Ruston Tambunan akan Tingkatkan Pengaruh AOTCA di Tingkat Global

IKPI, Jakarta: Presiden terpilih Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2025-2026, Ruston Tambunan. menegaskan komitmennya untuk melanjutkan visi dan misi AOTCA, yaitu memperkuat kerja sama antar asosiasi konsultan pajak di kawasan Asia dan Oceania melalui pertukaran informasi dan pengetahuan perpajakan.

Ruston menegaskan, tantangan terbesar yang dihadapi AOTCA adalah meningkatkan pengaruhnya di tingkat global. Sebagai salah satu pendiri Global Tax Advisors Forum (GTAP), AOTCA berupaya agar suara negara-negara Asia, terutama dalam kebijakan perpajakan, dapat didengar di forum internasional seperti OECD dan UN.

“Strategi AOTCA untuk memperkuat peran internasionalnya mencakup aktif dalam kegiatan GTAP serta kolaborasi dengan berbagai organisasi global, termasuk SGATAR dan World Bank. Kami akan terus melakukan pertemuan periodik untuk membahas program-program yang sedang dan akan dijalankan,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

(Foto: Dok. Pribadi)

Lebih jauh Ruston mengatakan, bahwa dirinya tidak menutup mata dengan semakin berkembangnya teknologi. Sebagai Presiden AOTCA, ia berencana untuk memanfaatkan AI untuk mengembangkan website dan platform komunikasi antar anggota.

Sebagai Presiden AOTCA pertama dari Indonesia, Ruston berharap dapat mengharumkan nama bangsa dan berkontribusi dalam menjadikan IKPI sebagai asosiasi kelas dunia dengan anggota yang memiliki kompetensi global.

Selain itu, Ketua Umum IKPI Periode 2022-2024 ini juga mengatakan bahwa saat ini IKPI telah menandatangani MoU dengan asosiasi konsultan pajak Jepang (JFCPTAA) dan Korea (KACPTA). “Hal ini dapat dilanjutkan oleh pengurus IKPI saat ini ke negara-negara lainnya. Dengan kerja sama bilateral, IKPI bisa fokus jika ingin mengadakan pertukaran pengetahuan perpajakan antar dua negara melalui webinar bersama yang akan dihadiri oleh anggota asosiasi kedua negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, bahwa ia berharap mampu mengharumkan nama Indonesia melalui kepemimpinannya di AOTCA. “Ini pertama kali orang Indonesia memimpin sebagai Presiden di AOTCA sejak organisasi ini berdiri tahun 1992. Tentu saja saya juga berharap saya ikut ambil bagian dalam mewujudkan Visi IKPI menjadi asosiasi kelas dunia serta anggotanya mempunyai kompetensi bersifat global,” ujarnya. (bl)

Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan 

IKPI, Jakarta: Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah meluncurkan program kerja baru untuk periode mendatang, dengan visi menjadikan organisasi lebih kompeten dan adaptif terhadap perubahan. Departemen yang di ketuai Nuryadin Rahman ini berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan kualitas layanan dalam asosiasi.

Nuryadin menegaskan, dalam rangka mencapai visi tersebut, misi utama departemen ini mencakup memperkuat sistem organisasi dan tata kelola yang baik, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan.

Menurutnya, departemen ini memiliki dua tujuan strategis: pertama, memastikan sistem organisasi dan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dan kedua, membangun komunikasi yang efektif antara anggota, cabang, dan pengurus daerah.

Sekadar informasi, adapun rencana aksi yang telah disusun mencakup beberapa program, antara lain:

1. Koordinasi Pemilihan Ketua Cabang: Mengorganisir pemilihan ketua cabang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada bulan Oktober 2024.

2. Penyampaian Berita Acara: Memastikan berita acara pemilihan dikirim secara lengkap oleh anggota cabang.

3. Evaluasi Mekanisme Pemilihan: Melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan untuk memastikan efektivitasnya.

4. Rapat Koordinasi: Mengadakan rapat untuk menyelaraskan visi, misi, dan program kerja pengurus daerah dan cabang untuk masa bakti 2024-2029.

5. Saluran Komunikasi: Membuat grup WhatsApp untuk meningkatkan koordinasi antara ketua pengurus daerah dan cabang.

6. Evaluasi Pembagian Tugas: Menganalisis efektivitas pembagian tugas antar departemen pada bulan Desember 2024.

7. Pembentukan Cabang Baru: Melakukan evaluasi terhadap cabang-cabang yang berpotensi untuk pembentukan cabang baru pada tahun 2025.

8. Pengelolaan Kegiatan Non Terstruktur: Mengusulkan agar kegiatan non terstruktur dikelola oleh cabang untuk meningkatkan solidaritas.

9. Kantor Sekretariat Cabang: Mendorong setiap cabang untuk memiliki sekretariat guna mendukung aktivitas pelayanan dan pendidikan.

Selain itu, Departemen Pengembangan Organisasi juga berencana akan memberikan penilaian dan penghargaan kepada cabang-cabang yang aktif dan berprestasi. Nantinya, penghargaan itu akan diberikan tepat di puncak HUT IKPI.

“pada kepemimpinan pak Ketum Vaudy Starworld, pengurus pusat akan memberikan apresiasi penghargaan ke Cabang, Pengda serta anggota yang telah memberikan kontribusi terbaiknya terhadap kemajuan IKPI. Dengan demikian, ‘IKPI Maju, Anggota Maju’ bukan hanya sekadar tagline saja, tetapi bisa diimplementasikan secara nyata melalui berbagai pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Dengan inisiatif ini lanjut Nuryadin, Departemen Pengembangan Organisasi berharap dapat meningkatkan partisipasi anggota dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam asosiasi. Ke depan, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam setiap langkah yang diambil.

Berikut susunan pengurus di Departemen Pengembangan Organisasi IKPI;

1.Nuryadin Rahman (Ketua)

2.Muhammad Fadhil (Anggota)

3.Syafrianto (Anggota)

4.Deny Kurniawan (Anggota)

5.Heru Supriyanto (Anggota)

(bl)

Departemen Hubungan Internasional IKPI akan Perkuat Jaringan dan Pengetahuan Anggota

IKPI, Jakarta: Departemen Hubungan Internasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di bawah kepemimpinan Ketua Tjhai Fung Njit dan Wakil Ketua Ichwan Sukardi, serta jajaran pengurus lainnya berkomitmen untuk memperkuat jaringan dan pengetahuan perpajakan internasional bagi para anggota.

Dalam upaya mewujudkan visi “IKPI Maju, Anggota Maju,” departemen ini berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi anggotanya melalui berbagai kegiatan, termasuk seminar dan webinar mengenai perpajakan internasional. “Kami ingin memastikan anggota kami memiliki wawasan global dan standar internasional yang memadai,” ungkap Tjhai Fung Njit, di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dikatakannya, departemen ini memiliki beberapa program prioritas, khususnya dalam dua semester ke depan. Beberapa inisiatif utama ini meliputi:

1. Kerja sama Internasional: Mengadakan kerja sama dan webinar gratis dengan organisasi konsultan pajak yang tergabung dalam AOTCA, serta dengan organisasi luar AOTCA. Ini bertujuan untuk pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai peraturan perpajakan.

2. Dukungan untuk Calon Presiden AOTCA: Departemen ini mendukung penuh Bapak Ruston Tambunan untuk menjadi Presiden AOTCA pada tahun 2025, dengan program yang dijadwalkan dalam 100 hari ke depan.

3. Partisipasi dalam AOTCA 2024: Memastikan delegasi Indonesia dapat berpartisipasi dengan baik pada konferensi AOTCA di Hangzhou yang akan datang.

4. Peningkatan Kualitas Anggota: Menyelenggarakan seminar dan webinar rutin mengenai topik perpajakan internasional terkini serta technical seminar untuk peningkatan kemampuan teknis anggota.

Selain kegiatan internal lanjut Tjhai, departemen ini juga fokus pada penguatan reputasi IKPI sebagai organisasi kelas dunia. Ini dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi profesi sejenis di Asia, Eropa, Amerika, Timur Tengah, dan Afrika.

Dengan rencana kerja yang jelas dan dukungan yang kuat dari pengurus, Ia meyakini bahwa Departemen Hubungan Internasional IKPI siap memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan konsultan pajak di Indonesia dan meningkatkan daya saing di tingkat global.

Berikut susunan pengurus di Departemen Hubungan Internasional:

1. Tjhai Fung Njit (Ketua Departemen)

2. Ichwan Sukardi (Wakil Ketua Departemen)

3. Suhardi Sumbadji (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA)

4. Jeklira Tampubolon (Anggota)

5. Jul Seventa Tarigan (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Eropa)

6. Kiman Mustika Karta (Anggota)

7. Hendri (Anggota)

8. Hyang Augustiana (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Amerika)

9. Roisyelian Masrita (Anggota)

10. Triadi Haryo Mukti (Anggota)

11. Wibowo Mukti (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Asia dan Timur Tengah)

12. Andreas Adoe (Anggota)

13. Sylvia Anggraeni (Anggota)

14. Rianto Abimail (Ketua Biidang Hubungan Negara-Negara Afrika)

15. Marwan Hertanto (Anggota)

Pengurus Pusat IKPI Terbitkan SE Terkait Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ketua Pengda

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Kongres XII di Badung, Bali. Surat edaran ini menekankan beberapa poin penting terkait pemberian rekomendasi Ketua Pengurus Daerah (PD) dan peran Pengurus Cabang (PC) dalam merekomendasikan calon Ketua Pengurus Daerah masa bakti 2024-2029.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starwold menegaskan, bahwa Pengurus Daerah (Pengda) merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat di tingkat provinsi, dan Ketua Pengurus Daerah harus diangkat oleh Pengurus Pusat.

“Proses ini merujuk pada berbagai pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI yang telah disahkan,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Beberapa poin utama dari surat edaran tersebut antara lain:

1. Pengurus Cabang yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat untuk masa bakti 2024-2029 diizinkan merekomendasikan satu nama calon Ketua Pengurus Daerah.

2. Rekomendasi tersebut harus memperhatikan syarat-syarat dalam Pasal 16 ayat 4 ART, yang menetapkan kriteria untuk calon Pengurus Daerah.

3. Batas waktu pengajuan rekomendasi nama Ketua Pengurus Daerah adalah 11 November 2024.

4. Rekomendasi resmi harus diajukan dan ditujukan secara tertulis kepada Ketua Umum IKPI di Kantor Pusat IKPI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dilampirkan dengan notulen rapat Pengurus Cabang yang terkait.

Vaudy berharap agar seluruh Pengcab dapat segera menindaklanjuti surat edaran ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan organisasi di tingkat daerah. Pelantikan Pengda nantinya akan dilakukan oleh Pengurus Pusat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

“Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan organisasi dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur, sehingga visi dan misi IKPI dapat tercapai dengan baik di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Vaudy, surat edaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi IKPI di tingkat daerah, dengan harapan bahwa Pengda sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat nantinya dapat melanjutkan sinergi yang sudah terbentuk.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, bahwa surat edaran ini adalah langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi dan memastikan konsistensi dalam prosedur pengangkatan Ketua Pengda di berbagai wilayah.

“Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan kepastian hukum dalam proses rekomendasi Ketua Pengda. Kami berharap bahwa dengan adanya aturan yang lebih jelas ini, proses penunjukan Ketua Pengda dapat dilakukan secara objektif dan profesional, sesuai dengan visi organisasi untuk terus berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut mengatur tentang mekanisme yang lebih terstruktur dalam pemberian rekomendasi, mulai dari tahapan seleksi, kriteria yang harus dipenuhi, hingga proses pengajuan rekomendasi ke Pengurus Pusat IKPI. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan serta meningkatkan kredibilitas proses pemilihan pemimpin di tingkat daerah.

“Kami menyadari pentingnya kepemimpinan di tingkat daerah yang solid, karena mereka adalah ujung tombak dalam implementasi program-program IKPI di seluruh Indonesia. Dengan adanya aturan ini, kami memastikan bahwa Ketua Pengda yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi dan memiliki komitmen untuk memajukan IKPI di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Menurut Nuryadin, Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Pengurus Pusat IKPI untuk terus meningkatkan tata kelola organisasi yang baik, sehingga IKPI dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang perpajakan di Indonesia. (bl)

Ketum Vaudy Bersama Pengurus Pusat IKPI Dengarkan Aspirasi dan Sampaikan Program Kerja di Cabang Bandung

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat, melakukan kunjungan kerja ke IKPI Cabang Bandung. Kunjungan ini merupakan bagian dari program pengurus pusat untuk mendengarkan aspirasi langsung dari anggota serta menyampaikan berbagai program penting yang tengah dijalankan.

Dikatakan Vaudy, dalam pertemuan tersebut, anggota IKPI Cabang Bandung menyampaikan beberapa aspirasi penting yang dianggap perlu mendapatkan perhatian.

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

Beberapa poin utama yang disampaikan antara lain:

1. Anggota merasa perlu adanya peningkatan kualitas kantor konsultan pajak, mulai dari penampilan, standar kertas kerja, hingga sistem berkontrak. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar yang dapat diikuti oleh seluruh konsultan pajak.

2. Isu perang harga di lapangan menjadi perhatian serius. Anggota mengusulkan adanya penentuan harga jasa konsultan yang lebih jelas agar tidak terjadi perang harga yang merugikan profesi.

3. Anggota baru diharapkan lebih mengenal IKPI dan semakin solid dalam berorganisasi, diusulkan untuk diadakan ceremony khusus bagi anggota yang baru bergabung.

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

Menanggapi aspirasi tersebut, Vaudy menyampaikan beberapa hal penting terkait kewajiban dan peraturan yang harus dipenuhi oleh para anggota:

1. Kewajiban Pemenuhan PPL:

Pengurus pusat mengingatkan kewajiban Pelatihan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang harus dipenuhi oleh setiap anggota untuk menjaga kompetensi di bidang perpajakan serta memenuhi kewajiban sebagaimana diatur peraturan menteri keuangan.

2. Pelaporan Kegiatan melalui SIKoP:

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh konsultan pajak harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) sebagai pelaporan aktivitas konsultan pajak. Pengurus Pusat juga mengimbau anggota IKPI harus mengecek status pelaporan SIKoP melalui situs SIKoP.

3. Pembaruan Status Keanggotaan:

Pengurus pusat juga mengingatkan pentingnya memperbarui status keanggotaan dari Terbatas ke Tetap sesuai dengan perkembangan keadaan masing-masing anggota.

4. Izin Konsultan Pajak:

Pengurus pusat menekankan bahwa bagi anggota yang baru lulus, penting untuk segera mengurus izin konsultan pajak dalam waktu maksimal dua tahun setelah kelulusan. Jika terlambat mengurus izin konsultan pajak akan berdampak pada status konsultan pajak.

(Foto: IKPI Cabang Bandung)

“Kami berharap kunjungan ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pengurus pusat dan cabang, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan konsultan pajak di seluruh Indonesia,” ujarnya, di Bandung, Sabtu (19/10/2024).

Sekadar informasi, pada saat bersamaan IKPI Cabang Bandung juga melaksanakan pemilihan ketua cabang periode 2024-2029. Pada pesta demokrasi lima tahunan ini, Floretius Adhi kembali dipercaya anggotanya untuk kembali memimpin hingga lima tahun kedepan.

Hadir pengurus pusat IKPI pada kunjungan tersebut yakni;

– Ketua Umum Vaudy Starworld

– ⁠Bendahara Umum Emanuel Ali

– ⁠Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

– ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

– ⁠Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny E. Rindorindo

– ⁠Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Nur Hidayat

– ⁠Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, Deny Kurniawan dan Muhammad Fadhil (bl)

Sebanyak 78 Anggota IKPI Hadiri AOTCA di China, David Tjhai Sebut akan Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baru-baru ini berpartisipasi dalam pertemuan tahunan Asia-Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) di Hangzhou, China. Dalam pertemuan ini, agenda utama yang dibahas mencakup isu-isu penting seperti tata kelola pajak, insentif pajak untuk teknologi, serta tantangan minimum pajak global dan domestik bagi perusahaan multinasional.

Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, David Tjhai memimpin presentasi mengenai peran konsultan pajak dalam tata kelola pajak di Indonesia. “Dengan keikutsertaan dalam AOTCA, konsultan pajak Indonesia yang berhimpun pada IKPI, dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan baru yang sangat penting dalam menangani klien multinasional,” kata David di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Menurut David, keikutsertaan IKPI dalam AOTCA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri konsultan pajak Indonesia serta memperluas jaringan hingga internasional. “Anggota IKPI akan mendapat pengalaman berharga yang dapat diterapkan dalam praktik mereka di Indonesia,” tambah David.

Diceritakan David, selama pertemuan ini, IKPI berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan negara anggota AOTCA lainnya. “Kami sedang menjajaki kolaborasi dengan asosiasi konsultan pajak di Korea Selatan dan berharap dapat memperluas jaringan ini ke negara-negara anggota AOTCA lainnya,” ujar David.

David juga mengungkapkan, IKPI telah diakui secara internasional, dengan terpilihnya Ruston Tambunan (Ketua Umum IKPI periode 2022-2024) sebagai Presiden AOTCA untuk tahun 2025, hal ini menunjukkan kepercayaan anggota AOTCA terhadap kemampuan kepemimpinan IKPI. Partisipasi aktif IKPI sebagai pembicara dalam konferensi pajak internasional juga mendapat apresiasi yang tinggi dari peserta.

Menurutnya, tantangan utama selama pertemuan adalah mengkoordinasi peserta, yang diatasi dengan membentuk panitia khusus. Untuk jangka panjang, IKPI berencana untuk terus berperan aktif dalam event AOTCA dan mendukung anggotanya untuk berpartisipasi. Selain itu, IKPI berencana untuk menindaklanjuti hasil pertemuan melalui kerja sama bilateral dengan anggota AOTCA.

Dengan 78 anggota dan 13 pasangan yang hadir di China, keikutsertaan IKPI di AOTCA bukan hanya memperkuat reputasi organisasi, tetapi juga berkontribusi positif bagi pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Membantu Anggota IKPI Mempunyai Sistem Panduan untuk Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi Berpraktik Sebagai Konsultan Pajak.

IKPI, Jakarta: Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuat program inovatif yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas dan kompetensi anggotanya sebagai konsultan pajak.

Dipimpin oleh Ketua Departemen Donny Eduardus Rindorindo, dengan beranggotakan Milko Hutabarat, Michelle Regina Bernardi, Dasnin Judjiet Lahay, Rizky Darma dan Ratri Widiyanti, diharapkan departemen ini dapat memberikan dukungan signifikan, khususnya namun tidak terbatas, bagi anggota baru dalam memulai dan mengembangkan keterampilan serta memahami profesinya sebagai konsultan pajak.

“Visi dan misi departemen ini adalah untuk kemajuan bukan saja kepada organisasi namun juga untuk anggota dengan memberikan sistem pendukung sebagai panduan berpraktik bagi konsultan pajak yang tentunya nanti mempunyai kredibiltas dan kepercyaan diri dalam memberikan jasa perpajakan kepada klien” kata Donny di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Donny mengungkapkan bahwa departemen yang dipimpinnya akan fokus pada beberapa program kerja, seperti;

1. Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Anggota; di mana departemen ini nantinya akan menyediakan buku panduan (handbook) yang dirancang untuk membantu anggota dalam memberikan jasa perpajakan kepada klien. Selain itu, pelatihan dan pembekalan akan diberikan kepada anggota baru (khususnya) untuk mengenalkan mereka pada profesi konsultan pajak dan organisasi IKPI.

2. Sistem Mentoring; artinya, program ini untuk mendukung anggota yang baru lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), departemen akan menyiapkan kantor konsultan pendamping sebagai sistem mentor ketika akan memulai berpraktik sebagai konsultan pajak.

3. Pelatihan Keterampilan Praktis; program ini juga mencakup pelatihan untuk membuat Surat Ikatan Tugas (SIT) dan/atau legal draft agreement, sehingga anggota dapat membuat perjanjian atau perikatan tugas yang sah dengan klien yang mempunyai kekuatan hukum sebagaimana mestinya.

4. Compliance dan Sosialisasi; pelatihan dalam membuat Kertas Kerja Compliance juga akan dilaksanakan untuk memastikan anggota dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka berdasarkan dokumen dan bukti-bukti otentik. Selain itu, dengan berkoordinasi dengan departemen terkait, memberikan sosialisasi mengenai topik-topik penting dalam profesi konsultan pajak akan dilakukan secara gratis.

Menurut Donny, seluruh program ini direncanakan untuk dilaksanakan dalam dua semester, dengan fokus utama pada program-program yang akan dicapai dalam 100 hari pertama.

Dengan peluncuran inisiatif dan pelaksanaan program kerja ini, Ia berharap departemennya dapat memperkuat kepercayaan diri anggotanya, khususnya bagi konsutan pajak pemula, dalam memberikan jasa perpajakan yang profesional dan berkualitas tinggi kepada klien sesuai dengan Standard Profesi IKPI.

“Dengan langkah-langkah yang dikemas ini, IKPI dapat menunjukkan komitmennya untuk mendorong perkembangan konsultan pajak yang profesional, kredibel dan terpercaya di industri konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Penyelenggaraan Pelatihan Brevet dan Bimbingan Belajar USKP menjadi Fokus Program Kerja 100 Hari Departemen Pendidikan IKPI.

IKPI, Jakarta: Departemen Pendidikan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merilis program kerja 100 hari yang berfokus pada penyelenggaraan pelatihan Brevet dan bimbingan belajar untuk menghadapi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Program ini juga mencakup rencana jangka panjang hingga tahun 2029 dengan target peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Brevet dan kursus-kursus lainnya.

Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan mengatakan, dalam periode 100 hari ke depan ada beberapa Kursus Brevet dan bimbingan belajar USKP yang akan dilaksanakan di antaranya, Brevet AB Batch 16 dan Brevet C Batch 15 yang merupakan kelanjutan dari program kepengurusan sebelumnya.

Selain itu, pihaknya juga melanjutkan kerjasama yang sudah berjalan sebelumnya dengan Sinar Mas Group dan Universitas Pancasila. “Kami akan melanjutkan penyelenggaraan Brevet AB mulai November 2024,” ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Diungkapkannya, penyusunan SOP bagi cabang-cabang IKPI yang ingin menyelenggarakan Brevet AB sendiri, serta melakukan review dan bantuan untuk cabang yang sudah menyelenggarakan Brevet AB.

Nantinya Pengurus Pusat akan melakukan peninjauan atas modul-modul Brevet AB, termasuk MoU yang ada dengan lembaga atau universitas.

Selain Brevet kata Sundara, fokus lain adalah bimbingan belajar bagi peserta USKP yang ditargetkan dimulai pada minggu ketiga Oktober 2024. Ini termasuk persiapan untuk peserta baru dan memperluas fasilitas bagi peserta offline.

Rencana Jangka Panjang 2025-2029

Lebih lanjut Sundara mengungkapkan, Departemen Pendidikan  juga menyusun program jangka panjang untuk lima tahun mendatang. Targetnya adalah memperluas penyelenggaraan Brevet dan memperkenalkan program-program sertifikasi baru diantaranya;

  1. Ekspansi Brevet di Cabang-cabang.

Targetnya, pada tahun 2029, 20 cabang IKPI akan mampu menyelenggarakan Brevet AB sendiri, serta menambah kerja sama dengan universitas hingga 20 institusi.

  1. Evaluasi dan Solusi.

Melanjutkan evaluasi dan mencari solusi untuk memastikan keberlanjutan Brevet di berbaga cabang IKPI.

  1. Bimbingan Belajar USKP.

Mengadakan bimbingan belajar menjelang setiap ujian USKP dan menargetkan agar bimbingan belajar IKPI menjadi rujukan utama bagi peserta ujian USKP.

  1. Kursus Kuasa Hukum Ahli Kepabeaan.

Mengadakan kursus intensif untuk calon kuasa hukum ahli kepabeaan di Pengadilan Pajak.

  1. Program Sertifikasi.

Menyusun program sertifikasi untuk bidang-bidang tertentu dalam konsultan pajak, seperti pajak internasional, industri farmasi, dan asuransi.

Untuk memastikan kesuksesan program, Departemen Pendidikan akan melakukan evaluasi tahunan, bekerja sama dengan departemen lain seperti Humas dan IT. Dengan adanya sinergi ini, Ia berharap dapat mewujudkan tujuan jangka pendek dan jangka panjang yang telah ditetapkan. (bl)

Ketum bersama Jajaran Pengurus Pusat dan Ratusan Anggota IKPI se-Jabodetabek Ikuti Pembelajaran Pengaplikasian Coretax

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, bersama dengan jajaran Pengurus Pusat IKPI, yakni Sekretaris Umum Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Nova, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Litbang Pino Siddharta, Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat 2019-2024 Tan Alim, Ketua Departemen PPL Buddhi, serta ratusan anggota lainnya nampak hadir mengikuti pelaksanaan pembelajaran sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan (Coretax) yang dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).

Diharapkan, pembelajaran pengaplikasian Coretax oleh ratusan konsultan pajak dari IKPI ini bisa membantu pemerintah dalam hal ini DJP untuk menyosialisasikannya secara luas kepada Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Rencananya, pemerintah akan mengimplementasikan penggunaan Coretax pada Januari 2025. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketum IKPI Terbitkan SE Pemilihan dan Pelantikan Pengurus Cabang, Minta Semua Cabang Segera Menjalankan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui surat edaran (SE) resmi yang diterbitkan pada Kamis (17/10/2024), mengumumkan beberapa ketentuan penting terkait pemilihan dan pelantikan pengurus cabang masa bakti 2024-2029. Surat edaran ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI hasil Kongres XII yang diselenggarakan di Badung, Bali.

Demikian dikatakan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Vaudy.menjelaskan, dalam surat edaran tersebut, terdapat uraian beberapa poin penting yang harus diperhatikan seluruh pengurus di 42 cabang IKPI seluruh Indonesia.

Berikut poin-poin yang dimaksud:

1. Definisi Ketua dan Pengurus Cabang

– Ketua cabang diartikan sebagai pimpinan dalam pengurus cabang yang berkedudukan di wilayah kota/kabupaten, atau gabungan beberapa kota/kabupaten. Ketua dipilih melalui Rapat Anggota Cabang.

– Pengurus cabang adalah pengurus yang bertanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi di tingkat cabang.

2. Pemilihan Ketua Cabang

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga, pemilihan ketua cabang harus dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat, yang telah terbentuk pada 12 September 2024. Setiap cabang harus segera menggelar Rapat Anggota Cabang dengan agenda pemilihan ketua selambat-lambatnya 11 November 2024, namun kami berharap Rapat Anggota Cabang dalam rangka pemilihan Ketua Cabang sudah terlaksana paling lambat akhir Oktober 2024 karena ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang masa bakti 2024 – 2029.

3. Pembentukan Pengurus Cabang

Pengurus cabang yang baru sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Tim pemilihan ketua cabang diinstruksikan untuk segera dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Cabang.

4. Pelaporan dan Pelantikan

Setelah terbentuknya pengurus baru, hasil pemilihan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 hari oleh Pengurus. Cabang masa bakti 2019 – 2024. Pelantikan Pengurus Cabang masa bakti 2024-2029 akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Pengurus Daerah. Waktu dan tempat pelantikan akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.

5. Masa Mulai Tugas Pengurus Baru

Pengurus cabang masa bakti 2024-2029 akan mulai bertugas sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan tanpa menunggu serah terima atau pelantikan resmi. Jadi sepanjang belum ada Surat Keputusan Pengurus Pusat tentang Pengangkatan Pengurus Cabang masa bakti 2024 – 2029 maka Pengurus Cabang masa bakti 2019 – 2024 masih bertugas.

 

“Saya berharap dengan terbitnya surat edaran ini, pengurus cabang segera melaksanakan seperti poin-poin yang dimaksud,” kata Vaudy.

 

Pada kesempatan terpisah, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, surat edaran ini menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh cabang IKPI terhadap prosedur pemilihan dan pelantikan pengurus baru untuk memastikan kelancaran roda organisasi di tingkat daerah.

 

Selain itu lanjut Nuryadin, Ketua Pengurus Daerah masa bakti 2019-2024 juga didorong untuk mengawasi proses ini guna memastikan pemilihan berjalan tepat waktu dan sesuai prosedur.

“Dengan terbitnya surat edaran ini, kami berharap agar seluruh cabang segera melakukan persiapan untuk pemilihan dan pelantikan pengurus baru guna mendukung kelancaran program kerja organisasi di masa mendatang,” ujarnya.

Nuryadin juga meminta 42 cabang IKPI se-Indonesia sudah selesai melaksanakan pemilihan ketua cabang paling lambat pada akhir Oktober 2024.

“Setelah selesai melakukan pemilihan, ketua terpilih sebaiknya bersegera membentuk kepengurusan cabang dan menyerahkan strukturnya kepada Pengurus Pusat. Dengan demikian, diharapkan seluruh SK pengurus cabang bisa dikeluarkan paling lambat minggu pertama November 2024,” kata Nuryadin. (bl)

 

 

id_ID