DJP Jelaskan Skema Penerapan PPN dan PPnBM 

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan kebijakan pemerintah terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diberlakukan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga keseimbangan penerimaan negara.

Pada media briefing yang digelar di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (2/1/2025), beberapa skenario penghitungan pajak disampaikan untuk memberikan pemahaman lebih baik kepada pelaku usaha dan masyarakat umum.

Salah satu contoh yang diangkat DJP adalah penyerahan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin 2.000 cc.

Contoh Kasus 1:

Transaksi: Penyerahan 1 unit mobil 2.000 cc oleh PT B (pabrikan) kepada PT C (dealer).

Harga Jual: Rp500.000.000,00

PPN (12%): Rp60.000.000,00

PPnBM (15%): Rp75.000.000,00

Total Pajak Terutang: Rp135.000.000,00

Contoh Kasus 2:

Transaksi: Penyerahan 1 unit mobil 2.000 cc oleh PT C (dealer) kepada PT D untuk keperluan usaha.

Harga Jual: Rp600.000.000,00

PPN (12%): Rp72.000.000,00

PPnBM: Tidak dikenakan.

PPN Disetor: Rp12.000.000,00 (selisih Pajak Keluaran dan Pajak Masukan).

Contoh Kasus 3:

Transaksi: Penyerahan 1 unit mobil 2.000 cc oleh PT C (dealer) kepada Tuan E (konsumen akhir).

Harga Jual: Rp600.000.000,00

PPN (12%): Rp72.000.000,00

PPnBM (15%): Rp90.000.000,00

Implikasi Kebijakan

Suryo menekankan bahwa penerapan pajak ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatur konsumsi barang mewah sekaligus meningkatkan pendapatan negara. “Dengan kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih memahami mekanisme penghitungan pajak atas barang mewah, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan pajak,” ujarnya.

Ia menegaskan, DJP akan terus memberikan edukasi kepada para pengusaha kena pajak terkait pengisian faktur pajak yang benar, termasuk penggunaan kode transaksi yang sesuai.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak tanpa membebani masyarakat luas. (alf)

id_ID