Agung Satryo Wibowo Izinkan Sekretariat IKPI Surabaya jadi Kantor Virtual Anggota

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya Agung Satryo Wibowo, menyatakan akan memfasilitasi anggota IKPI cabang yang tidak memiliki kantor fisik konsultan pajak. Artinya, anggota bisa menjadikan Kantor Sekretariat IKPI Cabang Surabaya sebagai kantor virtual.

“Masih banyak anggota cabang Surabaya yang tidak memiliki kantor, bahkan tidak memiliki klien. Kedepan, jika saya terpilih menjadi ketua cabang, sebagai bentuk respect dan perhatian IKPI terhadap anggota, saya akan mempersilakan kantor sekretariat bisa digunakan sebagai alamat kantor virtual, dan mereka bisa menggunakannya sesekali untuk menerima klien,” kata Agung lewat sambungan Zoom, Sabtu (21/9/2024).

Agung mengatakan, tidak semua anggota IKPI Cabang Surabaya memiliki keberuntungan yang bagus. Sebab masih banyak dari mereka yang tidak memiliki klien, bahkan tidak memiliki kantor. Berdasarkan hal itu, seharusnya kantor Sekretariat IKPI Surabaya bisa menjadi rumah bersama.

Bukan hanya itu, Agung juga berencana menggratiskan biaya PPL untuk anggota kurang mampu. “Klien saja mereka tidak punya, tetapi PPL adalah suatu syarat wajib yang harus dipenuhi Konsultan Pajak, dari mana mereka bisa membayar. Disinilah dibutuhkan kebijakan pengurus dalam memperhatikan anggota kurang mampu,” ujarnya.

Harus ada terobosan-terobosan pelaksanaan PPL agar bisa menekan biaya, sehingga semua anggota bisa mengikuti dan tidak menjadi beban ekonomi mereka. “Kalau pelaksanaan PPL daring, saya rasa biayanya bisa jauh lebih murah,” kata Agung.

Lebih lanjut Agung menyampaikan, keinginannya maju sebagai calon ketua cabang didasari atas dorongan sahabatnya sesama anggota IKPI Cabang Surabaya. Mereka berharap Agung bisa mewujudkan apa yang menjadi keluhan anggota dan belum dapat diimplementasikan oleh kepengurusan sebelumnya.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa IKPI Cabang Surabaya merupakan salah satu yang terbaik dari 42 cabang IKPI se-Indonesia. Dengan total 588 anggota terdaftar, IKPI Cabang Surabaya masuk dalam cabang yang aktif menggelar berbagai kegiatan, dan anggotanya juga dikenal kompak.

Namun demikian, Agung bertekad agar anggota IKPI Cabang Surabaya untuk lebih peduli lagi terhadap organisasi. Caranya mungkin bukan hanya mengumpulkan mereka dalam kegiatan PPL saja, tetapi ada gelaran kegiatan yang menarik minat anggota untuk mengikutinya.

“Anggota itu adalah aset organisasi, makanya mereka butuh dirangkul sampai mempunyai kepedulian kuat terhadap organisasi,” ujarnya. (bl)

Ini kata Kepala Kanwil DJP Jabar III Mengenai Pentingnya Peran IKPI bagi Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jawa Barat (Ka Kanwil Jabar III) Romadhaniah menyatakan pentingnya peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di dalam pencapaian target penerimaan negara dari sektor perpajakan. Karena, pemerintah dalam hal ini DJP tidak akan mungkin bisa menjangkau seluruh Wajib Pajak di Indonesia tanpa bantuan konsultan pajak dalam hal ini, IKPI.

“DJP dan asosiasi konsultan pajak memang harus bersinergi. Karena sebagai intermediaries, IKPI adalah mitra strategis dari DJP kepada para Wajib Pajak di Indonesia,” kata Romadhaniah saat menghadiri PPL IKPI Cabang Bogor baru-baru ini.

(Foto: Departememen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Romadhaniah, IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar di Indonesia, tentunya mempunyai peran penting untuk membantu pemerintah dalam melakukan pencapaian target perpajakan.

Dia mengatakan, bisa dibilang IKPI adalah mitra strategis dari pemerintah untuk menyadarkan Wajib Pajak akan pentingnya pembayaran pajak mereka bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jumlah pegawai DJP tidak akan mampu untuk mengcover jutaan Wajib Pajak di Indonesia. Untuk itu, peran IKPI sangat dibutuhkan agar mereka mempunyai kesadaran mengenai pentingnya membayar pajak,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Romadhaniah mengatakan bahwa dirinya juga setuju dengan adanya UU KP apalagi jika nantinya UU itu memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang kuat bagi Wajib Pajak dan Konsultan Pajak. “Dengan senang hati saya akan coba baca draft RUUnya dan nanti salam Pak Vaudy akan saya sampaikan ke Pak Dirjen Pajak,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia PPL IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta mengatakan bahwa pada kegiatan PPL kali ini, pihaknya berkolaborasi dengan Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan (IBIK) Bogor, dan Kanwil DJP Jawa Barat III untuk memaparkan terkait dengan Cortex System.

Menurut Pino, tentunya Cortex System ini merupakan salah satu dari fasilitas atau sistem yang akan digunakan oleh DJP yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 dengan tujuan memudahkan dan juga membuat Setiap data yang selama ini ada di beberapa aplikasi digabungkan menjadi satu.

Tentunya lanjut Pino, aplikasi atau pelatihan terkait dengan konteks ini sangat dibutuhkan oleh konsultan pajak karena di lapangan banyak wajib pajak yang sudah diundang untuk diberikan sosialisasi dan pelatihan teknis.

“Mungkin kebutuhan dari konsultan pajak adalah juga mengimbangi informasi yang nanti akan dimintakan oleh seluruh kliennya pada konsultan pajak,” ujarnya.

Sekadar informasi, kegiatan PPL IKPI Cabang Bogor juga dihadiri Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI (Vaudy Starworld dan Jetty). Pada kesempatan itu, Ketum Vaudy mengapresiasi kolaborasi yang terjalin baik tersebut. (bl)

IKPI akan Gandeng Kanwil DJP se-Indonesia untuk Sosialisasikan Aplikasi Coretax

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, menyatakan akan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Indonesia untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System) yang rencananya akan dijalankan bertahap mulai Oktober sampai Desember 2024.

“Melalui 42 cabang IKPI diseluruh Indonesia, kami akan bekerja sama dengan Kanwil DJP/KPP untuk sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax dan selanjutnya diteruskan kepada Wajib Pajak/klien dari masing-masing Konsultan Pajak,” kata Ketum Vaudy disela kegiatan edukasi Coretax System di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Dikatakan Vaudy, mengenai Coretax System saat ini DJP sedang pada tahap sosialisasi sebelum aplikasi ini dijalankan pada Januari 2025. “Coretax System ini adalah sistem administrasi layanan perpajakan dari DJP yang diklaim memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak,” ujarnya.

Dikatakan Vaudy, tujuan utama dari pembangunan Coretax System adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan cara antara lain mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Adapun manfaat Coretax System lanjut Vaudy, adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan kemampuan analisis data.

Sebagai ketua umum asosiasi konsultan pajak yang menahkodai lebih dari 7.000 anggota, Vaudy berharap Coretax System mampu untuk:

1. Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sehingga berdampak pada penerimaan negara dari sektor perpajakan.
2. User-friendly khususnya bagi Wajib Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Memperluas basis perpajakan sehingga diharapkan setiap Wajib Pajak telah terdata dalam sistem.
4. Terdatanya underground economy sehingga bisa masuk pada sistem perpajakan.
5. Memudahkan bagi Konsultan Pajak sebagai intermediary antara otoritas perpajakan dengan Wajib Pajak. (bl)

Ketum Vaudy Bersama Ratusan Anggota IKPI se-Jabodetabek Hadiri Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Sekira 100 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memenuhi undangan edukasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Hadir pada kesempatan ini, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI (Vaudy Starworld dan Jetty) Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman, Ketua Departemen FGD Pino Siddharta, serta pengurus dan anggota IKPI dari berbagai cabang di Jabodetabek.

Dalam kesempatan itu, DJP memberikan simulasi penggunaan fitur-fitur pada aplikasi Coretax kepada para konsultan yang hadir. Tujuannya, ketika diberlakukan pada Januari 2025 nantinya, konsultan pajak sudah memahami dan bisa menerapkan hal itu kepada klien dan bahkan mengajarkan kepada rekan konsultan pajak lainnya yang belum mengerti penggunaan aplikasi tersebut. (Foto/Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

   

en_US