Posisi Kedudukan Hukum PMK 81/2024  Tentang Pengkreditan Faktur Pajak Masukan dan Kepastian Hukum

Pada tanggal 14 Oktober 2024, Pemerintah mengeluarkan PMK 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang dikenal dengan istilah PMK Sapu Jagat (omnibus) yang salah satu pasalnya mengatur ulang mengenai pengkreditan faktur pajak masukan. Pengaturan tersebut ada di Pasal 376 ayat (1), tentunya menjadi tanda tanya, apakah Pasal 376 ayat (1) tersebut sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku ?

Untuk memudahkan melihat masalah pengkreditan faktur pajak masukan tersebut, penulis menggunakan perbandingan antara Pasal 9 UU No 42 Tahun 2009 dengan PMK 81 tersebut, sebagai berikut:

Jika kita telaah maka Pasal 376 ayat (1) mempersempit jenis faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan untuk masa pajak yang tidak sama, yaitu hanya untuk Pajak Masukan dalam bentuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, adapun jenis-jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak di atur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2021 :

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

a. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

b. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

c. bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher;

d. bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;

e. bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum;

f. tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

g. nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;

h. dstnya….

Dengan berlakunya PMK 81 Tahun 2024 sejak tanggal 1 Januari 2025 ini, maka tidak ada lagi fasilitas bagi WP untuk melaporkan faktur pajak masukan di masa pajak tidak sama, sehingga seandainya masih ada FP masukan yang belum dikreditkan oleh WP di salah satu bulan, maka WP dapat mengkreditkan FP Masukan tersebut dengan mekanime pembetulan SPT Masa PPN di bulan yang bersangkutan, dan ini yang harus menjadi perhatian.

Yang menjadi pertanyaan, apakah Pasal 376 ayat (1) tersebut sudah tepat dan tidak menyalahi kaidah / asas-asas hukum yang umum dipakai dan harus diperhatikan?. Jika kita kaji perbandingan antara Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan Pasal 376 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024 maka dapat disimpulkan, keberadaan Pasal 376 ayat (1) tersebut:

1. Melanggar Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, asas ini memiliki makna bahwa undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi dapat meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Artinya, peraturan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas lex superior derogat legi inferiori ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan. Namun pada ketentuan pasal 376 ayat (1) ini malah diatur kebalikannya, yaitu meniadakan aturan yang lebih tinggi.

2. Melanggar Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu :

Ayat (1) :

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :

a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat;

c. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota.

Ayat (2) :

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Melanggar Pasal 8 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 yaitu

“Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

Dalam hal ini Pasal 9 ayat (9) UU PPN tidak memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ulang terkait dengan pengkreditan PPN Masukan. Sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tersebut, maka keberadaan Pasal 376 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terbitnya PMK 81 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025, sudah seharusnya memperhatikan asas-asas pembentukan hukum yang baik, dan memperhatikan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena Indonesia menganut negara hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yaitu: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Menjadi tugas kita semua untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang sesungguhnya dengan memperhatikan rambu-rambu dalam pembuatannya.

Penulis :

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI

Pino Siddharta, S.E, S.H, M.Si

Disclaimer :

Tulisan ini hanya pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi / lembaga.

 

 

Pelantikan Bersama IKPI Se-Jawa Timur Berlangsung Meriah dan Sukses

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, melantik sejumlah penguruh IKPI se- Jawa Timur (Jatim) di Hotel JW Marriott, Surabaya, Selasa (7/1/2025).

Adapun pengurus IKPI yang dilantik masing-masing, adalah: Ketua Pengda Jatim Zeti Arina, Ketua Cabang Surabaya Enggan Nursanti, Ketua Cabang Malang Ahmad Dahlan, dan Ketua Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Ketua Panitia Pelantikan Anggie, menyampaikan bahwa acara ini menjadi momen penting bagi IKPI untuk memperkuat struktur organisasi di Jawa Timur. “Pelantikan ini dihadiri oleh tiga Kanwil DJP Jawa Timur, yakni Kanwil DJP Jatim I, II, dan III. Bahkan, Kepala Kanwil DJP Jatim I, Bapak Sigit Danang Joyo, berkenan memberikan sambutan. Selain itu, hadir pula perwakilan dari PPATK, serta para ketua asosiasi seperti IAI, APINDO, OJK, REI, KADIN, dan organisasi lainnya,” ujar Anggie.

Sekadar informasi, pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, didampingi Wakil Ketua Umum Jety. Turut hadir delapan pengurus pusat IKPI untuk menyaksikan jalannya prosesi pelantikan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

“Acara ini dihadiri oleh sekitar 200 orang, yang terdiri dari, 80 anggota pengurus yang dilantik, 8 perwakilan pengurus pusat IKPI, 40 undangan dari DJP dan PPATK, 50 perwakilan asosiasi dan universitas yang pernah bekerja sama dengan IKPI Jawa Timur, 36 pengisi acara, termasuk Yayasan Tuna Grahita dan Paduan Suara Indonesia,” kata Anggie.

Menurut Anggie, acara ini berjalan khidmat, lancar, dan sukses. Kehadiran para undangan, kemeriahan acara, serta rangkaian kegiatan seperti kuis perpajakan dan doorprize membuat suasana semakin seru hingga akhir acara.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Melalui pelantikan ini, IKPI Pengda Jawa Timur berharap dapat semakin memperkenalkan organisasi ke masyarakat luas. “Dengan melibatkan banyak asosiasi dan universitas, kami berharap kerja sama yang baik akan terus terjalin, sehingga kontribusi IKPI di bidang perpajakan semakin dirasakan,” ujarnya.

Acara ini menjadi tonggak baru bagi IKPI Jawa Timur dalam memperkuat jaringan dan meningkatkan peran strategisnya di bidang perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Hadir Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum Edy Gunawan

4. Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Argi Evansarid Hughie Janitra

5. Ketua Departemen Penugasan Khusus Harun Pandapotan

6. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

7. Ketua Departemen Kerja Sama dengab Organisasi dan Asosiasi Handy

8. Ketua Pengawas Prianto Budi Saptono

 

(bl)

OJK Tegaskan Saham Tak Masuk Kategori Objek Pajak

IKPI, Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, menegaskan bahwa saham bukan merupakan objek pajak. Namun, anggota bursa atau sekuritas yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut jasa transaksi efek sebagai Jasa Kena Pajak (JKP).

“Dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi transaksi efek, yang merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek,” ujar Inarno dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/1/2025).

Ia menjelaskan, aturan teknis mengenai penghitungan PPN di sektor pasar modal telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-0001/BEI.KEU/01-2025, yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, menjelaskan bahwa pengenaan tarif PPN sebesar 12% dilakukan dengan mengalikan tarif tersebut dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice.

“Dengan metode ini, meskipun tarif PPN tetap 12%, nilai objek pajak yang dikalikan 11/12 menghasilkan nilai akhir yang setara dengan PPN 11%,” kata Irvan.

Kebijakan PPN terbaru ini merupakan bagian dari penyesuaian yang dilakukan pemerintah untuk barang dan jasa mewah sejak awal 2025. Penyesuaian ini juga berdampak pada industri pasar modal, khususnya dalam penghitungan biaya transaksi efek.

OJK dan BEI berharap aturan ini dapat memberikan kejelasan bagi pelaku pasar modal, termasuk perusahaan sekuritas dan investor, dalam memahami komponen biaya transaksi yang baru.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, sektor pasar modal diharapkan tetap dapat berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional tanpa memberatkan pelaku industri. (alf)

Dorong Industri Kecil dan Menengah untuk Ekspor, Pemerintah Bebaskan Biaya PPN dan PPnBM Melalui Fasilitas KITE IKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memberikan dukungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (IKM) dengan menyediakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah (KITE IKM). Fasilitas ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor IKM sekaligus memperkuat daya saing ekspor nasional.

Dikutip dari Instagram Bea Cukai, Rabu (8/1/2025) hingga saat ini, sebanyak 126 IKM di seluruh Indonesia telah menerima pendampingan dan asistensi untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM. Salah satu keuntungan utama yang diperoleh adalah pembebasan biaya masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Direktur PT Global Kriya Nusantara Abdul Sobur, salah satu pelaku IKM yang merupakan produsen produk furnitur, kerajinan tangan dan dekorasi rumah, penerima fasilitas ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah. “Kami sangat terbantu dengan adanya fasilitas ini. Pembebasan PPN dan PPnBM memberikan dukungan besar untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional. Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam meringankan tugas eksportir,” ujar Abdul dalam Instagram tersebut.

Pemerintah mengajak lebih banyak pelaku IKM untuk memanfaatkan fasilitas ini. Dengan fasilitas KITE IKM, para pengusaha IKM diharapkan mampu berkembang dan bersaing di pasar global.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai fasilitas KITE IKM, pengusaha dapat mengunjungi Klinik Ekspor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdekat atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500-225. (alf)

Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Transformasi Digital untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyoroti pentingnya reformasi sistem perpajakan dan transformasi digital untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal itu dikatakan presiden saat bertemu anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Istana Merdeka, baru-baru ini.

Pada kesempatan itu. DEN melalui anggota Mari Elka Pangestu, menekankan bahwa digitalisasi adalah kunci untuk memperbaiki administrasi perpajakan, mengurangi penghindaran pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Digitalisasi dapat memperbaiki administrasi pajak, dan dengan digital ID serta data exchange, kita dapat meningkatkan profiling wajib pajak untuk mendukung penerimaan negara,” ujar Mari Elka.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah memulai modernisasi melalui sistem administrasi coretax, yang memungkinkan wajib pajak mendaftar, melapor, dan membayar pajak secara elektronik. Sistem ini telah diterapkan pada pajak pertambahan nilai (PPN).

Presiden Prabowo juga menyetujui pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital untuk mengawasi implementasi tiga elemen penting digitalisasi: digital ID, digital payment, dan data exchange.

Menteri PANRB Rini Widyantini, menambahkan bahwa kesiapan infrastruktur publik digital (DPI) menjadi fondasi penting untuk mendukung transformasi digital. “Kami akan memastikan infrastruktur digital tersedia untuk mendukung kebijakan ekonomi yang diusulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional,” ujar Rini.

Transformasi digital ini diharapkan dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional, meningkatkan efisiensi, dan mengoptimalkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan jangka panjang. (alf)

Di Pelantikan Ketua Pengda dan Pengcab se-Jatim, Ketum IKPI Tekankan Pentingnya Profesionalisme Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menekankan pentingnya peran pengurus dalam mengayomi anggota, memajukan organisasi, serta memperkenalkan IKPI kepada berbagai pemangku kepentingan. Ia berharap IKPI terus menjadi organisasi yang profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam dunia perpajakan di Indonesia.

“Kita berharap IKPI terus menjadi organisasi yang profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam dunia perpajakan di Indonesia,” ujar Vaudy dalam acara pelantikan Pengurus Daerah Jawa Timur (Jatim), serta Pengurus Cabang Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, di Surabaya, Selasa (7/1/2025).

Ditegaskan Vaudy, pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat visi dan misi IKPI dalam mendukung profesionalisme konsultan pajak di Indonesia, sekaligus menjalin sinergi lebih erat dengan pemangku kepentingan lainnya.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari agenda rutin lima tahunan IKPI, yang telah dilaksanakan di lima Pengurus Daerah dari total 13 Pengda di seluruh Indonesia. Delapan Pengda lainnya dijadwalkan menyusul dalam waktu dekat,” kata Vaudy.

Ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga menyampaikan apresiasi kepada para pengurus baru atas dedikasi mereka, meskipun di tengah kesibukan menjalankan profesi konsultan pajak.

“Tentunya di tengah kesibukan menjalani profesi, Bapak/Ibu masih bersedia untuk mendedikasikan diri untuk berperan aktif dalam kepengurusan perkumpulan. Kami sangat mengapresiasi dedikasi tersebut,” ujarnya.

Sekadar informasi, acara ini dihadiri oleh tamu undangan dari berbagai kalangan, seperti Kanwil DJP Jawa Timur, asosiasi pengusaha dan lainnya. Kegiatan ini sekaligus menandai semangat baru dalam perjalanan IKPI untuk lima tahun mendatang. (bl)

 

Berita ke-2

@@@@@@@

Ketum Vaudy: Dukungan IKPI untuk Implementasi Coretax Dilakukan Sejak 2022

 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungannya terhadap peluncuran Coretax, yang secara resmi diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menegaskan bahwa sistem ini merupakan langkah penting dalam digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

“IKPI telah mendukung Coretax sejak awal melalui berbagai kegiatan sosialisasi, seminar, dan edukasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Vaudy.

Ia menegaskan, sejak 2022 IKPI telah mengadakan sosialisasi dan seminar di berbagai wilayah, termasuk yang terakhir di Surabaya pada 2023. Selain itu, IKPI juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Dit. P2 Humas untuk edukasi di delapan lokasi, serta dengan Kanwil DJP di berbagai daerah.

Vaudy optimis sistem ini akan meningkatkan akurasi, kecepatan, dan transparansi administrasi perpajakan, mempermudah pelaporan pajak, serta mendukung integrasi data untuk kebijakan fiskal yang lebih baik. Namun, ia mengakui masih terdapat kendala dalam penerapannya.

“Kami berharap kendala ini dapat segera diatasi agar manfaat penuh dari sistem ini, termasuk peningkatan tax ratio, dapat tercapai,” ujarnya.

Kenaikan PPN ke 12%

Terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, Vaudy menegaskan ketaatannya pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021.

Namun, ia menyayangkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap perubahan ini. Hal ini menyebabkan tanggapan negatif dari masyarakat dan dunia usaha.

“Kami berharap ke depan, setiap perubahan tarif yang berdampak signifikan dapat disosialisasikan lebih awal untuk menghindari ketidakpahaman dan kekhawatiran publik,” kata Vaudy. (bl)
@@@@@

Berita ke-3

Ketua Umum IKPI Tegaskan Pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak untuk Perlindungan Wajib Pajak dan Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memperkuat posisi profesi konsultan pajak dan perlindungan wajib pajak di Indonesia. Hal ini diungkapkannya menyusul pengakuan profesi konsultan pajak sebagai penunjang sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kami menyambut baik langkah pemerintah dalam mengakui profesi konsultan pajak sebagai bagian penting dari ekosistem sektor keuangan. Pengakuan ini adalah langkah maju yang signifikan. Namun, kami juga menilai bahwa profesi ini membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujar Vaudy, Rabu (8/1/2025).

Menurutnya, regulasi khusus melalui UU Konsultan Pajak akan memberikan perlindungan hukum, standar profesionalisme, dan penguatan peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional.

Menurutnya, IKPI bersama empat asosiasi konsultan pajak lainnya, pemerintah, serta organisasi terkait seperti KADIN dan APINDO, akan terus mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Konsultan Pajak.

Ia menegaskan, sebagai organisasi profesional konsultan pajak yang berdiri sejak 59 tahun lalu, IKPI berkomitmen untuk mendukung kemajuan sistem perpajakan nasional, memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi, dan menjaga kepentingan para konsultan pajak di Indonesia.

“Ke depan, IKPI akan terus berkolaborasi dengan semua pihak untuk memastikan profesi konsultan pajak memiliki fondasi yang kuat, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan,” kata Vaudy. (bl)

en_US