususnya terkait topik Coretax. Ia juva mengungkapkan, bahwa pemilihan waktu 16 Februari 2025 dilakukan berdasarkan ketersediaan narasumber, karena pada hari lain di bulan Februari, jadwalnya sudah penuh.

“Seluruh peserta mengikuti seminar dengan antusias dan aktif mengajukan berbagai pertanyaan teknis mengenai administrasi dan manajemen Coretax. Untuk meningkatkan semangat peserta, panitia juga menyediakan doorprize berupa 1 tumbler IKPI dan 3 payung IKPI bagi peserta yang beruntung,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, seminar ini mendapat dukungan penuh dari pengurus IKPI Cabang Jambi yang membantu kelancaran acara. Keberhasilan seminar ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap perkembangan kebijakan perpajakan, terutama terkait Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Dengan adanya seminar ini, diharapkan para peserta, baik dari anggota IKPI maupun masyarakat umum, dapat memahami lebih dalam tentang sistem perpajakan terbaru dan menerapkannya dengan lebih baik dalam praktik sehari-hari. (bl)

IKPI Bitung Siap Jalankan Arahan Ketua Umum Bangun Sinergi dengan DJP dan Pemda

IKPI, Bitung: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung, Denny Makisanti, mengungkapkan hasil pertemuan antara pengurus IKPI Cabang Bitung dengan Ketua Umum IKPI Pusat, Vaudy Starworld. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis, termasuk rencana pelantikan pengurus cabang serta program kerja yang akan dijalankan pascapelantikan.

Menurut Denny, pelantikan IKPI Cabang Bitung menjadi langkah awal dalam memperkuat eksistensi organisasi di daerah. Setelah pelantikan, pengurus cabang akan segera melaksanakan berbagai kegiatan, di antaranya:

• Seminar Perpajakan

IKPI Bitung akan mengadakan seminar terkait informasi terbaru di bidang perpajakan, termasuk penggunaan aplikasi Coretax DJP.

• Sosialisasi IKPI

Upaya memperkenalkan IKPI kepada masyarakat, pemerintah, serta pelaku dunia usaha akan menjadi fokus utama.

• Sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

IKPI Bitung berencana menjalin kerja sama yang erat dengan jajaran DJP dalam wilayah kerja cabang Bitung guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan.

• Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda)

Kerja sama dengan pemerintah daerah juga menjadi salah satu prioritas agar IKPI semakin dikenal dan berkontribusi dalam sistem perpajakan daerah.

• Pelaksanaan Program IKPI Pusat

IKPI Bitung akan menjalankan berbagai program yang telah dirancang oleh IKPI Pusat guna mendukung peningkatan kompetensi konsultan pajak di Indonesia.

• Meningkatkan Eksistensi IKPI sebagai Organisasi Profesi Kelas Dunia

Pengurus IKPI Bitung akan terus berupaya agar masyarakat luas memahami bahwa IKPI adalah organisasi profesi yang memiliki standar internasional dalam bidang perpajakan.

Dengan berbagai program yang telah dirancang, IKPI Bitung optimistis dapat menjadi organisasi yang berdaya guna dan berperan penting dalam dunia perpajakan. “Kami siap menjalankan amanah dan harapan Ketua Umum untuk menjadikan IKPI lebih maju dan dikenal luas,” kata Denny, Senin (17/2/2025).

Arahan dan Harapan Ketua Umum IKPI

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dalam pertemuan tersebut memberikan arahan dan harapan kepada pengurus IKPI Cabang Bitung agar dapat berperan aktif dalam mendukung sistem perpajakan di daerah. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai konsultan pajak.

“Istilah konsultan pajak bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dan pemerintah. Oleh karena itu, saya berharap IKPI Cabang Bitung dapat menjalankan programnya dengan baik, menjalin sinergi dengan berbagai pihak, serta terus meningkatkan kompetensi anggotanya,” ujar Vaudy, Senin (17/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa IKPI memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya kepatuhan pajak. “Dengan semakin dikenalnya IKPI di tingkat daerah, kita bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dalam sistem perpajakan nasional,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketum Vaudy Starworld mengunjungi IKPI Bitung dan berdiskusi dengan suasana santai bersama jajaran pengurus cabang. Hadir pada pertemuan itu:

1.Ketua Umum Vaudy Starworld

2.Ketua Cabang Denny Makisanti

3.Wakil Ketua Cabang Reyns Kamea

4.Sekretaris Cabang Samuel Hendry Corneles

5.Bendahara Abu Hasan

6.Wakil Sekretaris Rollian Dame

Sekadar informasi, berdirinya IKPI Bitung ini berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor : KEP-16/PP.IKPI/XI/2024 tentang Pembentukan Pengurus DaerahIstinewa Yogyakarta, Pembentukan Cabang Bitu dan Pembentukan Cabang Buleleng.

Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Vaudy Starworld dan Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan, ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta, pada 12 November 2024. (bl)

en_US