IKPI dan DJP Bahas Kerja Sama hingga Hubungan Kemitraan Strategis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkesempatan untuk bertemu dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (21/1/2025). Pertemuan itu dalam rangka membahas potensi kerja sama strategis antara kedua pihak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyatakan, pertemuan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Kantor Pusat DJP ini menjadi momentum penting bagi upaya IKPI dalam memperkuat peran serta konsultan pajak dalam memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak di Indonesia.

Menurut Vaudy, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa pembentukan sebuah Tax Center menjadi agenda utama yang dibicarakan. Tax Center ini nantinya diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan edukasi terkait perpajakan bagi masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang membutuhkan pemahaman yang lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan mereka.

“Kerja sama ini adalah langkah besar untuk memperkuat sinergi antara IKPI dan DJP. Kami berharap melalui pembentukan Tax Center ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang tepat dan jelas mengenai perpajakan. Ini juga menjadi salah satu upaya kami untuk lebih mendekatkan layanan kepada wajib pajak,” kata Vaudy usai pertemuan tersebut.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, pihak DJP yang diwakili Direktur P2Humas Dwi Astuti menyampaikan kesiapan mereka untuk mendampingi IKPI dalam pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak. DJP berjanji bersedia untuk memberikan dukungan penuh kepada IKPI dalam rangka meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang peraturan pajak yang berlaku dan cara melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen DJP yang bersedia menjadi mitra dalam sosialisasi ini. Kolaborasi yang solid ini akan sangat membantu para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan transparan,” ujarnya.

Menurut Vaudy, pertemuan ini menandakan awal dari kerja sama yang lebih erat antara IKPI dan DJP untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih baik di Indonesia, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi para wajib pajak di tanah air.

“Dengan adanya Tax Center yang akan segera dibentuk, diharapkan informasi dan edukasi perpajakan dapat lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sekadar informasi, pada 17-19 Januari 2025 IKPI telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan menghadirkan sekira 230 pengurus se-Indonesia.

Selain sebagai pemantapan implementasi kebijalan internal, Rakor ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menjalankan fungsi IKPI sebagai mitra strategis DJP dalam membantu melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, serta melakukan edukasi kepada para wajib pajak.

“Harapannya, kami bisa terus membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Vaudy.

Apresiasi Kemitraan Strategis dengan IKPI 

Pada kesempatan itu, Dwi menyatakan dirinya menyambut hangat kemitraan strategis yang terjalin dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan asosiasi konsultan pajak lainnya. Menurutnya, hubungan baik ini penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak masyarakat dan pengusaha.

“Publikasi dan komunikasi yang selama ini dilakukan oleh IKPI telah memberikan kontribusi yang positif,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan agar konten media yang diterbitkan tidak berseberangan dengan konteks kemitraan, demi menjaga hubungan yang kondusif dan produktif.

Dwi juga menegaskan pentingnya hubungan jangka panjang antara pemerintah, asosiasi konsultan pajak, pengusaha, dan UMKM. Ia menyebutkan bahwa kehadiran sistem perpajakan yang andal sangat mendukung keberlanjutan hubungan ini.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem perpajakan yang relevan dan efisien,” katanya.

Selain itu, ia meminta dukungan IKPI untuk memberikan masukan yang konstruktif demi keberhasilan program-program DJP.

Hadir pada pertemuan itu, dari IKPI:

1.Ketua Umum Vaudy Starworld

2.Wakil Ketua Umum Jetty

3.Sekretaris Umum Edy Gunawan

4. Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

Dari DJP:

1.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti

2.Kepala Subdit Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas DJP Natalius

3.Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Tirta

4.Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Direktorat P2humas DJP Sri Hartiwiek

(bl)

Ratusan Relawan Pajak Renjani Siap Terjun Edukasi Masyarakat

IKPI, Jakarta: Sebanyak 240 relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) resmi dikukuhkan di Aula Lantai 7 Gedung Keuangan Negara II, Semarang, pada Senin (20/1/2025). Pengukuhan ini merupakan bagian dari persiapan bagi total 451 relawan yang tersebar di wilayah Jawa Tengah untuk mengedukasi masyarakat terkait pajak.

Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh 17 perwakilan Tax Center dari berbagai universitas di Semarang. Selain pengukuhan, para relawan juga menerima pembekalan sebelum mulai bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta di Tax Center masing-masing.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan bahwa program Renjani merupakan sarana bagi mahasiswa untuk belajar berkontribusi pada negara. “Renjani menjadi wadah bagi mahasiswa yang ingin menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk mengedukasi masyarakat secara sukarela,” ujarnya.

Nurbaeti berharap melalui program ini, para relawan dapat mengembangkan keterampilan networking, kepemimpinan, serta pembelajaran berbasis pengalaman. “Kami ingin menginspirasi rekan-rekan mahasiswa agar menjadi wajib pajak yang patuh dan taat terhadap kewajibannya di masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jateng I, Bayu Setiawan, menjelaskan bahwa para relawan telah melewati proses seleksi yang ketat. “Proses dimulai dari permintaan formasi dari Tax Center atau organisasi mitra, rekrutmen, tes seleksi, hingga pengukuhan. Dengan proses ini, kami mendapatkan relawan yang siap diterjunkan langsung untuk melayani wajib pajak,” katanya.

Kanwil DJP Jawa Tengah I saat ini sedang mencanangkan program Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM). Bayu mengajak masyarakat untuk mendukung program ini.

“Sampaikan kritik, masukan, dan pengaduan apabila menemui dugaan pelanggaran integritas melalui kanal informasi resmi kami,” imbaunya.

Dengan program Renjani, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak dan mahasiswa dapat berkontribusi nyata untuk negeri. (alf)

Donald Trump Janjikan Tarif Pajak Baru dan Reformasi Perdagangan

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berjanji untuk menerapkan tarif dan pajak baru pada negara lain setelah resmi dilantik sebagai Presiden AS pada Senin (20/1/2025). Dalam pidato pelantikannya, Trump menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja dan keluarga Amerika melalui perombakan sistem perdagangan.

“Saya akan segera memulai perombakan sistem perdagangan kita untuk melindungi pekerja dan keluarga Amerika,” kata Trump seperti dikutip AFP.

“Daripada mengenakan pajak pada warga negara kita untuk memperkaya negara lain, kita akan mengenakan tarif dan pajak pada negara asing untuk memperkaya warga negara kita,” tambahnya.

Sejak memenangkan Pemilu 2024, Trump telah mengarahkan perhatian pada sekutu dan musuh Amerika, mendorong rencana pengenaan tarif baru untuk menangani berbagai isu, termasuk imigrasi ilegal dan perdagangan obat terlarang seperti fentanil.

Trump sebelumnya berjanji akan mengenakan tarif sebesar 25 persen pada impor dari Kanada dan Meksiko, serta tambahan 10 persen untuk barang-barang dari China jika negara-negara tersebut tidak mengambil tindakan lebih tegas terkait masalah ini. Selama kampanye, ia bahkan mengusulkan tarif hingga 60 persen atau lebih pada barang impor dari China.

Namun, pada hari pelantikannya, Trump belum langsung mengumumkan penerapan tarif baru. Ia juga menegaskan rencananya untuk mendirikan Layanan Pendapatan Eksternal, sebuah badan baru yang akan bertugas mengumpulkan pendapatan dari tarif dan bea impor, yang diklaim akan memberikan keuntungan besar bagi Amerika.

“American Dream segera kembali dan berkembang pesat seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Trump.

Rencana Reformasi Pemerintahan

Selain kebijakan tarif, Trump mengumumkan pembentukan Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE) yang baru, yang akan dipimpin oleh CEO Tesla, Elon Musk, dan pengusaha Vivek Ramaswamy. Departemen ini ditugaskan untuk mengurangi belanja federal hingga US$1 triliun.

Scott Bessent, calon Menteri Keuangan dalam pemerintahan Trump, menyatakan bahwa ia tidak sepakat bahwa beban biaya tarif akan sepenuhnya ditanggung oleh konsumen di dalam negeri.

Para pendukung Trump juga menyoroti kebijakan lain, seperti pemotongan pajak dan deregulasi, yang diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, beberapa analis memperingatkan bahwa kenaikan tarif berpotensi meningkatkan harga barang dan membebani pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Dengan berbagai janji ambisiusnya, pemerintahan Trump diperkirakan akan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan perdagangan dan pengelolaan anggaran pemerintah federal. Warga Amerika dan dunia kini menunggu bagaimana implementasi kebijakan ini akan memengaruhi perekonomian global. (alf)

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 32,32 Triliun di 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 32,32 triliun hingga akhir 2024. Jumlah ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, hingga pajak dari platform pinjaman online (peer to peer lending).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, merinci bahwa PPN PMSE menyumbang penerimaan terbesar dengan nilai Rp 25,35 triliun. Pajak kripto menyumbang Rp 1,09 triliun, sementara pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending mencapai Rp 3,03 triliun.

“Selain itu, penerimaan pajak dari transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 2,85 triliun,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

Rincian Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Hingga Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan Desember saja, terdapat 13 penunjukan baru, termasuk Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, hingga Kajabi LLC.

Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 174 pelaku usaha PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan total penerimaan Rp 25,35 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari:

• Rp 731,4 miliar (2020)

• Rp 3,90 triliun (2021)

• Rp 5,51 triliun (2022)

• Rp 6,76 triliun (2023)

• Rp 8,44 triliun (2024).

Penerimaan Pajak Kripto dan Fintech

Pajak kripto menghasilkan Rp 1,09 triliun selama tiga tahun terakhir, dengan rincian:

• Rp 246,45 miliar (2022)

• Rp 220,83 miliar (2023)

• Rp 620,4 miliar (2024).

Sebagian besar penerimaan ini berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto (Rp 510,56 miliar) dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto (Rp 577,12 miliar).

Sementara itu, pajak dari fintech menyumbang Rp 3,03 triliun, dengan rincian:

• Rp 446,39 miliar (2022)

• Rp 1,11 triliun (2023)

• Rp 1,48 triliun (2024).

Penerimaan pajak fintech terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri (Rp 816,85 miliar), PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri (Rp 647,86 miliar), dan PPN DN (Rp 1,57 triliun).

Penerimaan Pajak SIPP

Penerimaan pajak SIPP mencapai Rp 2,85 triliun hingga 2024, dengan rincian:

• Rp 402,38 miliar (2022)

• Rp 1,12 triliun (2023)

• Rp 1,33 triliun (2024).

“Untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah terus menunjuk pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN serta menggali potensi pajak lainnya,” kata Dwi.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor digital, yang semakin menjadi pilar utama ekonomi Indonesia. (alf)

DPR Soroti Stagnasi Rasio Pajak RI

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti stagnasi rasio pajak (tax ratio) di tengah pertumbuhan ekonomi yang konsisten setiap tahunnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi Indonesia tumbuh 4,95% hingga kuartal III-2024, dari Rp 3.125 triliun pada kuartal III-2023 menjadi Rp 3.279,6 triliun.

Penerimaan pajak juga mengalami kenaikan sebesar 3,5% pada 2024 menjadi Rp 1.932,4 triliun, meski belum mencapai target APBN sebesar Rp 1.988,9 triliun. Namun, tax ratio Indonesia tetap stagnan di kisaran 10% dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, angkanya tercatat 10,21%, turun dibandingkan 2022 yang mencapai 10,38%.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut kondisi ini sebagai sebuah anomali. “Kita mengalami situasi bahwa ekonomi kita tumbuh, tetapi tax ratio kita menurun. Ketika tax ratio menurun sementara ekonomi naik, ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Misbakhun dikutip dari Cuap-Cuap Cuan CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2025).

Sejarah Tax Ratio Indonesia

Indonesia pernah mencatatkan tax ratio tertinggi sebesar 13% pada 2008, saat diberlakukannya kebijakan sunset policy. Namun, sejak itu angka tersebut terus stagnan. Bahkan saat ini, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut tax ratio hanya mencapai 10,4%, jauh dari potensi ideal sebesar 12,2% akibat kebijakan insentif fiskal senilai 1,8% dari PDB.

Misbakhun mengingatkan, kebijakan insentif pajak bukanlah hal baru. Sejak era 1980-an, insentif dalam berbagai bentuk telah diterapkan pemerintah, namun implementasinya bervariasi.

Tax ratio menjadi indikator penting untuk mengukur efektivitas pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Semakin tinggi angkanya, semakin baik kebijakan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak.

“Inilah yang harus kita temukan formulasinya. Negara memiliki semua alat dan sumber daya untuk memperbaiki situasi ini,” ujar Misbakhun.

DPR berkomitmen mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang dapat meningkatkan tax ratio sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. (alf)

Seminar Perpajakan Bertajuk “Tahun 2025, Coretax dan PPN 12%: Apakah Anda Siap?” Dihadiri Ratusan Peserta

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Utara sukses menyelenggarakan seminar perpajakan bertajuk “Tahun 2025, Coretax dan PPN 12%: Apakah Anda Siap?” yang berlangsung di MGK Kemayoran, Jakarta, Senin (20/01/2025). Acara ini dihadiri sedikitnya 120 peserta, yang terdiri dari anggota IKPI Jakarta Utara serta peserta umum.

Seminar ini menghadirkan narasumber utama dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Roberto Ritonga beserta tim penyuluh. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua Pengurus Daerah IKPI DKJ Tan Alim, turut hadir pada kegiatan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Plt Kepala P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara Donna Dian Sukma, yang dalam acara ini mewakili Kepala Kanwil yang berhalangan hadir menyampaikan apresiasinya atas peran IKPI Jakarta Utara sebagai mitra strategis DJP.

“Kanwil DJP sangat mengapresiasi peran IKPI Jakarta Utara dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat,” kata Donna.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Sementara itu, Franky Foreson menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Utara atas partisipasinya dalam seminar ini. “Kami, IKPI Jakarta Utara, berterima kasih atas kesediaan Kanwil DJP Jakarta Utara mengirimkan penyuluh untuk memberikan bimbingan. Meskipun masih ada pertanyaan yang perlu diteruskan ke DJP Pusat, kami sangat mengapresiasi usaha tim penyuluh yang membantu menjawab berbagai pertanyaan dari peserta,” ujarnya.
Seminar berlangsung meriah dengan antusiasme peserta yang melontarkan berbagai pertanyaan teknis terkait implementasi Coretax dan kebijakan PPN 12%. Suasana tetap cair dan interaktif, berkat tim penyuluh yang tanggap menjawab pertanyaan disertai candaan ringan yang menyegarkan.

Dengan terselenggaranya acara ini kata Franky, ia berharap peserta, khususnya konsultan pajak, semakin siap menghadapi perubahan regulasi perpajakan di tahun 2025. Kegiatan seperti ini menjadi bukti nyata peran IKPI dalam mendukung edukasi perpajakan di Indonesia. (bl)

en_US