
DJP: 4.000 Permohonan Jadi Alasan Relaksasi Pelaporan PPh Badan
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan kelonggaran waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.