Gandeng UKDW, IKPI Siapkan Generasi “Melek Pajak” Siap Hadapi Dunia Kerja

IKPI, Yogyakarta: Dalam upaya mendekatkan dunia pendidikan tinggi dengan kebutuhan nyata industri perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta. Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Rektor UKDW Yogyakarta Dr. Ing. Wiyatiningsih, S.T., M.T ini menjadi langkah awal dari kolaborasi strategis yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan daya saing mahasiswa di bidang perpajakan.

Ketua IKPI Yogyakarta, Wahyandono, yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut menyatakan bahwa kerja sama ini muncul dari kesadaran akan pentingnya penguatan kompetensi praktis mahasiswa sebagai respons terhadap dinamika industri perpajakan yang terus berkembang.

“Saat ini dunia perpajakan mengalami perubahan yang sangat cepat, baik dari sisi regulasi maupun teknologi. Mahasiswa perlu dibekali tidak hanya dengan teori, tetapi juga praktik yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya, Jumat (18/4/2025).

Melalui MoU ini, IKPI melalui cabang Yogyakarta akan terlibat aktif dalam memberikan edukasi perpajakan melalui program Pelatihan Kompetensi Perpajakan yang diselenggarakan di UKDW. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi wadah bagi para praktisi dan konsultan pajak untuk membagikan pengetahuan dan pengalaman mereka kepada civitas akademika, khususnya mahasiswa yang mengambil konsentrasi perpajakan.

“Lebih dari sekadar pelatihan, kolaborasi ini akan melahirkan berbagai bentuk kegiatan lain seperti kuliah umum, pengembangan teknologi metaverse untuk simulasi praktik perpajakan dan akuntansi, hingga program-program sosialisasi yang bisa dilakukan bersama mitra kampus,” katanya.

Menurutnya, UKDW menjadi mitra baru IKPI dalam membangun sinergi pendidikan dan praktik perpajakan. Dengan semakin terbukanya peluang kerja di sektor pajak dan meningkatnya jumlah wajib pajak di Indonesia, Wahyandono menegaskan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam menyiapkan lulusan yang benar-benar siap kerja dan memahami nilai-nilai etika profesi.

“Di dalam pelatihan, kami tidak hanya membahas hukum formal dan materiil perpajakan, tetapi juga memperkenalkan kode etik profesi konsultan pajak. Ini penting, agar para lulusan tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga punya integritas dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari ekosistem perpajakan nasional,” jelasnya.

Ia juga mengatakan IKPI juga membuka kemungkinan mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), melalui skema magang industri, proyek independen, penelitian terapan, hingga kewirausahaan berbasis perpajakan.

Pernyataan senada diungkapkan Rektor UKDW Dr. Ing. Wiyatiningsih, S.T., M.T. Ia berharap agar kerja sama ini bisa membawa dampak nyata bagi peningkatan mutu pendidikan dan kontribusi terhadap masyarakat.

“Penandatanganan MoU antara UKDW dan IKPI menjadi titik awal terbentuknya sinergi yang kuat dan berkelanjutan dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang perpajakan,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama ini akan membuka peluang besar bagi mahasiswa untuk meningkatkan kompetensinya melalui magang, kuliah tamu, pelatihan, serta sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan industri.

“Kami percaya bahwa pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara akademisi dan praktisi akan menjadi fondasi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki integritas dan wawasan etis dalam menjalankan profesinya. Semoga kerja sama ini menjadi model kolaborasi strategis antara dunia akademik dan profesional di Indonesia,” ujarnya. (bl)

 

IKPI Tegaskan Kepatuhan Pajak UMKM adalah Wujud Nyata Kontribusi untuk Nusabangsa

IKPI, Depok: Kepatuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap kewajiban perpajakan tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Hal ini disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, dalam sambutannya pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT PPh Badan di Grha Arka, Kota Depok, Kamis (17/4/2025).

“Ini bukan sekadar pelaporan pajak. Ini adalah bentuk partisipasi langsung UMKM dalam membangun Nusabangsa,” ujar Nuryadin, yang juga menjabat sebagai Ketua IKPI Cabang Kota Depok periode 2014–2024.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, yang tertuang dalam surat edaran kepada seluruh cabang di Indonesia untuk mengadakan sosialisasi dan pendampingan teknis kepada pelaku UMKM secara gratis atau pro bono.

Arahan ini juga sejalan dengan pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Atuti di acara yang diselenggarakan IKPI beberapa waktu lalu bersama dengan para asosiasi.

Pada kesempatan itu kata Nuryadin, DJP melalui Dwi Astuti, mendorong IKPI untuk hadir di tengah masyarakat dengan memberikan edukasi pajak secara cuma-cuma.

“Ini sesuai dengan Mars kita: IKPI hadir untuk Nusabangsa. Maka inilah wujud nyatanya, kita bantu UMKM agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” tegas Nuryadin.

Menurutnya, kepatuhan pajak UMKM memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat. Pemerintah sendiri, kata dia, telah menyediakan berbagai fasilitas untuk UMKM, seperti pembebasan pajak penghasilan bagi UMKM pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta, dan kemudahan pelaporan bagi UMKM berbadan hukum dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Namun, ia menekankan bahwa keringanan pajak tidak berarti bebas dari pelaporan. “Laporkan dulu omzetnya, itu syaratnya. Kalau pencatatan dan pelaporan dari awal sudah rapi, saat naik kelas nanti, UMKM tidak akan mengalami hambatan administratif,” tambahnya.

Sebagai pengurus pusat, Nuryadin turut memantau pelaksanaan kegiatan serupa di berbagai kota. Ia menyebutkan bahwa antusiasme pelaku UMKM terhadap kegiatan Bimtek cukup tinggi, termasuk di Depok yang mencatat kehadiran peserta secara penuh dari pagi hingga sore hari.

“Yang datang ke Bimtek ini bukan sekadar ingin tahu, tapi langsung ingin lapor. Mereka bawa laptop, bawa datanya, dan langsung dibimbing. Ini bukan sosialisasi, tapi tindakan nyata,” katanya.

Ia berharap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan lebih masif oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia. Saat ini, ia mencatat baru sekitar 70–80% cabang yang aktif menyelenggarakan kegiatan serupa. Ke depan, ia mendorong agar seluruh cabang tidak hanya mengadakan Bimtek, tetapi juga rutin melakukan sosialisasi peraturan-peraturan terbaru, termasuk melalui platform daring seperti Zoom Meeting.

“Yang datang ke Bimtek adalah orang-orang terpilih, orang-orang yang mau berkontribusi untuk Nusabangsa. IKPI akan terus hadir dan menjadi jembatan antara wajib pajak dan negara,” kata Nuryadin. (bl)

Kesalahan Input SIKOP Bisa Berakibat Sistemik, Ini kata PPPK!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh konsultan pajak untuk lebih cermat dalam melakukan pelaporan tahunan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP)

Dalam sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (11/4/2025), Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK, Fachri Reza Kusuma, mengungkapkan bahwa kesalahan dalam pengisian form laporan tahunan, terutama terkait tahun pelaporan dan angka PPh terutang, dapat menyebabkan sistem mengalami gangguan bahkan gagal memproses laporan.

“Banyak yang menyampaikan laporan tahun 2025 padahal yang dimaksud adalah tahun jasa 2024. Ini bisa menyebabkan sistem membaca data secara salah. Selain itu, PPh terutang harus diisi angka murni, tanpa titik atau koma sebagai separator. Salah isi, tombol simpan tidak akan bisa digunakan,” jelas Fachri.

Lebih lanjut, Fachri menekankan pentingnya memahami bahwa sistem Sikop saat ini belum mendukung revisi laporan tahunan. Jika terjadi kesalahan input, maka perbaikan harus dilakukan melalui Google Form, dengan menyesuaikan format dan konten laporan.

Fitur-fitur Sikop saat ini juga belum mencakup keseluruhan kewajiban pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga PPPK tetap menggunakan Google Form untuk elemen seperti daftar PPL dan KTA.

Tak hanya itu, Fachri juga menjelaskan permasalahan umum yang sering dihadapi oleh para konsultan, seperti kendala saat login akibat lupa PIN atau password, serta peringatan bahwa ukuran file yang diunggah ke Google Form tidak boleh melebihi 1MB.

“Kalau tidak bisa upload biasanya karena kapasitas Google Drive konsultan sudah penuh. Ini sering terjadi dan membuat frustrasi, padahal solusinya hanya dengan mengosongkan ruang di akun Google Drive,” tambahnya.

Menutup sosialisasi, Fachri mengimbau seluruh konsultan pajak untuk tidak terpaku pada status laporan di Sikop, karena PPPK menggunakan tanggal pengiriman sebagai bukti utama bahwa laporan telah diterima.

Dengan sistem yang masih dalam proses pengembangan, PPPK menekankan bahwa kedisiplinan dan ketelitian konsultan dalam memahami alur dan teknis pelaporan menjadi kunci utama kelancaran penyampaian laporan tahunan. (bl/alf)

Laporan Bulanan Konsultan Pajak Masih Wacana: IKPI Berharap Tak Timbulkan Beban Kewajiban Baru

IKPI, Jakarta: Perubahan besar dalam sistem pelaporan kegiatan konsultan pajak tengahdisiapkan oleh pemerintah dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. Meski masih dalam tahap wacana, rencana penerapan laporan bulanan untuk konsultan pajak mulai tahun 2026 kini menjadi sorotan.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya, Lury Sofyan, saat menggelar sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (11/4/2025) mengimbau para konsultan pajak untuk mulai bersiap diri dan memanfaatkan momentum ini sebagai latihan kedisiplinan.

“Jadikan ini sebagai latihan untuk melakukan pelaporan secara lebih disiplin. Karena nanti 2026 dengan sistem baru, laporan akan kita lakukan per bulan, tidak lagi ditunda di akhir tahun,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pelaporan bulanan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas komunikasi antara regulator dan konsultan pajak. Dengan pelaporan yang lebih rutin, pemerintah berharap dapat memetakan konsultan pajak berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menjaga integritas profesi konsultan pajak secara keseluruhan.

“Laporan ini menjadi alat komunikasi antara kami regulator dan konsultan pajak. Nanti akan terlihat siapa yang berisiko, siapa yang tidak. Ini fair. Yang baik akan diberi reward,” tambahnya, meski belum merinci bentuk penghargaan yang dimaksud.

Di tengah kesibukan pelaporan SPT Tahunan Badan, para konsultan pajak diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban mereka sendiri. Pemerintah menegaskan bahwa sistem pelaporan ini akan terus dikembangkan agar tidak menyulitkan pelaksanaannya di kemudian hari.

“Semangatnya adalah menjadikan profesi konsultan pajak lebih keren dan lebih dipercaya,” kata Lury.

Namun demikian, wacana ini tidak lepas dari perhatian dan tanggapan organisasi profesi. Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menyampaikan pandangan kritis terhadap potensi beban tambahan yang mungkin timbul dari perubahan regulasi ini.

“Pada prinsipnya, IKPI mendukung setiap langkah pemerintah dalam rangka reformasi administrasi perpajakan, termasuk pembinaan profesi konsultan pajak. Namun kami berharap, perubahan regulasi terutama yang menyangkut pelaporan tidak menimbulkan beban kewajiban baru yang terlalu berat,” ujar Jemmi, Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan, saat ini saja pelaporan tahunan yang wajib dilakukan konsultan pajak sudah dirasakan cukup memberatkan oleh sebagian anggotanya, apalagi jika harus dilakukan setiap bulan. Terlebih di masa-masa padat seperti menjelang tenggat SPT Tahunan Badan, di mana seluruh konsultan pajak tengah fokus memberikan pelayanan maksimal kepada klien.

“Yang perlu dipastikan adalah kesiapan sistem, prosedur yang sederhana, serta komunikasi yang intens antara regulator dan asosiasi profesi. Jangan sampai pelaporan bulanan justru menjadi hambatan operasional dan mengganggu profesionalisme konsultan pajak itu sendiri,” lanjutnya.

Meski demikian, IKPI menyambut baik niat baik PPPK untuk terus membuka ruang dialog dan menyertakan peran asosiasi dalam pengembangan sistem pelaporan ini. Jemmi menegaskan pentingnya keterlibatan konsultan pajak dalam proses uji coba dan perumusan teknis, agar sistem yang akan diterapkan benar-benar aplikatif dan tidak membebani.

“Semoga ke depan bisa terus terjalin komunikasi yang baik. Kami siap berpartisipasi aktif dalam proses ini, demi menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya. (bl/alf)

Empat Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Kompak Minta Audiensi dengan Kepala PPPK

IKPI, Jakarta: Empat organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di Indonesia kompak menyuarakan satu tujuan yakni, meminta audiensi dengan Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Keempat asosiasi tersebut adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Pengusaha dan Praktisi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

Dalam pertemuan bersama yang berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (16/4/2025) para ketua umum dari keempat asosiasi tersebut menyikapi berbagai perkembangan terbaru serta isu-isu yang tengah dihadapi profesi konsultan pajak di Indonesia. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan dihadiri oleh seluruh pimpinan asosiasi secara penuh.

Agenda utama dari pertemuan itu adalah membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Pajak yang belakangan ini menjadi perhatian serius kalangan profesional.

Selain itu, sejumlah isu penting lainnya juga menjadi bahan diskusi, termasuk yang menyangkut pembinaan, pengawasan, serta perlindungan profesi konsultan pajak dalam menghadapi dinamika regulasi dan kebutuhan perpajakan nasional.

“Empat asosiasi ini sepakat untuk meminta audiensi resmi dengan Kepala PPPK, Kementerian Keuangan, Erawati guna menyampaikan pandangan, masukan, serta aspirasi dari para anggota asosiasi terhadap RPMK Konsultan Pajak,” ujar Vaudy.

Langkah kolektif ini dinilai penting agar penyusunan kebijakan yang menyangkut nasib dan arah profesi konsultan pajak dapat dilakukan secara inklusif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Menurut Vaudy, keempat asosiasi menilai bahwa keterlibatan aktif pemangku kepentingan sangat diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berkeadilan.
“Permohonan audiensi ini direncanakan akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat, dengan harapan dapat segera dijadwalkan pertemuan antara pihak asosiasi dengan PPPK,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan bahwa semangat sinergi dan kolaborasi akan terus dikedepankan demi kemajuan profesi konsultan pajak dan optimalisasi sistem perpajakan nasional.

Dengan kekompakan empat organisasi besar ini, harapannya suara konsultan pajak bisa semakin didengar dan dihargai sebagai bagian penting dalam ekosistem perpajakan Indonesia.

Sekadar informasi, hadir pada pertemuan itu,

Dari IKPI:

1.Ketua Umum, Vaudy Starworld
2.Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan
3.Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea
4.Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

5.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

6.Direktur Eksekutif Asih Arianto

AKP2I:
1. Ketua Umum, Suherman Saleh

PERKOPPI:
1. Ketua Umum, Profesor Gilbert Rely
2. ⁠Heriyono
3. ⁠Jacob
4.Bambang Aryo

P3KPI:
1. Dedi Rudaedi
2. ⁠Dwie Ratna
3. ⁠Airin Titus
4. ⁠Rida Hamdanu
5.Lily Aynawati

(bl)

Konsultan Pajak Wajib Laporkan Laporan Tahunan ke PPPK, Ini Ketentuannya!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) kembali menegaskan kewajiban para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ketentuan ini merujuk pada PMK Nomor 175 Tahun 2022, yang mengatur berbagai aspek pengawasan dan pembinaan terhadap profesi keuangan, termasuk konsultan pajak.

Kewajiban pelaporan tahunan berlaku bagi seluruh konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Laporan ini harus disampaikan secara elektronik setiap tahun paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Untuk tahun laporan 2024, misalnya, pelaporan wajib diterima P2PK paling lambat 30 April 2025.

Dalam Sosialisasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (11/4/2025) disampaikan bahwa tujuan dari pelaporan ini tidak sekadar administratif, melainkan sebagai alat komunikasi antara konsultan pajak dengan regulator. “Laporan ini juga digunakan untuk analisis risiko dan pemetaan profil konsultan berdasarkan kepatuhan dan kualitas layanan yang diberikan,” ujar Analis Laporan Profesi Keuangan, PPPK, Tri Wury Handayani.

Adapun unsur-unsur dalam laporan tahunan mencakup:

• Daftar Klien: Informasi detail tentang wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak selama tahun berjalan.

• Daftar Realisasi PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan): Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur, sesuai tingkatan sertifikasi (A, B, atau C).

• Kartu Tanda Anggota Asosiasi: Bukti valid keanggotaan dalam asosiasi konsultan pajak, seperti IKPI.

• Surat Keterangan Bekerja: Khusus bagi konsultan pajak yang tidak memberikan jasa konsultasi, melainkan bekerja sebagai karyawan di perusahaan.

Wury menyatakan bahwa laporan tahunan ini menjadi dasar dalam proses pengawasan berkala atau sewaktu-waktu, yang dapat berdampak pada penetapan profil risiko konsultan pajak (merah, kuning, atau hijau). Apabila ditemukan ketidaksesuaian, PPPK dapat memberikan action plan hingga sanksi administratif.

Menurut Wury, dengan meningkatnya jumlah konsultan pajak dan urgensi pengawasan sistem keuangan yang kredibel, peran laporan tahunan menjadi kian strategis. PPPK juga mengimbau seluruh konsultan pajak untuk aktif memperbarui data dan informasi, termasuk mengikuti kegiatan PPL dan memastikan legalitas keanggotaan asosiasi tetap berlaku. (alf/bl)

 

Ketua IKPI Palembang 2014-2024 Sampaikan Dukungan Terbuka Kepada CHA Dr. Isnaini

IKPI, Palembang: Komisi Yudisial Republik Indonesia baru saja mengumumkan 9 nama Calon Hakim Agung bidang perpajakan yang lolos verifikasi dokumen dari total 169 pendaftar. Dari sembilan nama tersebut, dua di antaranya berasal dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), salah satunya adalah Dr. Dra. Isnaini, yang merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI sekaligus Ketua IKPI Cabang Palembang periode 2014–2024, Andreas Budiman, menyampaikan dukungannya secara terbuka kepada Dr. Isnaini, yang akrab disapa Yuk Is.

“Saya mengenal Yuk Is sejak menjadi anggota IKPI pada tahun 2009 hingga saat ini. Kegigihan beliau dalam profesi konsultan pajak sekaligus sebagai akademisi tidak perlu diragukan. Bahkan, ia berhasil menyelesaikan studi doktoralnya di bidang hukum tepat waktu,” ujar Andreas, Rabu (16/4/2025).

Andreas juga menambahkan bahwa integritas dan prinsip yang dipegang teguh oleh Dr. Isnaini menjadi modal kuat bagi dirinya untuk menduduki posisi strategis sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Ia mengungkapkan, beberapa hari lalu, Dr. Isnaini sempat menghubunginya untuk meminta dukungan dan rekomendasi tertulis.

“Dengan senang hati saya buatkan rekomendasi. Yuk Is menyampaikan bahwa keinginannya menjadi Hakim Agung adalah untuk memperbaiki sistem peradilan perpajakan agar jauh lebih baik,” tambahnya.

Andreas berharap Dr. Isnaini diberikan jalan terbaik dalam proses seleksi ini dan lolos menjadi Hakim Agung. Ia juga menyoroti pentingnya penambahan jumlah Hakim Agung di Kamar Pajak Mahkamah Agung, yang saat ini dinilai masih sangat kekurangan.

“Semoga ini menjadi jawaban atas kebutuhan besar dalam sistem peradilan perpajakan kita,” katanya. (bl)

IKPI Dorong Kolaborasi Wajib Pajak dan Konsultan dalam Mewujudkan Ekosistem Perpajakan 

IKPI, Jakarta: Penutupan kegiatan Bimtek Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang digelar secara hybrid oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari Kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (14/4/2025), tidak hanya menjadi akhir dari sebuah sesi pelatihan, tetapi juga penegasan pentingnya kolaborasi lintas peran dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih kredibel dan berkeadilan.

Demikian dikatakan Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena dalam sambutannya kepada puluhan peserta Bimtek. Ia menekankan bahwa konsultan pajak tidak lagi hanya berperan sebagai pendamping teknis, tetapi juga sebagai jembatan antara negara dan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang transparan dan berintegritas.

“Edukasi ini adalah bukti nyata bahwa kami ingin hadir lebih dekat dengan wajib pajak, bukan hanya saat mereka membutuhkan bantuan teknis, tetapi juga dalam membangun pemahaman bersama tentang sistem perpajakan yang ideal,” ujar Nova.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian edukasi perpajakan yang telah dilakukan IKPI, termasuk untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada 8 Maret dan SPT Tahunan PPh Orang Badan pada 10 April lalu.

Nova mengungkapkan, keberlanjutan dan relevansi tema adalah kunci agar edukasi ini tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar memberikan dampak. Oleh karena itu IKPI tidak berhenti pada acara edukasi ini namun akan tetap melaksanakan kegiatan edukasi dengan tema berbeda sebagai wujud nyata kepedulian IKPI pada ekosistem perpajakan.

Ia juga mengajak peserta untuk melihat kegiatan ini sebagai upaya bersama membentuk ekosistem pajak yang sehat. Ia menyebut empat pilar penting dalam ekosistem tersebut: otoritas pajak yang kredibel, wajib pajak yang sadar hak dan kewajibannya, konsultan pajak yang profesional, serta pemangku kepentingan yang mendukung.

Sekadar informasi, IKPI saat ini menaungi lebih dari 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan 13 pengurus daerah dan 44 pengurus cabang. Organisasi ini terus memposisikan diri sebagai center of knowledge di bidang perpajakan nasional.

Nova berharap agar peserta dapat memanfaatkan edukasi ini sebagai bekal praktis dalam menyusun laporan pajak, sekaligus momentum untuk memperkuat kontribusi terhadap sistem perpajakan yang lebih baik. (bl)

Foto: Halalbihalal Nasional IKPI 2025 “Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman”

IKPI, Jakarta: Dalam semangat mempererat tali silaturahmi pasca-Ramadan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Halalbihalal Nasional 2025 dengan mengangkat tema “Wujudkan Semangat Kebersamaan dalam Keberagaman”. Acara ini diselenggarakan secara hybrid, yakni tatap muka di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta dan secara daring melalui Zoom Meeting, pada Senin, (14/4/2025) pukul 09.00–12.00 WIB.

Kegiatan ini menjadi agenda tahunan IKPI yang dinanti oleh para anggota, tidak hanya sebagai sarana silaturahmi tetapi juga sebagai wadah untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan semangat organisasi di tengah perbedaan latar belakang para anggota. Hadir dalam kegiatan ini jajaran pengurus pusat, perwakilan cabang dari seluruh Indonesia, serta para profesional di bidang perpajakan yang tergabung dalam IKPI.

Kegitan ini juga dihadiri para tamu undangan diantaranya Komwasjak, Kementerian Keuangan, dan perwakilan perbankan seperti BCA dan OCBC.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dua Anggota IKPI Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Khusus Pajak

IKPI, Jakarta: Dua anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Arifin Halim dan Isnaini, dinyatakan lolos seleksi administrasi sebagai Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Pengumuman ini disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY) dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).

Keduanya termasuk dalam 9 nama calon yang berhasil melewati tahap seleksi administrasi untuk formasi hakim agung TUN khusus pajak, dari total 183 pendaftar CHA. Menurut Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, 161 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi, termasuk 9 calon untuk kamar pajak.

Berikut sembilan CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi administrasi:

• Agus Suharsono (Hakim Pengadilan Pajak)

• Andre Irwanda (Hakim Pengadilan Pajak)

• Arifin Halim (Konsultan Pajak/Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi)

• Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)

• Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Itjen Kemenkeu)

• Isnaini (Konsultan Pajak/Anggota IKPI Cabang Palembang)

• Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)

• Wahyu Widodo (Kepala Subdirektorat Penyidikan DJP)

• Yeheskiel Minggus Tiranda (Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

“Dari 183 pendaftar CHA dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM, KY memutuskan 161 CHA dan 18 calon hakim ad hoc HAM yang memenuhi syarat administratif,” jelas Mukti Fajar.

Hakim Agung YM Jupriyadi turut menegaskan urgensi pembentukan kamar khusus pajak di Mahkamah Agung (MA). “Nanti pada 2026, pajak tidak lagi bergabung dalam kamar TUN, melainkan berdiri sendiri. MA membutuhkan tambahan lima hakim agung khusus pajak agar dua majelis bisa terbentuk,” ujarnya.

Diketahui, sejauh ini, MA baru memiliki satu hakim agung TUN khusus pajak, yaitu Cerah Bangun. Dengan tambahan lima CHA baru yang akan dipilih dari sembilan nama tersebut, MA menargetkan bisa menangani beban perkara pajak yang terus meningkat.

Dua nama dari IKPI, Arifin Halim dan Isnaini, menjadi sorotan karena latar belakang mereka sebagai profesional pajak non-hakim. Keikutsertaan mereka memperluas spektrum kompetensi calon hakim agung dari kalangan praktisi.

“Ini menunjukkan bahwa anggota IKPI tidak hanya berperan dalam konsultasi pajak, tapi juga siap terlibat langsung dalam sistem peradilan untuk menegakkan keadilan perpajakan,” ujar Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld seraya menyambut gembira langkah anggotanya untuk mengikuti seleksi CHA.

Para calon yang lolos akan mengikuti seleksi kualitas pada 28–30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Pusat Konferensi, Jakarta. Tahapan ini mencakup karya tulis, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta tes objektif.

Anggota KY Taufiq HZ menegaskan bahwa keputusan kelulusan seleksi administrasi ini bersifat final. “Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. (bl)

 

 

id_ID