Pemerintah Targetkan Pembahasan Investasi Apple Selesai Sebelum Akhir 2024

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, mengungkapkan pihaknya menargetkan pembahasan mengenai rencana investasi Apple di Indonesia dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2024. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara AI for Indonesia di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Segera kami bahas tuntas, mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa beres,” kata Faisol, mengacu pada proses pembahasan investasi Apple yang tengah berlangsung.

Faisol juga mengungkapkan bahwa nilai investasi yang diajukan oleh Apple mengalami peningkatan signifikan, dari semula sebesar 100 juta dolar AS menjadi 1 miliar dolar AS. Meski demikian, dia menekankan bahwa hal tersebut bukanlah fokus utama.

Menurut Faisol, yang lebih penting adalah bagaimana investasi tersebut dapat memberikan manfaat dalam memperkuat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mendukung rencana besar industri Indonesia.

“Saya dengar ada tambahan investasi, tapi yang lebih penting adalah pemanfaatan dan bagaimana investasi itu masuk dalam rencana besar kita untuk memperkuat TKDN,” ujar Faisol.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya mengungkapkan bahwa komitmen investasi Apple di Indonesia diperkirakan mencapai 1 miliar dolar AS untuk tahap pertama. Rosan berharap dalam waktu dekat, pihaknya dapat menerima pernyataan tertulis dari Apple mengenai komitmen tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu sepekan ini, saya sudah mendapatkan komitmennya dari mereka,” ujar Rosan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR di Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Menurut Rosan, proses diskusi antara pemerintah Indonesia dan Apple masih berlangsung, dan mereka terus berupaya agar komitmen investasi ini segera terwujud. Setelah mendapatkan pernyataan tertulis, komitmen tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk diproses lebih lanjut. (alf)

Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Periksa dan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat

IKPI, Jakarta: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kembali menegaskan pentingnya efisiensi anggaran pemerintah, khususnya untuk perjalanan dinas luar negeri pejabat. Ia meminta agar anggaran perjalanan luar negeri untuk pejabat dikurangi sebesar 50 persen dari total anggaran yang ada di setiap kementerian atau lembaga.

Menurut Prabowo, saat ini biaya perjalanan luar negeri pejabat negara di Indonesia totalnya tercatat mencapai USD 3 miliar. Dengan pengurangan anggaran sebesar 50 persen menurutnya, negara dapat menghemat sekitar Rp 15 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rp 15 triliun itu membuat berapa bendungan, berapa irigasi bisa kita perbaiki, dan berapa anak sekolah bisa kita kasih makan?. Tolonglah ya, para menteri puasa dulu, dan puasanya 5 tahun,” ujar Prabowo pada Tanwir dan Milad ke-112 Universitas Muhammadiyah Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024).

Ia menegaskan bahwa penghematan tersebut dapat digunakan untuk program-program yang langsung berdampak pada rakyat, seperti pembangunan infrastruktur dasar.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memastikan anggaran tersebut diperiksa secara mendalam.

Menurutnya, penghematan yang ditemukan cukup besar, meskipun tidak ingin mengungkapkan rinciannya agar tidak menumbuhkan rasa puas yang berlebihan.

Selain itu, Prabowo menekankan bahwa penghematan ini tidak hanya berlaku bagi kabinet, tetapi juga untuk kepala daerah. Ia mengingatkan para gubernur dan bupati terpilih untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan kegiatan yang tidak kritis.

“Jangan terlalu banyak seminar. Kita sudah tahu kesulitan rakyat, kita sudah tahu,” ujarnya.

Presiden Prabowo berharap agar seluruh jajaran pemerintah dapat mengutamakan efisiensi dan fokus pada kepentingan rakyat, serta memanfaatkan anggaran dengan bijak untuk kemajuan bangsa.(alf)

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Industri Padat Karya pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah insentif pajak untuk tahun 2025, dengan fokus utama pada industri padat karya dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri padat karya, terutama di tengah meningkatnya investasi asing di sektor tersebut.

“Insentif ini akan memastikan bahwa industri padat karya kita memiliki daya saing yang kuat. Jika tidak, mereka akan kesulitan bersaing dengan industri baru yang didorong oleh modal asing,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Ia mencontohkan, industri sepatu, furnitur, dan garmen sebagai sektor-sektor yang menghadapi kompetisi ketat dari investasi asing baru.

Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurutnya, pemerintah juga berencana untuk meninjau kebijakan fiskal lainnya, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), untuk memastikan kebijakan tersebut tetap relevan pada tahun depan.

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, keputusan terkait kebijakan fiskal untuk 2025 akan diumumkan pekan depan.

“Kami sedang mematangkan berbagai kebijakan fiskal, termasuk PPnBM untuk otomotif dan PPN untuk perumahan, yang akan kami umumkan seminggu lagi,” katanya.

Dengan langkah ini, Airlangga berharap dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih kompetitif, mendukung pertumbuhan industri padat karya, serta menarik investasi baru yang berkelanjutan. (alf)

Pemerintah Siapkan Insentif Baru Terkait Pengenaan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan alternatif insentif bagi investor seiring dengan implementasi pajak minimum global yang akan diberlakukan pada akhir 2025. Pajak minimum global ini mengatur tarif efektif pajak minimal 15%, yang berpotensi mempengaruhi sektor investasi Indonesia.

Staf Ahli Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Andi Maulana, menjelaskan bahwa pemerintah mempersiapkan insentif tambahan untuk mengimbangi kebijakan global ini. Menurutnya, meskipun pemerintah akan menerapkan pajak minimum global, insentif bagi pelaku usaha akan tetap diberikan, termasuk fasilitas tax holiday.

“Sejalan dengan regulasi pajak minimum global yang mulai berlaku pada akhir 2025, kita perlu menyiapkan insentif untuk menarik lebih banyak investor. Ini akan melengkapi kebijakan tax holiday yang sudah ada,” kata Andi dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Selasa (3/12/2024).

Ia juga menambahkan, saat ini pemerintah masih memiliki waktu sekitar satu tahun untuk memformulasikan insentif tersebut.

Selain itu, Andi juga menyoroti upaya Presiden Prabowo Subianto, yang aktif menarik investor besar dari luar negeri. “Pak Prabowo juga keliling ke luar negeri untuk menarik investor besar, dan ketika investor besar masuk, pasti ada investasi turunan yang akan kita bantu,” ungkapnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pengenaan pajak minimum global akan berdampak pada sektor investasi. Meski demikian, ia menekankan bahwa Indonesia harus mengikuti kebijakan internasional ini untuk memastikan agar penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak di Indonesia tidak dibebani pajak tambahan oleh negara asalnya.

“Pemerintah tidak ingin Indonesia kehilangan hak atas pajak, sehingga meskipun global minimum tax diterapkan, kita tetap bisa memperoleh manfaat dari pajak tersebut,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Rosan juga meyakinkan para investor bahwa pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk lain untuk mengimbangi kebijakan pajak minimum global. “Investor tidak perlu khawatir, kita akan memberikan insentif lain untuk menggantikan tax holiday yang mungkin terpengaruh kebijakan ini,” kata Rosan.

Dengan adanya persiapan insentif ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya tarik Indonesia bagi para investor, meskipun ada perubahan besar dalam kebijakan pajak global. (alf)

IKPI Jakarta Utara Perkuat Kerja Sama dan Kemitraan dengan KPP Pratama Jakarta Pluit

IKPI, Jakarta: Sejumlah pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara, melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit pada Senin, (2/12/2024). Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Ahmad Tirto Nugroho dan jajaran dibawahnya.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson, mengatakan, dalam acara yang digelar di aula KPP Pratama Jakarta Pluit, Jalan Lodan No.3 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan antara KPP Pratama Jakarta Pluit dengan para pemangku kepentingan, khususnya dalam dunia perpajakan.

“Kunjungan ini juga menjadi momen penting untuk memperkenalkan pengurus baru IKPI Jakarta Utara,” kata Franky di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Sekadar informasi, acara dimulai dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan sambutan-sambutan dari para pimpinan yang hadir.
Pada kesempatan itu, di hadapan para pengurus dan anggota IKPI Cabang Jakarta Utara, Ahmad Tirto menyampaikan sambutan yang penuh harapan. Ia mengungkapkan bahwa peran IKPI sangat penting dalam mendampingi wajib pajak, khususnya dalam menghadapi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak, baik dalam pelayanan perpajakan maupun dalam persiapan implementasi Coretax yang dijadwalkan berlaku awal tahun depan.

“Kami berharap, dengan semakin eratnya kerja sama ini, KPP Pratama Jakarta Pluit dan IKPI Jakarta Utara dapat saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Franky mengungkapkan rasa terima kasih IKPI atas dukungan yang selama ini diberikan oleh KPP Pratama Jakarta Pluit dalam menjalankan tugas konsultan pajak. Ia berharap agar hubungan baik ini dapat terus berlanjut dan semakin memperkuat kerja sama antara kedua belah pihak.

“Acara yang berlangsung dengan suasana penuh keakraban ini diakhiri dengan sesi perkenalan pengurus baru IKPI Jakarta Utara, diikuti dengan pemaparan dan ramah tamah yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertukar pikiran serta membangun jaringan yang lebih solid di dunia perpajakan,” kata Franky. (bl)

IKPI Pengda Sumbagsel dan Pengcab Palembang Ikuti Edukasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Pengda Sumbagsel) bersama Pengurus IKPI Cabang Palembang dan sejumlah asosiasi konsultan pajak lainnya mengikuti gelaran edukasi Coretax, yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel & Babel) pada Selasa (3/12/2024).

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Sumsel & Babel.

Ia mengungkapkan bahwa IKPI sebagai mitra strategis DJP sangat menghargai kesempatan ini, terutama karena edukasi dari DJP termasuk Edukasi Coretax menambah dan memperdalam keahlian perpajakan, selain dari pada keahlian yg diperoleh melalui Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota IKPI di seluruh Indonesia.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagsel)

Dengan demikian, Nurlena berharap kegiatan edukasi ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan di masa mendatang untuk meningkatkan keahlian perpajakan para anggota.

Selain itu, ia juga berharap agar kerjasama antara DJP dan IKPI semakin erat dan ada peluang untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam berbagai program perpajakan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel & Babel, Tarmizi dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pesan penting, termasuk agar para konsultan pajak tidak menyebarkan informasi negatif terkait DJP di media sosial atau podcast.

Kakanwil juga menekankan pentingnya menjadi konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki izin praktik, karena hanya konsultan terdaftar yang memiliki ruang khusus dalam Core Tax System sesuai dengan tingkatan izin praktik konsultan pajak.

Lebih lanjut Nurlena mengatakan, audiensi antara pengurus IKPI dan jajaran Kanwil DJP berlangsung sangat interaktif. Para pengurus mengungkapkan keluhan wajib pajak yang sering kali menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan pemeriksaan pajak yang cukup sering. Mereka berharap ada jeda waktu agar wajib pajak tidak terus-menerus menjalani pemeriksaan atau konseling.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagsel)

Atas pengaduan tersebut, Tarmizi dan jajaran merespons dengan memberikan penjelasan yang sangat rinci terkait kebijakan dan prosedur perpajakan yang ada. Untuk akhir tahun ini terdapat Program dimana Wajib pajak yang sedang melakukan konseling dan pembetulan SPT Tahunan dapat mengajukan pengurangan sanksi administrasi yang akan diproses sesuai ketentuan yang ada dan disampaikan di KPP terdaftar.

“Audiensi berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan, hingga pukul 12.30 WIB, karena adanya perhatian besar dari pihak Kanwil yang sangat terbuka untuk mendengarkan dan menyelesaikan setiap pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.

Sekadar informasi, edukasi Coretax ini diikuti oleh 25 anggota IKPI Cabang Palembang. Dalam audiensi, hadir lima pengurus dari IKPI, yakni Nurlena (Ketua Pengda Sumbagsel), Rudy Gani (Wakil Ketua), dan Lita (Bendahara). Dari IKPI Cabang Palembang, hadir Ketua Susanti dan Sekretaris Shinta.(bl)

IKPI Tegaskan Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Merupakan Kewajiban dan Tak Bisa Ditawar

IKPI, Jakarta: Di tengah perkembangan industri pajak yang semakin kompleks, sertifikasi bagi seorang konsultan pajak menjadi sangat penting dan bahkan merupakan syarat wajib yang diperlukan untuk seorang profesional seperti dokter, notaris, insinyur, advokat/pengacara, dan lain sebagainya.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa memiliki sertifikasi merupakan langkah fundamental yang harus dimiliki oleh setiap konsultan pajak profesional. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kredibilitas, tetapi juga melindungi berbagai pihak yang terlibat, baik klien maupun pemerintah.

Menurut Jemmi, sertifikasi (konsultan pajak) yang diberikan oleh lembaga yang sah, dalam hal ini Kementerian Keuangan merupakan standar baku yang memastikan bahwa seorang konsultan pajak memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku.

“Sebelum mendapatkan sertifikat (Brevet A, B, dan C) setiap calon konsultan pajak harus terlebih dahulu mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), dan hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak,” kata Jemmi. Hal ini sama berlakunya juga untuk profesi seperti advokat/pengacara, yang harus lulus ujian profesi advokat (UPA).

Menurutnya, sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan kewajiban pajak yang sangat krusial, konsultan pajak memegang tanggung jawab besar dalam membantu wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sertifikasi merupakan jaminan kualitas bagi konsultan pajak. Tanpa sertifikasi, keahlian seorang konsultan pajak bisa diragukan, yang tentu saja dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi ini,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan bahwa, dengan sertifikasi yang valid, konsultan pajak dapat menunjukkan kompetensinya dalam memberikan layanan konsultasi pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi, tidak bisa lulusan sarjana/diploma langsung menjadi konsultan pajak tanpa dibekali dengan sertifikat profesi,” ujarnya. Asosiasi Profesi Konsultan Pajak khususnya IKPI tetap menyiapkan karpet merah bagi lulusan sarjana/diploma untuk bergabung menjadi Anggota, namun terbatas.

Risiko Tanpa Sertifikasi: Potensi Masalah Hukum dan Kerugian Finansial

Jemmi juga mengungkapkan beberapa risiko yang bisa timbul jika seorang konsultan pajak beroperasi tanpa sertifikasi yang sah. Salah satu dampak utama adalah potensi masalah hukum yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat.

“Tanpa sertifikasi, seorang konsultan pajak bisa memberikan nasihat yang salah atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini berpotensi menyebabkan klien menghadapi masalah hukum atau denda yang signifikan akibat ketidakpatuhan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan bahwa tanpa sertifikasi, konsultan pajak bisa kehilangan akses ke informasi atau pelatihan terbaru mengenai kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Ini dapat berakibat pada ketidakmampuan mereka untuk memberikan solusi yang tepat bagi klien dalam menghadapi tantangan perpajakan yang selalu berubah.

“Bagi klien, menggunakan jasa konsultan pajak tanpa sertifikasi bisa berisiko pada perhitungan pajak yang tidak akurat, yang pada gilirannya bisa berujung pada kerugian finansial, denda, atau bahkan tuntutan hukum,” katanya.

Sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, menurut Jemmi, IKPI memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas profesi ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan belajar untuk mengikuti USKP bagi para calon konsultan pajak.

Jemmi juga menekankan bahwa IKPI terus meningkatkan kualitas dan etika profesi melalui berbagai program pendidikan dan pengawasan.

“IKPI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki sertifikasi akan selalu siap menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks. Dengan demikian, sertifikasi bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga investasi dalam kualitas pelayanan yang diberikan kepada klien,” kata Jemmi. (bl)

en_US