DJP: 4.000 Permohonan Jadi Alasan Relaksasi Pelaporan PPh Badan

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil setelah otoritas pajak menerima ribuan permohonan perpanjangan dari pelaku usaha.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, setidaknya terdapat sekitar 4.000 permohonan relaksasi yang diajukan wajib pajak badan. Permintaan serupa juga datang dari masyarakat serta asosiasi yang bergerak di bidang jasa perpajakan.

Menurutnya, tingginya animo tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menetapkan kebijakan relaksasi. Dengan keputusan ini, wajib pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) hingga batas waktu baru tidak akan dikenai sanksi denda.

“Jadi hari ini itu kami putuskan mengingat banyak sekali animo untuk request perpanjangan. Ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4).

Bimo menegaskan, kebijakan ini telah melalui perhitungan matang, terutama dengan mempertimbangkan posisi penerimaan negara pada akhir April. Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Di sisi lain, DJP masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi untuk pembayaran pajak. Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan serta kondisi penerimaan negara yang masih dalam proses evaluasi.

“Nah 30 April ini kita harus pastikan supaya kita sesuai dengan target. Nah itu yang nanti akan kami hitung, kami pastikan sebelum kami bisa merilis perpanjangan pembayaran atau tidak,” katanya.

Dari sisi kinerja pelaporan, hingga 30 April pukul 12.00 WIB jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 12,7 juta. Realisasi ini setara dengan sekitar 67% dari total wajib SPT, atau 83,2% dari target pelaporan tepat waktu.

Selain itu, kinerja penerimaan pajak secara kumulatif juga disebut masih menunjukkan tren positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski demikian, DJP masih menantikan tambahan pelaporan dari berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (ds)

id_ID