IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik milik 295 wajib pajak yang menunggak pajak.
Langkah penagihan aktif tersebut dilakukan pada Juni 2026 terhadap wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari Pekan Penagihan Serentak yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali sebagai upaya penagihan aktif lanjutan terhadap wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan, tindakan pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik hanya dilakukan setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, petugas telah menyampaikan Surat Teguran hingga Surat Paksa, namun wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Melalui pemblokiran rekening, dana yang tersimpan dalam rekening wajib pajak tidak dapat ditarik maupun dipindahtangankan sampai seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DJP juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menunggak pajak.
Akibatnya, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak sehingga sejumlah proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara waktu terhenti.
“Tindakan ini merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif oleh wajib pajak. DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak,” kata Darmawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7).
Ia menegaskan, rangkaian penagihan aktif tidak berhenti pada pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik. DJP Bali akan melanjutkan proses penagihan melalui penyitaan aset, pemindahbukuan, hingga pelelangan aset apabila wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.
Menurut Darmawan, seluruh proses penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak dilunasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penagihan aktif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
DJP Bali mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menghubungi KPP tempat mereka terdaftar untuk memperoleh informasi mengenai penyelesaian kewajiban perpajakan.
Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, proses pembukaan blokir rekening maupun pemulihan akses sertifikat elektronik dapat segera dilakukan. (ds)
