Begini Cara Daftar Akun Pajak Agar Bisa Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Ingat lagi bahwa Wajib Pajak (WP) perlu melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir 31 Maret 2023. Lapor SPT ini bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id dengan syarat sudah punya akun yang terdaftar.

“Lapor SPT Tahunan di pajak.go.id

Karenanya bagi #KawanPajak yang belum memiliki akun di pajak.go.id, segera daftar akun untuk melakukan seluruh kewajiban perpajakan.

Setelah memiliki akun, #KawanPajak bisa dengan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan,” tulis keterangan seperti mengutip akun Instagram @ditjenpajakri, Selasa (24/1/2023).

Lantas, bagaimana cara buat akun di laman pajak.go.id agar bisa lapor SPT Tahunan?

Sebelumnya, lapor SPT Tahunan sebetulnya bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline atau online. Jika memilih offline, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat. Nantinya wajib pajak mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia. Setelah itu, baru menyerahkan formulir tersebut kepada petugas.

Akan tetapi jika tidak ingin repot, wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan secara online yaitu melalui laman pajak.go.id. Sebagai catatan, wajib pajak harus sudah memiliki akun pajak yang terdaftar agar bisa login.

Apabila belum punya akun tersebut, wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Akses laman pajak.go.id

2. Setelah itu pilih Login

3. Karena pengguna baru, wajib pajak memilih “Daftar disini” untuk membuat akun

4. Lalu registrasi akun dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan seperti yang tertera pada layar

5. Lalu klik Submit

6. Selanjutnya masukan nama, email, nomot telepon, dan membuat kata sandi

7. Jangan lupa memasukan kode keamanan kembali

8. Kemudian tekan Submit

9. Pendaftaran berhasil, wajib pajak selanjutnya mengecek email aktivasi akun pada kotak masuk utama atau kotak masuk lainnya

10. Setelah email masuk, tekan “Aktifkan Akun”

11. Akun pajak sudah aktif

DJP Lirik Potensi Pajak di KEK Mandalika

IKPI, Jakarta: Pemerintah melirik potensi pajak KEK Mandalika. Kepala Kanwil DJP Nusra Syamsinar mengatakan, pajak didapatkan dari proyek yang masuk ke kawasan tersebut.

”Mandalika yang terkenal saat ini pastinya berefek pada sektor sampingan misalnya travel, restoran, hotel. Ini kami melihat pada tahun 2022 juga sudah meningkat untuk capaian perpajakan KEK Mandalika ini,” kata Nusra seperti dikutip dari Jawa Pos.com, Rabu (24/1/2023). Pihaknya optimis tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Di lain pihak, Kantor Pos juga melirik pengembangan bisnis di KEK Mandalika. ”Kantor Pos terus mencoba mendekatkan diri dengan potensi yang bisa dilayani dengan membuka tiga kantor cabang baru yaitu Lingsar, Batukliang Utara, dan Mandalika,” kata Eksekutif General Manager Kantor Cabang Utama Mataram Sigit Sugiharto.

Pembukaan loket baru ini membuat masyarakat lebih mudah bertransaksi. Diterangkan, pihaknya berusaha mendekatkan layanan ke masyarakat lingkar Mandalika.

Yang sangat potensial bisa digarap di kawasan tersebut adalah aktivitas pengiriman dokumen bisnis minta dijemput. Itulah dasar Kantor Pos Mataram kini membuka layanan 24 jam. ”Untuk layanan ini tetap membutuhkan outlet dan inilah yang kami lakukan,” ujarnya.

Layanan yang diberikan berupa pengiriman barang, dokumen, atau pun uang dalam negeri maupun luar negeri. Layanan jasa keuangan juga sudah lengkap bisa diberikan ke masyarakat. Ditambah lagi ada pola kemitraan untuk memudahkan layanan tersebut. ”Kami mencoba untuk menyasar dalam pengembangan UMKM juga,” tuturnya.

Pihaknya juga melihat potensi penyediaan materai kebutuhan masyarakat yang ada di Mandalika. ”Kami berupaya mengamankan penerimaan pajak dengan menekan potensi materai palsu beredar di kawasan tersebut,” tambahnya. (bl)

 

ETLE Juga Bisa Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana penambahan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada hibah dana Rp 75,4 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas (Lalin) Polda Metro Jaya untuk program ini.

Dikutip dari Suara Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI, Selasa (24/1/2023) menyampaikan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 akan digunakan Polda Metro Jaya dalam menambah 70 titik ETLE di Jakarta.

“Untuk tahun ini yang sudah masuk dalam APBD tahun 2023 total adalah Rp 75,4 miliar untuk 70 titik ETLE,” jelas Syafrin Liputo.

Dengan adanya penambahan ini, akan ada 127 titik ETLE di Jakarta pada 2023. Sebelumnya, sudah ada 57 titik pemasangan kamera tilang di Ibu Kota RI.

Syafrin Liputo memastikan bahwa sistem sistem ETLE juga diberlakukan untuk menilang kendaraan yang belum membayar pajak. Kebijakan ini dari awal dibuat demi mendorong masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurutnya, ETLE cukup efektif dalam menstimulus pendapatan dari PKB. Anggota masyarakat jadi takut kena tilang apabila tak membayar pajak.

“Sebelum ada ETLE mereka beli setahun, dua tahun tidak membayar pajak, ya biasa saja karena di dalam STNK tertulis lima tahun. Ini yang sering lolos,” jelas Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Selasa (22/1/2023).

“Tapi dengan ETLE, begitu kami gabungkan keseluruhannya, kami inline dengan Dinas Pendapatan Daerah. Mereka yang belum bayar pajak bisa kami tilang,” lanjutnya.

Selain itu, cara ini juga diharap bisa mengurangi pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang malas membayar pajak. Mereka akan khawatir akan kena tilang dan beralih menggunakan transportasi umum.

“Kemudian begitu mengurus repot, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan kendaraan (pribadi), justru menggunakan transportasi umum,” kata Syafrin Liputo.

Ia menyatakan ETLE cukup efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas. Apalagi pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam dan tak perlu memberdayakan petugas.

“Kami dari Pemprov DKI Jakarta tentu memandang bahwa ketertiban lalin itu jadi kunci. Paling tidak mengurangi kecelakaan lalin dan menjaga disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga lalin lebih lancar,” tutup Syafrin Liputo. (bl)

 

Bayar Pajak Kendaraan Semakin Mudah, Ini 11 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

IKPI, Jakarta: Polda Metro Jaya membuka Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 11 wilayah layanan dari Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek), untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu, menyebutkan, masyarakat yang ingin membayar PKB dapat mendatangi lokasi berikut untuk mengakses Samsat Keliling.

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

2. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00 sampai 14.00 WIB

3. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat setempat dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata sampai pukul 14.00 WIB.

4. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 15.00 WIB

5. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang pukul 09.00 sampai 12.00 WIB serta Ruko Azores Perumahan Banjar Wijaya, Cipondoh pukul 09.00 sampai 14.00 WIB

6. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, halaman parkir Samsat Ciputat pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB dan halaman Kantor Kecamatan Pondok Betung pukul 08.00 sampai 11.00 WIB

7. Kabupaten Tangerang di Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

8. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat pukul 09.00 sampai 12.00 WIB

9. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00 sampai 13.00 WIB

10. Depok di halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Untuk Jakarta Utara, selain Samsat Keliling juga ada gerai alternatif yang menetap seperti Gerai Samsat Koja Trade Mall, Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua, Gerai Samsat Kantor Kecamatan Penjaringan serta Gerai Samsat Mal Pluit Village.

Masyarakat hanya perlu membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan foto salinan (copy) dokumen tersebut.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.(bl)

Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang

IKPI, Jakarta: Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang.

“Terdakwa Angin Prayitno Aji selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II tahun 2011-2016 dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama-sama dengan Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian menerima uang seluruhnya sejumlah Rp17,5 miliar dan yang khusus untuk terdakwa adalah Rp3,737 miliar serta penerimaan lain sejumlah Rp25.767.667.100,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara News, Selasa (24/1/2023).

Dadan Ramdani saat peristiwa pidana berlangsung menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merupakan Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak pada 2014-September 2019.

“Setelah menjabat sebagai Direktur P2 untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak, terdakwa memerintahkan para kasubdit dan supervisor tim pemeriksaan pajak untuk menerima ‘fee’ dari wajib pajak yang hasilnya dibagi untuk pejabat struktural yakni untuk terdakwa selaku direktur dan para kasubdit sebesar 50 persen sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa,” ungkap jaksa.

Penerimaan tersebut berasal dari pertama, wajib pajak PT Rigunas Agri Utama (RAU). Pada Februari 2018, Alfred Simanjutak, Yulmanizar dan Febrian menerima dari PT RAU di Mal Grand Indonesia Jakarta sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp675 juta sedangkan Rp675 juta lagi dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanziar dan Febrian. Sisanya Rp150 juta diserahkan kepada Gunawan Sumargo.

Kedua, penerimaan dari wajib pajak CV Perjuangan Steel (PS). Pada 26 Juni 2018, Yulmanizar menerima uang dari CV PS dalam bentuk dolar AS yang nilainya setara Rp5 miliar. Uang dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp2,5 miliar dan sisa Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Ketiga, penerimaan dari wajib pajak PT Indolampung Perkasa. Pada Juli 2018 Yulmanizar menerima uang dolar Singapura setara Rp3,6 miliar kemudian dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani setara Rp800 juta, sebesar Rp2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian yang masing-masing menerima 62.500 dolar Singapura dan sisa Rp300 juta digunakan untuk kas pemeriksa.

Keempat, penerimaan dari wajib pajak PT Esta Indonesia. Pada 2 November 2018 Yulmanizar menerima Rp4 miliar dari PT Esta Indonesia. Uang dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1,8 miliar lain dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Sisa Rp400 juta untuk konsultan pajak PT Esta Indonesia

Kelima, penerimaan dari wajib pajak Ridewan Pribadi. Pada 19 November 2018 Yulmanizar menerima sebesar Rp1,5 miliar dari Ridwan Pribadi. Uang Rp750 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sedangkan Rp750 juta dibagi rata untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Keenam, penerimaan dari wajib pajak PT Walet Kembar Lestari (WKL). Pada 17 Januari 2019, Yulmanizar menerima Rp1,2 miliar dari PT WKL. Uang sebesar Rp600 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sedangkan Rp600 juta sisanya untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian .

Ketujuh, penerimaan dari wajib pajak PT Link Net. Pada Mei 2019, Yulmanizar menerima uang dalam bentuk dolar Singapura setara Rp700 juta dari PT Link Net. Uang Rp350 juta dibagi untuk Angin dan Dadan Ramdani sementara Rp350 juta lainnya dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

“Dari para wajib pajak tersebut, terdakwa telah menerima Rp1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp575 juta, dolar AS setara Rp1,25 miliar sehingga jumlahnya Rp3.737.500.000. Selain dari wajib pajak di atas, terdakwa juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100 sehingga total seluruhnya yang diterima sejumlah Rp29.505.167.100,” tambah jaksa Yoga.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Angin Prayitno tidak melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sehingga harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajjban atau tugasnya.

Angin didakwa dengan pasal 12 B jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Angin Prayitno disebut melakukan tindak pidana pencucian waktu. Pencucian uang itu untuk menutupi uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Untuk menyamarkan asal usul harta hasil penerimaan gratifikasi dan suap tersebut, Angin membeli 3 bidang tanah di Serpong Tangerang Selatan; 2 bidang tanah dan bangunan di kota Bandung; 60 bidang tanah di Desa Kalong II kabupaten Bogor; 8 bidang tanah di Desa Babakan, Majelengka; 11 bidang tanah tanah di Bukit Rhema kecamatan Borobudur, Magelang; 6 bidang tanah di Desa Wanurejo, Boroborudur, Magelang; 4 bidang tanah dan bangunan di Depok, Sleman; 1 bidang tanah dan bangunan di Desa Sinduadi, Sleman; 4 bidang tanah dan bangunan di Mantrijeron, Yogyakarta; 1 apartemen di Jatinangor, Sumedang serta 1 unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam.

Tanah dan bangunan tersebut dibeli dan diatasnamakan H Fatoni, Sulthon (anak ketiga H Fatoni), Luqman (anak kedua H Fatoni), Faisal Khadafi (anak kelima H Fatoni), Joko Murtala (menantu H Fatoni), Risky Saputra (keponakan H Fatoni), Achmad Fatahilan (adik ipar H Fatoni), Syaefani (anak pertama H Fatoni), Herawati (adik ipar H Fatoni), Fiqih (anak keempat H Fatoni), Rumiyati Puji Lestasi (menantu H Fatoni).

Selanjutnya Angin juga membeli tanah dan bangunan melalui Ragil Jumedi untuk sejumlah tanah kecamatan Borobudur, kabupaten Magelang.

“Untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi, Ragil Jumedi meminta Rachmad Budiono dan Kelik Dwijatmiko mengambil uang tunai pembayaran ke rumah terdakwa Angin di Kelapa Gading, Jakarta Udara lalu Ragil Jumedi membayarkan uang tersebut kepada para pemilik tanah,” ungkap jaksa.

Masih ada pembelian tanah dan bangunan melalui Agung Budi Wibowo pada 2014-2016 di kecamatan Kertajati, kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pada 2017 masih melalui Agung Budi Wibowo, Angin Prayitno juga membeli sejumlah tanah di Desa Caturtunggal dan Desa Sinduadi, kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Terakhir, Angin Prayitno membeli mobil VW Polo 1.2 warna hitam melalui H Fatoni pada 19 Agustus 2017 senilai Rp237,5 juta di pameran mobil GIIAS dengan diatasnamakan Risky Saputra, keponakan H Fatoni padaham mobil tersebut digunakan oleh anak Angin Prayitno.

Atas perbuatannya, Angin Prayitno didakwa dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terhadap dakwaan itu, Angin Prayitno tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Angin sendiri adalah terpidana kasus penerimaan suap terkait pemeriksaan pajak yang sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar. (bl)

en_US