USKP Periode I Tahun 2025 Resmi Digelar Akhir Mei, Dikhususkan untuk Peserta Mengulang

IKPI, Jakarta: IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana PPSKP (Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak) telah resmi mengumumkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025. Ujian ini akan dilaksanakan pada 26 hingga 28 Mei 2025 dan khusus diperuntukkan bagi peserta yang mengulang ujian Tingkat A dan Tingkat B.

Ketua Komite Pelakana PPSKP, Suyuti dalam pengumuman resminya yang diterima, Selasa (29/4/2025) menyatakan peserta ujian mengulang adalah mereka yang pernah mengikuti ujian namun belum lulus seluruh mata ujian, dan minimal telah lulus satu mata ujian sejak USKP Periode I Tahun 2022 untuk Tingkat A, dan sejak USKP Periode II Tahun 2021 untuk Tingkat B.

Panitia telah menetapkan total kuota sebanyak 2.860 peserta, yang tersebar di 24 lokasi ujian di seluruh Indonesia. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Pusdiklat Pajak Jakarta, BDK di kota-kota besar seperti Medan, Palembang, Denpasar, Makassar, hingga GKN di Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Berikut beberapa lokasi dengan kuota tertinggi:
– GKN Surabaya II: 150 peserta
– GKN Bandung: 120 peserta
– BDK Pontianak: 180 peserta
– Kantor Pusat DJP Jakarta: 100 peserta

Pendaftaran peserta dibuka dalam dua periode:
– Tingkat A: 30 April s.d 7 Mei 2025
– Tingkat B: 2 Mei 2025 (satu hari saja)

Pendaftar hanya boleh memilih satu lokasi ujian dan tidak dapat mengubah lokasi setelah pendaftaran dikirim. Ujian ini tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lengkap terkait syarat dan prosedur pendaftaran, peserta dapat mengakses situs resmi: [https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp](https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp) (bl)

IKPI: Gelar Resmi bagi Konsultan Pajak adalah Bentuk Pengakuan Negara dan Perlindungan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pemberian gelar non-akademik resmi oleh pemerintah kepada konsultan pajak yang telah lulus ujian sertifikasi. Gelar ini dinilai sangat mendesak sebagai bentuk pengakuan negara, legitimasi profesi, sekaligus perlindungan bagi wajib pajak dari praktik tidak profesional.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menjelaskan bahwa saat ini, ujian sertifikasi konsultan pajak di Indonesia sudah diselenggarakan langsung oleh pemerintah melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. “Karena ujian ini adalah proses resmi yang dijalankan negara, maka sudah selayaknya lulusan diberikan gelar yang menunjukkan bahwa mereka adalah konsultan pajak bersertifikat dan diakui secara legal oleh pemerintah,” kata Jemmi, Selasa (29/4/2025).

Menurutnya, pemberian gelar tidak hanya memberi identitas profesional yang sah, tapi juga memberikan kepastian hukum kepada publik. “Gelar dari Kementerian Keuangan menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan etika sebagai konsultan pajak. Ini penting untuk membedakan mereka dari oknum tidak bersertifikat yang kerap menyesatkan wajib pajak,” tambahnya.

IKPI juga menekankan bahwa profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional, karena tidak hanya mendampingi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tapi juga membantu negara mencapai target penerimaan pajak. Pemberian gelar profesional akan memperkuat kredibilitas peran ini.

Sebagai pembanding, beberapa profesi keuangan telah memperoleh pengakuan formal dari negara melalui pemberian gelar profesional seperti MAPPI Cert. untuk penilai, Certified Public Accountant (CPA) untuk akuntan publik, dan Chartered Accountant (CA) untuk akuntan. “Namun gelar-gelar profesi tersebut dikeluarkan oleh asosiasi mereka masing-masing. Kami minta untuk konsultan pajak, negara yang langsung mengeluarkannya. Itu merupakan bentuk pengakuan tertinggi bagi profesi konsultan pajak,” kata Jemmi.

Karenanya, IKPI menilai cukup alasan bagi pemerintah untuk memenuhi permintaan profesi konsultan pajak ini. “Negara telah mengatur dan menyelenggarakan sertifikasinya. Sudah seharusnya dan sebaiknya juga, negara memberikan pengakuan formal berupa gelar profesi non-akademik kepada mereka yang lulus. Ini bukan hanya tentang status, tetapi tentang menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak,” tutup Jemmi.(bl)

In Memoriam Jetty Binti Sayuti Saman

Teladan Cinta, Toleransi, dan Pengabdian

Dengan penuh rasa hormat, izinkan saya mengenang sosok Ibu Jetty, Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029.

Saya mungkin baru seumur jagung di organisasi IKPI ini, masih belajar memahami dan menapaki jalan yang telah Ibu dan para senior rintis dengan penuh cinta, semangat dan pengorbanan.

Namun sekarang Ibu telah pergi, tapi saya merasakan, bahwa kehadiran Ibu bukan sekadar nama dalam struktur organisasi kita,tetapi jiwa dalam perjalanan besar yang sedang dilalui dalam keluarga besar IKPI.

Awal perjumpaan saya dengan Ibu Jetty adalah saat perayaan Natal, dua tahun yang lalu. Saat itu, saya baru saja mulai mengenalkan diri di IKPI, masih belajar, masih kecil di tengah keluarga besar ini. Saat itu Ibu hadir di tengah-tengah kami yang merayakan Natal, memberikan dukungan dan kebersamaan yang begitu tulus. Saya tahu, Ibu adalah seorang Muslim sejati, tetapi toleransi dan kasih yang Ibu tunjukkan patut diacungkan jempol.

Dari Ibu, saya belajar makna sesungguhnya dari keberagaman bahwa keyakinan yang kuat justru memperkuat rasa hormat dan kasih terhadap sesama. Ibu juga mengajarkan kepada saya untuk selalu mendukung kegiatan organisasi dan siap berkontribusi dalam segala hal,apapun bentuknya, demi kemajuan bersama.

Terima kasih, Ibu Jetty.

Teladanmu akan terus saya kenang, dan semangatmu tidak akan saya lupakan.

Selamat Jalan Ibu Jetty . Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.

Semoga Allah menerima semua amal baik Ibu dan menempatkan Ibu di surga-Nya yang paling indah.

Salam

Pengurus IKPI Cabang Kota Tangerang, Helny

 

 

 

 

IKPI Imbau Anggota Segera Lapor SIKOP 2024 untuk Hindari Sanksi dari Regulator

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) tahun 2024 sebelum batas akhir yang ditentukan yaitu tanggal 30 April 2025. Hal ini disampaikan oleh Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Donny Rindorindo, menanggapi informasi terbaru dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Menurut Donny, berdasarkan informasi dari PPPK, hingga minggu ketiga April 2025, jumlah Laporan Tahunan SIKOP Tahun 2024 yang masuk dari para konsultan pajak masih tergolong sangat rendah. Padahal, pelaporan ini merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap konsultan pajak terdaftar yang mempunyai ijin praktek.

“Diimbau kepada seluruh anggota IKPI untuk segera melakukan pelaporan SIKOP tahun 2024 sebelum batas akhir atau paling lambat tanggal 30 April 2025. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan ini dapat mengakibatkan dikeluarkannya surat teguran hingga dikenakan sanksi administratif sampai pencabutan ijin praktek oleh regulator sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini PPPK,” kata Donny, Senin (28/4/2025).

Lebih lanjut, Donny meminta agar seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI untuk mengingatkan kembali kewajiban ini kepada anggotanya. “Kami mengimbau kepada seluruh Pengda dan Pengcab untuk membantu memberikan informasi kewajiban pelaporan SIKOP ini kepada seluruh anggota agar mereka dapat menyampaikannya tepat waktu,” ujarnya.

Risiko Sanksi Bagi yang Tidak Melaporkan

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.01/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 36/PMK.01/2023, konsultan pajak wajib memenuhi kewajiban administrasi termasuk pelaporan melalui SIKOP. Apabila tidak melaporkan tepat waktu, konsekuensi yang dapat diterima meliputi:

• Surat Teguran: PPPK akan mengirimkan surat teguran resmi kepada konsultan pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

• Sanksi Administratif: Jika setelah teguran masih belum ada penyampaian laporan, konsultan pajak dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini berupa pembekuan izin praktik sementara, hingga pencabutan izin praktik secara permanen.

• Evaluasi Kinerja: Pelanggaran administrasi dapat mempengaruhi hasil evaluasi kinerja konsultan pajak, yang berpotensi berdampak pada reputasi dan peluang bisnis di kemudian hari.

Adapun laporan tahunan SIKOP meliputi informasi kegiatan konsultan pajak selama satu tahun kalender, termasuk daftar klien yang ditangani, jenis layanan perpajakan yang diberikan, serta pembaruan data pribadi dan kantor.

Ditegaskan Donny, IKPI sebagai organisasi profesi tetap berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam memenuhi seluruh ketentuan regulasi. “Kami berharap seluruh anggota memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera melengkapi kewajiban ini. Ini bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga integritas dan profesionalisme profesi konsultan pajak di Indonesia, dan yang terpenting adalah ijin praktik sebagai konsultan pajak merupakan bagian dari eksistensi pekerjaan kita sebagai konsultan pajak yang sah dan diakui oleh regulator,” ujarnya.

Donny juga meminta Pengda dan Pengcab untuk tidak bosan mengingatkan anggotanya terkait kewajiban pelaporan tersebut dalam waktu yang tersisa beberapa hari lagi dalam minggu ini. (bl)

Rakorda dan Halalbihalal IKPI Jateng: Konsolidasi dan Penyusunan Program Kerja 2025

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Daerah Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) dan halalbihalal bersama pengurus cabang IKPI se-Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang, Sabtu (26/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Cabang Semarang, Surakarta, Tegal, dan Banyumas di bawah koordinasi Pengda Jateng, dengan total peserta sebanyak 25 orang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

Ketua IKPI Pengda Jateng, Umbaran, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya sinergi antar pengurus daerah dan cabang untuk memperkuat peran konsultan pajak di tengah dinamika perpajakan nasional.

“Rakorda dan halalbihalal ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi dan memperkuat kolaborasi guna menghadapi tantangan tahun 2025,” ujar Umbaran, Minggu (27/4/2025).

Agenda utama Rakorda adalah membahas program kerja IKPI untuk satu tahun ke depan, termasuk perencanaan dan plotting kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) di masing-masing cabang. Sesuai pola tahun sebelumnya, PPL di wilayah Pengda Jateng akan dilaksanakan sebanyak 8 kali, yang dibagi merata ke empat cabang peserta.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

Kegiatan PPL ini direncanakan mulai bergulir pada bulan Mei 2025, dengan tujuan meningkatkan kapasitas anggota IKPI dalam menghadapi perkembangan regulasi dan praktik perpajakan yang terus berubah.

“Melalui konsolidasi yang kuat ini, kita berharap peran konsultan pajak semakin profesional dan dipercaya, tidak hanya di daerah tetapi juga secara nasional,” kata Umbaran.

Rakorda yang berlanjut dengan halalbihalal juga mempererat hubungan kekeluargaan antar pengurus, memperkuat tekad bersama untuk membawa IKPI semakin maju di masa mendatang. (bl)

Presiden AOTCA Ungkap Dampak Potensial Penarikan Diri AS Terhadap Reformasi Perpajakan Internasional

IKPI, Brussels: Dalam konferensi perpajakan internasional bergengsi CFE’s 2025 Forum yang diselenggarakan di Brussels, Belgia, President Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), Ruston Tambunan mengingatkan dunia akan potensi dampak besar terhadap masa depan perpajakan internasional jika Amerika Serikat menarik diri dari kesepakatan OECD mengenai Two Pillars Solution.

Berbicara di hadapan para pakar perpajakan global, Ruston menjelaskan, jika Amerika Serikat mundur, maka implementasi Pilar 1 yang selama ini dirancang untuk mengalokasikan hak pemajakan secara adil di negara pasar sangat mungkin gagal direalisasikan.

(Foto: DOK. Pribadi)

Ia menekankan bahwa keberhasilan Pilar 1 sangat bergantung pada ratifikasi Multilateral Convention (MLC), yang membutuhkan dukungan dari negara AS karena perusahaan-perusahaan multinasional yang bergerak di bidang ekonomi digital sebagian besar berkedudukan di sana.

Ruston juga mengingatkan bahwa kegagalan ini bisa memicu banyak negara, termasuk India dan negara-negara di Uni Eropa dan Amerika Latin, untuk memberlakukan pajak layanan digital secara unilateral. “Situasi seperti ini bisa memicu ketegangan global baru di bidang ekonomi digital,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

(Foto: DOK. Pribadi)

Ruston juga mengulas dinamika terkait Pilar 2 mengenai Global Minimum Tax. Ia menilai banyak negara anggota AOTCA, termasuk Indonesia, memilih bersikap “wait and see” sebelum memutuskan implementasi pajak minimum global sebesar 15%. “Jika negara-negara memberlakukan secara unilateral tanpa keterlibatan AS, potensi retaliasi tarif dari AS sangat besar, yang bisa berujung pada semakin sengitnya perang dagang” jelasnya.

Selain membahas solusi OECD, Ruston menyoroti alternatif yang tengah digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Framework Convention on International Cooperation. Menurutnya, konvensi ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan memperkuat kapasitas negara berkembang dalam mengatasi penghindaran pajak.

(Foto: DOK. Pribadi)

“Meskipun Amerika Serikat memilih keluar dari proses ini, mayoritas negara berkembang tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perundingan hingga 2027,” katanya.

Ruston juga menggarisbawahi sikap beragam negara Asia terhadap konvensi PBB ini. Ia mencatat bahwa negara-negara seperti China, Indonesia, Malaysia, Vietnam, Filipina, Mongolia, dan Nepal mendukung penuh, sementara Australia, Jepang, dan Korea menentang.

“Negara-negara pendukung berharap suara mereka lebih didengar di forum global yang selama ini terlalu didominasi negara maju,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nuryadin Rahman Serukan Pengurus IKPI se-Indonesia Tiru Semangat Ketua Umum 

IKPI, Depok: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengungkapkan harapannya agar semangat dan komitmen Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam membangun organisasi dapat menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran pengurus, mulai dari pusat, daerah hingga cabang.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Halalbihalal IKPI Cabang Kota Depok, Sabtu (26/4/2025), yang berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan.

Dalam sambutannya, Nuryadin menekankan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya bertumpu pada program kerja yang disusun, melainkan juga pada semangat kolektif dan kerja sama yang solid di antara pengurus. Ia menilai, salah satu kunci penting dalam memajukan organisasi adalah meneladani langkah-langkah nyata yang telah dilakukan Vaudy.

Menurut Nuryadin, Vaudy tidak hanya fokus membangun IKPI melalui pembentukan dan pemekaran pengurus daerah (pengda) dan cabang baru di berbagai wilayah, tetapi juga memperkuat pondasi organisasi dengan membangun komunikasi yang intensif dengan seluruh pengurus se-Indonesia.

“Pak Vaudy memahami bahwa komunikasi adalah kunci utama agar roda organisasi berjalan sesuai tujuan. Karena itu, komunikasi dilakukan bukan hanya lewat pertemuan tatap muka, tetapi juga melalui berbagai saluran online, sehingga koordinasi dapat terus terjaga kapan pun dan di mana pun,” ujar Nuryadin.

Melalui pola komunikasi yang aktif ini, Ketua Umum IKPI dapat mengetahui secara langsung kebutuhan, permasalahan, dan aspirasi para pengurus di daerah. Dengan demikian, pengurus pusat dapat memberikan dukungan yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan cabang dalam upaya memajukan organisasi di wilayah masing-masing.

“Pendekatan seperti ini membuat seluruh pengurus merasa lebih diperhatikan, lebih bersemangat, dan memiliki arah yang jelas dalam membawa IKPI menjadi lebih kuat di tengah tantangan perubahan dunia perpajakan,” tambah Nuryadin.

Acara Halalbihalal IKPI Cabang Depok yang dihadiri oleh puluhan anggota, juga menjadi momen penting untuk mempererat hubungan antaranggota serta menguatkan komitmen bersama dalam membesarkan organisasi.

Nuryadin menutup sambutannya dengan ajakan kepada seluruh pengurus untuk tetap menjaga semangat kebersamaan, terus memperkuat komunikasi, dan tidak berhenti berinovasi. “Dengan semangat, komunikasi, dan kerja nyata, saya yakin IKPI akan terus berkembang, menjadi organisasi profesi konsultan pajak yang lebih profesional dan diperhitungkan, baik di tingkat nasional maupun internasional,” pungkasnya.

Dengan pondasi kerja sama yang solid dan kepemimpinan yang visioner, ia optimis IKPI telah menyongsong masa depan yang lebih cerah dan penuh prestasi. (bl)

Ketua Umum IKPI Desak Pemerintah Beri Gelar Resmi untuk Konsultan Pajak Lulusan USKP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendesak Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan agar segera memberikan gelar non-akademik kepada konsultan pajak yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Vaudy menegaskan, gelar tersebut penting sebagai bentuk penghargaan negara atas proses panjang dan ketat yang telah dilalui para konsultan pajak dalam memperoleh sertifikasi USKP.

“Gelar atau sebutan apapun itu perlu diberikan sebagai tanda bahwa mereka telah melewati proses ujian yang diakui oleh negara,” kata Vaudy, Minggu (27/4/2025).

Selain sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada profesional sektor keuangan, pemberian gelar khusus Konsultan Pajak juga bertujuan memberikan kejelasan bagi masyarakat umum. Dengan adanya gelar resmi, wajib pajak dapat lebih mudah membedakan lulusan sertifikasi konsultan pajak, yakni mereka yang telah bersertifikasi dari yang belum.

“Selama ini lulusan USKP tidak memiliki gelar yang formal. Ada yang menggunakan inisiatif pribadi seperti Bersertifikat Konsultan Pajak (BKP) tapi itu tidak didukung dokumen atau dasar hukum yang jelas. Sehingga kami minta agar negara hadir untuk memberikan rekognisi pada profesi kami,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, saat ini penggunaan gelar tidak seragam. Ada konsultan yang mencantumkan gelar, ada pula yang tidak, sehingga berpotensi membingungkan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan soal legalitas.

Karena itu, IKPI meminta agar pengaturan pemberian gelar ini secara resmi dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Dengan masuk dalam PMK, ada kepastian hukum dan landasan resmi bagi pemberian gelar ini,” tegas Vaudy.

Permintaan ini, lanjut Vaudy, bukan baru kali ini disuarakan. Sejak Oktober 2024, IKPI secara konsisten mengajukan usulan tersebut, termasuk dalam pertemuan dengan Kepala PPPK, Erawati.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat pengakuan profesi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia. “Konsultan pajak adalah mitra penting pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Sudah seharusnya ada penghargaan yang setara untuk mereka yang profesional dan kompeten,” kata Vaudy.

Selain itu, Vaudy menyatakan bahwa ujian sertifikasi konsultan pajak adalah ujian resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan demikian, sudah selayaknya pemerintah memberikan pengakuan khusus, yakni dengan pemberian gelar non akademik bagi lulusannya.

Vaudy juga menekankan, gelar non-akademik untuk konsultan pajak sebaiknya tidak diserahkan ke asosiasi konsultan pajak. Hal ini mengingat saat ini terdapat empat asosiasi konsultan pajak yang berbeda, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penggunaan gelar.

Ia menilai, asosiasi konsultan pajak juga agak sulit untuk menetapkan gelar sendiri karena hingga kini belum ada dasar hukum yang jelas yang mendukung pemberian gelar tersebut.

Sebagai perbandingan, beberapa profesi lain di Indonesia sudah diberikan gelar resmi, seperti MAPPI Cert. untuk profesi penilai, Akuntan (Ak.) untuk lulusan pendidikan profesi akuntansi, serta Certified Public Accountant (CPA) dan Certified Accountant (CA) untuk profesi akuntan bersertifikasi internasional.

Adapaun profesi Akuntan Publik memberikan gelar Certified Public Accountant (CPA), sedangkan Profesi Akuntan memberikan gelar Certified Accountant (CA). “Sudah seharusnya Konsultan Pajak yang lulus USKP juga mendapatkan pengakuan yang serupa,” tegas Vaudy. (bl)

In Memoriam Jetty Binti Sayuti Saman

Bunda Panutan Milenial IKPI

Rasanya masih sulit dipercaya, kepergian bunda begitu mendadak. Tadi pagi, di grup WhatsApp, kami saling bertanya, saling meyakini “Benarkah ini Bunda Waketum kita yang berpulang?” Sakit apa? Kok tiba-tiba?

Kami tahu, syarat meninggal memang tidak harus sakit. Tapi tetap saja, hati ini belum siap. Terlalu cepat, terlalu mengejutkan.

Mengenal bunda adalah kesempatan bagi kami , generasi “ Milenial IKPI”. Maaf bunda, Milenial itu adalah sebutan kami-kami, saat support bunda menuju Waketum periode 2024 – 2029. Bunda banyak memberi teladan kepada kami, tutur kata yang lembut, bunda yang selalu siap kami ajak jika ada acara dan sampai ada beberapa kali teman kita yang antar jemput bunda di rumah.

Kami semua iklas melakukannya tanpa beban, karena kami merasa bunsa adalah teladan kami. Bunda pasti kenal siapa saja yang menyapa dengan sebutan “Bunda”, atau “Bu Waketum” , kalau kami terkadang menyapa dengan sebutan “Mommy”.

Bunda yang yang taat beribadah, Senin-Kamis selalu puasa, Gak suka makan nasi , lebih hobby makan kue kue, gak suka manis-manis.

Ah, tidak akan pernah habis kami bicarakan.

Senyum bunda, semangat bunda, pelukan hangat, dan cara bunda menyemangati kami satu per satu masih terus hidup dalam ingatan kami.

Bunda bukan hanya pemimpin di organisasi yang memayungi kami, tetapi juga pelindung, sahabat, dan panutan sejati.

Selamat jalan menuju keabadian, Bunda Jetty.

Terima kasih atas cinta dan keteladanan yang telah bunda wariskan. Doa kami menyertai langkah bunda menuju rumah terbaik di sisi-Nya.

Al-Fatihah

Salam

Tintje Beby, Ratri Widiyanti dan Generasi Milenial IKPI

 

 

 

 

 

 

Ketua Umum IKPI Dorong Anak Muda Tampil dan Cabang Semakin Aktif

IKPI, Depok: Dalam suasana akrab Halalbihalal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Telaga Seafood, Cibubur, Sabtu (26/4/2025), menyampaikan ajakan penting kepada seluruh anggota, khususnya generasi muda IKPI, untuk lebih aktif dan tampil di berbagai kegiatan organisasi.

Vaudy mendorong para anggota muda untuk mengambil peran sebagai pemateri dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), menjadi moderator, hingga terlibat dalam forum-forum strategis di tingkat pusat maupun daerah.

“Kita ingin anak-anak muda IKPI tampil ke depan. Bukan hanya jadi peserta, tapi jadi pembicara, moderator, panitia, bahkan inisiator kegiatan. Ini penting untuk regenerasi dan memperluas eksistensi organisasi,” ujar Vaudy dalam sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi di tingkat cabang. Menurutnya, cabang-cabang IKPI di seluruh Indonesia harus mulai menciptakan kegiatan-kegiatan positif yang bisa membangun solidaritas dan memperkuat citra organisasi di tengah masyarakat.

“Saya sangat mendorong munculnya kegiatan baru seperti komunitas olahraga golf, tenis, bulutangkis, atau apa pun yang sehat dan membangun kebersamaan. Semua anggota, terutama di cabang, harus tampil dan aktif,” tambahnya.

Pemilik sertifikasi ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga meyakini bahwa semakin banyak anggota yang dikenal luas karena kontribusinya, maka dampak positifnya tak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh IKPI sebagai organisasi profesi yang solid dan terpercaya.

Dengan semangat kebersamaan dan inovasi yang terus tumbuh, IKPI siap melangkah lebih dinamis dan adaptif menghadapi tantangan perpajakan ke depan. (bl)

 

id_ID