Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 Ditetapkan 6,5%, Ini Data Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh provinsi di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global,” ujarnya, baru-baru ini.

Rincian Kenaikan UMP

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan dari Rp5.067.381 pada 2024 menjadi Rp5.396.761 tahun ini. Di Banten, UMP naik menjadi Rp2.905.119 dari Rp2.727.812, sedangkan di Papua UMP naik menjadi Rp4.285.850 dari Rp4.024.270.

Berikut adalah rincian UMP tahun 2025 dari semua provinsi setelah kenaikan 6,5%:

1. Aceh: Rp3.685.615 (sebelumnya Rp3.460.672)

2. Sumatera Utara: Rp2.992.599 (sebelumnya Rp2.809.915)

3. Sumatera Barat: Rp2.994.193 (sebelumnya Rp2.811.449)

4. Sumatera Selatan: Rp3.681.570 (sebelumnya Rp3.456.874)

5. Kepulauan Riau: Rp3.623.653 (sebelumnya Rp3.402.492)

6. Riau: Rp3.508.775 (sebelumnya Rp3.294.625)

7. Lampung: Rp2.893.069 (sebelumnya Rp2.716.497)

8. Bengkulu: Rp2.670.039 (sebelumnya Rp2.507.079)

9. Jambi: Rp3.234.533 (sebelumnya Rp3.037.121)

10. Bangka Belitung: Rp3.876.600 (sebelumnya Rp3.640.000)

11. Banten: Rp2.905.119 (sebelumnya Rp2.727.812)

12. DKI Jakarta: Rp5.396.760 (sebelumnya Rp5.067.381)

13. Jawa Barat: Rp2.191.232 (sebelumnya Rp2.057.495)

14. Jawa Tengah: Rp2.169.348 (sebelumnya Rp2.036.947)

15. Jawa Timur: Rp2.305.984 (sebelumnya Rp2.165.244)

16. DI Yogyakarta: Rp2.264.080 (sebelumnya Rp2.125.897)

17. Bali: Rp2.996.560 (sebelumnya Rp2.816.672)

18. Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969 (sebelumnya Rp2.186.826)

19. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931 (sebelumnya Rp2.444.067)

20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 (sebelumnya Rp2.702.616)

21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 (sebelumnya Rp3.261.616)

22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 (sebelumnya Rp3.282.812)

23. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (sebelumnya Rp3.361.653)

24. Kalimantan Timur: Rp3.579.313 (sebelumnya Rp3.360.858)

25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 (sebelumnya Rp3.545.000)

26. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583 (sebelumnya Rp2.736.698)

27. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (sebelumnya Rp2.885.964)

28. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (sebelumnya Rp3.443.298)

29. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (sebelumnya Rp2.914.958)

30. Gorontalo: Rp3.221.731 (sebelumnya Rp3.025.100)

31. Maluku Utara: Rp3.408.000 (sebelumnya Rp3.200.000)

32. Maluku: Rp3.141.699 (sebelumnya Rp2.949.953)

33. Papua: Rp4.285.850 (sebelumnya Rp4.024.270)

34. Papua Barat: Rp3.615.000 (sebelumnya Rp3.393.500)

35. Papua Barat Daya: Rp3.614.000 (sebelumnya Rp3.393.500)

36. Papua Tengah: Rp4.285.848 (sebelumnya Rp4.024.270)

37. Papua Selatan: Rp4.285.850 (sebelumnya Rp4.024.270)

38. Papua Pegunungan: Rp4.285.847 (sebelumnya Rp4.024.270)

Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung perekonomian nasional.

Secara keseluruhan, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

Kenaikan UMP ini disambut baik oleh sebagian besar pekerja, meskipun masih menuai tantangan dari beberapa sektor usaha kecil dan menengah yang mengaku perlu waktu untuk menyesuaikan biaya operasional. Pemerintah juga memastikan pengawasan implementasi kenaikan UMP berjalan lancar, guna mencegah pelanggaran oleh pihak perusahaan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimis bahwa daya beli masyarakat akan terjaga, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2025. (alf)

Wajib Pajak Keluhkan Lambatnya Akses Aplikasi Coretax

IKPI, Jakarta: Sejumlah wajib pajak mengeluhkan lambatnya akses pada aplikasi pelayanan pajak digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Coretax). Keluhan ini mencuat di tengah diberlakukannya sistem tersebut pada 1 Januari 2025.

Beberapa pengguna mengeluhkan bahwa mereka mengalami kesulitan saat mencoba masuk ke aplikasi, dengan proses login yang memakan waktu lama. Selain itu, beberapa fitur, seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak, dilaporkan sering mengalami kegagalan atau waktu muat yang terlalu lama.

“Saya sudah mencoba sejak pagi untuk melaporkan SPT, tetapi selalu gagal masuk. Bahkan saat berhasil, sistemnya lambat sekali,” ujar Aditya, seorang wajib pajak di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Keluhan serupa juga datang dari pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang merasa terganggu oleh kendala teknis ini.

Menanggapi keluhan ini, DJP mengakui adanya gangguan teknis pada aplikasi Coretax. “Coretax DJP saat ini sedang dalam proses peningkatan kualitas layanan demi memberikan pengalaman terbaik bagi Anda. Kami sangat memahami dan menyesali ketidaknyamanan yang mungkin Anda rasakan selama proses ini. Kami berkomitmen untuk segera mengembalikan layanan Coretax DJP agar dapat melayani Anda sebaik mungkin. Terima kasih atas kesabaran dan pengertian Anda.” tulis DJP dalam aplikasi itu.

Menanggapi permasalahan itu, Ketua Departemen Humas, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menilai permasalahan ini mencerminkan pentingnya peningkatan infrastruktur digital (software dan hardware/server) di sektor perpajakan. “Digitalisasi adalah langkah maju, tetapi tanpa dukungan sistem yang andal, kepercayaan wajib pajak bisa menurun,” katanya.

Ia menegaskan, DJP diharapkan segera menyelesaikan permasalahan pada periode transisi dan migrasi sistem ini, mengingat data transaksi harian berjalan harus terselesaikan dengan baik dan minim risiko kerusakan data (data crash). “Penyempurnaan sistem harus terus dilakukan DJP, karena Coretax adalah satu-satunya sarana andalan dan unggulan administrasi pajak yang disediakan pemerintah mulai 01 Januari 2025. Jadi jika implementasi aplikasi itu bermasalah, maka secara otomatis akan berimbas kepada wajib pajak,” kata Jemmi di Jakarta, Jumat (3/1/2025). (bl)

DJP Beri Waktu Tiga Bulan untuk Peritel Menyesuaikan Sistem Tarif PPN 11%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan kepada pelaku usaha ritel untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru.

Pemerintah memastikan tarif efektif PPN barang dan jasa non-mewah tetap 11% per 1 Januari 2025, meskipun sejumlah peritel sudah menerapkan tarif 12%.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, diskusi dengan para pelaku usaha telah dilakukan untuk memberikan masa transisi. “Kami sedang berdiskusi, apakah waktu tiga bulan cukup bagi mereka untuk mengubah sistem. Ini yang kami coba pastikan,” ujar Suryo dalam media briefing di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Masa Transisi untuk Penyesuaian Sistem

DJP juga akan mencermati perubahan sistem internal yang diperlukan untuk memastikan kebijakan tarif PPN berjalan lancar. “Kami masih mengecek sistem kami dan bagaimana transisi ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga aplikasinya pun dapat berjalan optimal,” tambah Suryo.

Suryo juga menjamin bahwa kelebihan pungutan PPN 12% yang terlanjur dikenakan kepada konsumen akan dikembalikan. “Hak negara tetap harus masuk, tetapi hak wajib pajak yang bukan menjadi hak negara harus dikembalikan,” tegasnya.

Namun, mekanisme pengembalian kelebihan pungutan ini masih dirumuskan. Selama ini, pengembalian bisa dilakukan melalui kompensasi langsung dari retailer kepada konsumen atau melalui koreksi faktur pajak. DJP berencana membuat mekanisme yang seragam agar lebih mudah diimplementasikan.

Penerapan Tarif 12% di Platform Digital

Beberapa transaksi di platform digital seperti Google, Apple, Shopee, dan Tokopedia diketahui telah menerapkan tarif PPN 12%. Misalnya, pelanggan layanan Apple One yang membayar Rp 149.000 per bulan mencatatkan Rp 15.964 sebagai PPN 12%. Hal serupa juga terjadi pada pengisian saldo iklan di Shopee dan Tokopedia, di mana PPN 12% diterapkan pada transaksi.

DJP berharap masa transisi ini dapat memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk memperbaiki sistem dan mencegah kebingungan konsumen. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam penerapan tarif PPN. (alf)

Pemerintah akan Tingkatkan Jumlah Wajib Pajak untuk Capai Target Penerimaan 2025 

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, memaparkan strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun. Ia menegaskan pentingnya dua langkah utama, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi, dalam memastikan target tersebut tercapai.

“Ekstensifikasi adalah upaya menambah jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi berarti menggali potensi penerimaan dari objek pajak yang sudah terdaftar. Kedua langkah ini akan menjadi fokus utama kami di tahun 2025,” ujar Suryo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Strategi ini juga mencakup adaptasi terhadap kebijakan baru mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun hanya diterapkan pada barang mewah. Barang non-mewah tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11%, sesuai dengan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Menurut Suryo, kebijakan ini berpotensi mengurangi tambahan penerimaan pajak yang sebelumnya diproyeksikan mencapai Rp 75 triliun jika PPN 12% diberlakukan secara umum. Namun, ia optimis bahwa optimalisasi dari sumber penerimaan lain dapat menutup kekurangan tersebut. “Untuk mencari penggantinya, kita akan memaksimalkan sumber-sumber lain,” kata Suryo.

Dukungan DPR untuk Kebijakan PPN 12%

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mendukung langkah pemerintah yang memutuskan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Ia menyebut keputusan ini mencerminkan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat kecil, meskipun potensi penerimaan pajak menjadi lebih kecil.

“Potensi tambahan penerimaan sebesar Rp 3,2 triliun dari kebijakan ini tentu lebih rendah dibandingkan Rp 75 triliun jika tarif 12% diberlakukan secara umum. Namun, ini adalah pilihan sulit yang harus diambil untuk melindungi masyarakat kecil,” ujar Misbakhun.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap dampaknya pada ekonomi masyarakat. Dengan fokus pada barang mewah, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat umum sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari segmen yang lebih mampu.

Pemerintah dan DJP optimis bahwa melalui strategi yang terintegrasi, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 dapat tercapai, tanpa membebani rakyat kecil secara berlebihan. (alf)

DJP Jelaskan Skema Penerapan PPN dan PPnBM 

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diberlakukan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan negara.

Pada media briefing yang digelar di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (2/1/2025), beberapa skenario penghitungan pajak disampaikan untuk memberikan pemahaman lebih baik kepada pelaku usaha dan masyarakat umum.

Salah satu contoh yang diangkat DJP adalah penyerahan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 2.000 cc.

Contoh Kasus 1:

Transaksi: Penyerahan 1 unit mobil 2.000 cc oleh PT B (pabrikan) kepada PT C (dealer).

Harga Jual: Rp500.000.000,00

PPN (12%): Rp60.000.000,00

PPnBM (15%): Rp75.000.000,00

Total Pajak Terutang: Rp135.000.000,00

Contoh Kasus 2:

Transaksi: Penyerahan 1 unit mobil 2.000 cc oleh PT C (dealer) kepada PT D untuk keperluan usaha.

Harga Jual: Rp600.000.000,00

PPN (12%): Rp72.000.000,00

PPnBM: Tidak dikenakan.

PPN Disetor: Rp12.000.000,00 (selisih Pajak Keluaran dan Pajak Masukan).

Contoh Kasus 3:

Transaksi: Penyerahan 1 unit mobil 2.000 cc oleh PT C (dealer) kepada Tuan E (konsumen akhir).

Harga Jual: Rp600.000.000,00

PPN (12%): Rp72.000.000,00

PPnBM (15%): Rp90.000.000,00

Implikasi Kebijakan

Suryo menekankan bahwa penerapan pajak ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatur konsumsi barang mewah sekaligus meningkatkan pendapatan negara. “Dengan kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih memahami mekanisme penghitungan pajak atas barang mewah, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak,” ujarnya.

Ia menegaskan, DJP akan terus memberikan edukasi kepada para pengusaha kena pajak terkait pengisian faktur pajak yang benar, termasuk penggunaan kode transaksi yang sesuai.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak tanpa membebani masyarakat luas. (alf)

Dirjen Pajak Beri Contoh Penghitungan Baru PPN Barang Mewah hingga Barang Tak Berwujud

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penerapan penghitungan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Peraturan ini mengatur tarif PPN untuk berbagai jenis barang dan jasa, termasuk barang mewah, barang selain barang mewah, jasa, dan barang tidak berwujud.

PPN untuk Barang Mewah

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025), menjelaskan bahwa barang mewah akan dikenakan PPN sebesar 12% dari nilai impor untuk impor barang, dan 12% dari harga jual untuk penyerahan di dalam negeri. Khusus untuk konsumen akhir dengan faktur pajak eceran, tarif PPN hingga 31 Januari 2025 adalah 12% dari 1/12 harga jual.

Namun, mulai 1 Februari 2025, tarifnya menjadi 12% dari harga jual penuh. Sementara itu, ekspor barang mewah dikenai tarif PPN 0%.

Sebagai contoh, pada 2 Januari 2025, PT A, sebuah perusahaan otomotif, mengimpor satu unit mobil 2.000 CC senilai Rp500.000.000. Berdasarkan aturan ini, PT A wajib membayar PPN sebesar Rp60.000.000 (12% x Rp500.000.000) dan PPnBM sebesar Rp75.000.000 (15% x Rp500.000.000).

PPN untuk Barang Selain Barang Mewah, Jasa, dan Barang Tidak Berwujud

Untuk barang selain barang mewah, jasa, dan barang tidak berwujud, PPN dihitung sebesar 12% dari 11/12 nilai impor atau harga jual. Untuk pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar negeri, PPN juga dihitung sebesar 12% dari 11/12 penggantian. Ekspor barang dan jasa dalam kategori ini dikenakan tarif PPN 0%.

Suryo menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan penerapan tarif baru ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

en_US