Data DJP Bantu Pemda Temukan Potensi Pajak Tersembunyi Rp 50 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kerja sama pertukaran data dengan pemerintah daerah berhasil membuka potensi penerimaan yang selama ini belum tergali.

Melalui integrasi data tersebut, pemerintah daerah tercatat memperoleh tambahan penerimaan hingga sekitar Rp 50 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan manfaat yang diperoleh pemerintah daerah dari sinergi data bahkan jauh lebih besar dibandingkan tambahan penerimaan yang diterima DJP.

“Manfaat daripada sinergi pertukaran data dan juga joint program antara Direktorat Jenderal Pajak dengan daerah, kabupaten dan kota, setelah kami rekap kemarin, manfaatnya lima kali lipat lebih besar untuk kabupaten dan kota,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), dikutip Jumat (19/6).

Menurutnya, tambahan penerimaan yang diperoleh DJP dari program pertukaran data tersebut hanya sekitar Rp 10 triliun.

Sementara itu, pemerintah daerah berhasil menemukan objek-objek pajak yang sebelumnya belum teridentifikasi sehingga menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp50 triliun.

“Tambahan pajak yang bisa terkumpul dengan pertukatan data itu sekitar Rp 50 triliun kalau tidak salah, dari seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, itu hanya Rp 10 triliun yang merupakan tambahan untuk DJP,” katanya.

Bimo menjelaskan, selama ini banyak objek pajak daerah yang belum tertagih karena keterbatasan data. Setelah dilakukan pertukaran dan pencocokan data dengan DJP, pemerintah daerah dapat memetakan potensi penerimaan yang sebelumnya tersembunyi.

Salah satu sektor yang memperoleh manfaat besar dari integrasi data tersebut adalah pajak daerah yang berkaitan dengan aktivitas usaha seperti hotel dan restoran.

Data transaksi yang dimiliki DJP membantu pemerintah daerah mengidentifikasi wajib pajak maupun objek pajak yang belum masuk dalam basis data mereka.

Kolaborasi pertukaran data tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan manfaat fiskal yang nyata bagi kedua belah pihak.

Ia menambahkan, DJP akan terus memperkuat interoperabilitas data dengan pemerintah daerah dan berbagai kementerian/lembaga untuk meningkatkan kualitas pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara maupun daerah.

Ke depan, integrasi data juga akan semakin diperkuat melalui sistem Coretax yang memungkinkan pertukaran informasi secara lebih cepat dan real time. (ds)

id_ID