Pelantikan Pengurus IKPI Pengda Sumbagut, Cabang Medan dan Cabang Pematangsiantar: Wujudkan Kolaborasi dan Inovasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Acara pelantikan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumbagut, Pengcab Medan, dan Cabang Pematangsiantar yang diselenggarakan di City Hall Medan pada Jumat (15/11/2024), berlangsung penuh semangat dan antusiasme. Acara ini dimulai dengan nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen Mayawaty, yang menciptakan suasana khidmat dan mempertegas semangat nasionalisme di kalangan peserta.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dalam pidatonya mengingatkan pentingnya kolaborasi dan inovasi dalam menghadapi tantangan perpajakan di masa depan.

“Pak Ketum Vaudy menekankan bahwa Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) harus lebih inklusif, tidak hanya bagi anggota IKPI tetapi juga untuk masyarakat umum, sebagai bagian dari upaya edukasi perpajakan di Indonesia,” kata Wakil Ketua Pengda Sumbagut Hery, Minggu (17/11/2024).

Dikatakan Hery, acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, baik dari tingkat pusat hingga cabang. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam pengembangan IKPI.

Pada kesempatan tersebut hadir Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum IKPI Jetty, Ketua Dewan Kehormatan IKPI Christian Binsar Marpaung, Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea, pengurus Pengda IKPI Sumbagut, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I dan II.

Dari Pengurus Cabang IKPI Hadir Juga Ketua Cabang Medan Ebenezer Simamora dan Ketua Cabang Pematangsiantar Christine Loist, serta jajaran pengurus cabang lainnya.

“Kehadiran berbagai pihak, termasuk praktisi pajak dan akademisi, menandakan sinergi yang erat antara IKPI dan instansi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Hery menyampaikan harapannya terhadap cabang-cabang di bawah koordinasi Pengda Sumbagut. “Saya berharap setiap cabang dapat memperkuat kolaborasi internal dan eksternal, terutama dengan instansi perpajakan setempat, serta terus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui program PPL yang berkualitas. Selain itu, pengembangan organisasi juga penting untuk memperluas jaringan dan memberikan pelayanan lebih merata,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menegakkan kode etik dan profesionalisme, serta mengingatkan agar Dewan Kehormatan di setiap cabang bekerja untuk menjaga integritas anggota IKPI dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Ia juga berharap agar seluruh anggota terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, seperti implementasi aplikasi Coretax, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. “Kami juga ingin meningkatkan literasi pajak masyarakat melalui edukasi perpajakan yang lebih luas,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

Ini Aturan Pelaksanaan Coretax Terbaru

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan dari coretax system atau sistem administrasi perpajakan yang baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax.

Beleid ini ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Adapun latar belakang penerbitan aturan ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.

Seperti diketahui reformasi pajak melibatkan lima pilar, yaitu pilar organisasi; sumber daya manusia; teknologi informasi dan basis data; proses bisnis; dan peraturan erundang-undangan.

Pilar teknologi informasi dan basis data serta proses bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, poin-poin yang diatur dalam PMK ini menjadi dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis (business process reengineering) pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Dwi menyebut, PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini pihaknya sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK Nomor 81 Tahun 2024.

“Dengan aturan pelaksanaan tersebut kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 akan mudah tercapai,” ujar Dwi dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (18/11/2024).

Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 memfasilitasi kemudahan-kemudahan yang akan dinikmati wajib pajak. Kemudahan tersebut di antaranya:

1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

2. Tersedianya Akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

3. Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

4. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.

5. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.

6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.

7. Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21.

Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam Coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Ketum Vaudy dan Jajaran Pengurus Pusat IKPI Kunjungi Cabang Pematangsiantar: Tujuannya Mengenalkan IKPI Keseluruh Daerah

IKPI, Jalarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, bersama jajarannya mengunjungi IKPI Cabang Pematangsiantar, Jumat (15/11/2024). Salah satu tujuannya adalah dalam rangka sosialisasi peraturan perpajakan dan memperkenalkan peran penting IKPI di wilayah tersebut.

Dikatakan Vaudy, kunjungan ini menjadi yang pertama kalinya oleh Pengurus Pusat ke Cabang Pematangsiantar, dan disambut hangat oleh Ketua Cabang Pematangsiantar, Christine Loist, serta para pengurus lainnya.

Menurutnya, kegiatan utama dalam kunjungan ini adalah seminar mengenai peraturan perpajakan, yang ditujukan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak (WP) dan dunia usaha di Pematangsiantar.

Seminar ini bertujuan untuk:

1. Edukasi Wajib Pajak– Memberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban perpajakan kepada wajib pajak di wilayah Pematang Siantar.

2. Pengenalan IKPI – Memperkenalkan IKPI sebagai organisasi yang berperan penting dalam dunia perpajakan, serta sebagai wadah untuk profesional konsultan pajak.

3. Membangun Relasi– Menjadi jembatan antara wajib pajak dan konsultan pajak, membuka peluang bagi konsultan pajak anggota IKPI untuk mengembangkan jaringan dan menemukan klien baru di Pematang Siantar.

Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat IKPI, antara lain:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Ketua Dewan Kehormatan ⁠Christian Binsar Marpaung

3. ⁠ Wakil Ketua Umum Jetty

4. ⁠Sekretaris Umum Edy Gunawan

5. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika ⁠Robert Hutapea

6. Ketua Departeman Pengambangan Organisasi ⁠Nuryadin Rahman

7. ⁠Direktur Eksekutif Asih Ariyanto

Selain itu, turut hadir juga para pengurus daerah dan cabang, seperti Koennady (Ketua Pengda Sumbagut 2019-2024), Ebenezer Simamora (Ketua Pengcab Medan 2024-2029), Lai Han Wie (Wakil Ketua Pengda Sumbagut), Burhan Chen serta Hang Bun (Pengurus Medan).

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Pematangsiantar, Christine Loist, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dunia perpajakan di Pematangsiantar serta membuka peluang baru bagi anggota IKPI untuk berkolaborasi dengan dunia usaha lokal.

Menurutnya, kunjungan ke Pematangsiantar ini menandai komitmen Pengurus Pusat IKPI untuk lebih mengenalkan dan memperluas peran organisasi di berbagai daerah.

“Semoga kegiatan ini dapat memperkuat jaringan para profesional perpajakan di Pematangsiantar, serta memajukan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan berbagai program pengembangan, IKPI diharapkan dapat semakin memberikan kontribusi yang signifikan dalam dunia perpajakan, serta menjalin hubungan yang lebih erat antara konsultan pajak dan wajib pajak di seluruh Indonesia. (bl)

 

en_US