IKPI Pengda Sumbagsel dan Pengcab Palembang Ikuti Edukasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Pengda Sumbagsel) bersama Pengurus IKPI Cabang Palembang dan sejumlah asosiasi konsultan pajak lainnya mengikuti gelaran edukasi Coretax, yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel & Babel) pada Selasa (3/12/2024).

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Sumsel & Babel.

Ia mengungkapkan bahwa IKPI sebagai mitra strategis DJP sangat menghargai kesempatan ini, terutama karena edukasi dari DJP termasuk Edukasi Coretax menambah dan memperdalam keahlian perpajakan, selain dari pada keahlian yg diperoleh melalui Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota IKPI di seluruh Indonesia.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagsel)

Dengan demikian, Nurlena berharap kegiatan edukasi ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan di masa mendatang untuk meningkatkan keahlian perpajakan para anggota.

Selain itu, ia juga berharap agar kerjasama antara DJP dan IKPI semakin erat dan ada peluang untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam berbagai program perpajakan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel & Babel, Tarmizi dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pesan penting, termasuk agar para konsultan pajak tidak menyebarkan informasi negatif terkait DJP di media sosial atau podcast.

Kakanwil juga menekankan pentingnya menjadi konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki izin praktik, karena hanya konsultan terdaftar yang memiliki ruang khusus dalam Core Tax System sesuai dengan tingkatan izin praktik konsultan pajak.

Lebih lanjut Nurlena mengatakan, audiensi antara pengurus IKPI dan jajaran Kanwil DJP berlangsung sangat interaktif. Para pengurus mengungkapkan keluhan wajib pajak yang sering kali menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan pemeriksaan pajak yang cukup sering. Mereka berharap ada jeda waktu agar wajib pajak tidak terus-menerus menjalani pemeriksaan atau konseling.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagsel)

Atas pengaduan tersebut, Tarmizi dan jajaran merespons dengan memberikan penjelasan yang sangat rinci terkait kebijakan dan prosedur perpajakan yang ada. Untuk akhir tahun ini terdapat Program dimana Wajib pajak yang sedang melakukan konseling dan pembetulan SPT Tahunan dapat mengajukan pengurangan sanksi administrasi yang akan diproses sesuai ketentuan yang ada dan disampaikan di KPP terdaftar.

“Audiensi berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan, hingga pukul 12.30 WIB, karena adanya perhatian besar dari pihak Kanwil yang sangat terbuka untuk mendengarkan dan menyelesaikan setiap pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.

Sekadar informasi, edukasi Coretax ini diikuti oleh 25 anggota IKPI Cabang Palembang. Dalam audiensi, hadir lima pengurus dari IKPI, yakni Nurlena (Ketua Pengda Sumbagsel), Rudy Gani (Wakil Ketua), dan Lita (Bendahara). Dari IKPI Cabang Palembang, hadir Ketua Susanti dan Sekretaris Shinta.(bl)

IKPI Tegaskan Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Merupakan Kewajiban dan Tak Bisa Ditawar

IKPI, Jakarta: Di tengah perkembangan industri pajak yang semakin kompleks, sertifikasi bagi seorang konsultan pajak menjadi sangat penting dan bahkan merupakan syarat wajib yang diperlukan untuk seorang profesional seperti dokter, notaris, insinyur, advokat/pengacara, dan lain sebagainya.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa memiliki sertifikasi merupakan langkah fundamental yang harus dimiliki oleh setiap konsultan pajak profesional. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kredibilitas, tetapi juga melindungi berbagai pihak yang terlibat, baik klien maupun pemerintah.

Menurut Jemmi, sertifikasi (konsultan pajak) yang diberikan oleh lembaga yang sah, dalam hal ini Kementerian Keuangan merupakan standar baku yang memastikan bahwa seorang konsultan pajak memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku.

“Sebelum mendapatkan sertifikat (Brevet A, B, dan C) setiap calon konsultan pajak harus terlebih dahulu mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), dan hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak,” kata Jemmi. Hal ini sama berlakunya juga untuk profesi seperti advokat/pengacara, yang harus lulus ujian profesi advokat (UPA).

Menurutnya, sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan kewajiban pajak yang sangat krusial, konsultan pajak memegang tanggung jawab besar dalam membantu wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sertifikasi merupakan jaminan kualitas bagi konsultan pajak. Tanpa sertifikasi, keahlian seorang konsultan pajak bisa diragukan, yang tentu saja dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi ini,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan bahwa, dengan sertifikasi yang valid, konsultan pajak dapat menunjukkan kompetensinya dalam memberikan layanan konsultasi pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi, tidak bisa lulusan sarjana/diploma langsung menjadi konsultan pajak tanpa dibekali dengan sertifikat profesi,” ujarnya. Asosiasi Profesi Konsultan Pajak khususnya IKPI tetap menyiapkan karpet merah bagi lulusan sarjana/diploma untuk bergabung menjadi Anggota, namun terbatas.

Risiko Tanpa Sertifikasi: Potensi Masalah Hukum dan Kerugian Finansial

Jemmi juga mengungkapkan beberapa risiko yang bisa timbul jika seorang konsultan pajak beroperasi tanpa sertifikasi yang sah. Salah satu dampak utama adalah potensi masalah hukum yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat.

“Tanpa sertifikasi, seorang konsultan pajak bisa memberikan nasihat yang salah atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini berpotensi menyebabkan klien menghadapi masalah hukum atau denda yang signifikan akibat ketidakpatuhan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan bahwa tanpa sertifikasi, konsultan pajak bisa kehilangan akses ke informasi atau pelatihan terbaru mengenai kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Ini dapat berakibat pada ketidakmampuan mereka untuk memberikan solusi yang tepat bagi klien dalam menghadapi tantangan perpajakan yang selalu berubah.

“Bagi klien, menggunakan jasa konsultan pajak tanpa sertifikasi bisa berisiko pada perhitungan pajak yang tidak akurat, yang pada gilirannya bisa berujung pada kerugian finansial, denda, atau bahkan tuntutan hukum,” katanya.

Sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, menurut Jemmi, IKPI memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas profesi ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan belajar untuk mengikuti USKP bagi para calon konsultan pajak.

Jemmi juga menekankan bahwa IKPI terus meningkatkan kualitas dan etika profesi melalui berbagai program pendidikan dan pengawasan.

“IKPI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki sertifikasi akan selalu siap menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks. Dengan demikian, sertifikasi bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga investasi dalam kualitas pelayanan yang diberikan kepada klien,” kata Jemmi. (bl)

IKPI Sambut Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023: Ketum Vaudy Minta Anggotanya Daftar Diri ke Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengajak seluruh anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggota IKPI dapat berperan aktif dalam proses hukum yang akan semakin berkembang pasca-keputusan MK.

Hal itu disampaikan Vaudy terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 pada 25 Mei 2023. “Putusan ini menjadi salah satu tonggak perubahan penting dalam dunia perpajakan di Indonesia, khususnya dalam struktur kelembagaan Pengadilan Pajak,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang berimplikasi pada pengalihan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan independensi dan profesionalisme Pengadilan Pajak dalam menjalankan fungsi peradilan pajak di Indonesia.

“Putusan ini tentu sebagai tantangan dan membuat perubahan pada ekosistem peradilan pajak, juga tetap menjadi peluang bagi para konsultan pajak untuk lebih terlibat dalam proses hukum di Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, saya mengajak semua anggota IKPI untuk segera mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, baik yang baru maupun yang sudah berpengalaman,” ujar Vaudy.

Selain itu, Vaudy juga mengingatkan bagi anggota yang masa berlaku izin kuasa hukumnya telah habis untuk segera melakukan perpanjangan dan pengurusan ulang agar tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dengan persiapan yang matang, anggota IKPI diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan struktur pengelolaan Pengadilan Pajak yang akan datang.

Sekadar informasi, menurut Putusan MK, pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026. Langkah ini tentunya memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang antara berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, serta komunitas perpajakan, dalam hal ini Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Sebagai organisasi yang memiliki banyak anggota aktif terlibat dalam proses hukum perpajakan dan anggota yang terdaftar di Pengadilan sebagai Kuasa Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia siap diajak berdiskusi atau memberikan masukan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Pajak mengenai perubahan ini. IKPI menyambut baik keputusan ini dan sebagai langkah positif untuk memperkuat integritas dan transparansi sistem perpajakan Indonesia.

Ia meyakini bahwa keputusan ini akan membawa perubahan besar dalam cara Pengadilan Pajak beroperasi dan memengaruhi berbagai aspek yang terkait dengan hukum perpajakan di Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya pengalihan kewenangan pembinaan, Pengadilan Pajak diharapkan akan semakin berfokus pada kualitas peradilan yang objektif dan independen, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. Namun, perubahan ini juga membawa tantangan tersendiri, baik bagi kuasa hukum, konsultan pajak, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Konsultan pajak, menurut Vaudy harus siap untuk menghadapi dinamika hukum yang mungkin berkembang seiring dengan perubahan pembinaan ini. Peran aktif dan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum kepada wajib pajak akan menjadi semakin penting, dan keberadaan kuasa hukum yang terdaftar di Pengadilan Pajak akan menjadi aset yang berharga.

Vaudy menambahkan, keputusan MK ini juga harus diikuti dengan peningkatan kapasitas Pengadilan Pajak, agar dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik di bawah pembinaan Mahkamah Agung. Baik dari sisi sumber daya manusia, sistem administrasi peradilan, maupun standar operasional prosedur yang lebih jelas dan efisien.

“Kami percaya bahwa dengan pembinaan yang lebih baik dari Mahkamah Agung, kualitas peradilan pajak di Indonesia akan semakin meningkat. Ini merupakan langkah positif bagi dunia perpajakan di Indonesia, dan kami, sebagai konsultan pajak, akan terus mendukung segala upaya yang bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pajak yang lebih baik dan lebih adil,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Ingatkan Kewajiban Pemenuhan PPL Anggota Jelang Akhir Tahun

IKPI, JAKARTA: Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga standar profesionalisme yang tinggi, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, mengingatkan anggotanya mengenai kewajiban mereka dalam mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Hal itu sebagai syarat untuk memperbarui keanggotaan dan menjaga integritas profesi.

“Sebagai departemen yang membidangi keanggotaan dan etika, saya mengingatkan kepada anggota, karena ini sudah menjelang akhir tahun dan itu menjadi waktu penting untuk menyelesaikan seluruh kewajiban PPL agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Robert di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Sebagai konsultan pajak profesional kata Robert, setiap anggota diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pengembangan yang terstruktur dan relevan dengan bidang keahliannya. PPL tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk terus menjaga dan memperbarui pengetahuan serta keterampilan agar tetap kompeten di bidangnya.

Robert juga menekankan bahwa PPL menjadi landasan untuk memastikan bahwa para anggota terus dapat dan mampu bersaing dalam perkembangan dunia perpajakan yang cepat berubah.

“Pengembangan Profesional Berkelanjutan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang komitmen kita untuk selalu meningkatkan kualitas diri sebagai seorang profesional,” ujar Robert.

Menurutnya, keberhasilan seseorang dalam profesinya sangat ditentukan oleh sejauh mana dia mampu beradaptasi dan mengembangkan diri dengan pengetahuan serta keterampilan terbaru.

Tenggat Waktu PPL di Akhir Tahun

Dengan berakhirnya tahun 2024, anggota diingatkan bahwa banyak program PPL yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun untuk memenuhi persyaratan perpanjangan keanggotaan dan sertifikasi.

Oleh karena itu, Robert mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban PPL dapat berdampak pada status keanggotaan serta integritas profesional anggota tersebut, Dimana dapat diberikan sanksi Teguran Tertulis sebagaimana disebutkan didalam pasal 27 ayat 1, PMK Nomor 175 Tahun 2022 sebagai perubahan dari PMK Nomor 111 Tahun 2014.

“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota untuk segera mengecek status pemenuhan poin PPLnya. Pastikan semua kegiatan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban PPL sudah tercatat dan dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan menunggu sampai detik terakhir,” kata Robert.

Sementara itu, bagi anggota yang telah mengikuti program PPL, Robert meminta untuk segera melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Hal ini meliputi pengisian form pelaporan dan penyerahan bukti-bukti kegiatan pengembangan yang telah dilakukan.

“Kami telah menyediakan platform digital (IKPI Smart) yang memudahkan anggota untuk mengakses, mendaftar, dan melaporkan setiap kegiatan PPL yang telah mereka ikuti. Jangan ragu untuk memanfaatkannya,” kata Robert.

Selain itu, bagi anggota yang masih perlu mengikuti kegiatan PPL, ia mengingatkan agar segera mencari dan mendaftar pada kegiatan yang masih tersedia dalam waktu yang tersisa. Banyak seminar, workshop, dan pelatihan yang dapat diikuti secara online maupun tatap muka.

Robert juga mengingatkan bahwa PPL adalah bagian integral dari etika profesi. Setiap anggota tidak hanya diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan tambahan, tetapi juga untuk menjaga komitmen terhadap standar etika dan tata kelola yang baik dalam menjalankan profesi mereka.

“Keanggotaan yang aktif dan patuh terhadap kewajiban PPL mencerminkan profesionalisme kita, bukan hanya dalam keterampilan, tetapi juga dalam etika kerja yang mendukung reputasi organisasi kita,” ujarnya.

Ia juga menekankan, bahwa mengikuti PPL bukan hanya kewajiban formal, tetapi sebuah investasi jangka panjang untuk pengembangan karir dan kualitas profesi yang lebih baik. Ia berharap setiap anggota dapat menyelesaikan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

“Marilah kita hadapi akhir tahun ini dengan semangat untuk terus berkembang. PPL bukan hanya untuk memenuhi syarat keanggotaan, tetapi juga sebagai cara kita berkomitmen untuk menjadi pribadi dan profesional yang lebih baik,” ujarnya.

Jika PPL telah terpenuhi dalam satu tahun, maka hati pasti senang dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2024 dapat segera dilaporkan. Jadi : ingat tahun 2024 tinggal 1 bulan lagi, maka segeralah penuhi SK PPL anda sesuai dengan ketentuan pasal 24 dan segerlah membuat Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2024 sesuai pasal 25.

Diharapkan, seluruh anggota dapat lebih sadar dan proaktif dalam menyelesaikan kewajiban PPL mereka, serta menjaga integritas profesi yang menjadi dasar dari organisasi ini. (bl)

Di Pelantikan Ketua Pengda dan Pengcab IKPI se- Sumbagteng, Ketum Vaudy Tekankan Pentingnya Profesionalitas dan Kompetensi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, melantik Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Pengda Sumbagteng) Lilisen, serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam Sitorus Pane dan Ketua IKPI Cabang Padang Prakarsa Salim , di Pekanbaru, Riau, Sabtu (30/11/2024). Pada kesempatan tersebut, Ia menekankan pentingnya peran IKPI dalam menciptakan konsultan pajak yang profesional dan kompeten, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Di hadapan ratusan anggota IKPI dan tamu undangan, Vaudy mengawali sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, terutama kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan DJP Sumatera Barat, serta para anggota dan undangan lainnya.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk berkumpul di acara yang mengukuhkan pengurus baru, yang merupakan bagian dari rangkaian pelantikan pengurus di berbagai daerah.

“Pelantikan ini adalah langkah penting untuk memperkuat struktur organisasi kami, yang sudah memiliki lebih dari 7.000 anggota,” kata Vaudy.

Ia menegaskan, sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, tantangan IKPI adalah bagaimana terus mengelola organisasi ini dengan baik di tengah dinamika perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan yang terus berubah.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

Menurutnya, pesan penting kepada ketua Pengda dan ketua cabang yang baru dilantik untuk tidak hanya mengayomi anggota, tetapi juga memperkenalkan IKPI kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan dunia usaha.

“IKPI harus berperan aktif dalam membantu pemerintah menyosialisasikan peraturan perpajakan, serta membina anggota agar menjadi konsultan pajak yang mampu membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujarnya.

Vaudy menambahkan bahwa ke depan, IKPI akan terus meningkatkan profesionalisme anggotanya melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan, seperti yang akan dilaksanakan pada Desember 2024 dengan menghadirkan narasumber internasional, yakni Prof. Kees van Raad dari Leiden University.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pajak anggota dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan di masa depan,” katanya.

Selain itu, Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI akan terus memperkuat peran konsultan pajak sebagai “tax intermediaries” atau perantara pajak, untuk membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penerapan sistem Coretax pada 1 Januari 2025.

“Peran konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam edukasi perpajakan akan sangat penting, terutama dalam menyukseskan sistem administrasi pajak berbasis self-assessment. Kami siap bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, serta berbagai pihak terkait untuk memastikan penguatan kompetensi konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Kuasa hukum di Pengadilan Pajak dan ahli Kepabeanan ini juga menyampaikan harapannya agar pengurus daerah dan cabang yang baru dilantik dapat menjaga kekompakan dan kerukunan di antara anggota, serta menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan semua pihak terkait untuk memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia.

(Foto: IKPI Pengda Subagteng)

 

“Saya berharap pengurus baru dapat menjadi kepanjangan tangan pengurus pusat dalam menjalankan program kerja yang terintegrasi, dan terus meningkatkan peran IKPI dalam membentuk profesi konsultan pajak yang lebih kompeten dan berdaya saing,” kata Vaudy.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut sejumlah Pengurus Pusat IKPI yakni:

1.Ketua Umum Vaudy Starworld

2.Wakil Ketua Umum Jetty

3.Sekretaris Umum Edy Gunawan

4.Ketua Departeman Pengambangan Organisasi Nuryadin Rahman

5.Ketua Departemen Sosial, Keagamaan, dan Olahraga Rusmadi

6.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Donny Eduardus Rindorindo

7.Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (Litbang – PKF) Pino Siddharta

(bl)

IKPI Tetapkan 13 Pengurus Daerah dan 43 Pengurus Cabang Periode 2024-2029, Ketum Vaudy: Ini Langkah Strategis Meningkatkan Peran Konsultan Pajak di Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld resmi menetapkan 13 pengurus daerah dan 43 pengurus cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari langkah strategis yang dilakukan oleh IKPI untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.

Menurut Vaudy, dengan sudah telah ditetapkannya pengurus daerah dan cabang periode 2024-2029, diharapkan dapat mempercepat terimplementasinya program kerja IKPI dalam membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak, serta mengajak para wajib pajak untuk patuh kepada kewajiban perpajakannya.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, serta memastikan bahwa berbagai program dan kebijakan IKPI Pusat dapat berjalan dengan lebih efektif di tingkat lokal.

“Dengan adanya pengurus daerah dan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, kami berharap bisa memberikan layanan dan dukungan yang lebih maksimal baik terhadap anggota, masyarakat dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan bahkan pemerintah daerah serta memfasilitasi kolaborasi yang lebih intensif di setiap wilayah,” ujar Vaudy.

Ia juga menjelaskan bahwa pengurus yang baru dilantik diharapkan mampu memperkuat jaringan konsultan pajak, memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada anggota, serta berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan yang sehat dan transparan.
Lebih lanjut Vaudy menyatakan, meskipun dunia perpajakan Indonesia terus berkembang dengan adanya berbagai kebijakan baru, tantangan yang dihadapi oleh konsultan pajak pun semakin kompleks. Oleh karena itu, penting bagi IKPI untuk memiliki struktur organisasi yang solid dan dapat merespons dinamika kebutuhan anggota dengan lebih cepat.

“Perubahan regulasi perpajakan yang cepat, serta semakin tingginya tuntutan profesionalisme di bidang ini, menjadikan peran konsultan pajak semakin vital. Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota IKPI dapat terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya, agar dapat memberikan layanan terbaik kepada klien,” ujarnya.

Pengurus Daerah dan Cabang Kunci Pengembangan Profesi di Daerah

Penetapan 13 pengurus daerah dan 43 pengurus cabang IKPI diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wilayah dan meningkatkan keberadaan konsultan pajak di seluruh Indonesia. Setiap pengurus daerah dan cabang nantinya memiliki tugas untuk memperkenalkan dan mempopulerkan profesi konsultan pajak, mengadakan pelatihan-pelatihan, serta menyediakan wadah bagi anggota untuk bertukar informasi dan memperluas jaringan profesional mereka.

Vaudy mengimbau agar para pengurus ini juga akan memfokuskan perhatian pada berbagai isu lokal yang berdampak pada dunia perpajakan dan memberikan solusi yang relevan dengan kondisi setempat. Hal ini penting untuk menjaga relevansi profesi konsultan pajak dengan perkembangan ekonomi dan bisnis di masing-masing daerah.
IKPI Sebagai Pilar Kemajuan Sistem Perpajakan Nasional
Vaudy juga menekankan bahwa IKPI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta instansi pemerintah lainnya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan transparan.

“Konsultan pajak bukan hanya berperan dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dunia usaha tentang manfaat pajak untuk pembangunan nasional,” ujarnya.
Penetapan pengurus daerah dan cabang untuk periode lima tahun kedepan ini, menurut Vaudy merupakan bagian dari strategi jangka panjang IKPI untuk memastikan keberlanjutan dan kemajuan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Kami berharap dengan adanya struktur yang lebih terorganisir dan tersebar di berbagai daerah, IKPI dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, penetapan pengurus daerah dan cabang ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk meningkatkan profesionalisme di kalangan anggotanya dan memperkuat hubungan dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat umum. IKPI juga berencana untuk melaksanakan serangkaian kegiatan, seperti seminar, pelatihan, dan diskusi terkait isu-isu perpajakan terkini, guna memastikan anggotanya selalu up-to-date dengan perkembangan regulasi dan praktik perpajakan di Indonesia.

Dengan langkah ini, Ia berharap dapat terus berperan aktif dalam pengembangan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik, serta menjaga profesionalisme dan integritas konsultan pajak di seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil pleno Pengurus Pusat IKPI telah dikeluarkan surat keputusan untuk penetapan 13 Ketua Pengda dan 43 Ketua Cabang IKPI se-Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua IKPI Pengda Bali Nusra Agus Ardika menyatakan dukungannya terhadap program kerja Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, yang menginginkan agar asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini lebih dikenal oleh masyarakat dan wajib pajak sebagai organisasi yang bermanfaat bagi negara, masyarakat, dan anggota.

Agus menilai, dengan telah ditetapkannya pengurus Pengda dan cabang IKPI se-Indonesia sudah sesuai dengan aturan dan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pengawasan, kualitas profesionalisme anggota, dan keaktifan organisasi dalam mendukung kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa penetapan pengurus daerah dan cabang merupakan tonggak penting dalam pengembangan struktur organisasi IKPI secara menyeluruh.

Nuryadin menekankan pentingnya penetapan pengurus daerah dan pengurus cabang yang kompeten di seluruh Indonesia, karena hal ini akan memastikan bahwa organisasi dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan efektif di tingkat lokal.

“Melalui pengurus daerah dan cabang periode 2024-2029, kami berharap dapat memberikan pelatihan lebih banyak, mengembangkan potensi sumber daya manusia konsultan pajak khususnya anggota IKPI, serta menjalin komunikasi yang lebih baik antara pusat dan daerah. Tugas kami di Departemen Pengembangan Organisasi adalah memastikan bahwa setiap pengurus daerah dan cabang dapat menjalankan perannya dengan baik, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha di wilayah mereka,” kata Nuryadin.

Ia juga menambahkan, bahwa pengurus yang baru akan fokus pada pengembangan kapasitas organisasi di daerah, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman tentang pajak.

“Kami yakin, dengan adanya pengurus yang solid di daerah, IKPI dapat menjadi lebih dekat dengan anggota dan masyarakat, serta memberikan kontribusi yang lebih nyata dalam pembangunan sistem perpajakan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Ia berharap dapat terus berperan aktif dalam pengembangan sistem perpajakan Indonesia yang lebih baik, serta menjaga profesionalisme dan integritas konsultan pajak di seluruh Indonesia. (bl)

Berikut daftar nama-nama Ketua Pengda dan Pengcab IKPI periode 2024-2029:

IKPI Segera Gelar Rakor 2025, Ketum Vaudy Minta Pengurus se-Indonesia Satukan Visi-Misi Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahunan di Jambuluwuk Resort, Bogor pada 17 hingga 19 Januari 2025. Rakor ini akan melibatkan seluruh jajaran pengurus IKPI dari 13 Pengda dan 45 Pengcab di seluruh Indonesia.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyatakan, Rakor tahunan ini digelar bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menyatukan visi serta misi organisasi.

“Ada penambahan peserta Rakor pada tahun ini, yakni 1 Pengda (DIY) dan 3 cabang (Buleleng, Bitung, dan Kabupaten Bekasi). Untuk Cabang Buleleng proses administrasinya sudah selesai tinggal menunggu pemilihan Ketua Cabang dan pembentukan Pengurus Cabang Buleleng. Untuk Cabang Bitung, Ketua Umum dan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi akan ke Bitung untuk bertemu dengan anggota wilayah kerja Bitung terlebih dahulu. Khusus untuk Kabupaten Bekasi plenonya akan segera dilakukan. Diharapkan Pengda dan Pengcab baru ini administrasinya selesai sebelum pelaksanaan Rakor ,” kata Vaudy.

Adapun agenda utama pada Rakor tersebut antara lain:

1. Fokus pertama dalam Rakor adalah penyelarasan program kerja untuk tahun 2025. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa seluruh program yang akan dijalankan oleh IKPI di berbagai tingkatan organisasi, baik pengurus pusat, daerah, cabang, hingga sekretariat agar dapat selaras dan berjalan sesuai dengan tujuan bersama.

2. Program pelatihan soft skill akan menjadi bagian penting dari Rakor 2025. Dengan perkembangan dunia perpajakan yang terus berubah dan menuntut profesionalisme lebih tinggi, pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan personal anggota IKPI dalam berkomunikasi, bekerja dalam tim, serta menghadapi tantangan profesional di era digital.

3. Sesi berikutnya adalah character building, yang akan difokuskan pada pembentukan karakter kepemimpinan yang kuat dan berbasis profesionalisme. Hal ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan kapasitas setiap anggota IKPI dalam menjalankan tugas mereka, serta memberikan dampak positif pada kemajuan organisasi secara keseluruhan.

Dikatakan Vaudy, adapun peserta Rakor tahun ini akan dihadiri oleh berbagai elemen penting dari IKPI, yang meliputi:

– Pengurus Pusat

– Dewan Penasihat

– Pengawas

– Dewan Kehormatan

– Pengurus Daerah

– Pengurus Cabang

– Sekretariat

Lebih lanjut Vaudy menjelaskan, penyatuan visi dan misi organisasi menjadi tujuan utama dari Rakor ini. Seluruh organ perkumpulan masa bakti 2024-2029 akan memastikan bahwa mereka memiliki pandangan yang seragam mengenai arah dan tujuan yang akan dicapai, sehingga seluruh program dan langkah yang diambil selama periode tersebut dapat dijalankan dengan lebih efektif dan terkoordinasi.

“Rakor tahun ini sangat krusial bagi kelangsungan IKPI, karena kami ingin memastikan bahwa setiap bagian dari organisasi memiliki kesamaan tujuan dan pemahaman yang jelas tentang arah yang ingin kami capai. Tahun 2024 menjadi titik awal yang penting untuk memperkuat keberadaan IKPI di dunia perpajakan Indonesia, dan melalui rakor tahun 2025 ini, kami berharap dapat menyusun strategi yang solid untuk menyongsong masa depan yang lebih baik untuk kemajuan IKPI, anggota, dan bangsa,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Ia juga menyampaikan, sebagai program kerja yang telah diputuskan pada kongres ke-12 IKPI di Bali, salah satunya akan fokus pada peningkatan kualitas diri anggota, baik dalam aspek teknis perpajakan maupun softskill yang sangat diperlukan dalam dunia profesional saat ini.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakor IKPI 2025, menambahkan, penyelenggaraan Rakor kali ini akan jauh lebih dinamis dan interaktif. “Kami ingin setiap peserta bukan hanya mendapatkan pembaruan informasi, tetapi juga dapat langsung berdiskusi, berbagi pengalaman, serta memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan dan pengembangan IKPI kedepannya,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, Pelatihan dan penguatan karakter akan menjadi elemen penting yang kami masukkan dalam rakor ini, karena kami percaya bahwa kualitas organisasi sangat ditentukan oleh kualitas individu anggotanya. Ini adalah saat yang tepat untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan global dalam dunia perpajakan yang semakin dinamis dan kompleks.

“Kami akan mempersiapkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga di akhir kegiatan seluruh pengurus IKPI se-Indonesia bisa mempunyai kesamaan energi dan sinergi (chemistry) yang kuat dan menjalankan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan Ketua Umum dengan sebaik-baiknya,” kata Nuryadin.

Selain itu, Nuryadin juga mengimbau agar nantinya Ketua Pengda segera melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) setelah penyelenggaraan Rakor. “Saya berharap semua itu bisa dilakukan secara estafet agar kepengurusan dari tingkat pusat, daerah, hingga cabang bisa terkoordinasi dengan baik dan seluruh program kerja IKPI segera terimplementasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, mengungkapkan dirinya ingin agar Rakor ini bukan hanya menjadi ajang koordinasi formal, tetapi juga sebagai momen refleksi bagi seluruh anggota.

“Kami berharap setelah Rakor ini, IKPI akan semakin solid dan anggotanya dapat bekerja lebih efektif dan harmonis. Penting bagi kami untuk menjaga hubungan yang baik antar pengurus dan anggota, serta meningkatkan citra IKPI sebagai organisasi yang profesional, berintegritas tinggi, dan memiliki kemapanan dalam berpikir, bersikap, dan bertindak,” ujarnya.

Menurut Jemmi, Rakor ini juga akan menjadi platform untuk membangun komunikasi yang lebih baik dan efektif, yang pada akhirnya dapat membawa dampak positif bagi perkembangan perpajakan di Indonesia.

Dengan berbagai agenda dan tujuan yang sudah disiapkan kata Jemmi, diharapkan Rakor IKPI 2025 dapat menciptakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat struktur internal organisasi, tetapi juga meningkatkan kontribusi IKPI terhadap dunia perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI Bali Dukung Program Ketua Umum Vaudy Starworld untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali, Agus Ardika, menyatakan dukungannya terhadap program kerja Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang menginginkan agar asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini lebih dikenal oleh masyarakat dan wajib pajak sebagai organisasi yang bermanfaat bagi negara, masyarakat, dan anggota.

Agus menilai, pemekaran cabang-cabang IKPI yang telah dilakukan saat ini sudah sesuai dengan aturan dan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pengawasan, kualitas profesionalisme anggota, dan keaktifan organisasi dalam mendukung kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Ia menegaskan, peran IKPI dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat sudah cukup dikenal, namun masih perlu adanya peningkatan lebih lanjut. Salah satunya adalah melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menjadi narasumber atau praktisi dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Selain itu, Pengda Bali juga mendorong setiap cabang IKPI untuk aktif melakukan sosialisasi perpajakan secara volunteer, memberikan konsultasi gratis, dan tarif khusus kepada wajib pajak UMKM.

“Kami akan mendorong pengurus cabang untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), guna meningkatkan pemahaman pajak di masyarakat. Selain itu, kami juga akan mengoptimalkan kegiatan cabang-cabang di bidang edukasi, sosial, dan profesionalisme anggota,” ujar Agus, Kamis (28/11/2024).

Strategi Memperkenalkan IKPI ke Masyarakat

Untuk lebih memperkenalkan IKPI, Agus mengimbau agar pengurus cabang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk DJP, serta mengembangkan kegiatan-kegiatan yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pelatihan perpajakan dan sosialisasi SPT. Ia juga menekankan pentingnya pemekaran atau pembentukan cabang baru di wilayah yang sudah memenuhi syarat, guna menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Kegiatan edukasi perpajakan melalui sosialisasi pengisian SPT di tempat-tempat umum seperti taman kota dan mall akan terus dilakukan. Kami juga bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan instansi pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan perpajakan kepada UMKM,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Pemerintah dalam Mendukung Kebijakan Pajak

Dalam mendukung kebijakan pajak pemerintah, IKPI berkomitmen untuk lebih aktif berkolaborasi dengan DJP dan instansi terkait lainnya. Agus menegaskan bahwa IKPI akan menjadi jembatan komunikasi antara wajib pajak dan DJP, serta melakukan diskusi dan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas isu-isu perpajakan yang relevan.

Selain itu, ia mengatakan bahwa di tengah perkembangan teknologi, dirinya juga menyoroti pentingnya memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk menyebarkan informasi perpajakan yang lebih efisien. Ia mendorong pengurus cabang dan daerah untuk secara aktif menggunakan media sosial untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.

Agus mengakui bahwa tantangan terbesar dalam mewujudkan visi Ketua Umum IKPI adalah peran aktif anggota yang masih perlu ditingkatkan. Untuk itu, pengurus cabang akan berfokus pada peningkatan kualitas profesionalisme anggota serta pengawasan administrasi keanggotaan.

Ia meyakini, dengan pemekaran cabang dan peningkatan jumlah anggota yang lebih terstruktur, peran IKPI akan lebih terasa di masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan program-program IKPI akan diukur melalui partisipasi aktif anggota dan dampaknya bagi masyarakat.

Program-program yang melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti lembaga pendidikan dan DJP, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pemerintah.

Dengan semangat kebersamaan dan koordinasi yang baik antara pengurus cabang dan daerah, IKPI Bali berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran pajak dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan perpajakan di Indonesia. (bl)

Dihadapan Pengda dan Pengcab se-Bali Nusra Ketum Vaudy Tegaskan Manfaat Keberadaan IKPI Harus Dirasakan Banyak Pihak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, berharap pelantikan pengurus cabang IKPI khususnya di wilayah Pengda Bali Nusra bisa membawa angin segar bagi perkembangan profesi konsultan. Dengan demikian, manfaat dari keberadaan IKPI bisa dirasakan oleh banyak orang, baik pemerintah maupun wajib pajak di wilayah tersebut.

“Pelantikan ini bukan hanya sekedar seremonial, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas dan integritas profesi konsultan pajak di Bali Nusra, yang memiliki potensi besar dalam dunia pajak,” kata Vaudy saat melantik Pengurus Pengda Bali Nusra, Pengurus Cabang Mataram, dan Pengurus Cabang Denpasar, baru-baru ini.

(Foto: Pengda Bali Nusra)

Vaudy juga mengingatkan bahwa IKPI memegang peran strategis dalam membantu dunia usaha dan individu memahami kewajiban perpajakan mereka. Oleh karena itu, pengurus yang baru dilantik diminta untuk selalu menjaga profesionalisme, integritas, dan komitmen dalam menjalankan tugasnya.

“Saya berharap, dengan terbentuknya pengurus baru ini, IKPI di bawah koordinasi Pengda Bali Nusra akan semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi yang besar dalam mendorong kepatuhan pajak di wilayah ini,” kata Vaudy.

Dalam kesempatan itu. Para pengurus yang baru dilantik juga menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh IKPI pusat, serta mengajak seluruh anggotanya untuk lebih solid dan bersinergi.

(Foto: Pengda Bali Nusra)

Dalam sebuah acara yang penuh makna dan semangat kebersamaan, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Ahli Kepabeanan ini menyatakan bahwa acara pelantikan ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk memperkuat struktur organisasi di tingkat daerah dan cabang, guna mendukung pengembangan profesi konsultan pajak yang lebih profesional dan terorganisir di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Bali dan NTB.

Menurutnya, IKPI sebagai organisasi yang memiliki peran penting dalam dunia perpajakan di Indonesia, bertujuan untuk terus mendorong para anggotanya agar semakin kompeten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Dalam acara ini, Vaudy Starworld juga didampingi oleh jajaran pengurus pusat IKPI dan anggota Dewan Kehormatan dan Pengawas IKPI yang juga berasal dari Bali, menyatakan bahwa Dewan Kehormatan IKPI memiliki peran penting dalam menjaga kode etik dan integritas profesi konsultan pajak.

(Foto: Pengda Bali.Nusra)

“Mereka memberikan arahan yang sangat berharga terkait dengan etika dan standar kerja yang harus dijaga oleh setiap anggota IKPI,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dewan Kehormatan IKPI memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan bahwa seluruh anggota IKPI menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab. Vaudy berharap agar para pengurus daerah dan cabang yang baru dilantik dapat bekerja sama dengan baik dan menjaga kehormatan profesi ini.

Dalam kesempatan itu, Vaudy juga berharap pelantikan pengurus baru ini dapat memperkuat keberadaan IKPI di wilayah Bali Nusra dan semakin memperluas jaringan organisasi ini di daerah-daerah lain di Indonesia.

Menurutnya, kehadiran IKPI di Bali dan NTB memberikan kesempatan bagi para konsultan pajak untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka, serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan kepatuhan perpajakan.

Seiring dengan pelantikan ini, IKPI juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk tetap menjaga komitmen terhadap profesionalisme, mengutamakan pelayanan yang terbaik kepada klien, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan. Dalam hal ini, sinergi antara pengurus, anggota, Pengawas, Dewan Kehormatan, dan Dewan Penasehat IKPI sangat diharapkan dapat memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Bali Nusra.

Pelantikan pengurus IKPI ini juga disambut antusias oleh sejumlah pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, beserta jajaran pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak, serta para akademisi di wilayah tersebut. Mereka hadir langsung untuk menyaksikan prosesi ini dengan khidmat. (bl)

Sekadar informasi, hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada pelantikan yakni:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Ketua Umum Jetty

3. ⁠Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing

4. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

5. ⁠Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan

6. ⁠Ketua Departemen Hubungan Masyarakat: Jemmi Sutiono

7. ⁠Ketua Departemen FGD Suwardi Hasan

IKPI Hadiri General Meeting  TKACTA di Korea Selatan

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperluas jaringan internasional dan memperkuat hubungan antar organisasi konsultan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri General Meeting ke-54 dari The Korea Association of Certified Tax Attorneys by Examination (TKACTA) di Seoul, Korea Selatan, pada 22 November 2024.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menugaskan Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, David Tjhai untuk menghadiri acara tersebut.

(Foto: Dok. Pribadi)

Diceritakan David, pada kesempatan ini,   TKACTA mengukuhkan Mr. Jang Bo-Won sebagai Presiden TKACTA periode 2024-2026, menggantikan Mr. Lee Seok Jeong yang akan purna tugas. General meeting ini juga dihadiri oleh Mr. Norimitsu Takahashi, Presiden Japan Federation of Young Certified Tax Accountants Associations (JFYCTAA), beserta sejumlah perwakilan lainnya.

“Selain mengikuti jalannya General Meeting, saya juga melakukan kunjungan kerja di beberapa lokasi. Di antaranya adalah kunjungan ke kantor pajak NTS Yeongdeungpo District Office yang terletak di dalam kota Seoul,” kata David, Selasa (26/11/2024).

(Foto: Dok. Pribadi)

Dalam kunjungan kerjanya selama tiga hari (21-23 November), David mengamati bahwa kantor pajak di Korea seperti halnya di Indonesia. Mereka sudah menerapkan sistem self-assessment dan penggunaan teknologi yang canggih. Pelayanan dan pelaporan pajak di Negeri Ginseng ini hampir sepenuhnya dilakukan secara online, sehingga kantor pajak terkesan sepi pengunjung.

Dalam kunjungan tersebut, David juga berkesempatan untuk mengunjungi salah satu kantor konsultan pajak terkemuka di Seoul, DahyunTax Consulting Firm yang dimiliki oleh Mr. Park Dongguk. Di sana, David bertukar informasi mengenai ruang lingkup pekerjaan kantor konsultan pajak di Korea.

Diungkapkan David, President Jang Bo-Won menyampaikan penghargaan atas kehadiran perwakilan IKPI dalam General Meeting ini. Ia menyatakan keinginan kuat untuk meningkatkan kerja sama dengan IKPI, terutama dalam bidang pertukaran pengetahuan seputar perpajakan Indonesia dan Korea.

(Foto: Dok. Pribadi)

“Kedua belah pihak juga sepakat untuk merumuskan MoU yang mencakup berbagai bentuk kerja sama, seperti pertukaran kunjungan antara perwakilan Korea dan Indonesia, serta penyelenggaraan seminar internasional yang diadakan secara bergiliran oleh masing-masing asosiasi,” katanya.

Menurutnya, kehadiran IKPI dalam acara ini menegaskan komitmen organisasi untuk terus mengembangkan hubungan internasional yang bermanfaat bagi perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

id_ID