
Dirjen Pajak Beri Contoh Penghitungan Baru PPN Barang Mewah hingga Barang Tak Berwujud
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penerapan penghitungan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Peraturan ini mengatur tarif