Korsel Rencanakan Keringanan Pajak Perusahaan Semikonduktor dan Teknologi

IKPI, Jakarta: Korea Selatan (Korsel) mengatakan mereka berencana menawarkan keringanan pajak besar bagi perusahaan semikonduktor dan teknologi lainnya untuk berinvestasi di dalam negeri. Rencana ini sebagai upaya memperkuat keamanan rantai pasokan sambil mendorong perekonomian.

Seperti dikutip dari Republika.co.id, dalam pernyataannya Kementerian Keuangan Korsel mengatakan perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 35 persen. Kebijakan ini akan membantu perusahaan-perusahaan teknologi berhemat hingga 3,6 triliun won atau 2,82 miliar dolar AS untuk pembayaran pajak 2024.

Sebelumnya Taiwan yang memiliki perusahaan semikonduktor terbesar di dunia Taiwan Semiconductor Manufacturing Co Ltd dan Amerika Serikat (AS) juga mengumumkan rencana untuk mendorong produksi cip dalam negeri dan mendorong industri domestik.

Pada Selasa (3/1/2023) Kementerian Keuangan Korsel mengatakan keringanan pajak menunggu persetujuan parlemen. Lembaga legislatif itu dikuasai oposisi.(bl)

Menkeu: Capaian Target Penerimaan Pajak 2022 Dorong Kinerja APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sepanjang 2022 mencapai 115,6 persen dari target. Hal tersebut mendorong kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang defisitnya menjadi di bawah 3 persen.

Dia menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.716,8 triliun. Kinerja itu tumbuh 34,3 persen (year-on-year/yoy) dan atau setara dengan 115,6 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.

Dia menjabarkan bahwa realisasi pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp920,4 triliun atau 122,9 persen dari target APBN. PPh migas yang terkumpul Rp77,8 triliun pun melampaui target, yakni 120,4 persen.

Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) telah mencapai Rp687,6 triliun atau 107,6 persen dari target APBN.

Adapun, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat senilai Rp31 triliun menjadi satu-satunya yang tidak mencapai target, yakni hanya 95,9 persen. “Growth pajak kita 34,3 persen dari tahun sebelumnya. 2021 itu pun [penerimaan pajak] sudah tumbuh 19,3 persen, 2022 ini tumbuh lebih tinggi lagi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (3/1/2023).

Sri Mulyani menyebut bahwa kinerja penerimaan pajak yang baik pada kuartal IV/2022 masih terpengaruh oleh tren peningkatan harga komoditas.

Kinerja penerimaan pajak juga didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Pertumbuhan kinerja PPh Migas didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak bumi dan gas bumi. PPh Non Migas tumbuh ditopang oleh aktivitas ekonomi dan bauran kebijakan,” katanya.(bl)

Inggris Ringankan Pajak Pembelian Kripto

IKPI, Jakarta: Sebagai bagian dari rencana untuk mengubah Inggris menjadi pusat kripto, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak memberikan pengumuman pada Desember lalu yang isinya terkait dengan langkah yang diambil Pemerintah dalam memberikan keringanan pajak kripto.

Dilansir dari Warta Ekonomi dan CoinDesk pada Selasa (3/12/2022), melalui keringanan pajak kripto tersebut, Pemerintah Inggris akan memberlakukan pembebasan pajak untuk investor global yang membeli kripto melalui manajer investasi atau broker lokal berbasis di Inggris mulai hari Minggu, 1 Januari 2023.

Dijelaskan oleh bagian pajak pemerintah, pendapatan, dan bea cukai bahwa langkah pembebasan pajak kripto ini ditujukan untuk menarik investor global, di mana investor global akan dapat diuntungkan dengan cara yang sederhana.

Bagaimanapun ini merupakan perluasan dari panduan pajak yang kini merambah ke aset kripto untuk digunakan dalam membangun Inggris sebagai pusat manajemen investasi. Sebelumnya, Inggris juga sudah memiliki panduan pajak untuk pedagang kripto lokal.

Saat ini, Parlemen Inggris sedang dalam pertimbangan terhadap Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Layanan dan Pasar Keuangan yang luas yang akan memberi regulator keuangan lokal lebih banyak kekuatan atas kripto jika RUU tersebut disahkan menjadi UU. Di mana juga departemen keuangan Inggris berencana untuk membahas lebih lanjut pengaturan terhadap sektor kripto yang ada dalam waktu dekat.(bl)

Menkeu Bantah Kenakan PPh 5 Persen kepada Pekerja Bergaji Rp 5 Juta

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membantah pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dikenakan pajak 5 persen.

“Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/1/2022).

Ani sapaan akrab Sri Mulyani, menjelaskan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan dan belum berumah tangga dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan. Artinya pajak yang dikenakan adalah 0,5 persen bukan 5 persen.

Sedangkan pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dan sudah memiliki istri dan tanggungan satu anak, maka tidak dikenakan pajak.

Ia pun menanggapi komentar netizen yang mengatakan bahwa yang seharusnya membayar pajak adalah orang kaya dan para pejabat.

“Setuju dan betul banget..! Mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak,” tulis Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun menjelaskan orang kaya dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan pajak 35 persen atau Rp1,75 miliar per tahun, naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.

Sementara itu, usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan pajak. Sedangkan perusahaan besar dikenakan pajak 22 persen.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan uang pajak akan kembali ke masyarakat melalui subsidi listrik, Pertalite, LPG 3 kg. Kemudian biaya operasional sekolah, rumah sakit, dan puskesmas juga menggunakan uang pajak.

“Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati, itu juga dibangun dengan uang pajak anda. Pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, itu dibayar dengan uang pajak kita semua,” jelas Sri Mulyani. (bl)

 

 

Stafsus Menkeu Sebut Aturan Pembayaran PPh Lindungi Karyawan, Ini Perhitungannya

IKPI, Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan simulasi perhitungan pajak penghasilan (PPh) dengan aturan baru. Perhitungan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Prastowo mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada pajak baru ataupun kenaikan tarif pajak untuk karyawan. Justru melalui UU Nomor 7 Tahun 2021, kata dia, lapisan penghasilan rendah dulu dikenakan pajak sampai dengan Rp 50 juta sekarang sampai dengan Rp 60 juta dikenai 5 persen.

“Sementara, wajib pajak yang penghasilannya tinggi di atas Rp 5 miliar dikenai pajak 35 persen dari 30 persen sebelumnya,” ujar dia dalam video pendek yang diunggah melalui akun Twitter-nya, @prastow seperti dikutip dari Tempo.co Senin, 2 Januari 2023.

Lalu, untuk karyawan bagaimana kira-kira perhitungan pajak penghasilannya?

Stafsus Sri Mulyani ini kemudian mencontohkan, seorang karyawan bernama Fajar Sadboy berpenghasilan netto-nya Rp 5 juta sebulan atau Rp 60 juta setahun. Cara menghitung penghasilannya adalah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan selisihnya sebesar Rp 6 juta.

Berarti perhitungan pajaknya menggunakan perhitungan 5 persen dikali Rp 6 juta dan hasilnya Rp 300 ribu.

“Sama, dulu dan sekarang gaji Rp 5 juta tetap kena pajak Rp 300 ribu,” kata Prastowo.

Namun kabar baiknya kata dia, jika Fajar Sadboy itu gajinya Rp 9,5 juta per bulan atau penghasilan netto Rp 114 juta setahun, lalu dikurangi PTKP Rp 54 juta hasilnya sebesar Rp 60 juta.

Dengan demikian, jika sebelumnya Fajar Sadboys harus membayar dua lapis yakni tarif 5 persen kali Rp 50 juta, dan 15 persen kali Rp 10 juta, sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp 4 juta.

Nah dengan UU baru kata Prastowo, Fajar Sadboy cukup membayar 5 persen kali Rp 60 juta atau membayar sebesar Rp 3 juta. Artinya dia lebih hemat membayar pajak sebesar Rp 1 juta.

UU baru justru melindungi wajib pajak

“UU baru tidak menambah pajak baru tidak menaikan tarif, tapi justru melindungi dan ada efisiensi penghematan pajak Rp 1 juta, pastikan tidak perlu khawatir mari terus taat pajak,” cuit Prastowo.

Sementara Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Twitter resminya juga menjelaskan soal pengenaan pajak terhadap gaji karyawan. Soal pengenaan pajak sebenarnya bukan aturan baru, melainkan sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Justru di Undang-Undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil,” cuit akun @DitjenPajakRI kemarin.

Di UU HPP lapisan tarif penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi 60 juta dari sebelumnya 50 juta per tahun. Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.

Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

Dari ilustrasi yang diunggah, tidak ada yang baru dari kebijakan ini. Perubahan peraturan dari UU PPh ke UU HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp 5 juta sebulan.

Dalam penjelasan Ditjen Pajak tersebut disampaikan masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme penghasilan tidak kena pajak. (bl)

en_US