Waisak Nasional 2025, IKPI Serukan Pelayanan Publik Berbasis Kebijaksanaan Buddhis

IKPI, Jakarta: Perayaan Waisak Nasional yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berlangsung khidmat dan penuh makna di Vihara Hemadhiro Mettavati, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (30/5/2025). Ketua Panitia, David Tjhai, dalam sambutannya menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai Buddhis dalam pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan.

“Melalui tema ‘Tingkatkan Penggenalan Diri dan Kebijaksanaan untuk Indonesia Damai dan Sejahtera’, kita diajak untuk merefleksikan kembali makna pelayanan yang tulus dan bijaksana. Bagi kami di IKPI, hal ini berarti melayani masyarakat dengan hati dan menjunjung nilai-nilai kebijaksanaan Buddhis demi kemaslahatan bangsa,” ujar David.

Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada para Bhikkhu, termasuk Yang Mulia Bhante Bodhi dan anggota Sangha, serta Ketua Vihara Bhante Khanit, yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Tidak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang bekerja tanpa lelah demi kelancaran acara.

David berharap, perayaan Waisak ini bukan hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memperdalam spiritualitas dan meningkatkan kontribusi nyata kepada masyarakat dan negara.

Menurut David, acara ini menjadi bukti sinergi antara profesional pajak dan komunitas religius dalam menumbuhkan semangat damai dan pelayanan berlandaskan kebijaksanaan. (alf)

Ketua Umum IKPI: Jadikan Waisak Momentum Perkuat Integritas dan Kebhinekaan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperingati Hari Tri Suci Waisak 2569 BE / 2025 M di Vihara Hemadhiro Mettavati, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (30/5/2025). Acara ini dihadiri oleh para Bhikkhu Sangha, serta anggota IKPI dari berbagai daerah yang bergabung secara langsung maupun daring.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai Waisak sebagai pedoman dalam praktik profesional dan kehidupan berbangsa.

“Waisak mengingatkan kita pada tiga peristiwa agung dalam kehidupan Guru Agung Buddha Gautama kelahiran, pencerahan, dan parinibbana. Nilai kesadaran diri, kebijaksanaan, dan welas asih dari ajaran ini sangat relevan bagi kita semua, termasuk dalam menjalani profesi sebagai konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Vaudy menegaskan bahwa integritas, kehati-hatian, dan keberpihakan pada kebenaran harus menjadi fondasi dalam setiap langkah profesional. Ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus menyinari praktik perpajakan dengan kejujuran dan etika, serta turut mengambil peran dalam pembangunan nasional.

“Pajak yang dikelola secara transparan dan adil bukan hanya instrumen fiskal, tetapi kekuatan besar untuk menyejahterakan rakyat. Di sinilah peran kami sebagai konsultan pajak sangat strategis melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan kepatuhan,” lanjutnya.

Tak hanya bicara profesionalisme, ia juga menekankan pentingnya menjaga toleransi dan memperkuat kebhinekaan sebagai kekayaan bangsa. Dalam suasana perayaan lintas iman tersebut, ia meneguhkan kembali komitmen IKPI terhadap nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

“Indonesia adalah rumah bagi keberagaman. Dalam semangat Waisak, kita diajak membangun jembatan kasih sayang, bukan tembok perpecahan. IKPI akan terus menjadi bagian dari kekuatan sosial yang menjunjung tinggi semangat gotong royong dan saling menghargai,” ujarnya.

Perayaan Waisak IKPI tahun ini menjadi momen refleksi sekaligus inspirasi, tidak hanya bagi umat Buddha, tetapi juga bagi seluruh insan profesi yang ingin menjadikan nilai kebajikan sebagai pijakan dalam berkarya dan melayani bangsa. (bl)

Arifin Halim Ikut Kontribusi Terhadap Lahirnya UU HPP Melalui Naskah Akademik  

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H. layak diangkat menjadi Hakim Agung khusus pajak dari unsur profesi konsultan pajak. Menurutnya, Arifin tidak hanya berpengalaman sebagai praktisi, tetapi juga memiliki rekam jejak akademik yang kuat dan diakui secara luas.

Jemmi menjelaskan lebih lanjut bahwa Arifin telah menulis sejumlah kajian perpajakan, mulai dari skripsi, tesis, disertasi semua tentang pajak. Arifin juga menulis artikel dan jurnal yang berfokus pada isu perpajakan.

“Dua di antaranya adalah jurnal internasional yang ditulis sebagai bagian dari disertasi, termasuk kajian perbandingan kebijakan tax amnesty di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Rusia. Kemudian Arifin juga menulis 4 (empat) artikel di IKPI”, ujar Jemmi, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, jurnal internasional dan artikelnya telah dikutip oleh berbagai pihak, oleh naskah akademik RUU HPP, akademisi, dan termasuk oleh Muh. Afdal Yanuar, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam jurnal berjudul ”Rasionalitas dan Konsekuensi Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru”.

Salah satu jurnal internasional Arifin yang berjudul “The Penalty of Tax Amnesty In Indonesia (From The Perspective of Tax Expiry)”  bahkan telah dikutip dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut.

“Ini menunjukkan kontribusi nyata Pak Arifin terhadap pengembangan hukum pajak di Indonesia,” ujar Jemmi.

Jurnal dan artikel Arifin di IKPI telah dijadikan rujukan oleh mahasiswa di berbagai kampus, seperti universitas di Salatiga, Mataram, Medan, Malang, dan Semarang. Ini bukti bahwa karyanya tidak hanya bermanfaat secara praktis, tapi juga akademis.

Selain jurnal dan artikel, Arifin juga berkontribusi dalam sebuah book chapter yang memuat ringkasan dari disertasinya tentang perpajakan dengan judul ”Reformulasi Pengaturan Sanksi Pajak Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tinjauan dari Perspektif Daluwarsa Pajak) dalam “Dinamika Hukum”. Meski hanya menulis satu bab, kontribusinya memperkaya literatur perpajakan nasional.

Berikut beberapa karya tulis Arifin dalam bidang pajak:

Jurnal Internasional:

1. The Urgency for the Implementation of Transition Norm “Lex Favor Reo” in the Imposition of Tax Sanction in Indonesia. (https://www.centerprode.com/ojls/ojls0302/coas.ojls.0302.07153h.pdf)

2. The Penalty of Tax Amnesty in Indonesia (From The Perspective of Tax Expiry). (http://www.jopafl.com/uploads/issue18/THE_PENALTY_OF_TAX_AMNESTY_IN_INDONESIA.pdf)

Artikel di IKPI:

1. Asas Lex Favor Reo/Transitoir Meningkatkan Kepastian Hukum Pajak. Link: https://ikpi.or.id/en/asas-lex-favor-reo-transitoir-meningkatkan-kepastian-hukum-pajak/

2. Kepastian Hukum dan Administrasi Perpajakan Meningkatkan Investor Berinvestasi di Indonesia. Link: https://ikpi.or.id/en/kepastian-hukum-dan-kesederhanaan-administrasi-perpajakan-meningkatkan-investor-berinvestasi-di-indonesia/

3. Potensi Multitafsir Keberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di UU HPP. Link:

Potensi Multitafsir Keberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di UU HPP

4. Menunggu Juklak BKP/JKP Tertentu yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau PPN Dibebaskan. Link: https://ikpi.or.id/en/menunggu-juklak-bkp-jkp-tertentu-yang-mendapat-fasilitas-ppn-tidak-dipungut-atau-ppn-dibebaskan/

Book Chapter:

Reformulasi Pengaturan Sanksi Pajak Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tinjauan dari Perspektif Daluwarsa Pajak) dalam “Dinamika Hukum”.

Menurut Jemmi, dengan kombinasi antara pengalaman praktik, kapasitas akademik, dan kontribusi nyata terhadap perkembangan hukum perpajakan di Indonesia, Arifin Halim merupakan sosok yang tepat untuk mengisi posisi Hakim Agung khusus pajak dari kalangan konsultan.

Sekadar informasi, tercatat ada 7 nama calon hakim agung (CHA) TUN khusus pajak yang dinyatakan Iulus seleksi kualitas oleh KY, salqh satunya adalah Arifin Halim. Selanjutnya para CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti seleksi berikutnya, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian.

Seleksi selanjutnya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto pada 11-12 Juni 2025 serta tes psikologi secara daring pada 14 Juni 2025.

Adapun asesmen kepribadian dan kompetensi akan dilaksanakan secara daring pada 16-20 Juni 2025. (bl)

 

IKPI Sebut Arifin Halim Layak Jabat Hakim Agung Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungan penuh terhadap Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H., yang dinyatakan lolos dalam seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut Arifin sebagai figur yang sangat layak menduduki posisi strategis tersebut karena rekam jejak dan keilmuannya di bidang perpajakan sudah tidak diragukan lagi.

“Dr. Arifin Halim adalah sosok yang memiliki kompetensi lengkap, praktisi, akademisi, dan pakar hukum perpajakan. Kami menilai beliau sangat layak untuk menjadi hakim agung yang menangani perkara perpajakan di Mahkamah Agung,” ujar Vaudy, Kamis (29/5/2025).

Diungkapkan Vaudy, Arifin Halim dikenal luas di kalangan profesi pajak sebagai konsultan senior yang telah malang-melintang dalam penanganan sengketa perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi.

Ia juga aktif mengajar dan menulis berbagai kajian hukum pajak, yang menjadikannya salah satu pemikir perpajakan yang dihormati di Indonesia.

Menurut Vaudy, kapasitas Arifin dibutuhkan untuk memperkuat kamar TUN khusus pajak agar lebih responsif dan tajam dalam menilai perkara-perkara perpajakan yang kian kompleks.

Vaudy menegaskan bahwa pengalaman Arifin menangani langsung dinamika perpajakan di lapangan akan memberi nilai tambah yang besar bagi Mahkamah Agung.

“Beliau memahami akar masalah perpajakan dari hulu ke hilir, mulai dari regulasi, praktik administrasi, hingga strategi penyelesaian sengketa. Integritas dan independensinya juga teruji,” tambahnya.

Ia menyebut keberhasilan Arifin lolos dalam seleksi calon hakim agung sebagai momentum penting bagi dunia konsultan pajak. Hal ini dinilai sebagai pengakuan atas pentingnya kontribusi profesi konsultan pajak dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan seimbang.

“Ini bukan hanya kebanggaan bagi IKPI, tapi juga bagi sistem hukum perpajakan nasional. Kami yakin Dr. Arifin Halim akan membawa angin segar dan perspektif yang objektif di lembaga peradilan,” pungkas Vaudy.

Sekadar informasi, tercatat ada 7 CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan Iulus seleksi kualitas oleh KY. Selanjutnya para CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti seleksi berikutnya, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian.

Seleksi selanjutnya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto pada 11-12 Juni 2025 serta tes psikologi secara daring pada 14 Juni 2025.

Adapun asesmen kepribadian dan kompetensi akan dilaksanakan secara daring pada 16-20 Juni 2025.

Nama-nama CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan lulus seleksi kualitas antara lain:

1. Agus Suharsono (Hakim Pengadilan Pajak)

2. Arifin Halim (Konsultan Pajak)

3.Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)

4. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama litjen

Kemenkeu)

5. Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)

ô. Wahyu Widodo (Kepala Subdirektorat

Penyidikan DJP)

7. Yeheskiel Minggus Tiranda (Kepala Bidang

Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian

Kanwil DJP Jakarta Selatan I) (bl)

IKPI Tegaskan Idrus Efendi Bukan Konsultan Pajak Resmi: Masyarakat Diimbau Cek Lewat SIKoP Sebelum Gunakan Jasa KP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menanggapi pemberitaan Kompas.com berjudul “Produsernya Ditangkap, Film Ini Ternyata Dibiayai dari Hasil Penggelapan Rp 2,2 Miliar” yang tayang pada Minggu, 25 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, tersangka Idrus Efendi disebut sebagai “konsultan pajak” yang menggelapkan dana kliennya hingga Rp2,2 miliar untuk membiayai produksi film.

Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono menegaskan bahwa Idrus Efendi bukan Konsultan Pajak (KP) resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku. “Kami ingin meluruskan bahwa berdasarkan data yang kami miliki, yang bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP), nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai konsultan pajak. Ia bukan anggota IKPI dan tidak memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,” kata Jemmi, Senin (26/5/2025).

Jemmi mengimbau masyarakat, khususnya para Wajib Pajak (WP), untuk tidak sembarangan menggunakan jasa pihak yang mengaku sebagai konsultan pajak. Menurutnya, hanya konsultan pajak resmi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab profesional untuk mewakili, mendampingi, atau memberi nasihat kepada WP dalam urusan perpajakan.

“Jasa konsultan pajak adalah jasa kepercayaan. Konsultan pajak resmi harus melalui proses sertifikasi, memiliki izin praktik, dan wajib mengikuti pelatihan serta pembinaan secara berkala. Setiap pelanggaran kode etik bisa dikenai sanksi. Ini berbeda jauh dengan pihak-pihak yang hanya mengaku-ngaku,” jelasnya.

Untuk itu, Jemmi menekankan pentingnya melakukan pengecekan status KP melalui SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) yang dikelola oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. “Wajib Pajak bisa dengan mudah mengecek status seorang konsultan pajak melalui laman resmi https://sikop.pajak.go.id. Di sana tersedia data lengkap, termasuk tingkat sertifikasi dan nomor izin praktik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan bahwa konsultan pajak terdaftar bukan hanya tunduk pada regulasi perpajakan, tetapi juga diawasi oleh organisasi profesi seperti IKPI. Setiap anggota wajib mematuhi kode etik, menjalani pembaruan pengetahuan secara berkala (continuous professional development), serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani klien.

“Profesi konsultan pajak bukan sekadar soal menghitung pajak atau mengisi formulir SPT. Ini menyangkut nasihat hukum dan kepatuhan pajak yang dapat berdampak signifikan pada risiko hukum maupun keuangan klien. Maka dari itu, menggunakan jasa konsultan pajak ilegal sama saja menaruh risiko besar atas nama pribadi atau perusahaan,” ujarnya.

IKPI juga mengingatkan media massa agar lebih berhati-hati dalam menyebut status hukum seseorang sebagai konsultan pajak. “Sebutan ‘konsultan pajak’ tidak boleh digunakan sembarangan. Ada standar profesional dan perizinan yang melekat. Memberi label kepada tersangka yang bukan KP bisa merugikan profesi secara keseluruhan,” kata Jemmi. (bl)

Ketua Umum IKPI: BPN Bisa Jadi Kunci Reformasi Fiskal Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan terobosan struktural dalam sistem perpajakannya untuk menjawab tantangan fiskal jangka panjang. Salah satu wacana yang mengemuka adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), yang menurutnya bisa menjadi solusi strategis untuk mendorong efisiensi, inklusivitas, dan keberlanjutan penerimaan negara.

Pernyataan ini disampaikan menjelang gelaran Diskusi Panel IKPI bertajuk “Masa Depan Fiskal Indonesia: Apakah BPN Solusinya?” yang akan diselenggarakan pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 14.00–17.00 WIB melalui Zoom Meeting.

“BPN bukan hanya soal efisiensi fiskal, tapi juga soal arah masa depan kelembagaan penerimaan negara kita. Perlu dipikirkan secara konstitusional dan kelembagaan: apakah idealnya berada di bawah Presiden, Menteri, atau independen?” ujar Vaudy, Senin (26/5/2025).

Diskusi ini akan menghadirkan narasumber berkompeten, antara lain Dr. Machfud Sidik (Dirjen Pajak 2000-2001), Prof. Dr. Edi Slamet Irianto (pakar hukum fiskal), Dr. Ning Rahayu (Guru Besar FIA-UI), dan Pino Siddharta (Ketua Departemen PPKF IKPI). Moderator diskusi adalah Ratna Febrina, Ketua Departemen Hukum IKPI.

Fokus Utama Diskusi Panel:
• Dasar hukum dan konstitusional pembentukan BPN
• Desain ideal kelembagaan BPN
• Manfaat fiskal dan administratif
• Tantangan sumber daya manusia dan teknologi
• Studi banding dari negara lain serta strategi transisi kelembagaan di Indonesia

Acara ini terbuka untuk umum dan gratis, dengan tujuan utama merumuskan rekomendasi kebijakan konkret bagi Pemerintah terkait optimalisasi sistem penerimaan negara.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut: https://bit.ly/DiskusiPanelMasadepanFiskalIndonesia. (bl)

Dengan Pembekalan Praktis IKPI Dorong Anggota Untuk Siap Menjadi Konsultan Pajak Profesional

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) IKPI, Donny Rindorindo mengungkapkan bahwa seminar daring bertema “Tips & Cara Memulai Praktik Sebagai Konsultan Profesional” merupakan bagian dari program kerja departemennya yang berfokus pada pemberdayaan anggota.

Dalam paparannya, Donny menekankan bahwa banyak anggota IKPI yang memiliki latar belakang teknis yang kuat secara akademik namun masih memerlukan panduan praktis untuk memulai atau mengembangkan praktik sebagai konsultan pajak profesional.

“Program ini kami siapkan sebagai bentuk nyata dukungan IKPI terhadap anggotanya. Kami ingin setiap anggota, baik yang baru memulai maupun yang sudah berpraktik, memiliki kepercayaan diri dan pemahaman yang komprehensif dalam mengelola dan memberikan jasa konsultasi serta pelaporan pajak kepada kliennya,” jelas Donny.

IKPI terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggotanya melalui rangkaian pelatihan dan pembekalan komprehensif yang dibutuhkan. Pada Jumat (23/5/2025), IKPI menyelenggarakan seminar daring yang diikuti oleh hampir 500 anggota IKPI se-Indonesia, dengan menghadirkan Gandy Budhiman (narasumber), Ratri Widiyanti (moderator), dan Rizky Darma (host).

Acara ini menjadi ajang penting bagi para konsultan pajak, khususnya mereka yang ingin membuka atau tengah merintis dan mengembangkan praktiknya sebagai konsultan pajak, untuk mendapatkan wawasan praktis dari narasumber berpengalaman sekaligus dukungan langsung dari pengurus pusat.

Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menyampaikan pesan kuat mengenai pentingnya penguasaan soft skill dan kemampuan manajerial dalam mengelola praktik konsultan pajak secara profesional.

Meskipun tengah dalam perjalanan menuju Bandara Kualanamu usai menemui para pengurus Pengda Sumbagut dan Pengcab Medan di sela kegiatan pribadinya di Medan, Sumatera Utara, kemarin, namun Vaudy tetap menyempatkan diri untuk menyampaikan arahan strategis kepada seluruh peserta yang hadir secara daring.

“Kami di pengurus pusat, khususnya melalui Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA), terus berupaya mengembangkan kapasitas anggota. Tidak cukup hanya menguasai aspek teknis perpajakan, tapi juga penting bagi konsultan pajak untuk memiliki kemampuan mengelola kantor dan membangun soft skill yang mumpuni,” tegas Vaudy.

Ia menambahkan bahwa program pembekalan ini akan digelar secara berkala setiap bulan dan akan mencakup berbagai aspek yang dibutuhkan oleh konsultan pajak untuk berkembang, mulai dari aspek teknis, strategi membangun jaringan klien, hingga pengembangan keterampilan interpersonal.

“Tujuan kami adalah menciptakan perangkat dan platform yang bisa membantu anggota menjadi konsultan pajak yang lebih baik dan profesional. Tidak hanya dari sisi ilmu, tapi juga dari sisi pengelolaan praktik dan daya saing,” lanjutnya.

Untuk memperkuat materi seminar, IKPI menghadirkan Gandhi Budiman, seorang motivator dan coach/trainer berpengalaman. Dengan gaya penyampaian yang inspiratif dan kaya pengalaman, Gandhi menyajikan berbagai kiat praktis, mulai dari cara membangun kredibilitas, menjaring klien, hingga bagaimana menghadapi tantangan dunia usaha secara profesional.

Seminar daring ini menegaskan posisi IKPI sebagai organisasi profesi yang tidak hanya menaungi, tetapi juga aktif memberdayakan dan mengembangkan anggotanya secara berkelanjutan. Dengan semangat kolaboratif dan program-program pembinaan soft skill yang terstruktur, IKPI menargetkan lahirnya konsultan pajak profesional yang berintegritas, berkompeten, dan mampu bersaing di era sekarang ini yang semakin menuntut kualitas dan profesionalisme tinggi.

“Untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya, kami sangat berharap partisipasi aktif dari seluruh anggota, termasuk generasi milenial. Karena masa depan profesi konsultan pajak juga berada di tangan mereka,” kata Vaudy sambil menutup sambutannya dengan ucapan semangat dan harapan. (bl)

Gagasan Pembentukan BPN Tak Jamin Naikkan Rasio Pajak, INDEF: Tergantung Arah Kebijakan

IKPI, Jakarta: Gagasan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk Badan Penerimaan Negara sebagai upaya mendongkrak rasio penerimaan hingga 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menuai catatan kritis dari kalangan ekonom. Salah satunya datang dari Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Berly Martawardaya.

Dalam diskusi panel bertajuk “Membedah Stagnasi Tax Ratio Indonesia: Masalah Struktural, Teknis, atau Ekonomi?” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 19 Mei 2025, Berly menyatakan bahwa pendirian lembaga baru belum tentu berdampak langsung terhadap peningkatan rasio pajak.

“Di beberapa negara, pengubahan struktur kelembagaan dari Direktorat Jenderal Pajak menjadi badan semi otonom seperti SARA [Semi-Autonomous Revenue Authority] tidak selalu berhasil menaikkan rasio penerimaan. Semua tergantung pada arah kebijakan, wewenang yang jelas, serta pelaksanaan yang konsisten,” ujar Berly.

Menurut Berly, pembentukan badan khusus seperti Badan Penerimaan Negara hanyalah salah satu opsi dalam kerangka reformasi perpajakan. Ia justru mendorong pendekatan yang lebih holistik dengan mengoptimalkan mesin pertumbuhan ekonomi nasional seperti konsumsi rumah tangga, investasi, belanja pemerintah, dan ekspor.

“Kalau mau meningkatkan pajak, kita harus melihat ke sektor riil. Misalnya sektor pertanian yang kontribusinya ke PDB cukup besar lebih dari 12 persen namun minim dalam penerimaan pajak karena sifatnya masih sangat informal,” jelasnya.

Berly menyoroti bahwa struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor informal menjadi tantangan utama dalam memperluas basis pajak. Ia juga menilai sektor-sektor potensial seperti transportasi, logistik, dan teknologi informasi belum sepenuhnya tergarap optimal dari sisi perpajakan.

Lebih jauh, ia mengungkapkan kekhawatirannya atas tren penurunan konsumsi rumah tangga di kuartal I-2025, yang kini berada di bawah lima persen. Padahal, konsumsi rumah tangga selama ini menyumbang lebih dari separuh PDB nasional.

“Jika konsumsi dan investasi terus melambat, maka wajar bila penerimaan negara ikut tertekan. Pemerintah harus merancang kebijakan yang mampu memulihkan daya beli masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, Berly menilai bahwa memperkuat basis ekonomi produktif dan memberantas sektor informal yang tidak tersentuh pajak menjadi kunci, bukan semata-mata membentuk institusi baru. (bl)

 

 

 

Ketua Umum IKPI: Dirjen Pajak Baru Hadapi Tantangan Berat namun Punya Bekal Strategis

IKPI, Jakarta: Isu pergantian Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan semakin menguat, dengan nama Bimo Wijayanto disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengganti Suryo Utomo. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menilai jika pergantian itu benar terjadi, maka tantangan yang menanti Dirjen Pajak baru sangat kompleks dan strategis.

“Kalau benar Pak Bimo yang akan menjabat, tantangan beliau berbeda dari Pak Suryo. Ini bukan hanya melanjutkan capaian, tapi juga membuktikan mampu menghadapi tantangan baru,” ujar Vaudy, Rabu (21/5/2025).

Ia menyebut setidaknya ada empat tantangan besar yang akan langsung dihadapi oleh Dirjen Pajak baru:

1. Implementasi Penuh Core Tax Administration System (CTAS)

“Core Tax atau Korteks harus segera diimplementasikan secara penuh. Harapan publik tinggi dan layanan pajak harus optimal,” jelasnya.

2. Mempertahankan Target Penerimaan Pajak

Di bawah kepemimpinan Suryo Utomo, penerimaan pajak tercapai selama empat tahun berturut-turut. Menurut Vaudy, hal ini menciptakan ekspektasi tinggi terhadap penerusnya.

3. Peningkatan Tax Ratio ke 15% PDB

Target peningkatan rasio pajak menjadi 15% dari Produk Domestik Bruto dipandang cukup ambisius. “Ini bukan tugas DJP saja, tapi DJP tetap akan jadi sorotan utama,” tambahnya.

4. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)

Isu pembentukan BPN kembali mengemuka sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. “Sinkronisasi peran DJP dalam transisi menuju BPN akan jadi ujian tersendiri,” kata Vaudy.

Vaudy mengakui bahwa Bimo Wijayanto memiliki latar belakang kuat di bidang perpajakan. Pernah menjabat di Direktorat Jenderal Pajak pada 2003–2010, serta berperan dalam lahirnya UU Pengampunan Pajak dan UU Akses Informasi Keuangan.

“Pengalaman beliau di Kantor Staf Presiden dan Kemenkomarves memperlihatkan kemampuannya di level strategis. Namun, tantangannya kini lebih berat, karena seluruh mata publik akan menilai apakah reformasi perpajakan benar-benar berlanjut,” ujarnya.

IKPI juga menyoroti perlunya kesetaraan regulasi bagi kuasa wajib pajak. “Jalur kuasa wajib pajak non-konsultan tidak diatur, padahal dalam UU HPP dan PPSK posisi konsultan pajak sangat jelas sebagai profesi penunjang sektor keuangan. Ini harus segera ditata agar ada level playing field,” tegas Vaudy.

Ia juga berharap pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang sudah masuk Prolegnas Prioritas bisa diselesaikan dengan matang di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak yang baru. “RUU ini harus selesai tahun ini, dan tentu akan jadi PR besar yang harus diantar oleh Dirjen Pajak berikutnya,” ujarnya. (bl)

Bimo Wijayanto, Teknokrat Reformis yang Disiapkan Prabowo Pimpin Direktorat Jenderal Pajak

IKPI, Jakarta: Di tengah dinamika politik dan ekonomi nasional, satu nama mencuat sebagai calon pemimpin baru Direktorat Jenderal Pajak: Bimo Wijayanto. Figur teknokrat muda yang dikenal cerdas, bersih, dan strategis ini dikabarkan telah mendapat restu dari Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengemban jabatan Dirjen Pajak periode mendatang.

Bimo bukan sosok baru di lingkaran pengambil kebijakan. Lahir di Ngada, Nusa Tenggara Timur, 5 Juli 1977, ia tumbuh sebagai anak bangsa yang menapaki karier dari bawah, bermodal disiplin dan kecintaan terhadap ilmu. Alumni SMA Taruna Nusantara ini melanjutkan studinya di Universitas Gadjah Mada jurusan Akuntansi sebelum meraih gelar MBA di University of Queensland, Australia, dan menyelesaikan program doktoral di University of Canberra.

Namanya mulai diperhitungkan saat menerima Hadi Soesastro Australia Award pada 2014 sebuah penghargaan prestisius bagi peneliti muda dengan kontribusi besar di bidang reformasi kebijakan ekonomi dan perpajakan. Tidak hanya akademisi, Bimo dikenal sebagai eksekutor kebijakan.

Ia pernah menjabat sebagai tenaga ahli di Kantor Staf Presiden, lalu menduduki posisi strategis di Kemenko Maritim dan Investasi, dan kini sebagai Sekretaris Deputi Bidang Investasi di Kemenko Perekonomian.

Dalam bidang perpajakan, Bimo memiliki rekam jejak panjang. Ia pernah bertugas sebagai analis senior di Direktorat Jenderal Pajak dan terlibat dalam desain awal sistem digitalisasi perpajakan. Visi Bimo tentang pajak bukan hanya soal mengejar penerimaan, tetapi membangun kepercayaan publik lewat transparansi dan kemudahan.

Tak hanya itu, laporan LHKPN 2021 menunjukkan Bimo sebagai pejabat yang hidup sederhana dengan total kekayaan sekitar Rp6,6 miliar angka yang relatif rendah dibanding banyak pejabat negara. Ini menjadi catatan positif di tengah upaya membangun integritas dan kepercayaan publik terhadap DJP.

Restu dari Presiden Prabowo kepada Bimo menjadi sinyal bahwa pemerintahan baru ingin menempatkan sosok profesional dan bebas kepentingan politik untuk memimpin lembaga vital ini. Dalam beberapa kesempatan, Bimo menegaskan bahwa pajak harus menjadi alat pembangunan, bukan sekadar alat pemaksaan.

Jika resmi diangkat, Bimo Wijayanto akan menjadi Dirjen Pajak dengan latar belakang akademik dan reformis yang kuat, sekaligus harapan baru dalam membangun sistem perpajakan yang adil, modern, dan dipercaya rakyat. (bl)

id_ID