Thailand Berencana Pungut Pajak Pendapatan dari Ekspatriat

IKP, Jakarta: Departemen Pendapatan Thailand berencana untuk memberlakukan pajak penghasilan pribadi pada pendapatan asing, termasuk yang diperoleh dari perdagangan kripto, dari setiap individu yang tinggal di Thailand selama lebih dari 180 hari.

Dikutip dari Cointelegraph dan Warta Ekonomi, Rabu (20/9/2023), menurut laporan tanggal 19 September dari media lokal, aturan baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024, dengan formulir pajak pertama, termasuk yang untuk pendapatan dari luar negeri, akan disampaikan pada tahun 2025.

Dalam regulasi sebelumnya, hanya pendapatan asing yang dikirimkan ke Thailand pada tahun penghasilan yang dikenakan pajak. Aturan baru ini menutup celah ini dan akan memaksa individu untuk mendeklarasikan pendapatan apa pun yang diperoleh di luar negeri, bahkan jika tidak akan digunakan dalam perekonomian lokal.

“Prinsip pajak adalah bahwa Anda harus membayar pajak atas pendapatan yang Anda peroleh dari luar negeri, tidak peduli bagaimana Anda memperolehnya dan terlepas dari tahun pajak di mana uang tersebut diperoleh,” ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan.

Diketahui bahwa kebijakan ini secara khusus ditujukan kepada penduduk yang berdagang di pasar saham luar negeri melalui pialang asing, pedagang kripto, dan warga Thailand dengan rekening luar negeri.

Sebelumnya, pada bulan Juli, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand mengharuskan penyedia layanan aset digital untuk memberikan peringatan yang memadai yang menyoroti risiko yang terkait dengan perdagangan kripto. Mereka juga melarang segala bentuk layanan peminjaman kripto.

Namun, tren pengawasan ketat terhadap industri kripto mungkin akan berubah dengan pemilihan perdana menteri baru. Pengusaha properti Srettha Thavisin, yang terpilih untuk memimpin parlemen Thailand, ikut serta dalam penggalangan dana sebesar $225 juta (Rp3,4 triliun) untuk sebuah perusahaan manajemen investasi yang ramah terhadap kripto, XSpring Capital, dan bahkan mengeluarkan tokennya sendiri melalui XSpring pada tahun 2022. (bl)

Pemerintah Pastikan Faskes dan Pengobatan Bukan Objek Pajak

IKPI, Jakarta: Sebagai wujud keberpihakan negara terhadap pegawai yang berpenghasilan menengah ke bawah, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur natura dan/atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu dikecualikan dari penghasilan yang dikenakan pajak. Demikian keterangan Presiden/Pemerintah yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Iwan Djuniardi, dalam sidang lanjutan pengujian UU HPP, pada Selasa (19/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 67/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan seorang karyawan swasta. Leo mendalilkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.

Lebih jelas Iwan menyebutkan pengecualian tersebut diperinci dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Kemudian dikonkretkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/Atau Kenikmatan.

Pada aturan tersebut mengatur tentang imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas kesehatan (Faskes) dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa ada batasan nilai, dikecualikan dari objek pajak penghasilan atau tidak dikenakan pajak penghasilan.

“Dengan demikian, imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa pelayanan kesehatan  dan pengobatan yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai bukanlah objek pajak, sepanjang memenuhi kriteria jenis yang diatur dalam PMK Nomor 66/2023 tersebut. Sehingga, dalil Pemohon telah terakomodasi dalam PMK tersebut. Oleh karenanya, berlakunya UU HPP telah memenuhi  jaminan dan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan pegawai. Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk fasilitas kesehatan dan pengobatan oleh pemberi kerja dikecualikan dari penggunaan pajak penghasilan. Hal ini, justru memberikan keadilan bagi pegawai dan pemberi kerja,” kata Iwan dalam Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta hakim konstitusi lainnya yang dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/9/2023).

Peningkatan Kesejahteraan Pegawai

Terhadap dalil Pemohon, Pemerintah menyimpulkan beberapa hal, di antaranya UU HPP dan peraturan pelaksananya telah mengatur ketentuan mengenai tidak semua penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai tidak dijadikan objek pajak, terdapat pengecualian dari kriteria jenis dan batasan tertentu. Berikutnya UU HPP dan aturan pelaksanaannya telah memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemberi kerja dan pegawai bahwa penggantian imbalan yang diberikan dalam bentuk fasilitas kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

Selanjutnya UU HPP dan peraturan pelaksanaannya ditujukan untuk mendorong pemberi kerja meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan pemberian layanan kesehatan.  Karena dengan UU HPP, sambung Iwan, biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan layanan kesehatan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan.

Sementara itu, terhadap permohonan Pemohon yang menghendaki imbalan dalam bentuk pelayanan kesehatan dan pengobatan tidak termasuk dalam kategori natura, Pemerintah berpendapat hal demikian kurang tepat.

“Karena apabila permohonan dikabulkan, akan menimbulkan dampak negatif yakni imbalan dalam bentuk pelayanan kesehatan merupakan penghasilan yang harus dibayar pajak penghasilannya oleh pegawai yang menerima. Kemudian hal tersebut justru tidak mendorong pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pegawainya dengan memberikan fasilitas kesehatan dan pengobatan yang memadai. Maka, ketentuan pasal a quo tidak bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945, sehingga dalil Pemohon tidak berdasar,” kata Iwan.

Naskah Akademik

Atas keterangan Presiden/Pemerintah tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar Presiden/ Pemerintah menambahkan keterangan berupa naskah akademik dan risalah sidang pembahasan UU HPP. Selain itu, diharapkan pula menyertakan beberapa produk peraturan perundang-undangan berupa PMK dan surat edaran yang disebutkan dalam keterangan pada persidangan hari ini.

“Sertakan semua dalam satu paket sehingga kami mendapatkan penjelasan yang jelas atas dalil Pasal 4 ayat (1) UU HPP memang sebagaimana keterangan yang disampaikan Pemerintah,” ujar Enny.

Senada dengan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta agar Presiden/Pemerintah menyertakan ilustrasi dalam penghitungan pajak yang ada pengecualian sebagaimana disampaikan pada keterangan sidang hari ini. “Kemudian kami juga melihat bahwa UU ini terbit pada 2021 pada waktu APBN 2022 yang terkait dengan perpajakan. Kira-kira berapa persentase nilai dari APBN 2022-nya dalam kaitan norma yang dimohonkan Pemohon,” kata Daniel.

Pada sidang pendahuluan Senin (10/7/2023) lalu, Pemohon mengatakan fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan telah diasuransikan oleh perusahaan. Dulunya, masalah fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan menjadi tanggungan perusahaan dan karyawan tidak bisa untuk membayar masalah ini sebagai obyek pajak dan bukan dikategorikan obyek pajak.

Menurutnya, gaji dari Pemohon nantinya akan terkuras karena membayar pajak seperti itu. Seharusnya fasilitas kesehatan dan biaya pengobatan itu merupakan hak dari pekerja, namun sekarang dijadikan sebagai objek pajak. Atas hal ini Pemohon mempertanyakan mengapa fasilitas kesehatan dimasukkan ke dalam objek pajak penghasilan.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 67/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan seorang karyawan swasta. Leo mengujikan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan, ‘penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini’.

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (10/7/2023), Leo mengatakan fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan telah diasuransikan oleh perusahaan. Dulunya, fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan menjadi tanggungan perusahaan dan karyawan tidak bisa untuk membayar hal ini sebagai objek pajak dan bukan dikategorikan objek pajak.

Leo mendalilkan gaji yang diterimanya akan terkuras karena membayar pajak seperti itu. Menurutnya, fasilitas kesehatan dan biaya pengobatan itu merupakan hak dari pekerja. Namun sekarang dijadikan sebagai objek pajak.

“Bahayanya di situ, yang dulu sebetulnya bukan sebagai objek pajak sekarang dikenakan sebagai objek pajak. Bayangkan saja, Yang Mulia, misal saya mempunyai gaji 2 juta kemudian itu pun belum dipotong lagi oleh objek karena ada masalah fasilitas kesehatan atau biaya perobatan. Tentu potongan itu akan merugikan pemohon sendiri, yang mana sebelumnya 2 juta menjadi mungkin 1 juta,” ujarnya.

Leonardo mempertanyakan mengapa fasilitas kesehatan dimasukkan ke dalam objek pajak penghasilan. “Saya juga tidak mengerti mengapa pemerintah memasukkan fasilitas kesehatan ke dalam kategori objek pajak,” kata Leo. (bl)

DJP Pastikan Edukasi, Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dilakukan Profesional

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan pajak. Pernyataan yang tiba-tiba muncul melalui siaran pers bernomor SP- 31/2023 itu berisi penjelasan khusus ihwal pemeriksaan pajak.

Dalam paragraf awal, siaran pers itu langsung menyinggung pernyataan Ditjen Pajak tentang pemeriksaan pajak, tanpa ada latar belakangnya. Lalu, pernyataan terkait pemeriksaan pajak dijelaskan dalam poin-poin sejumlah empat nomor.

Poin pertama menyebutkan, DJP dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lalu, poin kedua baru masuk penjelasan tentang pemeriksaan. Ditjen Pajak menekankan, pemeriksaan pajak dilakukan dalam dua kondisi, pertama ketika wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak atau restitusi, dan kedua saat pengujian kepatuhan melalui mekanisme Compliance Risk Management (CRM).

“Pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Dwi Astuti, seperti dikuti dari CNBC Indonesia, Rabu (20/9/2023).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP.

Proses ini meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

Dengan mekanisme itu, Ditjen Pajak memastikan, setiap pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak tidak berdasarkan alasan subjektif tertentu.

“Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu,” ujar Dwi Astuti yang menjadi poin ketiga siaran pers tersebut.

Adapun poin keempatnya tentang tahapan pemeriksaan pajak. Sebelum dilakukan pemeriksaan, Ditjen Pajak akan menyampaikan imbauan untuk
memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara. (bl)

 

Tim Task Force Harus Jadi Garda Terdepan Golkan RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Rencana pembentukan Tim Task Force Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU Konsultan Pajak) oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat disambut positif oleh 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia. Diharapkan, tim itu bisa menjadi garda terdepan dalam menggolkan payung hukum yang telah lama dinantikan jutaan wajib pajak dan ribuan konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Hendri Manalu mengatakan, lahirnya UU Konsultan Pajak adalah hal mendesak yang harus segera diimplementasikan. Karena, wajib pajak dan konsultan pajak membutuhkan payung hukum yang kuat untuk membelah hak-hak mereka.

“Konsultan pajak dan wajib pajak masuk dalam garda sebagai orang yang mengamankan pemasukan negara dari sektor perpajakan. Jika tak ada payung hukum kuat yang melindungi mereka, maka segala bentuk keragu-raguan yang berdampak negatif akan terus menghantui,” kata Hendri melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Dikatakannya, sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Dengan demikian, jika garda terdepan berjalan tidak optimal, otomatis juga berdampak pada penurunan pendapatan negara dari sektor tersebut.

“Jadi memang harus ada UU Konsultan Pajak untuk memperkuat posisi keduanya,” kata Hendri.

Rangkul Asosiasi Sejenis

Hendri berharap, untuk memuluskan RUU Konsultan Pajak, Tim Task Force nantinya juga harus menggandeng konsultan pajak lainnya yang berada di luar IKPI. Sebab, masih ada tiga asosiasi serupa yang sebenarnya mempunyai kepentingan yang sama terhadap UU ini.

“Kita harus bersatu dan merangkul berbagai kalangan, seperti akademisi, pemerintah, DPR, maupun asosiasi sejenis untuk bersama memuluskan masuknya RUU Konsultan Pajak kedalam rencana Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Hendri menyatakan, hendaknya IKPI dan asosiasi lain sebaiknya juga memberikan model pelaporan yang secara standar (minimal terpenuhi) yakni standar pelaporan, standar kertas kertas kerja (agar pemangku jabatan dalam hal ini P2PK dapat menilai keseriusan asosiasi KP, pengarsipan data, dan lainnya. (bl)

en_US