Dirjen Pajak Yakin Target Penerimaan 2024 Tercapai

IKPI, Jakarta: Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo yakin target penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun bisa tercapai.
Hal ini ia sampaikan dalam rangka memperingati Hari Pajak 2024. Mulanya ia mengatakan bahwa pajak merupakan bagian dari kehidupan suatu negara.

Ia menyampaikan pajak sudah ada sebelum zaman kemerdekaan dan terus menjadi tulang punggung untuk Tanah Air. Suryo juga memaparkan penerimaan pajak Indonesia mulanya hanya berkisar Rp13 triliun 20 tahun yang lalu. Namun, kini angkanya melonjak hingga sekitar Rp2.000 triliun.

“Penerimaan pajak Rp1.988,9 triliun di tahun 2024 ini, insya Allah dengan bantuan teman-teman dan para stakeholder yang ada di sini kami akan berupaya untuk mencapainya,” kata Suryo seperti dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (14/7/2024).

Suryo menegaskan dalam mencapai target penerimaan pajak tahun ini, DJP tak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan bantuan seluruh pihak, termasuk wajib pajak.

“Kami sangat mengharapkan bantuan, upaya, kerja sama dari bapak dan ibu sekalian, bukan hanya yang ada di Direktorat Jenderal Pajak semata,” imbuhnya.

Suryo juga mengatakan kondisi perekonomian saat ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk harga komoditas yang tengah melemah sehingga berdampak pada penerimaan pajak. Namun, ia tetap meyakini penerimaan pajak tahun ini akan mencapai target.

“Seperti yang saya sampaikan, Rp1.989 triliun bukan suatu target yang mustahil untuk dicapai. Insya Allah kita akan jalankan,” ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah raup setoran perpajakan Rp1.028 triliun sepanjang semester I 2024. Penerimaan pajak hingga cukai ini baru mencapai 44,5 persen dari target di APBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan tersebut lebih rendah dibandingkan periode tahun sebelumnya.

“Artinya, (penerimaan perpajakan) mengalami kontraksi 7 persen (yoy), karena tahun lalu semester I kita bisa mencapai Rp1.105,6 triliun,” ucap wanita yang akrab disapa Ani itu dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (8/7/2024).

Penerimaan perpajakan itu mencakup Rp893,9 triliun pajak. Angka ini baru mencapai 44,9 persen dari target APBN 2024.

Penerimaan pajak ini juga turun 7,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurut Ani, penurunan itu tak lepas dari menurunnya pajak penghasilan PPh badan.

Selanjutnya, penerimaan perpajakan yang berasal dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp134,2 triliun. Angka ini baru mencapai 41,8 persen dari target di APBN 2024. (bl)

Pengamat Sebut Banyak Perusahaan di Indonesia Belum Tersentuh Pajak

IKPI, Jakarta: Otoritas Pajak perlu mengintensifkan upaya untuk menutup celah kebocoran pajak dari berbagai perusahaan di Indonesia.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, masih ada banyak perusahaan sawit yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Situasi ini mengakibatkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dikumpulkan menjadi terhambat. Hal ini telah menyebabkan tekanan pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari perusahaan yang bergerak di sektor komoditas.

Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menjelaskan bahwa pertumbuhan jumlah Wajib Pajak Badan dalam beberapa tahun terakhir masih rendah, hanya berkisar antara 6% hingga 8%. Ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi pajak dari perusahaan yang belum tersentuh oleh sistem pajak saat ini.

“Informasi mengenai perusahaan sawit yang belum memiliki NPWP adalah bukti nyata bahwa sistem pajak kita belum merata di seluruh sektor ekonomi,” ujar Wahyu seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (14/7/2024).

Selain bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk pertukaran data, otoritas pajak perlu melakukan inspeksi lapangan secara aktif. Kantor Pajak di berbagai daerah harus memastikan bahwa setiap potensi ekonomi dapat terdeteksi oleh sistem pajak.

Selain perlu upaya yang komprehensif dengan memperbaiki sistem perpajakan, Wahyu bilang, struktur organisasi perpajakan juga diperlukan payung hukum yang bisa membatasi transaksi tunai.

“Pemerintah mungkin bisa mempertimbangkan membuat Undang-Undang (UU) pembatasan transaksi tunai. Dengan membatasi transaksi tunai, kegiatan ekonomi yang akan terpantau karena harus melalui sistem perbankan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menjelaskan bahwa pemerintah perlu mengoptimalkan kepatuhan pajak dari para Wajib Pajak Badan (WP Badan). Dari hitungannya, masih ada potensi sekitar 20% lebih yang belum tergali dari WP Badan.

Kemudian, otoritas pajak perlu juga memperketat pengawasan terhadap tax evasion atau penghindaran pajak di perusahaan. Menurutnya, hak tersebut penting mengingat sistem pajak di Indonesia menganut sistem self assessment.

“Jadi DJP harus kreatif untuk profiling Wajib Pajak. Wajib Pajak yang terbukti melakukan penghindaran pajak harus diberikan efek jera,” kata Ariawan.

Internationak Montery Fund (IMF) memperkirakan Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar 3,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Mengingat PDB Indonesia pada kuartal I-2024 saja mencapai Rp5.288,3 triliun atas dasar harga berlaku, maka jika menggunakan estimasi IMF, Ariawan menghitung, Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar 3,7% dari PDB akibat penghindaran pajak dan praktik ilegal lainnya.

“Maka perkiraan jumlah potensi yang hilang adalah Rp 195,67 triliun untuk satu triwulan (kuartal). Ini tentu bisa ditingkatkan lagi pengawasannya,” jelas Ariawan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga memberikan catatannya untuk meningkatkan pengawasan pajak korporasi.

Misalnya dari industri sawit, Fajry menyebut, otoritas pajak bisa menerbitkan NPWP secara jabatan. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan lantaran perlu data yang mendukung.

“Sedangkan integrasi ini salah satunya ditujukan untuk memudahkan otoritas pajak menggunakan/mengolah data dari pihak ketiga. Mengingat sebagian besar data dari pihak ketiga menggunakan identitas NIK bukan NPWP,” kata Fajry.

Kemudian dari sisi kepemilikan lahan sawit, jika permohonan perizinan tersebut hanya menggunakan data KTP, maka otoritas pajak yang mendapatkan data dari kepemilikan sawit tersebut akan lebih mudah mengolahnya dengan adanya integrasi NIK menjadi NPWP.

Namun yang menjadi masalahnya, kata Fajru, perizinan hanya diwajibkan bagi perkebunan sawit dengan kondisi tertentu. Sebut saja bagi perkebunan sawit dengan luas 25 hektar atau lebih saja. Padahal, jika merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), berdasarkan luas perkebunan sawit, sekitar 45,1% perkebunan sawit di Indonesia dikuasai oleh perkebunan rakyat.

Oleh karena itu, kunci untuk melakukan ekstensifikasi adalah melalui penguatan basis data, salah satunya dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

“Namun, kalau data dari pihak ketiga tidak mencakup sebagian besar pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, itu menjadi tantangan lain bagi otoritas pajak,” imbuh Fajry.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, penerimaan PPh Badan yang cenderung menurun tidak dapat diatasi secara cepat dengan cara menaikkan jumlah Wajib Pajka atau tarif pajaknya.

Prianto menyebut, cara yang paling efisien dalam mengoptimalkan penerimaan PPh Badan adalah dengan intensifikasi objek pajak untuk tahun pajak 2019-2024.

Menurutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selama ini sudah melakukan cara tersebut dengan penerbitan surat cinta berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data/Keterangan (SP2DK). Kemudian, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

“Dua cara di atas harus melalui proses interaksi dengan Wajib Pajak. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memberikan penjelasan sesuai bukti transaksi yang mereka miliki. Kalau masih kurang yakin, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak,” kata Prianto.

Sebanyak 400 Anggota IKPI Jabodetabek dan Sumatera Ikuti Spectaxcular 2024

IKPI, Jakarta: Sebanyak 400 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari Jabodetabek dan  beberapa anggota Cabang dari luar kota kompak berpartisipasi di dalam Kampanye Simpatik Perpajakan “Spectaxcular” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

Menanggapi dilibatkannya IKPI dalam kegiatan tersebut oleh DJP, Ruston menegaskan bahwa partisipasi asosiasinya dalam Spectaxcular 2024 merupakan bentuk dukungan IKPI sebagai intermediaries antara Wajib Pajak dan DJP dalam membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sosialisasi peraturan perpajakan hingga berkontribusi membantu pencapaian target penerimaan negara dalam sektor perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Pada kegiatan ini, IKPI sebenarnya diberikan kuota 500 anggota untuk ikut bagian dalam kegiatan ini. Tetapi karena satu dan lain hal hanya 400 anggota yang bisa berpartisipasi,” kata Ruston di lokasi acara, Minggu (14/7/2024).

Sebagai satu-satunya asosiasi konsultan pajak yang dilibatkan, Ruston mengakui jumlah anggota IKPI yang berpartisipasi untuk tahun ini lebih sedikit dibandingkan 2023 yang dilenggarakan di pelataran Sarinah dan Jalan Raya Thamrin, Jakarta Pusat.

MINTA DUKUNGAN BALIK KEMENKEU

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Namun demikian, ada harapan besar yang diungkapkan Ruston kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan untuk juga mendukung cita-cita IKPI memiliki Undang-Undang Konsultan Pajak. “Saya berharap sebagai mitra strategis, Kemenkeu/DJP bisa mendukung lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak, yang sejak beberapa tahun lalu statusnya mandek di DPR,” kata Ruston.

Sebagai mitra strategis, Ruston beranggapan permintaan IKPI bukanlah sesuatu yang berlebihan, mengingat keberadaan undang-undang tersebut sudah sangat dibutuhkan oleh wajib pajak dan konsultan pajak untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat kepada mereka. (bl)

 

DJP Gelar Kampanye Simpatik Perpajakan “Spectaxcular” 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan memperingati Hari Pajak 2024 dengan menggelar kegiatan Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pajak merupakan bagian dari kehidupan suatu negara. Ia menyampaikan pajak sudah ada sebelum zaman kemerdekaan dan terus menjadi tulang punggung untuk Indonesia.

Ia juga memaparkan, penerimaan pajak Indonesia mulanya hanya berkisar Rp 13 triliun pada 20 tahun lalu, namun kini angkanya melonjak naik hingga sekitar Rp 2.000 triliun di tahun 2024 ini.

“(Penerimaan pajak) Rp1.988,9 triliun di tahun 2024 ini, Insya Allah, dengan bantuan teman-teman dan para stakeholder yang ada di sini kami akan berupaya untuk mencapainya,” kata Suryo seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (14/7/2024).

Suryo menegaskan bahwa dalam mencapai target penerimaan pajak tahun ini DJP tidak bisa bekerja sendirian, melainkan membutuhkan semua pihak termasuk wajib pajak.

“Kami sangat mengharapkan bantuan, upaya, kerja sama dari Bapak dan Ibu sekalian, bukan hanya yang ada di Direktorat Jenderal Pajak semata,” ujarnya.

Suryo juga menyampaikan kondisi perekonomian saat ini dihadapi sejumlah tantangan, salah satunya adalah harga komoditas yang tengah melemah sehingga berdampak pada penerimaan pajak. Meski menghadapi beberapa tantangan, Suryo tetap meyakini penerimaan pajak tahun ini akan mencapai target.

“Seperti yang saya sampaikan, Rp 1.988 triliun bukan suatu target yang mustahil untuk dicapai, Insya Allah kita akan jalankan. Oleh karena itu, kami menggunakan tagline Hari Pajak yang hari ini kita kumpul bersama tetap tegar melangkah walaupun tantangan dan hambatan menghampar di depan kita, ” sambungnya.

Medkomnas Satukan Anggota IKPI Dalam Satu Wadah Interaktif

Oleh: Henri PDS (Ketua Timses Ruston-Lisa)

IKPI, Jakarta: Karya pelayanan kepada anggota dalam bentuk Medkomnas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dibuat dan dibentuk dalam Periode 2022-2024 pada masa kepemimpinan Ketua Umum Ruston Tambunan, layanan kepada anggota akan terus ditingkatkan oleh pasangan calon (Paslon) 02 Ruston-Lisa pada periode 2024-2029 untuk IKPI semakin kuat, inklusif dan mendunia.

Media Komunikasi Nasional IKPI (Medkomnas IKPI) adalah bermula dari pengalaman Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD pada Februari 2024. Saat itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggunakan WhatsApp komunitas untuk menjalin komunikasi dengan KPPS di bawah pengawasannya.

“Saya lihat kok bagus ya, ada satu grup sebagai media satu arah dan ada beberapa grup untuk media dua arah sehingga komunikasi kami saat itu pun lancar di tengah tengah ketegangan pemilu saat itu,” ujarnya.

Saat itu juga, terbesit oleh Henri ide untuk menerapkannya di IKPI, yang kemudian disampaikan ide itu kepada Ketua Umum Ruston Tambunan melalui grup Pengurus Harian PP-IKPI yang dilanjutkan dengan pengajuan melalui email. Ketua umum pun langsung menyetujui usulan tersebut, dan kemudian lahirlah Medkomnas IKPI pada akhir Februari 2024 dan diberitahukan kepada seluruh anggota melalui email tanggal 28 Februari 2024. “Jadi prosesnya begitu cepat,” kata Henri.

Saat ini, member Medkomnas adalah seluruh anggota IKPI. Mengingat anggota IKPI sudah mendekati angka 7000 dan akan terus bertambah, maka Medkomnas IKPI dibagi menjadi 4 yakni Medkomnas A, B, C dan D Karena jumlah member satu komunitas WhatsApp maksimal 2000 member.

Pada setiap Medkomnas dibagi menjadi 3 jenis grup yakni : Pengumuman, Forum Diskusi Perpajakan IKPI (FDP IKPI), dan Chat Antar Anggota IKPI (CAA-IKPI). Lalu FDP dan CAA dipecah menjadi dua agar satu grup maksimal 1000 member sehingga total grup interaktif adalah 4 grup pada masing masing Medkomnas, sehingga total grup interaktif yang dikelola secara resmi oleh IKPI ada 16 grup, anggota setiap grup adalah pembauran anggota dari 42 cabang IKPI.

Adapun Grup Pengumuman berfungsi sebagai media pengurus untuk menyampaikan pengumuman dan berita kepada anggota (satu arah). Tujuannya agar seluruh anggota tidak ketinggalan informasi, dan setiap saat dapat melihat apa saja yang diumumkan oleh pengurus pusat dalam medkomnas, dengan cara ini maka seluruh anggota mendapatkan informasi yang sama dalam waktu yang sama.

Sedangkan FDP adalah media diskusi interaktif (dua arah) antar anggota, anggota dapat bertanya dan anggota yang lain menjawabnya sehingga permasalahan dilapangan dapat terpecahkan dengan saling sharing antar sesama anggota, sejak diluncurkan akhir Februari 2024 grup ini sangat aktif dan konstruktif

Sementara, CAA adalah media chat dengan topik bebas agar terjalin keakraban antar anggota, saling tegur sapa di grup namun dilarang menyampaikan ucapan selamat ulang tahun mengingat membernya hampir 1000 member serta hal hal lainnya yang tidak diperkenankan oleh undang-undang

Mengingat jumlah membernya yang banyak maka lalu lintas chat pun dibuat pengaturan secara khusus pada setiap grup, pengaturan itu disajikan pada deskripsi setiap grup

Ketua Umum IKPI telah menyetujui untuk menggunakan fasilitas WhatsApp berupa komunitas dan grup yang dikenal dengan nama Medkomnas IKPI, dengan hadirnya Medkomnas IKPI, maka grup-grup whatsapp ataupun grup dengan platform lain yang sebelumnya dikelola oleh pengurus pusat statusnya berubah menjadi “unofficial”.

Secara nasional ada Grup Medkomnas yang dikelola oleh Pengurus Pusat, lalu di masing masing cabang juga ada grup cabang yang dikelola oleh pengurus cabang dan tentu setiap pengurus juga mempunyai grup yang terpisah yakni grup pengawas, grup pengurus gabungan PP, Pengda dan Pengcab, grup pengurus pusat, grup pengurus daerah dan grup pengurus cabang masing masing

Media komunikasi: antar anggota, antar sesama pengurus dan antar anggota dengan pengurus IKPI pada setiap level telah tersedia dan dapat digunakan setiap saat tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu.

Mengingat kontestasi dalam demokrasi IKPI sangat memungkinkan munculnya grup-grup baru, maka IKPI memberikan kebebasan kepada setiap anggota untuk memutuskan sendiri apakah ikut bergabung atau tidak dengan grup grup yang tidak dikelola secara resmi oleh IKPI (unofficial).

Dengan demikian media grup komunikasi (WhatsApp grup) yang dikelola secara resmi (official) oleh IKPI sudah cukup, untuk grup-grup lainnya yang dibentuk dan dikelola oleh admin masing-masing grup adalah bersifat un-official dan tata kelolanya melekat kepada admin yang bersangkutan. Kata Henri menutup keterangan tertulisnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

en_US