Optimalisasi Kerja Pengurus, Ruston-Lisa Modernisasi Manajemen IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia. Dengan beranggotakan hampir 7.000 yang tersebar di 42 cabang seluruh Indonesia, asosiasi ini semakin menunjukan eksistensi serta dukungannya terhadap dunia perpajakan khususnya di Indonesia.

Berbagai peran penting telah ditunjukkan IKPI melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik itu untuk masyarakat Wajib Pajak maupun dunia usaha, bahkan pemerintah juga sering kali melibatkan IKPI dalam setiap pengambilan kebijakan yang menyangkut peraturan perpajakan.

Dengan semakin pentingnya peranan IKPI di dunia perpajakan, tentunya dibutuhkan manajemen yang baik dalam mengelola asosiasi tersebut. Tentunya tata kelola yang baik harus dimulai dari dalam, yang artinya perubahan pada pengaturan di kepengurusan pusat IKPI.

Calon Ketua IKPI periode 2024-2029 Ruston Tambunan menyatakan. Untuk menghasilkan manajemen asosiasi yang baik, Pengurus Pusat sedang dan terus melakukan proses modernisasi sistem administrasi, akuntansi dan keuangan kantor pusat IKPI.

“Kami sedang melakukan proses rekrutmen Direktur Eksekutif untuk mengelola manajemen di kantor pusat IKPI. Artinya, kedepan seluruh tanggung jawab operasional dan pengelolaan administrasi dibebankan kepada pejabat tersebut,” kata Ruston yang juga sebagai incumbent Ketum IKPI hingga 2024 ini.

Saat ini, sudah ada tiga nama calon yang akan menduduki posisi Direktur Eksekutif IKPI dan sedang menjalani proses seleksi akhir. Ditargetkan sebelum Kongres XII di Nusa Dua, Bali atau tepatnya pada Agustus 2024, posisi tersebut sudah terisi dan langsung bekerja sesuai tugasnya.

Secara spesifik, program yang akan dilaksanakan oleh Paslon No.2 Ruston – Lisa  dalam mencapai salah satu misinya yakni melakukan modernisasi administrasi, akuntansi dan keuangan untuk peningkatan tata kelola organisasi IKPI yang lebih baik adalah sebagai berikut:

1.Meningkatkan kapasitas kesekretariatan yang lebih profesional dan akuntabel dalam upaya peningkatan pelayanan kepada Anggota

2.Merekrut dan memberdayakan Direktur Eksekutif untuk menjalankan program-program IKPI dengan arahan Pengurus Harian

3.Melakukan modernisasi administrasi, pencatatan dan pelaporan keuangan dengan mengimplementasikan software akuntansi secara optimal di Pusat dan Cabang-cabang IKPI seluruh Indonesia

4.Menyajikan laporan cash flow bulanan dan tahunan dengan akurat dan konsisten

5.Mereview kebijakan keringanan iuran bagi anggota dengan kriteria tertentu

6.Mengimplementasikan perkembangan teknologi informasi untuk mengoptimalkan penggunaan IKPI Smart sebagai penunjang pelayanan untuk anggota dan pengurus IKPI (bl)

Timses Sebut Ruston Perkuat Posisi IKPI Sebagai Asosiasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia. Anggotanya saat ini mencapai hampir 7.000 di seluruh Indonesia.

IKPI terus bertumbuh baik anggota maupun modernisasi pelaayanan kepada Anggota untuk memudahkan Anggota dalam memenuhi kewajibannya sebagai Konsultan Pajak Terdaftar, IKPI tidak berhenti hanya pada prestasi lokal (Nasional) namun IKPI juga harus ikut dalam kancah pergaulan Internasional

Untuk mencapai itu, Tahun 2022 IKPI bergabung di dalam Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA), pada tahun 2020 Ruston Tambunan dipercaya sebagi Vice President AOTCA, lalu tahun 2023 Ruston Tambunan terpilih dalam General Meeting sebagai Deputy President 2023-2024, sesuai dengan Statuta AOTCA Deputy Presiden otomatis akan menjadi Presiden AOTCA periode 2025 hingga 2026 yang akan datang.

Suatu pencapaian yang luar biasa dicapai oleh IKPI dari periode ke Periode terus meningkat khususnya di masa kepemimpinan Ruston Tambunan IKPI semakin dikenal dan diperhitungkan bukan saja di dalam negeri tetapi juga di dunia Internasional

Partisipasi dan keaktifan IKPI di AOTCA terus mendapatkan sambutan hangat dan semakin diperhitungkan oleh asosiasi negara-negara peserta lainnya, IKPI seringkali menjadi Pembicara dalam event event tersebut seperti Ruston Tambunan dan T Arsono.

Henri PDS yang merupakan Ketua Tim Sukses (Timses) Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari dalam Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan di Nusa Dua Bali pada 18-20 Agustus 2024 mengatakan bahwa tag line IKPI sebagai asosiasi kelas dunia itu bukan lah omong kosong belaka.

“Semua telah diwujudkan Ketua Umum Bapak Ruston Tambunan di masa kepemimpinannya ini. Nah jika beliau terpilih kembali, maka jaringan internasional itu akan lebih diperkuat lagi karena pada 2025 akan menjabat Presiden AOTCA,” kata Henri di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Bukan hanya itu saja lanjut Henri, pada 2023 IKPI juga dipercaya sebagai tuan rumah penyelenggaraan AOTCA yang dilaksanakan di Nusa Dua, Bali dengan 17 negara hadir sebagai peserta. “Jadi untuk prestasi internasional Pak Ruston tidak perlu diragukan lagi,” pelaksanaan AOTCA Meeting di Bali diakui oleh semua negara adalah pelaksanaan yang paling sukses dan meriah dari negara-negara yang sebelumnya menjadi tuan rumah, ujarnya.

Lebih lanjut Henri juga mengungkapkan, bahwa kepemimpinan Ruston sangat perduli dengan dunia pendidikan baik nasional maupun internasional. Hal itu merupakan bentuk komitmen dan konsistensi IKPI dalam melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi.

Untuk kerja sama bidang pendidikan internasional, IKPI telah melakukannya dengan lembaga perguruan tinggi seperti KU Leuven Belgium. Ada juga kerja sama dengan asosiasi konsultan pajak internasional dari Mongolia, Jepang, Korea, China yang dipimpin oleh Ketua Departemen Hubungan Internasional T Arsono.

“Dalam kerja sama tersebut IKPI bersama mereka menggelar seminar “Transfer Pricing” dan sharing experience. Jadi, itu baru satu prestasi yang dicapai IKPI di bawah kepemimpinan Pak Ruston. Karena masih banyak lagi yang akan kita sampaikan tentang bagaimana kedekatan Pak Ruston dan Ibu Lisa dengan anggota IKPI, serta bagaiman kiprah mereka berdua dalam memperjuangkan Penerapan Equal Treatment antara Kuasa Konsultan Pajak dengan Kuasa Pihak Lain akan kita sampaikan dalam kesempatan berikutnya,” kata Henri. (bl)

Ketum IKPI Terpilih Sebagai Deputi President of AOTCA Periode 2023-2024

Paslon Vaudy-Jetty Siapkan Bantuan Hukum untuk Anggota Bermasalah

IKPI, Jakarta: Dalam menjalankan profesinya Konsultan Pajak diperhadapkan dengan masalah-masalah Wajib Pajak (WP) yang menjadi kliennya mulai dari SP2Dk sampai dengan indikasi pidana perpajakan. Pada titik ini tidak jarang konsultan pajak disalahkan WP bahkan bisa sampai pada Laporan Polisi.

Jika mengambil pemikiran subjektif, belum tentu konsultan pajak yang melakukan tindakan tersebut dengan sengaja. Karena, bisa saja itu faktor informasi yang diberikan tidak lengkap atau lainnya.

Menanggapi permasalahan itu, calon Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan pada kenyataannya sangat diperlukan peran asosiasi khususnya konsultan pajak mengambil tindakan preventif dalam melindungi anggotanya dari kasus hukum, sehingga sebelum terjadi anggota telah memahaminya.

Menurut Vaudy, sangat perlu juga asosiasi menyiapkan bantuan hukum bagi anggotanya sepanjang dalam berpraktik mereka sudah menjalankan Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak. Karena, sudah seyogyanya setiap konsultan pajak berhak mendapatkan dukungan/pembelaan dari asosiasi yang menaunginya.

“Jika kasus hukum yang menjerat anggota terjadi harus dicek apakah standar profesi dan kode etik sudah dijalankannya? Sebab sangat mungkin asosiasi menyiapkan bantuan hukum. Dengan demikian, anggota juga menjadi merasakan manfaat menjadi anggota dari asosiasinya,” kata Vaudy, Rabu (19/6/2024)

Dia berjanji jika terpilih menjadi ketua umum, maka akan merealisasikan hal itu. “Ini juga sesuai yang telah diamanatkan di dalam AD/ART IKPI, jadi tinggal mengimplementasikan saja,” ujarnya.

Menurutnya, profesi konsultan pajak rawan dipidanakan oleh pihak lain baik oleh klien maupun pihak lainnya. Untuk mencegah hal tersebut dipandang sangat penting dan perlu melakukan preventif sebagai upaya pencegahan anggota bermasalah dengan hukum.

Ini langkah yang akan dilakukan Vaudy-Jetty membantu anggota bermasalah:

1. Membentuk tim bantuan hukum

2. ⁠Melakukan sosialisasi dengan topik-topik khusus dengan tujuan sebagai upaya preventif untuk mencegah anggota bermasalah dengan hukum

3. ⁠Menyiapkan bantuan hukum bagi anggota IKPI yang bermasalah dengan hukum akibat menjalankan profesi konsultan pajak, sepanjang anggota tersebut dalam berpraktek telah melaksanakan kode etik dan standar profesi. (bl)

 

 

Ruston-Lisa Fokus Berjuang Golkan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Perlindungan terhadap kepentingan Wajib Pajak serta kemandirian dan penguatan profesi Konsultan Pajak seharusnya menjadi bagian penting yang harus diatur setingkat undang-undang (UU). Namun demikian, hal itu belum bisa terealisasir meskipun Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak yang merupakan inisiatif DPR tersebut sempat masuk dalam Prolegnas  Tahun 2018. Sudah hampir enam tahun berlalu RUU tersebut mandeg tak kunjung juga dibahas.

Padahal, UU konsultan pajak sangat penting untuk perlindungan kepada wajib pajak karena profesi ini tidak kalah pentingnya dengan profesi advokat, dokter, akuntan yang ke semuanya telah dilindungi oleh UU.

Sekadar informasi, sebanyak 82 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia berasal dari pungutan pajak. Artinya, anggaran yang didapatkan merupakan sumbangsih dari wajib pajak kepada negaranya dan tentu andil konsultan pajak di dalamnya sebagai profesi yang ikut berkontribusi meningkatkan kepatuhan wajib pajak tidak kecil.

Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan, sebagai incumbent Ketua Umum dirinya telah membentuk Tim Task Force yang beranggotakan jajaran pengurus IKPI baik dari pusat maupun cabang  dan bahkan juga melibatkan beberapa orang dari Pengawas IKPI untuk fokus mendalami dan mendorong kembali terwujudnya UU Konsultan  Pajak. Jadi Tim Task Force ini merupakan orang-orang yang sangat peduli dengan perlunya UU Konsultan Pajak.

Saat ini lanjut Ruston, tim yang diketuai Edy Gunawan itu telah membagi tugas untuk menggandeng berbagai pihak (stakeholders) dalam rangka menggolkan RUU tersebut. “Ada yang berjuang melalui pemerintah, perguruan tinggi, partai politik, dan lewat asosiasi pengusaha seperti KADIN dan APINDO,” kata Ruston, Rabu (19/6/2024).

Sebagai salah satu pengurus di Kadin Indonesia, Ruston mengaku memanfaatkan jalur tersebut untuk memperjuangkan kepentingan wajib pajak dan konsultan pajak agar memiliki UU. Karena saat ini konsultan pajak hanya diatur oleh peraturan menteri dan itu bisa berubah setiap saat.

“Jadi dibutuhkan landasan hukum yang kuat untuk melindungi profesi dan wajib pajak di Indonesia ini,” ujarnya. Momentumnya pas karena Konsultan Pajak telah tercantum dalam Pasal 259 ayat (1) huruf e UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai profesi penunjang di Sektor Keuangan selain profesi seperti  Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum yang telah diatur dengan UU tersendiri.

Jika terpilih kembali sebagai Ketua Umum, Ruston berjanji UU Konsultan pajak merupakan fokus utama yang menjadi prioritas untuk diperjuangkan di dalam kepengurusan mendatang. “Targetnya RUU Konsultan Pajak bisa kembali masuk Prolegnas untuk kemudian  dibahas antara DPR dan Pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi UU,” ujarnya.

Tentu Ruston tidak bisa bekerja sendiri, dan butuh dukungan banyak pihak khususnya dari seluruh anggota IKPI di Indonesia. “Jika ada sumbangsih pemikiran dan koneksi yang bisa memperlancar lahirnya UU Konsultan Pajak, sampaikanlah kepada Tim Task Force agar bisa diakomodir. Jadi kita tidak menutup pintu untuk siapapun, karena seluruh bantuan pemikiran sangat menentukan nasib lahirnya UU ini,” kata Ruston. (bl)

Vaudy-Jetty Janji Perhatikan Kesejahteraan Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Konsultan pajak adalah profesi yang menjanjikan yang bisa menghasilkan pundi-pundi rupiah untuk menopang kehidupan. Hal itu dikarenakan jumlah konsultan pajak di Indonesia yang masih sedikit, sehingga masih banyak wajib pajak yang membutuhkan jasanya.
Namun, pada kenyataannya perhitungan angka ternyata tidak berbanding lurus dengan kenyataan. Walaupun jumlah konsultan pajak masih sedikit, tetapi masih banyak juga konsultan pajak yang tidak mendapatkan klien (wajib pajak) khususnya konsultan pajak yang berpraktik di luar Jabodetabek. Ada juga Konsultan Pajak yang belum berpraktik, saat ini berstatus sebagai pegawai swasta yang membidangi perpajakan atau akuntansi di perusahaan-perusahaan.
Padahal, dalam menjalankan profesi tersebut seluruh konsultan pajak diwajibkan oleh pemerintah untuk mengupgrade pengetahuan perpajakan melalui berbagai kegiatan seperti seminar atau kegiatan sejenis yang berbayar. Sedikitnya, mereka harus mengikuti kegiatan itu 2-6 kali dalam setahun sesuai tingkatan yang dimiliki.
Melihat kondisi tersebut, Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengatakan kondisi itu juga banyak dialami oleh anggota IKPI. Dia mengaku memahami kesulitan ekonomi anggota IKPI yang memang diwajibkan untuk mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Terstruktur berbayar hamoir Rp 1 juta per kegiatan PPL.
Vaudy sadar biaya tersebut cukup membebani keuangan anggota yang tidak memiliki klien, atau hanya memiliki klien musiman yakni satu atau dua klien dalam setahun. “Ada juga anggota IKPI di daerah yang hanya memiliki klien saat musim pengisian SPT tahunan saja, selebihnya mereka melakukan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan profesi konsultan pajak. Tentu kondisi seperti ini akan sulit untuk mereka memenuhi target keikutsertaan PPL yang ditetapkan,” kata Vaudy, Rabu (19/6/2024).
Dai berjanji, jika terpilih sebagai Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 dirinya akan menyesuaikan harga PPL untuk para anggotanya. “Sebagai asosiasi, kami juga sangat perlu memperhatikan kesejahteraan dan kondisi perekonomian anggota,” ujarnya.
Berikut kebijakan yang akan dilakukan Vaudy-Jetty jika terpilih:
1.Penyesuaian harga PPL Terstruktur (TS) berupa potongan harga
2.Memberikan potongan harga PPL TS bagi anggota yang tidak mampu dengan syarat dan kondisi yang berlaku
3.Memberikan tambahan potongan harga PPL TS bagi anggota yang telah berumur lebih dari 70 tahun
4.Membuat program bonus mengikuti PPL TS gratis bagi anggota yang telah mencapai SKP TS tertentu dalam satu tahun.
5.Melakukan Kerjasama dengan anggota yang mempunyai bisnis yang dapat menunjang profesi konsultan pajak atau kegiatan-kegiatan IKPI
6.Mempertemukan anggota IKPI dengan anggota profesi lainnya termasuk Wajib Pajak dan asosiasi pengusaha sehingga terjalin hubungan bisnis.
7.Mempubllikasikan anggota IKPI (khusus anggota yang setuju kantornya dipublikasikan) dengan tujuan dapat dikenal oleh Wajib Pajak maupun calon pengguna jasa.
8.Memberikan santunan duka berupa uang tunai kepada anggota IKPI yang meninggal dunia
9.Menyiapkan konsultan pajak pendamping bagi klien-klien anggota IKPI yang meninggal dunia (bl)
id_ID