DJP Andalkan Coretax dan Ekstensifikasi Pajak untuk Kejar Tax Ratio hingga 15%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan upaya mengejar target rasio pajak (tax ratio) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 akan bertumpu pada penguatan administrasi perpajakan berbasis Coretax dan perluasan basis pajak, bukan melalui kenaikan tarif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah menargetkan tax ratio berada di kisaran 11,52% hingga 15% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir periode RPJMN.

Target tersebut dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan capaian tax ratio Indonesia dalam beberapa tahun terakhir yang masih berkisar 10%.

“RPJMN 2025-2029 tax ratio itu ditargetkan melesat ke rentang sekitar 11,52% hingga 15% dari PDB. Ini lompatan yang sangat besar tentu karena secara historis lima tahun terakhir angka kita tertahan di 10%,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).

Menurut Bimo, peningkatan tax ratio diperlukan agar ruang fiskal pemerintah semakin kuat. Dengan kapasitas penerimaan yang lebih besar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan mampu menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi ketika terjadi gejolak.

“Tentu kita tidak biza di zona nyaman, karena APBN harus lebih ekspansif, tidak hanya bisa memastikan ruang gerak yang ada yang sempit, tapi harus menjadi shock absorber yang harus bisa melindungi kepentingan ekonomi masyarakat apalagi saat terjadi krisis,” katanya.

Ia menegaskan, strategi peningkatan penerimaan tidak ditempuh melalui penambahan jenis pajak maupun penyesuaian tarif. Fokus DJP justru diarahkan pada penguatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis perpajakan melalui transformasi digital.

Dalam kerangka tersebut, Coretax mulai memainkan peran sentral sebagai sistem administrasi perpajakan nasional.

Sejak Juli 2026, seluruh proses bisnis DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, penyelesaian keberatan dan banding, hingga penegakan hukum, secara bertahap akan dilakukan melalui platform tersebut.

“Mulai Juli ini, Coretax akan betul-betul akan menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, keberatan banding, gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” katanya.

Selain digitalisasi administrasi, DJP juga mempercepat ekstensifikasi perpajakan dengan mengaktifkan kembali wajib pajak yang berstatus dormant, memperluas jangkauan pengawasan terhadap sektor informal dan shadow economy, serta memperkuat pemanfaatan data dari berbagai instansi.

Bimo menilai langkah tersebut menjadi strategi utama karena pemerintah tidak berencana mengubah kebijakan tarif perpajakan.

Menurutnya, potensi penerimaan masih dapat ditingkatkan dari aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem perpajakan.

Ia menyebut porsi ekonomi informal di Indonesia diperkirakan masih mencapai sekitar 36% dari PDB.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, DJP terus membangun interoperabilitas data melalui Coretax sehingga informasi dari kementerian, lembaga, dan pihak ketiga dapat terhubung dalam satu sistem guna meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperluas basis pemajakan. (ds)

id_ID