DJP Tekankan Pentingnya Menjaga Kerahasiaan Password dan Passphrase

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan, untuk menjaga kerahasiaan password dan passphrase yang digunakan dalam mengakses layanan Coretax DJP. Informasi ini merupakan tanggung jawab pribadi setiap Wajib Pajak dan tidak boleh dibagikan kepada pihak lain, termasuk pihak yang tidak berwenang.

Dalam pengumuman di akun Instagram resmi DJP, dijelaskan bahwa Password dan passphrase merupakan kunci utama dalam mengakses akun perpajakan. Khusus untuk Wajib Pajak badan, penanggung jawab yang ditunjuk diimbau untuk tidak membagikan informasi ini, baik untuk akun pribadi maupun akun badan, kepada siapapun. Hal ini bertujuan untuk melindungi data perpajakan dari potensi penyalahgunaan atau kebocoran data.

“Kerahasiaan password dan passphrase adalah langkah pertama dalam menjaga keamanan data perpajakan. Kami mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak membagikan informasi ini kepada pihak lain, termasuk pihak yang tidak berwenang,” kata pengumuman tersebut.

DJP juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam mewujudkan keamanan sistem perpajakan. Dengan menjaga kerahasiaan informasi akun, Wajib Pajak turut berkontribusi dalam mencegah tindakan yang dapat merugikan, seperti pencurian data atau akses tidak sah ke sistem perpajakan.

DJP berharap dengan langkah-langkah ini, seluruh Wajib Pajak dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan data perpajakan. (alf)

DJP Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan 2024, Hindari Denda Administrasi!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahunan 2024. Pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi guna menghindari sanksi keterlambatan dan denda administrasi.

Jadwal Batas Lapor SPT Tahunan 2024

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2024 telah ditetapkan sebagai berikut:

– Wajib Pajak Orang Pribadi: 1 Januari – 31 Maret 2025

– Wajib Pajak Badan: 1 Januari – 30 April 2025

Wajib Pajak yang melebihi batas waktu tersebut akan dikenakan denda administrasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pelaporan SPT dilakukan tepat waktu.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk memudahkan proses pelaporan, berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi:

– NIK dan NPWP (jika NPWP sudah terintegrasi dengan NIK, cukup gunakan NIK)

– Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number)

– Akun DJP Online (untuk akses pelaporan)

– Bukti Potong Pajak (jika bekerja sebagai karyawan)

– Formulir sesuai jenis penghasilan:

– Formulir 1770S (untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun)

– Formulir 1770SS (untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun)

2. Wajib Pajak Badan:

– Laporan Keuangan (laba rugi, neraca, dan laporan perubahan modal)

– Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran Pajak (khusus UMKM)

– Laporan Penyampaian Country by Country Report (jika diwajibkan)

– Formulir 1770 (untuk Wajib Pajak Badan)

Sistem Pelaporan SPT Tahunan 2024

Pelaporan SPT tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem DJP Online di situs resmi [pajak.go.id](https://pajak.go.id).

Meskipun sistem modern Coretax telah dijadwalkan untuk mulai beroperasi pada awal 2025, sistem ini baru akan mencakup transaksi pajak tahun 2025 yang akan dilaporkan pada tahun 2026. Dengan demikian, pelaporan SPT tahun pajak 2024 tetap menggunakan sistem lama melalui DJP Online.

Cara Melaporkan SPT Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT secara online:

1. Akses situs DJP Online di [pajak.go.id](https://pajak.go.id).

2. Login menggunakan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.

4. Isi formulir sesuai dengan jenis SPT.

5. Unggah dokumen pendukung (jika diperlukan).

6. Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Sanksi Keterlambatan Pelaporan

Bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai jadwal, akan dikenakan denda administrasi sebagai berikut:

– Wajib Pajak Orang Pribadi: Denda Rp100.000

– Wajib Pajak Badan: Denda Rp1.000.000

Pentingnya Pelaporan Tepat Waktu

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Dengan melaporkan SPT tepat waktu, Wajib Pajak tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga turut serta dalam mendukung sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di [pajak.go.id](https://pajak.go.id). (alf)

Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Meski Tidak Bekerja, Ini Aturannya! 

IKPI, Jakarta: Setiap masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia, termasuk bagi mereka yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan.

SPT Tahunan merupakan dokumen penting yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan, pembayaran pajak, serta informasi terkait objek pajak dan non-objek pajak, termasuk data harta dan kewajiban. Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk WP Orang Pribadi harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau tepatnya pada bulan Maret.

Banyak WP beranggapan bahwa kewajiban pelaporan SPT hanya berlaku saat mereka memiliki penghasilan atau menjalankan usaha. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa selama status NPWP masih aktif, kewajiban pelaporan SPT tetap berlaku, meskipun tidak ada penghasilan yang dilaporkan.

Aturan bagi Wajib Pajak

Bagi WP yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, terdapat beberapa opsi yang dapat dilakukan:

1. Mengajukan Status Non-Efektif

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan status NPWP menjadi non-efektif. Dengan status ini, kewajiban pelaporan SPT tidak lagi berlaku. Namun, jika WP kembali memperoleh penghasilan, status NPWP harus diaktifkan kembali.

2. Penghapusan NPWP

Wajib Pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP jika merasa tidak akan lagi memiliki kewajiban perpajakan. Namun, penghapusan NPWP untuk orang pribadi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia atau pindah ke luar negeri secara permanen.

3. Tetap Melaporkan SPT

Jika WP tidak ingin mengubah status NPWP menjadi non-efektif, mereka tetap wajib melaporkan SPT. Dalam hal ini, SPT dapat diisi dengan status nihil jika tidak ada penghasilan yang diperoleh.

Sanksi bagi WP yang Tidak Melaporkan SPT

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administrasi. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk WP badan.

DJP mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana WP bertanggung jawab penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Oleh karena itu, penting bagi WP untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi yang memberatkan.

Bagi WP yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan terkait pelaporan SPT, DJP menyediakan layanan konsultasi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui platform online resmi DJP. (alf)

Refleksi Kewenangan AR dalam Pengawasan Pajak Hendak Kadaluwarsa

Account Representative (AR) merupakan ujung tombak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjembatani kepentingan Wajib Pajak (WP) dengan negara. Tugas utama AR adalah memastikan hak dan kewajiban perpajakan WP dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, dalam praktiknya, AR lebih menitikberatkan pada pengawasan kepatuhan kewajiban WP dibandingkan dengan pemenuhan hak WP, seperti insentif pajak atau upaya hukum atas sengketa perpajakan.

Dalam konteks pengawasan terhadap kewajiban perpajakan yang mendekati masa kadaluwarsa, peran AR menjadi sangat strategis. Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (1a) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi acuan penting dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

WP diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT secara mandiri, selama belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Namun, jika SPT yang hendak dibetulkan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan tersebut hanya dapat dilakukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

AR dan Pengawasan SP2DK

Dalam praktiknya, pengawasan oleh AR kerap dilakukan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Surat ini meminta WP memberikan penjelasan terkait data perpajakan tertentu, sering kali diiringi dengan pembetulan SPT. Masalah muncul ketika pengawasan ini dilakukan terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa.

WP sering kali merasa “dipaksa” untuk membetulkan SPT dalam kondisi kurang bayar, tambahan kurang bayar, atau nihil, meskipun tidak sesuai dengan kondisi yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1a). Hal ini memunculkan kesan bahwa proses tersebut lebih condong kepada kepentingan administrasi DJP dibandingkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP.

Usulan Perubahan Kewenangan

Salah satu solusi yang diusulkan adalah mengalihkan kewenangan pengawasan terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa dari AR ke tahap pemeriksaan oleh Tim Fungsional Pemeriksa.

Dengan demikian, AR dapat lebih fokus pada tugas-tugas yang bersifat analisis, konkrit serta terpenuhinya unsur benar, lengkap dan jelas terhadap SPT WP, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjalankan pengawasan secara sistematis. Hal ini juga memungkinkan AR bekerja secara lebih profesional tanpa tekanan waktu yang sempit.

Di sisi lain, pengalihan kewenangan ini akan memberikan ruang relaksasi bagi WP, sehingga mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tenang dan percaya diri.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan low enforcement yang lebih humanis, memberikan kepercayaan kepada WP, serta mendorong hubungan yang lebih harmonis antara DJP dan WP.

Pengawasan yang dilakukan oleh AR terhadap SPT yang mendekati masa kadaluwarsa memang krusial, tetapi pelaksanaannya perlu dievaluasi untuk memastikan terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Dengan melepas kewenangan pengawasan tersebut kepada Tim Fungsional Pemeriksa saja, diharapkan AR dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya, sementara WP mendapatkan perlakuan yang lebih adil.

Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme DJP, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia.

Penulis: Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Muhammad Fadhil, S.Ak., S.AP., Ak., BKP

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

en_US