MK Gelar Sidang Pengujian Pasal 4 ayat 1 UU HPP

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada Senin (10/7/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 67/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan seorang karyawan swasta.

Seperti dikutip dari laman website resmi MK, Leonardo menguji Pasal 4 ayat (1) huruf a yang menyatakan, “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;”

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Leo yang hadir langsung dalam persidangan mengatakan fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan telah diasuransikan oleh perusahaan. Dulunya, masalah fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan menjadi tanggungan perusahaan dan karyawan tidak bisa untuk membayar masalah ini sebagai obyek pajak dan bukan dikategorikan obyek pajak.

Menurutnya, gaji dari pemohon nantinya akan terkuras karena membayar pajak seperti itu. Maka sebetulnya fasilitas kesehatan dan biaya pengobatan itu merupakan hak dari pekerja. Namun sekarang dijadikan sebagai objek pajak.

“Bahayanya di situ, yang dulu sebetulnya bukan sebagai objek pajak sekarang dikenakan sebagai objek pajak. Bayangkan saja, Yang Mulia, misal saya mempunyai gaji 2 juta kemudian itu pun belum dipotong lagi oleh objek karena ada masalah fasilitas kesehatan atau biaya perobatan. Tentu potongan itu akan merugikan pemohon sendiri, yang mana sebelumnya 2 juta menjadi mungkin 1 juta. Tentu sangat ironis sekali, merebut dan merengut hak-hak dari karyawan. Tentu ini juga ada hubungannya oleh saya, Yang Mulia,” terangnya.

Leonardo mempertanyakan mengapa fasilitas kesehatan dimasukkan ke dalam objek pajak penghasilan. “Kita tahu sendiri objek pajak penghasilan itu seperti apa dan kalau untuk hubungan atau dihubungkan dengan fasilitas kesehatan atau biaya perobatan itu sebenarnya tidak nyambung. Saya juga tidak mengerti mengapa pemerintah memasukkan fasilitas kesehatan ke dalam kategori objek pajak,” tegas Leo.

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan UU ini merupakan UU yang dibentuk dengan model Omnibus Law. Oleh karena itu, cara menulis undang-undang seperti ini harus hati-hati.

“Saudara lihat putusan-putusan MK yang sudah ada dalam rangka menegaskan cara mengutipnya bagaimana. Kalau saudara sebutkan sebagai sebuah perihal obyek adalah pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/2021 itu ada dimana-mana itu. Dalam kaitan ini, saudara tulis pasal 4 ayat (1) huruf a adanya dalam pasal 3 angka 1 dalam UU Pajak Penghasilan yang diubah dalam UU Nomor 7/2021,” kata Enny.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk mempertegas pengujian terhadap penjelasan. “Penjelasan pun harus dipertegas, penjelasan yang mana saudara mau uji karena penjelasannya panjang sekali. Saudara sebutkan penjelasan yang mana yang mau saudara uji,” terang Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan terkait penulisan terdapat metode Omnibus Law yang mana terdapat kekhususan penulisan. “Sebab nanti kalau ditulis seperti ini nanti pasti kabur karena tidak sesuai dengan objeknya. Supaya nanti sesuaikan,” ungkap Daniel.

Sebelum menutup persidangan Daniel mengatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan diterima Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin 24 Juli 2023 pukul 10.00 WIB.

India Minta Negara G20 Dukung Usulan Kenaikan Pajak Perusahaan Multinasional

IKPI, Jakarta: Tahun ini India resmi menjabat sebagai ketua Kelompok 20 (G20). Dalam keketuaannya, India dilaporkan akan mendorong negara-negara anggota G20 untuk mendukung usulannya menaikkan pajak yang dibayarkan perusahaan multinasional.

“India telah mengajukan saran untuk mendapatkan hak pajaknya atas kelebihan laba perusahaan multinasional,” kata seorang pejabat, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (17/7/2023).

Saran tersebut telah disampaikan kepada Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan akan dibahas secara luas dalam pertemuan G20 pada Senin dan Selasa, 17-18 Juli mendatang.

Tiga pejabat mengatakan New Delhi menginginkan peningkatan pajak cukup signifikan yang dibayarkan di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan bisnis. Namun para pejabat yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena diskusi dengan OECD sedang berlangsung dan pertemuan G20 belum dimulai tidak merinci berapa banyak yang dicari India.

Proposal India, yang belum pernah dilaporkan sebelumnya, dapat meredam optimisme di antara anggota G20 seperti Australia dan Jepang bahwa pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral di Gujarat akan menghasilkan kemajuan dalam perombakan perpajakan perusahaan global yang telah lama ditunggu.

Lebih dari 140 negara seharusnya mulai menerapkan tahun depan kesepakatan 2021 yang merombak aturan lama tentang bagaimana pemerintah mengenakan pajak pada perusahaan multinasional. Aturan saat ini secara luas dianggap ketinggalan zaman karena raksasa digital seperti Apple atau Amazon dapat membukukan keuntungan di negara dengan pajak rendah.

Kesepakatan itu, yang didorong oleh Amerika Serikat (AS), akan memungut pajak minimal 15% untuk perusahaan global besar, ditambah pajak tambahan 25% untuk “laba berlebih”, seperti yang didefinisikan oleh OECD.

Berdasarkan perjanjian tersebut, perusahaan global dengan pendapatan tahunan lebih dari 20 miliar euro (Rp335 triliun) dianggap menghasilkan laba berlebih jika laba melebihi pertumbuhan tahunan 10%. Biaya tambahan 25% dari keuntungan berlebih ini akan dibagi di antara negara-negara.

Tetapi beberapa negara memiliki kekhawatiran tentang perjanjian multilateral yang mendasari elemen utama dari rencana tersebut, dan beberapa analis mengatakan perombakan tersebut berisiko gagal.

India, yang memperjuangkan bagian pajak yang lebih tinggi untuk pasar tempat perusahaan melakukan bisnis, adalah negara terpadat di dunia dan akan menjadi salah satu pasar konsumen terbesar. Pendapatan rata-rata orang India akan tumbuh lebih dari 13 kali lipat menjadi US$27.000 pada akhir tahun 2047, menurut sebuah survei yang dilakukan oleh People’s Research on India’s Consumer Economy.

Negara tuan rumah G20 juga akan mengusulkan agar pemotongan pajak dipisahkan dari prinsip pajak keuntungan berlebih. Aturan sekarang mengatakan negara mengimbangi bagian pajak mereka dengan pajak pemotongan yang mereka kumpulkan. (bl)

IKPI: Putusan MK Tentang Pengadilan Pajak Meletakkan Pondasi yang Tepat Kepada Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak melalui putusan MK bernomor 26/PUU-XXI/2023. Permohonan yang diajukan Nurhidayat dkk itu pada pokoknya meminta majelis Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan”.

Melihat hasil putusan MK tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) rupanya tertarik membahasnya lebih jauh. Karena, sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar dengan memiliki lebih dari 6.000 anggota hal itu sangat penting untuk dicermati dan digali lebih mendalam.

Anggota Departemen Litbang, IKPI Arifin Halim mengatakan putusan MK itu harus dilihat secara objektif. Karena, pasca putusan atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, maka sejak 31 Desember 2026 nanti pembinaan atas Pengadilan Pajak menjadi satu atap oleh Mahkamah Agung.

Menurut Arifin, putusan itu sejalan dengan trias politica yang dianut Indonesia yaitu memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan  Pengadilan Pajak sepenuhnya di bawah yudikatif/Mahkamah Agung, masyarakat Wajib Pajak termasuk dalam hal ini investor tentu melihatnya sebagai hal yang positif, karena eksekutif sudah tidak terlibat dalam Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak yang berada satu atap di bawah MA juga sejalan dengan Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945.

“Hal ini akan memberikan keyakinan bagi para stake holders termasuk investor akan independensi hakim Pengadilan Pajak semakin meningkat dalam memutuskan perkara,” kata Arifin melalui pesan Whatsapp, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, investor saat akan memutuskan berinvestasi di suatu negara, sangat memperhatikan kepastian hukum di negara mana tujuan investasinya. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK adalah tepat.

Dicontohkannya, pasca perang dagang Amerika Serikat dengan China (tahun 2018-2019), 33 perusahaan melakukan opsi relokasi usaha keluar dari China dan saat itu Indonesia bukan negara tujuan investasi mereka. Kemudian Nissan Motor Co., Ltd di Jepang pada bulan Mei 2020 resmi mengumumkan penutupan pabrik mobilnya di Purwakarta, Indonesia dan selanjutnya berkonsentrasi di pabriknya yang ada di Thailand, kemudian di Thailand mereka merekrut karyawan baru sebanyak 2.000 orang. 

“Kita berharap di masa mendatang, Indonesia lebih menjadi negara tujuan investasi bagi investor. Untuk itu kepastian hukum yang berkeadilan sangat dibutuhkan, dan keputusan MK ini adalah salah satunya,” kata Arifin.

Selain itu kata dia, tersedianya kuasa hukum pada pengadilan pajak dalam jumlah yang cukup dan memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh konsultan pajak yang mampu menangani  sengketa pajak dengan profesional adalah bagian dari lahirnya kepastian hukum yang berkeadilan melalui Pengadilan Pajak.

Disinggung apakah putusan MK tersebut bisa menjadi ancaman bagi profesi konsultan pajak yang beracara di pengadilan, Arifin menjelaskan bahwa dirinya belum melihat ada ancaman kearah itu. 

Menurut dia, Pengadilan Pajak adalah Pengadilan Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 9A UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana  telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009. Sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak adalah sengketa yang sangat khusus dan membutuhkan keahlian khusus dalam menanganinya.

“Jadi, diperlukan  kuasa hukum pada pengadilan pajak  yang menguasai peraturan perpajakan dengan baik, ilmu akuntansi, ilmu ekonomi, dan proses bisnis, yang saat ini telah dimiliki oleh konsultan pajak,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, pengadilan khusus yang mirip dengan Pengadilan Pajak juga dapat dilihat dalam Peradilan Hubungan Industrial yang merupakan pengadilan khusus dari lingkungan peradilan umum. Dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur ”Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”.

“Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak yang tidak menguasai keahlian khusus seperti yang telah dimiliki oleh Konsultan Pajak akan sangat merugikan wajib pajak yang mencari keadilan atas sengketa pajak yang dihadapinya. Bila hal ini terjadi, tentu  dapat menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya.

Kemajuan dunia internet menjadikan dunia menjadi tanpa batas, sehingga bila ada informasi yang tidak kondusif tentang iklim investasi, hal itu  akan sangat dengan mudah menyebar di seluruh dunia. Bila hal ini terjadi pada Indonesia, tentu menjadi kontraproduktif bagi promosi investasi Indonesia.

“Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu untuk mempertahankan hukum acara tentang persyaratan seorang kuasa hukum pada pengadilan pajak sebagaimana yang sudah berjalan selama ini,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dengan adanya putusan ini konsultan pajak bisa tetap beracara di Pengadilan Pajak, Arifin menjelaskan bahwa hal itu masih diperbolehkan kecuali hukum acaranya tentang persyaratan seorang kuasa hukum pada Pengadilan Pajak diubah oleh Mahkamah Agung. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan bahwa siapa yang dapat mewakili seseorang di Pengadilan Pajak nanti setelah 31 Desember 2026, yaitu setelah organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak sepenuhnya dibawah Mahkamah Agung, hal itu tergantung dari Hukum Acara yang akan diterapkan oleh Mahkamah Agung sendiri nanti. 

Sepanjang Mahkamah Agung masih mengadopsi Hukum Acara Pengadilan Pajak yang masih berlaku saat ini mengingat kekhususan Pengadilan Pajak dimana yang menjadi syarat utama Kuasa Hukum adalah penguasaan/keahlian dalam bidang perpajakan, maka tentu tidak akan ada perubahan mendasar menegnai Kuasa Hukum, kata Ruston.  (bl)

 

Realisasi Restitusi Pajak Hingga Juni 2023 Rp Rp 99,80 Triliun

IKPI, Jakarta: Sampai dengan akhir Juni 2023, realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak tercatat Rp 99,80 triliun. Restitusi pajak tersebut tumbuh negatif atau turun 4,91%  secara tahunan atau year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 80,95 triliun atau tumbuh 6,25% secara tahunan.

“Untuk rincian realisasi per jenis pajak didominasi oleh restitusi PPN DN sebesar Rp 80,95 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (14/7/2023).

Selain PPN DN, restitusi pada periode laporan juga didominasi oleh restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 sebesar Rp 16,15 triliun. Realisasi ini tumbuh negatif atau terpantau turun 34,61% secara tahunan.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 53,71 triliun atau terpantau tumbuh 25,06% secara tahunan.

Sedangkan restitusi dari upaya hukum tercatat sebesar Rp11,18 triliun atau menurun 27,20% secara tahunan dari periode yang sama tahun sebelumnya. Pun restitusi normal tercatat Rp 34,90 triliun atau turun 25,17% secara tahunan dari periode yang sama pada tahun lalu.

“Pertumbuhan negatif nilai restitusi di caturwulan kedua 2023 ini menandakan kondisi perekonomian yang semakin baik dan basis restitusi tahun lalu yang cukup tinggi,” pungkas Dwi. (bl)

14 Juli Diperingati Sebagai Hari Pajak, Ini Sejarahnya!

IKPI, Jakarta: Setiap 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Indonesia. Mengapa dipilih tanggal 14 Juli? Ternyata, begini sejarahnya.

Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak belum lama. Dasar hukumnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017.

Peringatan Hari Pajak juga baru dimulai pada tahun 2018.

Tanggal 14 Juli dipilih lantaran sejarah pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Melalui Hari Pajak Indonesia, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai peran penting dalam pembangunan negara.

Sejarah Hari Pajak

Pajak sebenarnya telah dikenal di masa kerajaan Nusantara. Kala itu, penguasa wilayah atau raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya.

Nah, untuk membiayai seluruh daerah kekuasaan, sang raja melakukan pungutan kepada rakyatnya. Rakyat pun memberikan pajak atau yang kala itu disebut upeti kepada kerajaan.

Lantas, pada masa kolonial Belanda, sistem yang diterapkan seperti sistem pajak Inggris yang digagas Thomas Stanford Raffles.

Sistem pajak yang rancangan Raffles itu kerap disebut pajak tanah (landrent), di mana mereka yang memiliki tanah atau menggarap tanah wajib membayar pajak.

Saat masa persiapan kemerdekaan Indonesia, muncullah istilah pajak dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Istilah pajak pun dilontarkan Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat. Radjiman menyebut, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak.

Rapat BPUPKI pada 10 Juli-17 Juli 1945 membahas undang-undang terkait keuangan dan ekonomi negara. Dan usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945.

Demikianlah pertama kali kata pajak dalam UU, dan menjadi tonggak sejarah perpajakan di Indonesia. (Berbagai sumber)

 

 

 

 

KPK Telusuri Aliran Gratifikasi RAT Lewat Kantor Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat kantor konsultan pajak sejak tahun 2011.

Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (13/7/2023).

Penggunaan perusahaan konsultan pajak ini diduga menjadi modus Rafael dalam praktik korupsinya. Rafael menggunakan jabatannya sebagai mantan pejabat Ditjen Pajak untuk memberikan rekomendasi perusahaan konsultan pajak yang digunakan wajib pajak bermasalah.

KPK menduga konsultan pajak itu terafiliasi dengan Rafael Alun. Jasa konsultasi pajak dari para wajib pajak pun masuk ke rekening pribadi Rafael Alun.

“Penerimaan tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023,” ujar Ali.

Rafael Alun kini telah ditahan di Rutan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga telah menyita aset Rafael dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar. (bl)

Malas ke Samsat? Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL

IKPI, Jakarta: Era digital yang praktis dan cepat memudahkan banyak orang. Termasuk urusan membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL .

Diketahui SIGNAL pertama kali dikenalkan pada Juni 2021. SIGNAL dibuat untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Sejak diluncurkan SIGNAL memang berhasil membukti banyak penggunanya. Terutama buat pemilik kendaraan yang memang tidak punya waktu luang untuk membayar pajak kendaraan dengan datang ke kantor polisi terdekat. Nah, jika Anda memang mengalami kondisi tersebut, SIGNAL merupakan salah satu solusi yang bisa dilakukan.

Dikutip dari Sindonews.com untuk itu cermati beberapa cara di bawah ini agar proses pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah.

Berikut cara-caranya:

1. Cara Daftar Signal Sebelum mengikuti cara bayar pajak mobil online, pemilik harus mendaftar atau membuat akun terlebih dahulu.

Berikut cara daftar akun di Signal.

– Buka aplikasi Signal yang telah diunduh di App Store atau Google Play Store

– Pilih ‘Daftar di sini’

– Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon

– Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi

– Centang ‘Saya telah menyetujui ketentuan dan kebijakan privasi SIGNAL’

– Pilih ‘Lanjut’ – Pilih ‘Verifikasi sekarang’

– Perhatikan ketentuan foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’

– Foto KTP Anda

– Pilih ‘Gunakan foto ini’

– Perhatikan ketentuan foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’

– Foto diri Anda

– Pilih ‘Gunakan foto ini’

– Pilih ‘Lanjut’

– Masukkan kode OTP sesuai yang diterima

– Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’

2. Cara Daftar Kendaraan Jika sudah memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan di Signal.

– Buka aplikasi Signal di hp

– Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’

– Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka

– Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’

– Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’ 3. Cara Bayar Pajak Kendaraan Berikut cara bayar pajak mobil online di Signal.

– Buka aplikasi Signal di hp

– Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan

– Masukkan kode bayar

– Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’

– Perhatikan informasi cara pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’

– Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’ Jika proses pembayaran sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Jika pembayaran sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’. Nantinya akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya jika berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan. (bl)

Kemenkeu: Penerapan Pajak Karbon Masih Tunggu Roadmap

IKPI, Jakarta: Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan atau BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pelaksanaan pajak karbon masih menunggu roadmap alias peta jalan.

“Untuk pajak karbon, memang sudah bicara dengan DPR. Waktu itu kita sepakati bahwa diperlukan yang namanya roadmap pajak karbon,” ujar Febrio seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (13/7/2023).

Sebab, menurut Febrio pelaksanaan pajak karbon pasti berdampak langsung pada biaya. Dengan demikian, kata dia, membutuhkan perencanaan yang hati-hati, seperti sektor mana yang akan lebih siap dan dampaknya kepada inflasi seperti apa.

Dia menuturkan, Kemenkeu bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menyiapkan roadmap pajak karbon tersebut.

“Iya, (pelaksanaan pajak karbon) belum tentu tahun depan,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pajak karbon akan dilaksanakan secara bertahap dan hati-hati.

“Dengan begitu, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi,” kata Sri Mulyani dalam acara Green Economy, Selasa, 6 Juni 2023.

Dia berharap, skema harga karbon termasuk pajak karbon mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yakni bagaimana pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.

Oleh sebab itu, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yaitu special mission vehicle atau SMV yang dikelola Kemenkeu bersama KLHK.

Menurut Sri Mulyani, lembaga tersebut bertujuan mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia, serta pada akhirnya menghubungkan dengan pasar karbon dunia.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga sudah membentuk platform SDG Indonesia One, yang dikelola salah satu SMV di bawah Kemenkeu yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Platform ini diharapkan mampu menjadi jembatan, tidak hanya untuk berkomunikasi tetapi berkolaborasi terutama di dalam mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau,” tutur dia.

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga membentuk Lembaga Pengelola Investasi bernama Indonesia Investment Authority (INA). Lembaga itu dibuat untuk menciptakan dampak berupa masuknya investasi, termasuk investasi di sektor hijau. (bl)

 

 

Besaran Pengembalian Pajak di Australia akan Turun Tahun Ini

Memasuki tahun anggaran baru 1 Juli di Australia, berarti saatnya bagi para pembayar pajak penghasilan untuk mengklaim pengembalian pajak. Namun kabar buruknya, jumlah yang akan diterima mungkin akan turun.

Sekitar 14 juta warga Australia akan menyiapkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) mereka selama beberapa minggu mendatang.

Namun kali ini sebaiknya jangan terburu-buru. Kantor Perpajakan Australia (ATO) bahkan menyarankan pembayar pajak menunda penyerahan SPT sampai mereka mendapatkan semua informasi yang diperlukan.

Perubahan yang terjadi pada tahun anggaran 2023/24 akan menyebabkan pengembalian pajak bisa lebih rendah tahun ini. Diperkirakan, sebagian pembayar pajak bahkan akan tercatat berutang kepada ATO.

Inilah penjelasan seputar klaim pengembalian pajak tahun ini.

Cara mengklaim pengembalian pajak

Sebelum mengklaim pengembalian pajak, Anda harus mengajukan SPT.

Ada tiga cara untuk mengajukan pengembalian pajak Anda:

Mengajukannya secara online di myTax: Opsi ini membuat Anda mempersiapkan sendiri melalui akun myGov. Sebagian besar pengembalian yang diajukan dengan cara ini diproses dalam waktu dua minggu.
Mengajukannya melalui agen pajak terdaftar: Mereka akan menyiapkan dan mengajukan atas nama Anda.

Ini dikenakan biaya tapi Anda dapat mengklaim biaya itu pada pengembalian pajak tahun depan.
Mengajukannya secara tertulis: Anda dapat menyiapkan klaim melalui surat. Sebagian besar klaim seperti ini memerlukan waktu 50 hari kerja untuk diproses.

Kapan harus melengkapi SPT
Jika mengajukannya sendiri, Anda harus sudah melakukannya sebelum Selasa, 31 Oktober.

Jika agen pajak terdaftar mengajukan atas nama Anda, mereka umumnya memiliki jadwal khusus dan dapat mengajukan pengembalian untuk klien setelah 31 Oktober.

Namun Anda tetap harus menghubungi agen pajak sebelum tanggal 31 Oktober.

Kapan bisa mengajukan klaim
Secara teknis, Anda dapat mengajukan pengembalian pajak kapan saja setelah 1 Juli dan sebelum 31 Oktober.

Namun, ATO memperingatkan bahwa terburu-buru untuk mengajukan klaim bisa berujung kerumitan dan masalah.

Asisten Komisaris ATO, Tim Loh, menjelaskan klaim yang diajukan pada awal Juli lebih mungkin diubah oleh ATO dibandingkan dengan yang diajukan kemudian.

“Meskipun Anda dapat mengajukan mulai 1 Juli, kemungkinannya lebih besar bahwa klaim Anda akan kehilangan informasi penting dibandingkan jika mengajukannya pada akhir Juli,” kata Loh.

“Jika lupa memasukkan semua informasi, hal itu akan memperlambat progres klaim Anda, dan malah akan lebih merepotkan belakangan,” katanya.

ATO menyarankan agar sebagian besar informasi dari pemberi kerja, bank, lembaga pemerintah, dan dana kesehatan akan dimuat secara otomatis ke laporan pajak paling lambat akhir Juli.

Disarankan agar menunggu sampai laporan pendapatan Anda ditandai ‘Siap Pajak’ untuk mengajukan klaim.

Mengapa tahun ini sangat rendah?
ATO menyatakan ada beberapa alasan pengembalian pajak tahun ini tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

Pengembalian pajak Anda dapat diimbangi dengan utang lain yang Anda miliki
Mungkin ada perbedaan antara detail di SPT dan data informasi sebelumnya
Penghasilan dan potongan penghasilan Anda berbeda dari tahun lalu
Namun kemungkinan besar penyebab rendahnya pengembalian pajak tahun ini yaitu dihapusnya kompensasi pajak bagi warga berpendapatan rendah dan menengah (LITMO).

Diperkenalkan pada anggaran 2018/19, LITMO memberikan lebih besar pengembalian pajak (hingga A$1.500) bagi mereka yang berpenghasilan antara A$37.000 dan A$126.000 setahun.

Mereka yang berpenghasilan antara A$40.001 dan A$90.000 mendapat kompensasi penuh sebesar A$1.500.

ATO melaporkan bahwa lebih dari 10 juta orang mengklaim LITMO pada tahun keuangan 20/21.

Nah, masa-masa indah tersebut telah berakhir karena LITMO berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Jadi, jika Anda memiliki perbedaan sekitar A$1.500 dalam pengembalian pajak tahun ini, dihapusnya LITMO menjadi penyebabnya.

Apa saja yang dapat diklaim?

Ada banyak pengeluaran terkait pekerjaan dan non-pekerjaan yang dapat Anda klaim untuk pengembalian pajak.

Beberapa di antaranya nota atau bukti untuk mengklaim.

Namun, menurut ATO, jika total work expenses adalah A$300 atau kurang, Anda tidak perlu menunjukkan nota.

Potongan dapat mencakup:

Mobil, transportasi, atau perjalanan: berlaku untuk semua pengeluaran terkait perjalanan saat bekerja. Penting untuk diketahui bahwa mulai 1 Juli 2022 tarif sen per kilometer telah meningkat menjadi 78 sen.

Biaya bekerja dari rumah: Bagaimana mengklaim biaya WFH sedikit berubah tahun ini. Metode tarif tetap memungkinkan Anda mengklaim 67 sen per jam WFH. Anda dapat menggunakan metode biaya aktual dan mengklaim dengan tepat berapa banyak yang Anda belanjakan berdasarkan tagihan dan kuitansi.

Alat, komputer, dan barang yang Anda gunakan untuk bekerja: kategori ini cukup luas jangkauannya yang dapat mencakup telepon, biaya internet, dan lainnya. Tapi hati-hati, beberapa potongan ini bisa termasuk dalam metode pintasan WFH.

Pendidikan, pelatihan, dan seminar: pengurangan ini mencakup semua kursus, termasuk kursus P3K, yang harus Anda ikuti karena pekerjaan.

Keanggotaan, akreditasi, biaya, dan komisi: iuran serikat buruh, biaya surat keterangan bekerja dengan anak, keanggotaan organisasi profesional, dan biaya agensi termasuk dalam potongan ini.
Makanan, hiburan, dan acara: pengeluaran ini sangat ketat, sebagian besar berkaitan dengan makanan yang dibeli selama kerja lembur.

Perawatan pribadi, kesehatan, dan kebugaran: kategori yang sangat ketat, mencakup penilaian medis wajib apa pun yang harus Anda jalani untuk bekerja termasuk membayar tes COVID-19 untuk tujuan kerja.
Hadiah dan donasi: sebagian besar hadiah dan donasi dapat dikurangkan, tapi harus diberikan kepada organisasi yang berstatus sebagai penerima hadiah.

Investasi, asuransi, dan super: ada biaya tertentu yang dapat diklaim jika memiliki investasi. Anda juga dapat mengklaim pengurangan jika memberikan kontribusi pribadi ke dana pensiun.

Biaya pengurusan pajak: jika menggunakan jasa agen pajak untuk klaim tahun lalu, Anda dapat mengklaimnya tahun ini.

Ada aturan yang sangat ketat tentang apa yang bisa dan tidak bisa diklaim.

Silakan cek website ATO untuk perincian lengkap sebelum mengisi pengembalian pajak

Berapa lama prosesnya?

Secara umum proses klaim pengembalian pajak memakan waktu rata-rata antara dua minggu dan 50 hari kerja.

Semuanya tergantung pada metode mana yang Anda pilih untuk mengajukan klaim.

Apa itu ‘balancing account’?

Beberapa saat setelah mengajukan klaim, Anda mungkin melihat frasa ‘balancing account’ saat Anda melihat status pengembalian di aplikasi atau online.

Artinya, ATO telah membuat keputusan atas klaim pengembalian pajak Anda, dan mereka menghitung pengembalian dana atau tagihan kepada Anda berdasarkan saldo tersebut. (sumber: Detik.com)

Catat, Ini Daftar Provinsi yang Hapus dan Masih Kenakan Pajak Progresif

IKPI, Jakarta: Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menghapus ketentuan pajak progresif kendaraan. Ada 10 wilayah provinsi yang menerapkan pajak progresif, termasuk Jakarta.

Seperti diketahui, pajak progresif merupakan tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Pajak progresif ini dikenakan bagi seseorang yang memiliki kendaraan lebih dari satu yang semuanya atas nama dia.

Pajak ini akan dibebankan pada kendaraan kedua dan seterusnya. Selain itu pajak progresif juga dibebankan pada seseorang jika orang lain yang berada dalam Kartu Keluarga memiliki lebih dari satu kendaraan.

Pajak progresif tercatat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Namun, menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, kebijakan tersebut malah menjadi celah bagi sejumlah masyarakat untuk memalsukan identitas kendaraan agar tidak kena pajak progresif.

Ini merupakan modus seseorang meminjam identitas pihak lain untuk menambah aset kendaraan dan menyulitkan saat identifikasi pemilik dan kendaraan. Temuan terbaru, yakni masyarakat punya Toyota Alphard, namun lokasi tempat tinggalnya dicurigai.

“Ketika kami bicara dengan Bu Nicke (Dirut) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang secara catatan harus dapat, tapi dia punya mobil Alphard,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat rapat dengan Komisi III DPR pada pekan kemarin.

“Rumahnya gubuk, mobilnya Alphard. Ternyata ini titipan. Cuma pinjam STNK untuk menghindari pajak progresif. Ini kan repot (kalau mobil tersebut terkena ETLE atau sanksi lainnya),” imbuh Firman.

Daerah dengan pajak progresif

Berdasarkan data Kemendagri, ada 10 daerah yang telah menghapus pajak progresif kendaraan yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau,Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo,Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.

Sementara DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur masih menerapkan aturan tersebut.

Sepwrti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (12/7/2023) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, penghapusan pajak progresif bertujuan menertibkan identifikasi data kendaraan.

“Ketika kebijakan penghapusan BBNKBII dan pajak progresif diterapkan, akan mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat,” ungkap Benni beberapa waktu lalu. (bl)

id_ID