
Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 Ditetapkan 6,5%, Ini Data Lengkapnya
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun