DJP Aktifkan 143.449 WP Dormant, Potensi Penerimaan Pajak Bertambah Rp 1,2 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengintensifkan upaya perluasan basis perpajakan dengan mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak (WP) yang sebelumnya berstatus dormant sepanjang 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi pajak melalui optimalisasi data dan sistem administrasi, tanpa menambah tarif maupun jenis pajak baru.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil pemanfaatan sistem administrasi perpajakan yang semakin terintegrasi sehingga mampu mengidentifikasi wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif.

“Buktinya ekstensifikasi tahun 2026 dari hasil kinerja tahun 2025 laporan SPT perpajakan, ini Alhamdulilah gebrakan luar biasa, ada tambahan 143.449 wajib pajak baru. Jadi ini adalah jumlah daripada wajib pajak dormant, inaktif yang bisa kami hidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).

Bimo menyebut capaian tersebut tergolong signifikan. Menurutnya, pada periode sebelumnya DJP memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk mengaktifkan kembali jumlah wajib pajak yang setara.

Dari total wajib pajak yang kembali aktif tersebut, DJP memperkirakan terdapat tambahan potensi penerimaan negara sekitar Rp 1,2 triliun.

“Jadi capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut sekitar Rp 1,2 triliun. Ini memang wajib pajak yang baru masuk ke sistem kita aktifkan kembali setelah sekian lama dormant,” katanya.

Selain mengaktifkan kembali wajib pajak yang tidak lagi menjalankan kewajiban perpajakannya, DJP juga terus memperluas cakupan basis pajak dengan menyasar sektor informal dan aktivitas ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah mendorong pelaku usaha di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masuk ke dalam sistem perpajakan melalui mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski memperluas jangkauan perpajakan, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang melindungi pelaku usaha skala kecil.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pungutan PPh, sedangkan pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar tetap dikenai PPh final sebesar 0,5%.

Menurut Bimo, pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, bukan melalui kenaikan beban pajak bagi masyarakat. (ds)

id_ID