IKPI Sleman Usul Jumlah Pengda Disesuaikan dengan Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hersona Bangun berharap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI nantinya bisa mengakomodir adanya penambahan pengurus daerah (Pengda) di dalam satu wilayah kerja. Hal ini tentunya untuk lebih meringankan tugas dan memperlancar koordinasi antara cabang.

“Saat ini dalam satu provinsi terkadang ada 2-3 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), tetapi tugas itu di cover oleh satu Pengda, kan cukup berat. Sebaiknya jumlah Pengda ditambah lagi mengikuti jumlah Kanwil di wilayah masing-masing,” kata Hersona di Jakarta, baru-baru ini.

Menurutnya, saat ini untuk Pengda Jateng dan DIY mungkin saat ini jumlahnya masih tergolong ideal. Tetapi, kedepan bisa dipikirkan lagi untuk menambah jumlahnya.

Menurut Hersona, pemikiran itu muncul pasca adanya usulan pembubaran Pengda dalam Mukernas IKPI Surabaya beberapa waktu lalu. Walaupun akhirnya dalam rapat Ad Hoc diputuskan bahwa keberadaan Pengda untuk lebih diperkuat, tetapi cakupan wilayah tugas yang luas memungkinkan adanya usulan untuk penambahan jumlah Pengda dalam satu wilayah.

Saya pikir hasil dari rapat Tim Ad Hoc, hari ini dilaporkan kepada Ketum IKPI bahwa semua usulan yang berkembang di dalam Mukernas, sudah dibahas dan memperoleh sebuah keputusan.

Mengomentari hasil keputusan Tim Ad Hoc AD/ART dan Kode Etik, Hersona menyatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh sebagian besar ketua cabang, yang mengikuti rapat tersebut.

Diungkapkannya, ada tiga poin yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni soal rencana penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) IKPI, penambahan klaster anggota, dan mengenai bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun.

Terkait tindak pidana kata dia, Tim Ad Hoc memutuskan sanksi akan diberikan kepada anggota ketika mereka telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.

Selain itu, keberadaan Pengda tetap dibutuhkan dan harus lebih diperkuat tupoksinya, serta tidak disetujuinya penambahan klaster anggota.

“Ini artinya, IKPI sebagai organisasi profesi yang di dalamnya benar merupakan konsultan pajak dan itu harus tetap dipertahankan. kedepan kita berharap dengan adanya hal-hal seperti ini, anggota IKPI menjadi lebih profesional, kompeten, berintegritas, dan bisa bersama pemerintah turut mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” katanya.

Menurut Hersona, IKPI Sleman termasuk kepada pihak yang tidak setuju dengan adanya usulan penambahan klaster dan penghapusan Pengda. Sebab, penambahan klaster menurutnya belum cocok diberlakukan dengan kondisi saat ini, sedangkan penghapusan Pengda memang tidak diperlukan mengingat perannya masih sangat dibutuhkan.

Untuk penambahan klaster keanggotaan, Hersona melihat bahwa perlu ada pengkajian lebih dalam lagi karena profesi konsultan pajak masih menjadi ujung tombak di dalam penerimaan negara.

Dengan demikian kata dia, jika tidak ada pengaturan yang ketat dikhawatirkan justru banyaknya pihak lain yang bisa terlibat, sementara kompetensi yang dimiliki juga tidak sesuai dengan seharusnya sehingga dikhawatirkan malah merugikan wajib pajak itu sendiri.

Lebih lanjut Hersona mengatakan, alasan pihaknya tidak setuju dengan usulan penghapusan Pengda adalah, bahwa sebagian besar Pengda di berbagai daerah masih memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan berbagai permasalahan, baik antar cabang maupun cabang dengan pengurus pusat.

“Untuk Pengda Jateng-DIY, komunikasi kami diseluruh cabang di bawah koordinasi mereka masih sangat baik. Bahkan, jika terdapat permasalahan yang terjadi terhadap anggota, Pengda menjalankan perannya untuk membantu menyelesaikan permasalahan itu,” katanya. (bl)

 

 

 

Pembentukan Tim Task Force Dianggap Mendesak, IKPI Sleman Siap Kerahkan SDM Golkan RUU KP

IKPI, Jakarta: Pembentukan Task Force Rancangan Undang Undang Konsultan Pajak (RUU KP), dinilai adalah sebagai suatu kebijakan yang mendesak dan harus segera diimplementasikan. Hal itu mengingat, pentingnya keberadaan UU KP untuk melindungi konsultan pajak dan wajib pajak sekaligus yang tidak kalah pentingnya adalah mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Demikian dikatakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman Hersona Bangunan, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Hersona mengungkapkan, Task Force merupakan bentuk keseriusan dari pengurus pusat IKPI untuk kemudian berjuang bersama didalam menggolkan RUU KP dan kemudian ditetapkan menjadi UU. “Selama ini, kita di dalam organisasi yang selalu meminta bagaimana pusat bersama-sama dengan cabang dapat menyosialisasikan pentingnya konsultan pajak. Tetapi pada pelaksanaannya, belum ada tim khusus yang fokus bekerja kaitannya dengan adanya UU KP ini,” kata Hersona.

Diharapkan lanjut dia, dengan adanya Task Force pembentukan RUU KP ini menjadi lebih serius keinginan besar dari seluruh anggota di IKPI dan bentuk keseriusan dari pusat terkait penyelenggaraan UU KP. “Undang Undang KP bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi untuk kepentingan semua pihak termasuk wajib pajak dan negara,” katanya.

Hersona menegaskan, apabila IKPI tidak segera membentuk tim tersebut kemungkinan harapan kedepan untuk memperjuangkan lahir UU Konsultan Pajak akan semakin kecil. Karena bagaimanapun, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI harus bergerak secara serius, bekerja dan terus mencari dukungan dari berbagai pihak seperti asosiasi sejenis di luar IKPI, pemerintah, DPR, Akademisi dan wajib pajak.

Untuk IKPI Sleman kata dia, tentunya siap memberikan dukungan penuh dari sisi apapun, termasuk tenaga, pikiran dan mungkin materi. “Karena di Cabang Sleman, kami juga melakukan sosialisasi terkait dengan UU KP, baik itu melalui tempat mengajar maupun diskusi yang diselenggarakan dengan dosen maupun praktisi dan terutama pada kegiatan yang diselenggarakan cabang di ruang publik,” ujarnya.

Menurut Hersona, konsultan pajak adalah profesi yang mulia karena membantu negara dalam mengoptimalisasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melakukan edukasi, bahkan secara konsisten menyosialisasikan segala kebijakan perpajakan yang ada.

Dengan demikian, Hersona berharap tugas mulia ini bisa dilindungi oleh peraturan yang kuat seperti UU Konsultan Pajak. “Sebagai konsultan pajak, kita selalu dituntut untuk bisa menjaga sikap profesionalisme, integritas dan kemandirian dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tentu ini tidak mudah, dan harus ada aturan yang jelas juga untuk melindungi profesi ini,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini IKPI Sleman terus menggaungkan pentingnya UU Konsultan Pajak seperti di ruang kuliah (kampus) maupun di ruang publik. “Saya bersama-sama dengan anggota memperkuat, mendukung dan siap mengerahkan seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk menggolkan RUU Konsultan Pajak. (bl)

 

 

 

IKPI Sleman

IKPI Sleman
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
IKPI Sleman
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
IKPI Sleman
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Previous
Next

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Video Kegiatan

No videos found
id_ID