DJP Catat 82 Persen NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 20 November 2023 sudah terdata 59,38 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Angka tersebut mencapai realisasi 82,44 persen dari total 72,04 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Menurutnya, sejauh ini dari DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau kepada WP Orang Pribadi Dalam Negeri untuk memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interopabilitas dengan sistem informasi milik DJP, di antaranya adalah perbankan serta berbagai Kementerian dan Lembaga.

“Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki, sehingga lebih mudah saat implementasi core tax dilaksanakan,” ujarnya.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Simak cara validasi NIK melalui sistem DJP online:

Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go. id/account/login.

Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.

Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.

Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.

Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.

Kemudian tekan tombol “Ubah Profil”.

Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Apabila tidak berhasil berikut caranya:

1.Masuk ke laman www.pajak.go.id

2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3.Masukkan 15 digit NPWP

4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5.Masukkan kode keamanan yang sesuai

6.Klik ikon baris tiga

7.Masuk menu profil dan pilih data profil

8.Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9.Cek validitas data dengan klik tombol validasi

10.Klik ubah profil

11.Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya. (bl)

Cek Tarif Pajak UMKM 2024

IKPI, Jakarta: Pajak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) mendapatkan tarif cukup murah sejak diberlakukan pada 2018. Pelaku UMKM dibebankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 15 persen untuk omset tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Penerapan tarif ini hanya selama 7 tahun saja dan setelah itu diterapkan tarif normal. UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Kriteria tersebut yakni memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 juta dan tidak termasuk bangunan atau pun tempat usaha. Selain itu, hasil penjualan yang berhasil dibukukan UMKM paling banyak Rp300 juta per tahun.

UMKM menjadi salah satu penopang hidup bagi sebagian masyarakat Indonesia. Jenis usaha yang banyak memiliki UMKM di antaranya bidang kuliner, fesyen, dan agribisnis. Apa itu Pajak UMKM? UMKM tidak lepas dari kewajiban membayar PPh semenjak keluarnya PP Nomor 23 Tahun 2018.

Tarif pajak UMKM diberlakukan sebesar 0,5 persen dari setiap penghasilan. Sebelumnya, besaran pajak UMKM adalah 1 persen dari penghasilan bruto berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013. Adanya penurunan tarif pajak UMKM kala itu agar selisih tarif dapat membantu para pelaku usaha dalam modal kerja. Pemberlakukan tarif PPh 0,5 persen berlaku sejak 1 Juli 2018.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif 0,5 persen. Peruntukannya yaitu pelaku UMKM orang pribadi dan badan (koperasi, CV, firma, dan PT).

Apakah Pajak UMKM 2024 Naik? Pajak UMKM akan segera dinaikkan, tapi tidak di 2024. Wajib pajak dari pelaku UMKM masih akan memperoleh pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0,5 persen sepanjang tahun depan.

Setelah 2024 berakhir, pemerintah tidak memberlakukan perpanjangan atas tarif tersebut. Penghitungan tarif pajak UMKM tersebut berdasar pada PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pemberlakukan tarif PPh untuk UMKM berjalan untuk periode waktu khusus. “Memang betul dalam peraturan pemerintah tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai tahun 2018 akan berhenti setelah tahun ke-7 yaitu di tahun 2024,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo seperti dikutip Tirto.id, Kamis (30/11/2023).

Selama ini tarif PPh 0,5 persen diberlakukan untuk wajib pajak dengan peredaran bruto (omset) tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Mulai 2025 nanti, skema perhitungan menggunakan Norma Penghitungan atau memakai tarif normal, serta menyelenggarakan pembukuan apabila omset di atas Rp4,8 miliar. (bl)

DJP Sebut Tanggungan PPN DTP Rumah di Bawah Rp5 Miliar untuk Bantu Masyarakat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan kebijakan tersebut berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi seperti dikutip dari Antara News, Rabu (30/11/2023).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2023.

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Pembelian rumah seharga Rp6 miliar tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar. Sementara pembelian rumah seharga Rp5 miliar bisa mendapatkan insentif PPN DTP, tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar, yaitu sebesar 11 persen persen dikali Rp2 miliar atau sebesar 220 juta rupiah,” jelas Dwi.

PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari DPP. Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Kebijakan tersebut hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan, insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

Syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. (bl)

Pertamina Usul Penunggak Pajak Kendaraan Tak Boleh Isi BBM Subsidi

IKPI, Jakarta: PT Pertamina (Persero) mengusulkan kepada pemerintah daerah agar penunggak pajak kendaraan bermotor dilarang membeli BBM bersubsidi.

Usulan disampaikan ke Pemerintah Daerah Bali.

“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak,” kata Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi, Selasa (28/11/2023) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan mekanisme pelarangan beli bisa dilakukan saat penunggak pajak mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membeli BBM. Saat itu, mereka tidak diperkenankan mengisi BBM subsidi.

Setelah itu katanya, para penunggak pajak itu diarahkan ke antrean BBM nonsubsidi. Ia mengakui untuk menerapkan kebijakan itu perlu pengawasan oleh petugas khusus pemantauan secara manual.

Petugas berperan mencatat nomor kendaraan dan mengecek data sistem pajak daerah.

Ia mengungkapkan di SPBU juga memungkinkan dibuat layanan pembayaran pajak kendaraan bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotornya.

Saat ini, lanjut dia, sistem serupa mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Selain dengan Pemda Bali, ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan penjajakan kepada pemerintah daerah di Jawa Timur.

“Dengan Pemprov Jawa Timur sedang kami jajaki melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Bali pun juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi,” katanya.

Ia menampik upaya itu dilakukan untuk menambah keuntungan pembelian BBM nonsubsidi.

Ahad menjelaskan upaya itu dilakukan untuk kepentingan bersama termasuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

“Saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi. Maka subsidi tepat sasaran. Bukan berarti untuk keuntungan Pertamina bertambah, bukan itu. Jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” katanya.

Berdasarkan data Jasa Raharja, sampai Desember 2021 terdapat 40 juta kendaraan belum melunasi pajak.

Jumlah itu mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di kantor bersama Samsat. (bl)

 

Realisasi Penerimaan Pajak 2023 Baru 88,89 Persen, Sri Mulyani Optimis Capai Target

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis target penerimaan pajak Rp 1.818,24 triliun pada tahun ini bisa tercapai. Adapun, dari data Kemenkeu, penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.523,7 triliun per Oktober 2023.

Realisasi ini setara dengan 88,89% dari target sebelumnya yang dipatok Rp 1.718 triliun. Untuk mencapai target Rp 1.818,24 triliun, Sri Mulyani hanya memiliki waktu dua bulan lagi. Kendati demikian, dia tetap bertekad untuk mengenjot penerimaan pajak.

“Kami tetap mendorong dua bulan terakhir ini bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mencapai target yang ditetapkan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (29/11/2023).

Sri Mulyani pun menambahkan bahwa pihaknya optimistis pajak penghasilan (PPh) nonmigas dapat tumbuh dalam dua bulan terakhir.

“Untuk nonmigas dalam waktu dua bulan terakhir ini pasti akan terkejar dan Insyaallah mencapai 100%,” ungkapnya.

Dari catatan Kemenkeu, PPh nonmigas per Oktober tercatat Rp 836,79 triliun atau 95,87% dari target. Sementara itu, PPh migas mencapai Rp 58,99 triliun atau 96,01% dari target.

Selain PPh, penerimaan PPN dan PPnBM juga tercatat cukup baik. Realisasi per Oktober 2023 mencapai Rp 599,18 triliun atau 80,65% dari target.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan telah menyiapkan 3 strategi untuk mencapai target pajak dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023. Strategi pertama adalah dengan melakukan perbaikan dari sisi kebijakan perpajakan.

“Strategi kami untuk terus menjaga target penerimaan tahun ini dengan terus melakukan perbaikan dari sisi kebijakan perpajakan,” kata Sri di Kompleks DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu (21/9/2023).

Dia mengatakan juga akan terus memperbaiki tata laksana perpajakan. Menurut dia, perbaikan tata laksana itu akan dilakukan dengan menindak aparat pajak yang melanggar aturan. “Termasuk melakukan tindakan tegas kepada aparat pajak yang tidak baik,” kata dia.

Selain itu, Sri Mulyani menegaskan Kementerian Keuangan terus berbenah untuk meningkatkan kemampuan sistem perpajakan di Indonesia. Yaitu dengan membangun coretax system yang ditargetkan akan diluncurkan pada 2024. Coretax system diklaim akan menjadi sistem perpajakan canggih, salah satunya bisa mengisi SPT sendiri.

“Kami masih tetap optimis, namun waspada untuk penerimaan bisa tercapai,” ujarnya. (bl)

 

Pemerintah Segera Stadarisasi Tarif Pajak Film

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ad interim Erick Thohir mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai industri film nasional.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN ini mengatakan pemerintah bakal menstandardisasi pajak film. Pemerintah juga berencana menaruh seluruh pungutan pajak bioskop pada satu dana (fund) khusus untuk film nasional.

“Pak Presiden akan mengumumkan sebuah kebijakan di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional. Kita sebagai pemerintah menstandardisasi pajak film untuk di seluruh daerah,” ujar Erick, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (29/11/2023).

“Bahwa seluruh pungutan pajak, karcis bioskop itu sama di semua daerah. Nanti akan ditaruh satu fund untuk khusus film nasional,” sambung Erick.

Erick pun menyebut harus ada aturan melalui peraturan presiden (perpres) yang bisa memayungi seluruh ekosistem perfilman Tanah Air, termasuk dari segi perpajakan, perizinan, hingga pendanaan.

“Sehingga juga kita ada titik akhirnya bagaimana proses dari keuangan itu sendiri mesti clear and clean,” kata dia.

Melalui unggahannya itu, Erick merinci tiga masalah utama di industri perfilman; pembiayaan, pemasaran dan perizinan.

Oleh sebab itu, ia menyebut peran serta Perusahaan Film Negara (PFN) dibutuhkan untuk membantu para pembuat film mencari investor yang potensial.

“Sementara untuk perizinan, saya bersama kementerian dan lembaga lain akan berkoordinasi untuk memangkas regulasi agar produksi film bisa lebih efisien,” tulis Erick.

Dia menilai terobosan dalam perizinan akan memberikan dampak besar dalam pertumbuhan industri film nasional.

“Saat ini jumlah film yang tayang di bioskop didominasi film nasional, yakni 64 persen. Angka ini harus kita jaga kuantitas dan kualitasnya, agar film nasional tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” pungkasnya. (bl)

China Ringankan Pajak dan Biaya untuk Tingkatkan Ekonomi Riil

IKPI, Jakarta: China memperkuat sejumlah langkah keringanan pajak dan biaya untuk mendukung perkembangan bisnis dan meningkatkan ekonomi riil tahun ini, dikutip dari Antaranews.com, data resmi menunjukkan pada Senin (27/11/2023).

Menurut Administrasi Perpajakan Negara (State Taxation Administration/STA) China, langkah-langkah yang baru diterapkan menghasilkan pengembalian pajak, potongan dan penangguhan pajak dan biaya sebesar 1,66 triliun yuan dalam 10 bulan pertama 2023.

Para wajib pajak di sektor swasta menjadi penerima manfaat utama dari langkah-langkah keringanan pajak dan biaya ini, kata STA.

Hampir 1,24 triliun yuan pembayaran pajak dan biaya mendapatkan potongan, pengurangan, atau penangguhan untuk bisnis swasta China selama periode tersebut, yang mencakup hampir 75 persen dari total pembayaran pajak di negara itu.

Di antara semua sektor, manufaktur serta industri grosir dan retail terkait paling diuntungkan oleh langkah-langkah dukungan ini, tunjuk data. (bl)

Dihadapan Mahasiswa Vokasi UKI Ketum IKPI Tegaskan Pentingnya Berinovasi


IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, dalam sambutannya di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, pada Selasa (28/11/2023) menegaskan betapa pentingnya untuk terus mengasah keterampilan, berinovasi, dan terus belajar di dunia nyata.

“Anda memiliki pondasi yang kuat dari Fakultas Vokasi, dan sekarang saatnya untuk menerapkannya dengan percaya diri dan semangat yang tinggi di dunia kerja,” kata Ruston usai menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan antara IKPI dan UKI di kampus tersebut, Selasa (22/11/2023).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Ruston, Fakultas Vokasi tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada mahasiswanya, tetapi juga mempersiapkan para lulusannya untuk menjadi pribadi yang siap bersaing dalam dunia profesi yang dinamis.

Adapun lanjut dia, keterampilan praktis yang diperoleh para lulusan ilmu vokasi disini bukanlah sekadar pengetahuan teori, tetapi juga penerapan langsung yang sangat bernilai.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kepada para lulusan, saya mengucapkan selamat atas kelulusannya. Saya percaya bahwa para lulusan dari Fakultas Vokasi in memiliki potensi besar untuk mencapai kesuksesan yang luar biasa kelak,” ujarnya.

Menurut Ruston, dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki, itu akan memberikan kontribusi positif bagi profesi yang kelak mereka pilih masing-masing.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Secara khusus saya ingin menyampaikan pesan kepada lulusan Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI, kami dari IKPI ingin menggarisbawahi pentingnya kompetensi yang akan dibawa ke dunia kerja,” katanya.

Diungkapkannya, Fakultas Vokasi telah memberikan landasan yang kuat, namun keberhasilan Anda kelak dalam bidang Manajemen Pajak akan ditentukan oleh semangat belajar yang berkelanjutan, keterampilan interpersonal, dan integritas.

Dikatakannya, tantangan di dunia pajak terus berkembang. Peraturan perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah maka dari sinilah pekerja profesi disarankan untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang regulasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi Hulman Panjaitan mengatakan, bahwa dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan Ketum IKPI agar kerja sama ini tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan antara IKPI bersama UKI, khususnya mengenai ilmu perpajakan,” kata Hulman.

Semetara itu Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, menyatakan bahwa penandatangan kerja sama antara IKPI dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia baik itu negeri maupun swasta sudah mencapai 47 perguruan tinggi dan UKI termasuk di dalamnya.

Diungkapkan Lisa, hingga November 2023 IKPI telah menandatangani kerja sama dengan 20 perguruan tinggi. “Rencananya, akhir tahun ini kami kembali akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan satu perguruan tinggi lagi, dan kampusnya berada di Bali,” kata Lisa.

Lisa berharap, jalinan kerja sama antara IKPI dan perguruan tinggi semakin menambah wawasan ilmu perpajakan para mahasiswa, dan menjadi mahasiswa yang siap menghadapi dunia kerja khususnya profesi konsultan pajak.

“Karena, selain ikut memberikan teori ilmu perpajakan, IKPI juga memberikan para mahasiswa itu kesempatan untuk ikut praktek magang di kantor-kantor konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI, dan itu ada di seluruh Indonesia,” kata Lisa. (bl)

 

 

DJP Tegaskan Tarif PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

“Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” kata Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (27/11/2023).

Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, tarif PPh final 0,5 persen dapat juga berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

“Apabila dalam suatu tahun pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar, WP tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5 persen sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya,” kata Dwi.

Lalu, bagaimana bila pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen telah berakhir?

Dwi menjelaskan, WP wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun demikian, apabila WP tersebut sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, WP tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Dengan NPPN, WP perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, WP tersebut juga wajib membuat pencatatan.

“Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” jelasnya.

Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.

Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5 persen atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun Pajak. (bl)

 

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Gratis PPN, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 yang diteken Sri Mulyani pada Selasa (21/11/2023).

Dalam pasal 2 disebut insentif PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Adapun syarat dan cara mendapat insentif PPN adalah sebagai berikut.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan setelah ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Berita acara serah terima paling sedikit memuat:

– Nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual

– Nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli

– Tanggal serah terima

– Kode identitas rumah yang diserahterimakan

– Pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan

– Nomor berita acara serah terima

Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru tersebut juga harus telah mendapatkan kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Jika rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan ini, maka tetap dapat mendapatkan insentif dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat 1 September 2023. Kedua, pemenuhan ketentuan terkait akta jual beli dan berita acara serah terima dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Ketiga, PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan aturan tersebut.

Lebih rinci, pasal 7 menjelaskan PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode. Untuk periode 1 November 20023 hingga 30 Juni 2024, PPN 100 persen ditanggung pemerintah.

Sedangkan untuk periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN hanya 50 persen ditanggung pemerintah. (bl)

id_ID