
DJP Beri Waktu Tiga Bulan untuk Peritel Menyesuaikan Sistem Tarif PPN 11%
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan kepada pelaku usaha ritel untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan tarif pajak pertambahan