PBJT atas Makanan dan Minuman Resmi Diberlakukan di DKI

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang disediakan di restoran dan layanan katering. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini dikenakan langsung kepada konsumen akhir yang menikmati layanan makan atau minum di DKI Jakarta.

PBJT dikenakan atas penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman di tempat-tempat yang telah ditentukan, antara lain restoran dan jasa boga atau katering. Restoran yang dimaksud adalah tempat yang menyediakan fasilitas penyajian seperti meja, kursi, dan peralatan makan. Sementara itu, jasa boga atau katering meliputi penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian makanan berdasarkan pesanan pelanggan.

Namun, tidak semua usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman dikenakan pajak ini. Beberapa pengecualian di antaranya adalah usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan, toko swalayan yang tidak menjual makanan dan minuman sebagai produk utama, serta pabrik makanan atau minuman yang menjual produk langsung kepada konsumen.

PBJT dikenakan dengan tarif sebesar 10 persen dari total pembayaran yang diterima penyedia makanan dan minuman. Sebagai contoh, jika total tagihan di restoran mencapai Rp100.000, konsumen akan dikenakan pajak sebesar Rp10.000. Pembayaran pajak ini dilakukan langsung saat konsumen menyelesaikan pembayaran.

Dengan penerapan PBJT ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak. Selain itu, pajak yang dipungut diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik dan optimal.(alf)

IKPI Perkuat Sosialisasi Kebijakan dan Jalin Hubungan dengan Asosiasi Bisnis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan perpajakan dan penguatan hubungan bisnis. Dalam rencana strategis kepengurusan periode 2024-2029, organisasi ini fokus pada dua pilar Utama, yakni sosialisasi kebijakan perpajakan dan pengembangan kemitraan dengan berbagai asosiasi bisnis.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya membangun hubungan yang lebih erat dengan wajib pajak serta asosiasi bisnis guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien. Dalam pernyataannya, Vaudy menjelaskan bahwa IKPI akan menggelar pertemuan besar pada 20 Februari mendatang, yang dirancang khusus untuk memperkenalkan organisasi tersebut kepada lebih dari 100 asosiasi bisnis yang diundang.

“Langkah ini bertujuan untuk memperluas sinergi antara IKPI dan berbagai pihak terkait. Kami ingin menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan pelaku usaha dalam hal kebijakan perpajakan. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan edukasi masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara,” ujar Vaudy saat kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Selasa (14/1/2025).

Kolaborasi untuk Meningkatkan Kesadaran Pajak

Vaudy juga mengungkapkan bahwa melalui kolaborasi dengan asosiasi bisnis, IKPI dapat lebih efektif dalam menjangkau berbagai segmen masyarakat. Sosialisasi kebijakan perpajakan yang melibatkan pelaku usaha dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kesadaran akan pentingnya pajak sebagai penopang pembangunan negara.

“Kami percaya bahwa pemahaman yang baik tentang pajak harus dimulai dari pemangku kepentingan bisnis. Dengan mereka, kami bisa menyampaikan informasi yang lebih tepat sasaran, terutama mengenai peraturan baru atau kebijakan strategis yang dikeluarkan pemerintah,” katanya.

Dalam jangka panjang, ia berharap kerja sama ini dapat membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah, asosiasi bisnis, dan konsultan pajak. Selain itu, program ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Dengan langkah ini, Vaudy menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan dan memastikan kebijakan pajak yang inklusif dapat dijalankan dengan baik.

Pertemuan yang akan digelar pada bulan Februari mendatang tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga menjadi tonggak baru bagi IKPI untuk terus memperkuat peran dan kontribusinya dalam pembangunan ekonomi nasional. (bl)

IKPI Jakarta Barat Bahas Implementasi Sistem Cortex dalam Seminar Bersama DJP

IKPI, Jakarta: Sistem Cortex menjadi topik utama dalam seminar yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025). Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam implementasi sistem Cortex serta mengidentifikasi tantangan yang muncul di lapangan.

“Kita sangat beruntung karena bisa menghadirkan narasumber dari tim penyuluh DJP yang memang ahli di bidang ini. Fokus kita adalah bagaimana menjembatani kebutuhan klien dan wajib pajak dengan kebijakan baru ini,” ujar Teo.

Teo mengungkapkan bahwa sistem Cortex, meski memiliki potensi untuk memodernisasi administrasi pajak, menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada tahap awal implementasi.

“Banyak anggota kami yang mengeluhkan kendala teknis, seperti kesulitan membuat faktur pajak atau mengakses fitur tertentu di sistem. Hal ini tentu memengaruhi kelancaran bisnis wajib pajak,” katanya.

Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan positif dalam menghadapi perubahan ini. “Memang banyak komentar negatif, tapi kita harus melihat ini sebagai langkah maju. Sistem ini masih dalam masa transisi, dan saya yakin perbaikan terus dilakukan,” tambah Teo.

Seminar ini dihadiri oleh sekitar 130 peserta, termasuk anggota IKPI Jakarta Barat dan perwakilan dari DJP. Teo menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk saling berbagi pengalaman dan pemahaman.

“Kami ingin seminar ini menjadi ajang pembelajaran, bukan sekadar untuk menyampaikan keluhan. Dengan memahami kelemahan sistem Cortex, kita bisa mencari solusi bersama dan membantu klien menjalankan kewajiban pajaknya dengan lebih baik,” ujar Teo.

Selain itu, Teo mengapresiasi langkah DJP yang terus memperbaiki sistem berdasarkan masukan dari para pengguna. Ia juga mengimbau pemerintah untuk memberikan kelonggaran selama masa transisi agar wajib pajak dan konsultan pajak dapat menyesuaikan diri.

“Selama masa transisi, kami berharap tidak ada sanksi yang diberikan terkait keterlambatan pelaporan akibat kendala teknis. Saya yakin DJP memahami situasi ini dan terus berupaya meningkatkan layanan mereka,” ujarnya.

Harapan IKPI Jakarta Barat

Di akhir kegiatan, Teo menyampaikan harapannya agar anggota IKPI semakin solid dan profesional dalam menghadapi perubahan besar seperti implementasi Cortex.

“Kita harus siap menjadi mitra strategis bagi DJP dan wajib pajak. Dengan kolaborasi yang baik, saya yakin tantangan ini bisa kita lewati bersama,” ujarnya.

Menurutnya, seminar ini juga menjadi bukti komitmen IKPI Jakarta Barat untuk terus mendukung anggotanya dalam menghadapi perkembangan kebijakan pajak di Indonesia. (bl)

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Modus Penipuan Pajak, IKPI Sarankan Wajib Pajak Lakukan Konsultasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengumumkan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2025, DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi pajak.

Dikutip dari pengumuman yang dikeluarkan DJP pada 15 Januari 2025 disebutkan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain:

* Phising: Penipu menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks, lalu meminta data pribadi.
* Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu untuk mencuri informasi.
* Sniffing: Perangkat korban diretas untuk mengakses data penting.
* Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer uang.
* Social Engineering: Penipu menggunakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi penting.

Modus Penipuan Berkedok Coretax DJP

Meski modus-modus ini bukan hal baru, DJP mencatat bahwa pelaku memanfaatkan implementasi sistem Coretax DJP untuk memanipulasi korban. Mereka meminta masyarakat melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi administrasi perpajakan.

DJP memberikan contoh kasus permintaan yang patut dicurigai:

* Meminta pembaruan data atau pembayaran pajak melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp.
* Meminta unduhan aplikasi palsu (.apk) terkait tunggakan pajak.
* Menyuruh membuka tautan yang menyerupai domain DJP atau membayar dana yang tidak resmi.

Imbauan dan Layanan Pengaduan

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi hanya menggunakan domain pajak.go.id. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi:
* Kring Pajak di 1500200.
* Email pengaduan: pengaduan@pajak.go.id.
* Situs resmi pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan nomor telepon dan konten penipuan melalui laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

Menanggapi pengumuman tersebut, Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menyambut baik langkah DJP dalam mengeluarkan pengumuman ini. “Kami sangat mendukung upaya DJP dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak,” kata Jemmi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025) malam.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama baik profesi perpajakan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan pajak resmi yang terdaftar di IKPI atau langsung menghubungi DJP jika menerima informasi mencurigakan.

Jemmi juga menambahkan bahwa IKPI siap bekerja sama dengan DJP dalam menyosialisasikan kewaspadaan terhadap penipuan pajak di kalangan masyarakat. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi modus-modus penipuan ini,” ujarnya. (bl)

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Modus Penipuan Pajak, IKPI Sarankan Wajib Pajak Lakukan Konsultasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengumumkan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2025, DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi pajak.

Dikutip dari pengumuman yang dikeluarkan DJP pada 15 Januari 2025 disebutkan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain:

• Phising: Penipu menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks, lalu meminta data pribadi.

• Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu untuk mencuri informasi.

• Sniffing: Perangkat korban diretas untuk mengakses data penting.

• Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer uang.

• Social Engineering: Penipu menggunakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi penting.

Modus Penipuan Berkedok Coretax DJP

Meski modus-modus ini bukan hal baru, DJP mencatat bahwa pelaku memanfaatkan implementasi sistem Coretax DJP untuk memanipulasi korban. Mereka meminta masyarakat melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi administrasi perpajakan.

DJP memberikan contoh kasus permintaan yang patut dicurigai:

• Meminta pembaruan data atau pembayaran pajak melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp.

• Meminta unduhan aplikasi palsu (.apk) terkait tunggakan pajak.

• Menyuruh membuka tautan yang menyerupai domain DJP atau membayar dana yang tidak resmi.

Imbauan dan Layanan Pengaduan

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi hanya menggunakan domain pajak.go.id. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi:

• Kring Pajak di 1500200.

• Email pengaduan: pengaduan@pajak.go.id.

• Situs resmi pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan nomor telepon dan konten penipuan melalui laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

Menanggapi pengumuman tersebut, Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menyambut baik langkah DJP dalam mengeluarkan pengumuman ini. “Kami sangat mendukung upaya DJP dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak,” kata Jemmi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025) malam.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama baik profesi perpajakan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan pajak resmi yang terdaftar di IKPI atau langsung menghubungi DJP jika menerima informasi mencurigakan.

Jemmi juga menambahkan bahwa IKPI siap bekerja sama dengan DJP dalam menyosialisasikan kewaspadaan terhadap penipuan pajak di kalangan masyarakat. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi modus-modus penipuan ini,” ujarnya. (bl)

en_US