
DJP Bali Nonaktifkan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik milik 295 wajib pajak yang menunggak pajak.