Ini yang Dibahas Tiga Senior IKPI Saat Makan Siang

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan bersama dengan Ketua Pengawas IKPI Sistomo dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2017-2019 Robert Pakpahan, melakukan reuni kecil di sebuah restoran di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Diskusi ringan namun berbobot-pun tercipta saat ketiga senior perpajakan ini bertemu. Ketiga alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini membahas mulai dari kebijakan perpajakan, hingga  roda organisasi IKPI yang terus bergerak maju.

Menurut Ruston, kepada seniornya itu dia meminta masukan untuk bisa tetap memajukan IKPI. Bahkan bukan itu saja, tekadnya untuk memunculkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak di Prolegnas DPR, terus memotivasi dirinya untuk terus berdiskusi dan meminta pendapat kepada berbagai pihak agar kedepan profesi konsultan pajak bisa dipayungi dengan UU.

Namun, draft RUU Konsultan Pajak yang sempat masuk dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, kini bagai hilang ditelan bumi. Harapan untuk konsultan pajak mempunyai UU-pun harus tertunda sampai waktu yang tidak tahu kapan draft itu akan kembali dimunculkan dalam agenda Prolegnas DPR.

“Kami sudah lama mengharapkan agar pengaturan hak dan kewajiban konsultan pajak layaknya profesi lainnya, seperti akuntan, advokat, dokter dan profesi lainnya yang telah diatur dengan undang-undang,” katanya. 

Menurut Ruston, sebagai pihak yang berperan sebagai penengah (intermediaries) yaitu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan sekaligus sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), posisi konsultan pajak seharusnya dilindungi dengan perangkat hukum setingkat undang-undang. Karenanya, UU Konsultan Pajak ini diperlukan, bukan saja untuk melindungi profesi, tetapi juga untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak kompeten menjadi wakil atau kuasa mereka.

Lebih lanjut Ruston menceritakan, dalam pertemuan tersebut, sebagai anggota kehormatan IKPI Robert Pakpahan menyampaikan pandangannya terhadap organisasi yang memayunginya. Menurutnya, melihat IKPI yang terus berkembang meskipun sudah ada 3 asosiasi konsultan pajak lainnya, dia meminta agar pengurus tetap fokus kepada program-program kerja unggulan, seperti Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) untuk meningkatkan kompetensi anggota.  

“Dengan program unggulan serta eksistensi IKPI yang dirasakan wajib pajak dan pemerintah, maka seleksi alam akan berjalan dengan sendirinya, mana organisasi yang aktif dan bermanfaat untuk orang banyak,” kata Ruston seraya menirukan pesan Robert dalam pertemuan itu.

Ruston juga menyampaikan, jika Robert menyarankan agar nomenklatur Anggota Dewan Kehormatan ini ditinjau kembali. Hal ini dimaksudkan, agar mereka dapat berperan aktif dalam mendukung pembinaan dan pengembangan asosiasi IKPI, dan tidak pasif.

Ditanya sejauh mana capaian IKPI sebagai mitra pemerintah untuk membangun kesadaran/kepatuhan wajib pajak selama ini, Ruston menjawab sangat sulit  untuk mengukur sejauh mana pencapaian IKPI dalam membangun kesadaran/kepatuhan wajib pajak. 

Karena kata dia, memang IKPI tidak mempunyai target tertentu dalam melakukan penyadaran kepada para wajib pajak (WP). Namun demikian, IKPI terus menerus melakukan edukasi kepada WP melalui sosialisasi peraturan perpajakan, baik yang sudah berlaku selama ini maupun peraturan terbaru. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, edukasi WP oleh IKPI pusat dan cabang di seluruh Indonesia tentu akan meningkatkan pemahaman atas hak dan kewajiban perpajakan WP di wilayah masing-masing. Pemahaman akan peraturan akan meningkatkan kesadaran dan lalu kesadaran akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

Menurutnya, DJP sendiri dalam berbagai kesempatan mengakui bahwa jumlah pegawai yang hanya 45.000 tidak mungkin cukup untuk melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan kepada WP, sehingga membutuhkan peran Konsultan Pajak. 

“Peran Konsultan Pajak sangat vital dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. IKPI yakin bahwa Konsultan Pajak cukup berperan dalam tercapainya penerimaan diatas target dalam 2 tahun terakhir,” ujarnya.

Ruston juga menyampaikan semakin harmonisnya hubungan IKPI dan DJP. Namun koteks harmonisasi hubungan itu dikatakan lebih ke arah positif, seperti masing-masing menjalankan perannya dengan baik. 

“Mengutip kalimat pak Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sering diucapkan dalam berbagai kesempatan. Konsultan Pajak dan DJP ibarat dua sisi rel kereta api yang menuju satu tujuan. Nah, konsultan pajak di sebelah kiri dan DJP disebelah kanan. Ini sebagai penopang gerbong di sebelah kiri, posisi konsultan pajak harus kuat dan tidak gampang goyah. Oleh karena itu, diperlukan UU untuk mengaturnya agar profesi KP lebih kuat landasan hukumnya. Ini salah satu keinginan IKPI yang belum tercapai,” ujarnya. (bl) 

 

Advokat Nurhidayat Bakal Gugat UU Pengadilan Pajak ke MK

IKPI, Jakarta: Seorang advokat spesialis pajak, Nurhidayat, mengajukan gugatan materiil atas Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Gugatan diajukan di tengah mencuatnya berbagai perkara perpajakan, salah satunya karena kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy, anak mantan pegawai Direktorat Jenderan Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Nurhidayat menggugat frasa “Departemen Keuangan” yang ada di dalam UU tersebut. Ia meminta majelis hakim MK menyatakan frasa ini bertentangan secara syarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sepanjang tidak dimaknai (diganti dengan) Mahkamah Agung,” demikian poin gugatan Nurhidayat, yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangannya seperti dikutip dari Tempo, Senin (27/2/2023).

Gugatan akan diajukan Selasa, 28 Februari 2023, pukul 1 siang di gedung MK. Adapun bunyi lengkap Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang digugat yaitu sebagai berikut:

(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen
Keuangan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim
dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Sebelumnya, kasus penganiayaan dilakukan Mario ke David Ozora, anak petinggi GP Anshor. Buntutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Belakangan, Rafael juga mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah kasus Dandy, terungkap juga harta fantasitis dari pegawai pajak seperti Rafael. “Berbagai pengungkapan ini semakin menggerus kepercayaan rakyat untuk mau membayar pajak. Hal ini tentunya berbahaya bagi perjalanan negara,” kata Viktor.

Berbagai kasus pajak jadi latar belakang pemohon mengajukan gugatan. Lantas, dia mengkritik kedudukan Pengadilan Pajak yang masih berada dalam cengkraman kekuasaan Kementerian Keuangan. Ia menilai Pengadilan Pajak seharusnya dilepaskan dan diserahkan kepada Mahkamah Agung secara sepenuhnya.

Saat ini, kata Viktor dalam keterangannya, sengketa pajak antara pembayar pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan akan berujung pada Pengadilan Pajak. Sementara Kedudukan Pengadilan Pajak masih berada di bawah kendali Kementerian Keuangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 2 inilah kemudian diatur hal-hal yang menyebabkan masuknya kekuasaan eksekutif yaitu Kementerian keuangan ke dalam Pengadilan Pajak di dalam UU ini. Viktor merinci beberapa di antaranya

1. Tata Cara Penunjukan Hakim Ad Hoc pada pengadilan Pajak diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 9 ayat 5)

2. Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 22)

3. Kedudukan Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 27)

4. Tata Kerja Kesekretariatan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 28 ayat 2)

5. Panitera, Wakil Panitera, dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Keuangan (Pasal 29 ayat 4)

6. Persyaratan untuk menjadi kuasa hukum yang harus dipenuhi, selain yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Pasal 34 ayat 2)

Menurut Viktor, situasi ini telah melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dari kekuasaan manapun, sebagaimana dijamin dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945. Menurut Viktor, prinsip ini tidak bisa ditawar dalam suatu negara hukum.

Padahal saat UU Pengadilan Pajak dibentuk pada 2002 silam, Viktor menyebut pemerintah dan DPR sempat menghendaki kewenangan pembinaan ini dialihkan ke Mahkamah Agung paling lambat 5 tahun sejak UU diundangkan. Bahkan ada yang ingin 1 sampai 3 tahun saja.

Namun saat sudah menjadi UU Pengadilan Pajak, ketentuan soal tenggat waktu itu dihilangkan. Itulah sebabnya urusan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan tetap berada di bawah kekuasaan Kementerian Keuangan selama 21 tahun lamanya. (bl)

 

 

Pengamat Perpajakan: Kasus Mario Dandy Berdampak Negatif Kepada Kepatuhan WP

IKPI, Jakarta: Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersenggol kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang akhirnya dicopot.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor bisa merusak citra Kementerian Keuangan dan DJP. Bahkan, di media sosial Twitter ramai seruan untuk tidak membayar pajak dan lapor SPT tahunan.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar tindakan yang diambil oleh Menkeu dan jajaran Kemenkeu dengan mencopot RAT serta memeriksa perlu diapresiasi dan mulai meraih simpati publik.

“Saya kira jangka pendek bisa berdampak ke kepatuhan wajib pajak (WP) dalam pelaporan SPT Orang Pribadi (OP),” ujarnya seperti dikutip dari detikcom, Jumat, (24/2/2023).

Menurut Fajry, penerimaan pajak dinilai masih aman karena penerimaan ditopang PPh Badan dan PPN yang dipungut oleh penjual. Sedangkan orang pribadi juga didominasi oleh karyawan yang dipungut oleh pihak ketiga.

Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan respons yang diberikan Kemenkeu atas masalah ini sangat cepat dan tepat.

“Dalam kondisi ini yang bersangkutan sudah terhukum secara sosial. Dicopot dari jabatan itu kan wewenang Kemenkeu, tapi dengan ini Kemenkeu diharapkan transparan sanksi apa lagi yang akan diberikan,” ujar dia.

Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan jika dirinya memahami pandangan, dan juga ekspresi kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan apakah Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP merupakan institusi yang dipercaya.

Hal ini terjadi karena ada kasus penganiayaan dan gaya hedonistik yang dilakukan oleh anak dari seorang pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Kasus tersebut pun merembet ke ranah pertanyaan soal sumber harta kekayaan dari pejabat pajak Rafael Alun.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN merupakan instrumen negara yang sangat penting. Tugas dan amanah DJP dalam mengelola penerimaan negara itu juga telah diatur oleh Undang-undang.

“Kami memahami perasaan masyarakat namun, saya dilakukan koreksi saya paham persepsi masyarakat dan juga kondisi faktual yang disampaikan, tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban oleh Dirjen pajak. Saya berharap masyarakat ikut di dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara,” lanjutnya. (bl)

 

Sri Mulyani Minta Klub Moge Pegawai DJP Dibubarkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan publik. Belakangan ini beredar foto dan berita Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang menaiki motor gede (Moge) bersama klub Blasting Rijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar.

Hal itu sontak membuat masyarakat bertanya-tanya terkait harta kekayaan Suryo Utomo. Melihat hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan sumber kekayaannya.

“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” tuturnya dalam Instagram resminya @smindrawati, dikutip Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani menilai bahwa hobi dan gaya hidup para pejabat mengendarai moge justru dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Bahkan, gaya hidup ini telah menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai pajak. Maka dari itu, ia meminta klub Blasting Rijder DJP untuk dibubarkan.

“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge – menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” imbuhnya.

Walaupun moge tersebut didapatkan dari gaji resmi, Bendahara Negara itu menilai bahwa para pejabat yang mengendarai moge telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.

“Mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.

Belakangan ini, Direktorat Jenderal Pajak memang tengah menjadi sorotan imbas kasus penganiayaan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dari kasus tersebut terungkap bahwa Rafael memiliki harta bernilai sekitar Rp 56 miliar. Hal tersebut membuat banyak masyarakat mempertanyakan penghasilan pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

IKPI Bersama Kanwil DJP Jaktim Konsisten Kolaborasi Sosialisasi Aturan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Timur (IKPI Jaktim) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jaktim kembali melakukan kolaborasi perpajakan. Kali ini kegiatan yang diselenggarakan pada 23 Februari melalaui aplikasi Zoom meeting tersebut untuk menyosialisasikan NIK untuk menjadi NPWP dan pelaporan SPT tahunan Pribadi.

Ketua IKPI Jaktim Sundara Ichsan mengatakan, selain konsultan pajak dan DJP, pihaknya juga menyertakan masyarakat umum dalam sosialisasi ini.

Menurut Sundara, IKPI berkolaborasi dan menjadi bagian yang penting dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Karenanya, IKPI dengan aktif menginformasikan kepada anggota dan mendorong untuk menyebarkan setiap informasi baik itu peraturan maupun imbau-imbauan dari pemerintah khususnya DJP kepada seluruh klien dan kolega.

“Penyebaran informasi itu bukan hanya kami sampaikan secara lisan, melainkan juga ada penyebaran flyer kesetiap akun media sosial IKPI, website organisasi, maupun Whatsapp group IKPI yang berjumlah belasan,” kata Sundara, melalui pesan Whatsappnya, Senin (26/2/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kegiatan ini sudah menunjukkan peran penting IKPI dalam membantu pemerintah menyebarluaskan informasi, serta mengajak suluruh wajib pajak untuk patuh akan kewajibannya.

“Karena dalam sosialisasi tersebut dihadiri lebih dari 300 peserta, baik anggota IKPI maupun pihak luar (umum). Di sini bisa dilihat komitmen dan konsistensi IKPI dalam mebantu pemerintah,” katanya.

Selain itu, Sundara juga mengomentari kebijakan single identitas. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memudahkan wajib pajak dan pemangku kepentingan seperti DJP dan Bank, sehingga selain kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan menjadi lebih baik, diharapkan penyalahgunaan identitas wajib pajak juga lebih ditekan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jaktim Rendy, dalam sambutannya menyampaikan sekilas tentang spirit NIK akan menjadi NPWP, yang mana akan lebih memudahkan Wajib Pajak itu sendiri. Demikian juga bahwa data pribadi di DJP akan berhubungan dengan data di Dukcapil. (bl)

en_US