Arifin Halim Tegaskan Kepatuhan Pajak Harus Berbasis Keadilan dan Administrasi yang Sederhana

IKPI, Jakarta: Kepatuhan pajak yang adil dan berkelanjutan hanya bisa tercapai bila sistem perpajakan dibangun & diimplementasikan di atas asas keadilan dan kemudahan administratif. Hal ini ditegaskan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Arifin Halim dalam Focus Group Discussion (FGD) bersubtema “Faktor dan Solusi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak yang Berkeadilan” yang digelar secara daring dan terbuka untuk umum oleh IKPI pada Rabu (30/7/2025).

Acara ini diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari konsultan pajak, pelaku usaha, hingga mahasiswa. FGD menjadi ajang diskusi terbuka dalam mencari solusi konkret untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara adil di tengah tantangan ekonomi global.

Dalam pemaparannya, Arifin mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan, serta meningkatkan kecerdasan, kesehatan masyarakat, dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pajak harus dikelola secara adil dan transparan agar wajib pajak merasa memiliki andil dalam kemajuan bangsa.

Ia mengutip empat asas perpajakan menurut Adam Smith yang harus terus dipegang teguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perpajakan: asas keadilan (equity), kepastian hukum (certainty), kemudahan pembayaran (convenience of payment ), dan efisiensi pemungutan (economic of collection efficiency).

Penyebab Rendahnya Kepatuhan Wajib Pajak

Arifin menyoroti sejumlah faktor utama yang menyebabkan kepatuhan pajak masih rendah, antara lain:

• Rumitnya administrasi perpajakan seperti pengisian faktur pajak dan bukti potong PPh,

• Peraturan perpajakan yang sering berubah dan membingungkan,

• Modul pelaporan SPT yang sering bermasalah atau berubah-ubah,

• Peraturan yang tidak sinkronisasi/ tidak harmonis, juga adanya kebijakan antarinstansi yang berujung pada multitafsir.

“Bayangkan, dalam perang dagang AS-Tiongkok tahun 2019, ada 33 perusahaan Tiongkok yang relokasi ke luar negeri, tapi tak satu pun yang memilih Indonesia. Yang memilih Vietnam ada 23 perusahaan dan 10 lainnya menyebar ke Kamboja, India, Malaysia, Mexiko, Serbia, dan Thailand. Ini indikasi penting: sistem & kepastian hukum perpajakan kita belum cukup menarik dan ramah investasi,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Arifin mengusulkan sejumlah solusi, di antaranya:

• Penyederhanaan faktur pajak, termasuk penerapan faktur gabungan dan batas waktu terbit akhir bulan, Penerbitan Faktur Pajak Gabungan yang saat ini hanya diperkenankan 1 dalam satu bulan kalender, perlu diberikan kemudahan untuk mendukung proses bisnis dengan diterbitkan sesuai kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), agar proses bisnis PKP dalam penagihan piutang berjalan lebih lancar, misalnya diterbitkan FP Gabungan per hari atau untuk beberapa hari,

• Pelaporan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) bukan berdasarkan tanggal pendaftaran PEB, namun sesuai tanggal Shipped on Board.

• Penerbitan Faktur Pajak penganti tidak perlu membatalkan retur penjualan yang telah terjadi, karena pencatatan retur penjualan dapat saja terjadi di tahun pajak yang berbeda. Ini menambahkan keruwetan dalam pelaporan SPT Masa PPN,

• Penyederhanaan Bukti Pemotongan. Penerbitan Bukpot cukup dilakukan kepada lawan transaksi non-PKP, sedangkan untuk lawan transaksi PKP tidak perlu dipotong namun mereka menyetor sendiri dari omset mereka selama satu bulan/masa pajak berdasarkan Faktur Pajak yang telah mereka terbitkan.

• Regulasi yang agar tidak sering berubah-ubah, serta disusun secara sinkron dan harmonis dan adil bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah,

• Besarnya PTKP juga perlu ditinjau kembali, khususnya untuk tambahan Wajib Pajak Kawin dan tanggungan, yang setiap tambahannya hanya sebesar Rp4,5juta setahun yang dirasa sangat minim untuk dapat memenuhi hidup standar yang paling minim sekalipun,

• Perlu tetap memperlakukan penghasilan seorang istri yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja (PT BH) yang mendapat 2 bukpot 1721, yaitu 1721-A1 karena sumber pembayaran dari non APBN, dan 1721-A2 yang sumber pembayaran dari APBN, ini terjadi di Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PT BH), bila tidak diperlakukan sebagai penghasilan final maka akan berimplikasi keluarga dosen tersebut akan mengalami kurang bayar PPh yang cukup besar bagi ukuran mereka dan ini akan berpotensi menurunkan semangat dosen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,

• PPh UMKM perlu dipertimbangkan untuk tetap memakai tarif final dengan mengunakan 2 tarif, tarif awal 7 tahun pertama (bagi OP) dengan tarif 0,5% dan tahun berikutnya dengan tarif yang lebih besar dari 0,5%,

• Untuk argo dapat menggunakan tarif UMKM agar dimulai saat menjalankan usaha UMKM dan tidak dari sejak memiliki NPWP, hal ini agar memberikan keadilan bagi karyawan yang akhirnya kelak memilih menjalankan usaha UMKM, mereka juga perlu ditopang untuk bisa menjalankan usaha,

• Modul pelaporan SPT yang bebas bug dan diimplementasikan bertahap. Bisa mencontoh implementasi e-Faktur yang berjalan lancar,

• SP2DK sebaiknya dikirim setelah tenggat pelaporan SPT berakhir, agar memberi ruang yang cukup bagi WP menyelesaikan kewajiban SPT Tahunannya.

Arifin menyampaikan, memang tidak semua orang membayar pajak penghasilan (PPh) karena PPh dikenai bila penghasilan orang tersebut telah di atas PTKP, dimana PTKP adalah besaran bagi yang berpenghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara normal/layak. Namun hampir semua orang membayar PPN. Bahkan seorang pengemispun membayar PPN. Oleh karena itu PTKP perlu ditinjau ulang agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat golongan bawah. Ini juga akan mengurangi stunting bila daya beli masyarakat bawah meningkat guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ia juga menekankan perlunya tenggak waktu perberlakuan suatu peraturan, akan lebih baik bila waktu pemberlakuan regulasi dipilih waktu yang tepat, misalnya Juli tahun berikutnya, agar dunia usaha bisa menyesuaikan diri. Pemberlakuan regulasi dalam periode Januari sampai dengan April tentu menambah beban kerja karena wajib pajak sedang menyampaikan SPT Tahunan.

Menurut Arifin, investor dan wajib pajak sejatinya hanya membutuhkan tiga hal: kepastian hukum perpajakan, beban administrasi yang ringan, dan kenyamanan dalam menjalankan usaha, sehingga bisa focus untuk meningkatkan persaingan bisnis dan merebut pasar.

Bila tiga faktor itu terpenuhi, investasi akan tumbuh, omzet perusahaan lokal meningkat, dan multiplier efek ekonomi akan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Calon Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) ini juga menyampaikan pandangan filosofisnya: “Sumber daya alam kita melimpah, dan kita diberkahi alam yang indah. Namun untuk mengelola semua itu, kita butuh sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.”

Arifin juga mengajak agar kita semua mendukung pajak untuk Indonesia maju dan masyarakat sejahtera.

Sekadar informasi, FGD ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus mengedukasi publik dan mendorong reformasi perpajakan yang lebih adil dan inklusif di Indonesia. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Agustina Mappadang: Pajak Bukan Pemaksaan, Tapi Kontrak Sosial Demi Kebaikan Bersama

IKPI, Jakarta: Pajak bukanlah bentuk pemaksaan negara, melainkan legitimasi sosial yang lahir dari kontrak sosial antara warga dan pemerintah. Demikian ditegaskan Agustina Mappadang, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Membedah Keengganan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak: Penyebab dan Solusi”, yang digelar daring oleh IKPI, Rabu (30/7/2025).

FGD ini terbuka untuk umum dan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi perpajakan, pelaku usaha, hingga mahasiswa.

Agustina mengurai pemahaman mendalam mengenai keengganan wajib pajak (WP) dari perspektif teori keadilan, psikologi, dan kepatuhan fiskal modern. Ia menggarisbawahi bahwa keberhasilan pemungutan pajak bukan hanya soal sanksi dan pemeriksaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan, transparansi, dan keadilan dalam sistem perpajakan.

“Konsep pajak dalam negara modern bersandar pada prinsip utilitarianism menciptakan manfaat sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang,” ujarnya.

Ia juga menyinggung Slippery Slope Framework dari Kirchler, yang menjelaskan dua poros utama kepatuhan, kekuatan otoritas (enforcement) dan kepercayaan (trust).

Menurutnya, sistem perpajakan yang hanya menekankan penegakan hukum akan melahirkan enforced compliance, bukan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Enam Akar Masalah Enggan Bayar Pajak

Agustina memetakan beberapa penyebab utama keengganan WP, yaitu:

• Rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah dan transparansi penggunaan pajak.

• Kurangnya pemahaman atas sistem dan kewajiban pajak.

• Beban pajak yang dianggap berat, terutama bagi sektor informal.

• Lemahnya penegakan hukum dan sanksi yang tidak konsisten.

• Norma sosial yang permisif terhadap ketidakpatuhan.

• Ketimpangan perlakuan antar sektor dan kelas ekonomi.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Agustina mengajukan tujuh solusi strategis, antara lain:

• Optimalisasi teknologi Coretax untuk mendeteksi potensi pelanggaran secara dini.

• Penyederhanaan administrasi pajak dan perbaikan user experience sistem daring.

• Penerapan sanksi yang adil dan proporsional.

• Pemeriksaan berbasis risiko dengan audit trail yang transparan.

• Efisiensi penyelesaian sengketa melalui digitalisasi keberatan dan mediasi.

• Peningkatan literasi pajak berbasis nilai dan manfaat.

• Peran aktif konsultan pajak dalam mendampingi dan mendidik WP.

Ia juga mendorong agar dashboard wajib pajak segera diimplementasikan dalam sistem Coretax, agar WP bisa mengetahui status dan potensi risiko mereka secara mandiri.

“Kita harus bergeser dari paradigma menghukum ke paradigma membina. Kepatuhan yang berkelanjutan hanya akan tumbuh bila WP percaya sistemnya adil dan dapat diakses secara transparan,” tegas Agustina.

FGD ini menjadi bukti bahwa diskursus perpajakan tak lagi eksklusif bagi teknokrat, namun menjadi ranah publik yang perlu disuarakan oleh semua pihak. Pajak, pada akhirnya, adalah cerminan kualitas relasi antara negara dan warganya. (bl)

Kunjungi Kanwil DJP, IKPI Pengda Jateng Perkenalkan Pengurus 2024-2029

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Tengah (Pengda Jateng) resmi memperkenalkan jajaran pengurus periode 2024–2029 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I beserta jajarannya. Kegiatan yang digelar di Semarang, Rabu (31/7/2025) ini sekaligus menjadi ajang konsolidasi dalam menyambut peringatan HUT IKPI ke-60 serta membahas isu-isu strategis perpajakan.

Ketua IKPI Pengda Jawa Tengah, M.S. Umbaran, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya bertujuan untuk silaturahmi, tetapi juga membangun sinergi antara konsultan pajak dan DJP dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, khususnya dalam masa transisi menuju sistem Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

“Banyak persoalan yang dihadapi wajib pajak, terutama klien-klien konsultan IKPI, selama masa transisi ini. Maka perlu kerja sama yang lebih erat antara kami dan DJP agar hak dan kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi secara optimal,” ujar Umbaran.

Dalam agenda tersebut, IKPI juga memaparkan rencana edukasi massal kepada wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan Tahun Fiskal 2025 serta implementasi ketentuan perpajakan terbaru yang berlaku mulai 1 November 2025.

Pertemuan ini dihadiri lengkap oleh jajaran Pengurus Daerah IKPI Jawa Tengah dan Pengurus Inti Cabang IKPI Semarang. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT IKPI ke-60 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Sekadar informasi, para pengurus IKPI tersebut melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh dan jajarannya.

Susunan Pengurus IKPI Jawa Tengah Periode 2024–2029:
• Ketua: M.S. Umbaran
• Wakil Ketua: Yulianti
• Sekretaris: Erlina Setyawati
• Bendahara: Mujiyanto
• Humas: Handoko Adi Prabowo

Pengurus IKPI Cabang Semarang:
• Ketua: Jan Prihadi
• Sekretaris: Ferry Habibie
• Bendahara: Jonas Subarka
• Humas: Aldion Soeprijono

Melalui sinergi yang erat dengan otoritas pajak, IKPI Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra aktif dalam edukasi dan pendampingan perpajakan demi menciptakan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. (bl)

Ketum IKPI Ucapkan Selamat, Tarkosunaryo Menang Telak di Pemira IAPI 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan ucapan selamat kepada Tarkosunaryo atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) periode 2025–2029. Ucapan tersebut disampaikan menyusul pengumuman resmi hasil Pemilihan Raya (Pemira) IAPI yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Selamat kepada Bapak Tarkosunaryo atas terpilihnya sebagai Ketua Umum IAPI. Kami di IKPI percaya, di bawah kepemimpinan beliau, profesi akuntan publik Indonesia akan semakin profesional, terpercaya, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Vaudy, Kamis (31/7/2025).

Vaudy juga menyampaikan harapan agar sinergi antara IAPI dan IKPI semakin kuat, khususnya dalam mendukung tata kelola perpajakan dan akuntansi yang berintegritas dan transparan.

Berdasarkan hasil e-voting resmi yang diumumkan Komite IAPI, Tarkosunaryo berhasil mengungguli dua kandidat lainnya dan meraih kemenangan telak dengan (717) suara, mengalahkan Mohamad Mahsun (481) dan Josua Hutapea (113).

Sementara itu, Pemira juga memilih anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) periode yang sama. Beberapa nama dengan suara tertinggi antara lain:

1. Sempurna Bahri (635)
2. Djohan Pinnawarman Jusuf (521),
3. Said Amru (458).

Untuk Dewan Pengawas IAPI suara tertinggi diperoleh;

1. Hendang Tanusdjadja (667)
2. Handoko Tomo (584)
3. Ellya Noorlisyanti (485)

IKPI berharap dengan kepengurusan baru yang telah terbentuk, IAPI semakin berperan strategis dalam menjaga kualitas profesi akuntan publik dan memperkuat kolaborasi lintas profesi demi kemajuan sistem keuangan nasional.

Berikut hasil lengkap pemilihan Ketua Umum dan Dewan Pengurus Nasional dan Dewas Pengawas IAPI periode 2025–2029:

(bl)

Anggota IKPI Arifin Halim Lolos Seleksi Kepribadian Calon Hakim Agung 2025

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dr. Arifin Halim, berhasil melaju ke tahap selanjutnya dalam proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) Republik Indonesia tahun 2025. Namanya tercantum dalam daftar peserta yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Yudisial melalui Pengumuman Nomor: 10/PENG/PIM/RH.01.04/07/2025 pada 31 Juli 2025.

Diketahui, Arifin Halim merupakan satu-satunya kandidat dari kalangan praktisi pajak independen yang lolos di Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak). Ia dikenal sebagai konsultan pajak senior dan pimpinan KKP Arifin Halim, serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi melalui keanggotaannya di IKPI. Tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian yang telah dilewati mencakup penilaian integritas, kepribadian, serta rekam jejak moral para kandidat.

Lolosnya Arifin dalam tahap ini mencerminkan kepercayaan tinggi terhadap kompetensi dan integritasnya dalam bidang perpajakan, serta potensinya untuk berkontribusi dalam penegakan hukum dalam sengketa pajak di Mahkamah Agung.

Seleksi selanjutnya berupa wawancara dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 9 Agustus 2025 di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta. Hasil seleksi ini akan menentukan siapa saja yang akan diajukan ke Presiden dan DPR untuk diangkat sebagai Hakim Agung.

Selain Arifin Halim, lima kandidat lainnya yang juga lolos seleksi di Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) adalah Dr. Agus Suharsono, Dr. Budi Nugroho, Dr. Diana Malemita Ginting, Dr. Triyono Martanto, dan Dr. Wahyu Widodo. Keenamnya akan bersaing dalam tahap akhir untuk mengisi posisi strategis di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sekadar informasi, pada Rabu (30/7/2025), Arifin juga didaulat menjadi salah satu narasumber pada Fokus Grup Discusion (FGD) IKPI dengan tema “Membedah Keenganan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak: Penyebab dan Solusi”. FGD yang dilakukan secara online ini dikkuti ratusan peserta dari umum dan anggota IKPI. (bl)

Ketum IKPI: Sektor Perumahan Kunci Pemerataan Ekonomi, UMKM Harus Melek Pajak

IKPI, Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyatakan sektor perumahan memegang peran strategis dalam perekonomian nasional, terutama karena erat kaitannya dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu disampaikannya dalam acara “Workshop Perpajakan bagi Umum: Ekosistem Pembangunan Perumahan” yang digelar oleh Kementerian UMKM Republik Indonesia, di Kota Tangerang, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy juga mengapresiasi kepada jajaran pejabat yang hadir, termasuk Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi, Kementerian UMKM Ali Manshur, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop Kota Tangerang, Dody Ardiansyah.

Tidak lupa, Vaudy juga memberikan apresiasi kepad Anggota IKPI Cabang Tangerang Selatan Michael, serta seluruh peserta workshop yang turut berkontribusi dalam acara ini.

Lebih lanjut ia menyampaikan, keterlibatan pelaku UMKM pada sektor perumahan dimulai dari penyedia bahan bangunan, kontraktor kecil, hingga layanan desain interior dan logistik semuanya adalah bagian dari ekosistem perumahan yang membuka lapangan kerja luas dan mendorong pemerataan ekonomi.

(Foto: DOK. Sekretariat IKPI/Asih Ariyanto)

Namun, Vaudy juga menyoroti masih rendahnya pemahaman perpajakan di kalangan pelaku UMKM, khususnya di sektor perumahan. “Banyak UMKM belum mengetahui kewajiban pajak mereka secara utuh. Mereka sering dihadapkan pada tantangan administratif, rasa takut terhadap audit, hingga minimnya literasi pajak,” kata Vaudy.

Ia menekankan bahwa edukasi seperti yang diberikan dalam workshop ini sangat penting agar UMKM bisa tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi secara formal terhadap penerimaan negara.

Workshop ini, lanjutnya, tidak hanya menjelaskan aspek teknis perpajakan, tetapi juga mengenalkan insentif yang tersedia mulai dari tarif final UMKM, fasilitas PPN tidak dipungut untuk rumah subsidi, hingga kebijakan pasca-pandemi.

Lebih jauh, Vaudy berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dari sinergi yang lebih erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas pajak. “Perpajakan jangan dilihat sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negeri,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong para peserta untuk aktif berdiskusi dan saling berbagi praktik terbaik. “Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara. Saya berharap workshop ini dapat memberikan manfaat nyata bagi usaha peserta sekaligus memperkuat fondasi pembangunan perumahan nasional yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya. (bl)

IKPI se-Sumbagsel Siap Berkontribusi Aktif dalam Rangka HUT ke-60

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi aktif dalam berbagai kegiatan nasional yang digagas oleh pengurus pusat IKPI, khususnya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 organisasi tersebut.

Ketua IKPI Sumbagsel, Nurlena, mengatakan bahwa cabang-cabang IKPI di wilayahnya siap melaksanakan berbagai program yang telah ditetapkan dalam rangkaian perayaan HUT, termasuk kegiatan sosial seperti Aksi Donor Darah.

Ia menegaskan, kegiatan ini akan digelar di kantor wilayah maupun kantor pelayanan pajak di daerah masing-masing, dengan melibatkan anggota IKPI dan mitra pemangku kepentingan.

“Kami mendukung penuh program-program yang digagas pengurus pusat. Salah satunya adalah kegiatan donor darah yang akan dilakukan serentak di berbagai daerah. Ini bentuk nyata kontribusi sosial IKPI kepada masyarakat,” ujar Nurlena, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, IKPI Sumbagsel juga membuka pintu kolaborasi bagi mahasiswa yang menjadi peserta Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Tingkat Nasional. Nurlena menegaskan bahwa para peserta dapat meminta bantuan seputar pembaruan regulasi perpajakan maupun pendalaman materi lainnya yang relevan dengan perlombaan.

“Kami siap memfasilitasi adik-adik mahasiswa yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang peraturan pajak terbaru atau hal-hal teknis lainnya. Ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan generasi muda,” tuturnya.

Dengan semangat kolaborasi dan penguatan kapasitas daerah, IKPI Sumbagsel berharap peringatan HUT ke-60 ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi momentum untuk memperkuat kontribusi nyata konsultan pajak bagi pembangunan dan kesadaran pajak nasional. (bl)

Sebanyak 65 Tim Lolos Babak Kualifikasi LCC Pajak HUT ke-60 IKPI, Panitia Apresiasi Semangat Mahasiswa se-Indonesia

IKPI, Jakarta: Sebanyak 65 tim berhasil lolos ke babak best of three dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan yang digelar dalam rangka rangkaian kegiatan Puncak HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Pengumuman ini disampaikan dua hari setelah pelaksanaan babak kualifikasi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada 28 Juli 2025.

Lomba yang diikuti 382 tim mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia ini berlangsung seru dan kompetitif meskipun dilaksanakan secara online.

Wakil Ketua Panitia Bidang LCC, Seminar Nasional, dan Puncak HUT ke-60 IKPI, Yulia Yanto Anang, memberikan apresiasi tinggi atas semangat, kesiapan, dan perjuangan para peserta dalam menghadapi tantangan teknis maupun substansi materi.

“Selamat untuk 65 tim yang lolos! Ini bukan cuma soal menang, tapi bukti kerja keras, semangat belajar, dan kekompakan kalian sebagai tim. Perjalanan belum selesai, tetap semangat,” ujar Yulia.

Ia juga memotivasi peserta yang belum berhasil lolos di babak kualifikasi. “Kalian sudah berani ambil tantangan, itu luar biasa. Semoga pengalaman ini menjadi bekal berharga dalam perjalanan kalian sebagai calon profesional perpajakan,” kata Yulia, Kamis (31/7/2025).

Menurut Yulia, pelaksanaan lomba secara daring tidak menyurutkan antusiasme dan daya juang peserta. “Mereka harus menghadapi tantangan mulai dari koneksi internet, perangkat, hingga menjaga fokus dan koordinasi tim secara jarak jauh. Tapi semuanya tampil maksimal ini menunjukkan semangat kompetisi dan profesionalisme generasi muda kita,” katanya.

Diungkapkannya, babak best of three dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2025 secara daring, dengan technical meeting pada 8 Agustus 2025 sebagai persiapan penting. Di tahap ini, hanya 3 tim terbaik yang akan melaju ke babak final pada 25 Agustus 2025.

Kepada seluruh peserta yang akan bertanding di babak selanjutnya, Yulia berpesan agar tetap fokus, menjaga kekompakan, dan menjunjung tinggi sportivitas. “Jangan hanya kejar kecepatan, tapi pastikan pemahaman kalian kuat. Di dunia perpajakan, ketepatan itu kunci,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Yulia mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya LCC ini.

“Dukungan dari dosen pembimbing, pengurus daerah dan cabang IKPI, serta antusiasme luar biasa dari para mahasiswa, benar-benar membuat lomba ini hidup. Harapannya, LCC ini bukan hanya tempat berkompetisi, tapi jadi ajang bertumbuh, memperluas jaringan, dan membangun semangat belajar bersama,” ujarnya.

Ini daftar 65 tim yang lolos ke babak selanjutnya:

(bl)

 

Sebanyak 120 Peserta Umum Padati Seminar IKPI Lampung, Ketum Vaudy: Bukti Tingginya Minat pada Regulasi Pajak

IKPI, Lampung: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi atas tingginya animo peserta dalam seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar IKPI Cabang Lampung di Hotel Emersia, Selasa (29/7/2025). Dari total 160 peserta, sebanyak 120 orang berasal dari kalangan umum, menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap isu-isu perpajakan terkini.

Vaudy menilai, kehadiran peserta umum dalam jumlah besar merupakan cerminan dari tingginya minat dan kesadaran wajib pajak untuk memahami regulasi baru, terutama di tengah berlangsungnya transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

“Ini sinyal positif bahwa masyarakat makin ingin terlibat aktif dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya. IKPI hadir untuk menjembatani kebutuhan edukasi itu,” ujar Vaudy saat menyampaikan sambutan.

Seminar bertajuk “Transformasi Pajak 2025: Ketentuan Terbaru Pelaporan Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025 dan Kiat-Kiat Menanggapi SP2DK Era Coretax System” ini turut dihadiri jajaran pejabat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, antara lain:

• Kabid P2Humas, Tunas Hariyulianto (Mewakili Kepala Kanwil DJP, Retno Sri Sulistyani yang berhalangan hadir)

• Perwakilan dari KPP di wilayah Lampung:

1. KPP Madya Lampung (Penyuluh Pajak, Billy)

2. KPP Pratama Bandar Lampung 1 (Kasi Pengawasan IV, Arini Dyah Rahmawati)

3. KPP Pratama Bandar Lampung 2 (Kasi Pengawasan III, Amston Sipahutar)

Sementara dari jajaran IKPI turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen Hubungan Internasional sekaligus President IFA-Asia Pasifik Ichwan Sukardi, Ketua Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua Pengcab Lampung Teten Dharmawan, dan Ketua Pengcab Palembang Susanti.

Vaudy menegaskan, kegiatan seperti ini harus terus digalakkan di berbagai daerah sebagai sarana peningkatan kapasitas konsultan pajak sekaligus literasi perpajakan bagi masyarakat luas.

“Transformasi perpajakan harus dibarengi dengan transformasi pemahaman. Ini tugas kita bersama,” pungkasnya.

Diakhir sambutannya, pemegang sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga mengungkapkan, bahwa seminar tersebut sebagai bukti keberhasilan Pengcab Lampung di bawah kepemimpinan Teten Dharmawan dalam mengenalkan IKPI dan memasarkan seminar perpajakan. (bl)

 

Waspadai Penipuan! DJP Bengkulu-Lampung Gandeng IKPI Tingkatkan Edukasi dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Lampung: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Kantor Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Selasa (29/7/2025).

“Penipuan yang mengaku dari DJP semakin marak, terutama melalui pesan instan. Kami mengimbau Wajib Pajak agar lebih waspada dan hanya merespons informasi dari kanal resmi DJP,” tegas Retno.

(Foto: Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Retno juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin bersama IKPI. Ia menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam mendampingi Wajib Pajak (WP) untuk membangun budaya kepatuhan sukarela.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dan kolaborasi IKPI. Konsultan pajak adalah mitra strategis kami dalam mengedukasi WP dan menjaga kepatuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dukungan IKPI untuk Survei DJP

Dalam audiensi itu, DJP juga meminta bantuan IKPI untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan yang dilakukan oleh PT Sigma Research Indonesia.

Retno menjelaskan bahwa DJP telah menambahkan nomor WhatsApp Centang Biru baru yaitu 0823-1167-5392 atas nama Survei DJP yang digunakan khusus untuk keperluan survei.

(Foto: Istimewa)

Selain itu, nomor resmi DJP yang sudah ada sebelumnya, 0822-3000-9880, juga tetap aktif digunakan untuk pengiriman tautan survei dan informasi lainnya kepada WP.

“Kami harap IKPI dapat turut menyosialisasikan penggunaan nomor WhatsApp resmi DJP kepada klien-kliennya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau menjadi korban penipuan,” ujar Retno.

Diketahui. audiensi dihadiri oleh jajaran pejabat dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, termasuk Kepala Bidang P2 Humas Tunas Hariyulianto, Kabid Data Pengawasan Potensi Perpajakan Wahyudi, Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Widi Pramono, serta Kabid Keberatan dan Banding Benito Ikrar.

Jajaran lainnya seperti Kepala Seksi Kerja Sama Theresia Helena, Kasi Penyuluhan Juliaty Ardarina, Kasi Pelayanan Anggra Prayoga, dan Penyuluh Pajak Madya Teguh Sri Wijaya juga turut serta dalam diskusi.

Hadir dari IKPI pada pertemuan tersebut yakni, Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen Hubungan International yang juga sebagai President İFA – Asia Pasifik Ichwan Sukardi,
Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena, Ketua Pengcab. Lampung Teten Dharmawan dan Ketua Pengcab. Palembang Susanti.

Melalui sinergi yang erat antara DJP dan IKPI, diharapkan upaya penguatan edukasi perpajakan dan perlindungan hak-hak WP dapat terus ditingkatkan, serta mendorong kesadaran pajak sebagai bagian dari kewajiban bernegara. (bl)

id_ID