Di Forum AOTCA Jepang IKPI Tekankan Pentingnya Penataan Ulang Kebijakan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Internasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) T. Arsono, menyatakan perlu adanya penataan kembali kebijakan perpajakan terkait perlakuan perpajakan atas bentuk usaha tetap (PE = Permanent Establishment) dan anak perusahaan (subsidiary) baik yang inbound maupun outbound. Hal ini dimaksudkan agar ASEAN bisa mewujudkan cita-citanya sebagai Epicentrum of Growth di bidang ekonomi dan perdagangan.

Pernyataan itu diungkapkan Arsono di dalam Forum Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) General Meeting and International Conference yang diselenggarakan di Jepang, baru-baru ini.

Di hadapan ratusan peserta dari 17 negara anggota AOTCA, konsultan pajak sekaligus pengacara pajak (“tax attorney”) ini menegaskan, penataan kembali pengaturan perpajakan atas bentuk usaha tetap (PE) dan anak perusahaan (subsidiary) yang bersifat lintas-batas (cross-border) tersebut, dimaksudkan antara lain memberikan perlakuan perpajakan yang lebih adil kepada para pelaku usaha dengan tidak melupakan kepentingan negara dalam hak pemajakannya selaku penyedia jasa publik, sehingga Indonesia menjadi semakin menarik menjadi tujuan investasi (“investment destination country”).

Selain itu kata dia, penataan kembali kebijakan dan peraturan perpajakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong para pelaku usaha Indonesia lebih bergairah melakukan perluasan usahanya ke luar Indonesia.

“Hal ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah, sehingga tekad Indonesia dalam presidency ASEAN dalam mencapai ASEAN Matters : Epicentrum of Growth bisa terwujud,” kata Arsono dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut Arsono mengatakan, topik dan kebijakan yang dibahas dalam kegiatan AOTCA 2023 di Tokyo Jepang kali ini termasuk perkembangan terkini kebijakan perpajakan atas multinational companies termasuk Pillar 1 dan Pillar 2, sehingga pengalokasian hak pemajakan atas kegiatan ekonomi digital menjadi lebih adil sekaligus membatasi penggunaan instrumen kebijakan perpajakan sebagai instrumen menarik investasi ke suatu negara.

Dalam kesempatan itu, tidak ketinggalan pula dibahas perkembangan kebijakan perpajakan terkait lingkungan (tax and environmental issue); tax compliance dan perbandingan kebijakan perpajakan pajak pertambahan nilai. (bl)

 

AOTCA Jepang jadi Ajang Upgrade Ilmu Hingga Jalan-Jalan Ratusan Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Sebanyak 105 anggota Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) dari berbagai wilayah di Indonesia terlihat tampak antusias mengikuti Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) Conference sejak 31 Oktober – 3 November 2023 di Jepang.

Tentu saja, ada berbagai kesan yang muncul dari peserta yang mengikuti kegiatan seminar pajak internasional ini.

Seperti Nuryadin Rahman, Ketua IKPI Cabang Depok ini mengaku sudah kali kedua mengikuti AOTCA, pertama di Bali dan kali ini harus terbang jauh sampai ke negeri Sakura.

(Foto: Dok. Pribadi)

Berbagai alasan diungkapkan Nuryadin mengapa dirinya mau mengikuti AOTCA Conference. Menurutnya, perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis, khususnya perpajakan internasional, memaksa dirinya sebagai konsultan pajak untuk mengetahui lebih banyak tentang peraturan-peraturan itu.

Tentu saja kata dia, ilmu yang diterimanya didapatkan langsung dari para ahli yang memang mempunyai pengalaman di bidangnya.

Lebih lanjut Nuryadin juga mengatakan, AOTCA diharapkan bisa membuka jalan untuk dirinya menjadi konsultan pajak bertaraf internasional. Karena, dalam kegiatan tersebut dirinya bukan hanya bertemu dengan ratusan temannya sesama konsultan pajak di Indonesia, melainkan ada ratusan orang lainnya dari 17 negara dari Asia-Oseania yang bisa membuka jalan untuk mewujudkan mimpi itu.

(Foto: Dok. Pribadi)

“AOTCA bisa menjadi pintu masuk bagi saya, dan teman-teman IKPI untuk menjadi konsultan pajak bertaraf internasional. Bukan tidak mungkin ada dari peserta AOTCA yang mempercayakan klien dari perusahaan internasional kepada kita, dan itu menjadi satu berkah yang luar biasa,” kata Nuryadin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2023).

Selain itu kata Nuryadin, suasana AOTCA juga membangun keakraban mereka sesama anggota IKPI. “Hanya beberapa hari di Jepang, hubungan kami sesama anggota IKPI semakin akrab. Karena kalau di Indonesia, kita berasal dari cabang berbeda,” ujarnya.

(Foto: Dok. Pribadi)

Dia berujar, selama mereka berkumpul di Jepang, tidak ada lagi istilah Jaim (jaga image). Karena merasa sudah akrab, mereka berdiskusi, bercanda dan sebagainya sudah selayaknya teman akrab.

Perjalanan jauh ke Jepang tentu saja tak di sia-siakan Nuryadin. Bersama rombongan dari IKPI, mereka mengeksplor lokasi-lokasi wisata yang indah di negara tersebut serta mengunjungi mal-mal megah untuk berburu oleh-oleh.

(Foto: Dok. Pribadi)

“Pastinya, pulang dari Jepang seluruh koper peserta AOTCA dari Indonesia jumlahnya akan bertambah alias beranak. Ini karena, mereka memborong oleh-oleh untuk dibagikan kepada keluarga, kerabat dan teman di Indonesia,” katanya.

Dikatakan Nuryadin, selain belajar dan menambah ilmu pajak internasional, mereka juga “dipaksa” liburan untuk mengenal negara lain. “Karena kalau liburan sendiri atau bersama keluarga kadang banyak kendalanya seperti pekerjaan dan kegiatan lainnya. Tetapi kalau tujuan belajar pasti terlaksana dan kegiatan AOTCA ini kita belajar sambil liburan,” ujarnya.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurutnya, konsultan pajak yang tidak memanfaatkan momentum kegiatan AOTCA untuk mengupgrade pengetahuan sekaligus refreshing akan merugi. “Jadi jangan cari uang terus, nanti liburannya malah ke rumah sakit,” ujarnya berkelakar. (bl)

 

 

 

Majalah Pajak Anugerahi IKPI Sebagai “The Most Inspirational Taxpayers”

IKPI, Jakarta: Dalam rangka penerbitan edisi khusus Majalah Pajak serta memperiangati Hari Pajak dan HUT ke-78 Republik Indonesia, media yang secara khusus memberitakan mengenai perpajakan ini, memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai “The Most Inspirational Taxpayers: Accelerating Growth”, pada September 2023.

Wakil Pemimpin Umum Majalah Pajak Waluyo Hanjarwadi menyatakan, bahwa terpilihnya IKPI sebagai penerima penghargaan karena dinilai sebagai asosiasi konsultan pajak yang berkomitmen untuk menjadi jembatan antara fiskus dengan wajib pajak.

Kedua, pria yang akrab disapa Anjar ini juga mengungkapkan, bahwa penilaian lain dari jajaran pimpinan redaksi Majalah Pajak juga melihat upaya edukasi yang dilakukan IKPI terhadap wajib pajak melalui berbagai kegiatan yang dilakukan sangat konsisten.

“Kegiatan bahkan dijadikan agenda tahunan IKPI di seluruh Indonesia. Ini merupakan bentuk komitmen sebuah asosiasi dalam membantu membantu mengamankan penerimaan pemerintah dari sektor pajak, dan memang patut mendapatkan apresiasi,” kata Anjar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2023).

Ketiga lanjut Anjar, IKPI merupakan partner strategis Majalah Pajak baik itu sebagai narasumber pemberitaan maupun dalam kegiatan seminar edukasi yang rutin dilakukan pihaknya. “Kerja sama saling menguntungkan ini tentunya sangat bermanfaat, bukan hanya bagi IKPI dan Majalah Pajak, tetapi juga bermanfaat bagi pembaca majalah kami,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya merasa perlu mengapresiasi stakeholders perpajakan yang memiliki kontribusi baik langsung maupun tak langsung terhadap penerimaan negara dan menjaga pertumbuhan ekonomi khususnya pasca pandemi.

Tentu saja, menurut Anjar figur-figur yang mereka tampilkan itu hanyalah sedikit dari sekian banyak entitas di luaran yang memiliki peran besar dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi, dan salah satunya adalah IKPI.

“Sebab, peran IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak juga sangat krusial terhadap keberhasilan penerimaan pajak,” katanya.

Dari kacamata media, Anjar berharap bahwa seluruh konsultan pajak khususnya anggota IKPI bisa menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terus konsisten membantu pemerintah dalam hal sosialisasi peraturan yang sangat dinamis atau mengedukasi wajib pajak sehingga mendorong peningkatan kepatuhan.

Sekadar informasi, terdapat 19 entitas yang menerima penghargaan dari Majalah Pajak dan itu dibagi menjadi tiga kategori, yakni dari asosiasi, dari akademisi, praktisi, dan korporasi. (bl)

 

Berikut daftar stakeholder penerima penghargaan Taxpayers 2023:

1. BTN

2. BRI

3. Len

4. TAM

5. Daihatsu

6. TMMIN

7. Kepala Fiskal UI

8. Pbp Pandu Bastari (Praktisi)

9. PT Tokocrypto

10. DDTC

11. IKPI

12. AKP2I

13. Provisio

14. BATS

15. Pupuk Indonesia

16. Freeport

17. Bukit Asam

18. Telkom

19. Pegadaian

Ketum IKPI Bersama Jajaran Pengurus Harian Terima Kunjungan Asosiasi Pengusaha Logistik

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, bersama dengan sejumlah pengurus harian menerima kunjungan jajaran pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan Kamis (7/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut Ruston mengatakan, pihaknya menyambut baik kunjungan Klub Logindo yang mengajak IKPI untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Hadir di dalam pertemuan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus harian, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari dan Jemmy Sutiono dari Departemen PPL. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

 

Puncak Perayaan HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merayakan HUT ke-58 di  Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023). Acara tersebut dihadiri oleh ribuan anggota IKPI dari seluruh cabang di Indonesia baik melalui Aplikasi Zoom, maupun yang hadir langsung ke lokasi acara.

Hadir juga di lokasi acara beberapa pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia serta beberapa asosiasi profesi lainnya. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP -IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Pembubaran Kepanitian HUT IKPI ke-58, Toto Apresiasi Seluruh Pihak yang Terlibat

IKPI, Jakarta: Acara puncak HUT IKPI ke-58 yang diselenggarakan di Ritz Carlton-Pacific Place beberapa waktu lalu telah sukses dilaksanakan. Ribuan anggota IKPI dan tamu undangan dari berbagai kalangan, nampak mengikuti acara yang berlangsung meriah namun disertai unsur edukasi tentang profesi Konsultan Pajak yang dibungkus dalam kegiatan “Bincang Profesi”.

Namun demikian, kesuksesan acara itu tidak terlepas dari peran serta seluruh anggota IKPI yang mau menyumbangkan pikiran, waktu serta tenaganya untuk terjun langsung merancang suksesi puncak HUT ini. Terbukti, acara berjalan sukses dan belasan media massa dari online, Televisi, dan radio turut mempublikasi eksistensi asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 Toto, menyatakan dirinya merasa puas atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan tersebut. Untuk itu, dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua panitia yang terlibat dari awal hingga akhir pelaksanaan.

Namun demikian, Toto menyampaikan perlunya terus mempertahankan kesadaran bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan optimal.

“Perayaan Puncak HUT IKPI ke-58 memang harus dibuat secara terencana. Jadi bukan hanya dilakukan di hotel mewah, tetapi acara itu juga harus berjalan bagus dari mulai sesi kegiatan di dalamnya, serta pengelolaan tamu undangan juga harus benar-benar dipikirkan dan direalisasikan. Karena, dalam acara ini kita membawa nama baik dan reputasi organisasi di hadapan masyarakat umum,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Namun demikian, dipercaya oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan sebagai ketua panitia dalam acara tersebut, menurut Toto itu merupakan tantangan yang penuh ketegangan dan akhirnya bisa dituntaskan.

“Harus diakui, saat itu saya harus menikmati ketegangan demi ketegangan situasi, khususnya saat menunggu kepastian kehadiran para undangan dan narasumber yang hadir pada acara ini,” ujarnya.

Toto merasa beruntung, karena berkat dukungan Ketua Umum IKPI yang cukup cepat merespon dan arahan yang jelas, acara berjalan lancar dan narasumber menjadi lebih mudah dihubungi bahkan cepat merespon permohonan yang disampaikan panitia. Peran ketua umum juga menjadi salah satu faktor acara HUT IKPI ke-58 bisa berjalan sesuai rencana dan anggaran yang dikeluarkan juga lebih terkendali.

Lebih lanjut Toto menyampaikan, seiring dengan telah selesainya pelaksanaan HUT IKPI ke-58 maka dirinya selaku ketua panitia akan melakukan pembubaran kepanitian acara tersebut. Rencananya, kegiatan itu akan dilaksanakan di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10/2023) pukul 18.00-21.00 WIB.

Dengan demikian, dia berharap seluruh anggota yang terlibat dalam kepanitian saat itu bisa hadir dalam acara itu. (bl)

IKPI Kembali Terima Penghargaan Sebagai Asosiasi Pendukung Reformasi Perpajakan 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atas konsistensi dan dukungannya dalam reformasi pajak. Ini yang kedua kalinya IKPI menerima penghargaan setelah tahun 2022 yang lalu IKPI juga menerima piagam penghargaan dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak atas dukungan dan kontribusi terkait pembaruan kebijakan dan reformasi perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Penghargaan berupa plakat dan piagam ini diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Kantor Pusat DJP, Jl Jend Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).

Menanggapi hal itu Ruston menyatakan, penghargaan yang diterima IKPI dari DJP ini merupakan yang kedua. Pasalnya, oleh DJP IKPI dianggap sebagai salah satu asosiasi yang mendukung reformasi perpajakan dan program-program perpajakan lainnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Tahun lalu penghargaan diberikan langsung oleh ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, di acara Hari Oeang dan tahun ini penghargaan diserahkan oleh pak Dirjen Pajak Suryo Utomo,” kata Ruston di lokasi acara.

Dia menilai bahwa penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan Ditjen Pajak terhadap dukungan IKPI atas reformasi perpajakan yang terus digaungkan pemerintah.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Pak Suryo sempat berbisik kepada saya, ‘Pak Ruston tolong terus dukung program kita ya’. Dan langsung saya jawab, pasti kita dukung pak,” kata Ruston.

Namun demikian, Ruston berharap antara DJP dan IKPI bisa terjadi hubungan yang seimbang khususnya dalam segala kegiatan yang dilakukan oleh keduanya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI selalu mendukung setiap kegiatan yang dilakukan oleh DJP, apapun bentuknya. Kami berharap DJP juga bisa berlaku hal yang sama, agar bisa terjadi keseimbangan hubungan kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, saat ini IKPI kembali mengangkat isu pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

“Kami akan roadshow ke seluruh Indonesia untuk menggaungkan pentingnya UU ini untuk melindungi wajib pajak. Nanti, akan ada penyusunan naskah akademik dan sebagainya untuk kemudian diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak ke DPR,” katanya.

(Foto: Dok. Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan).

Untuk memperlancar lahirnya UU tersebut kata Ruston, kami butuh dukungan berbagai pihak termasuk pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk melancarkan proses itu. “Kalau perlu, inisiasi kebutuhan UU Konsultan Pajak ini datangnya dari pemerintah. Mungkin prosesnya akan lebih mudah,” katanya.

Sekadar informasi, selain IKPI ada beberapa asosiasi lain dan media massa yang juga memperoleh penghargaan dari DJP. Mereka juga dinilai konsisten mendukung dan menyuarakan reformasi perpajakan.

Hadir dalam acara tersebut sejumlah pengurus harian IKPI, yakni Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya, Ketua Departemen Hukum dan Pengembangan Organisasi Edy Gunawan. (bl)

 

Ketum Ruston Tunjuk Edy Gunawan Sebagai Ketua Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan, resmi menunjuk Ketua Departemen Hukum dan Pengembangan Organisasi IKPI Edy Gunawan sebagai Ketua Tim Task Force Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. 

Hal tersebut dikatakan Ruston, usai menerima hasil rapat dari Tim Ad Hoc AD ART dan Kode Etik di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Ruston menganggap sebagai Ketua Departemen Hukum IKPI, Edy merupakan sosok yang tepat memimpin Tim Task Force tersebut. “Saya berharap, Pak Edy bisa segera membentuk tim ini, agar nantinya tidak kehilangan momentum,” katanya.

Dikatakan Ruston, walaupun tidak memberikan deadline kerja kepada Tim Task Force, namun dia berharap agar tim ini segera mungkin menyusun desain strukturnya seperti apa. 

“Saya juga sudah kasih gambaran dan arahan bahwa ini kerja-kerja kelompok, khusus untuk melakukan berbagai strategi untuk menggolkan RUU Konsultan Pajak,” ujarnya.

Dia berharap, nantinya Tim Task Force bisa beranggotakan mereka yang memiliki talenta seperti menyusun naskah akademik. Karena, sebelumnya IKPI juga pernah memiliki naskah akademik yang kemudian disusun menjadi draft RUU Konsultan Pajak yang sempat dibahas pada Baleg DPR beberapa tahun lalu. Namun entah kenapa, draft RUU itu kemudian menghilang dan tak lagi muncul dalam agenda Prolegnas Prioritas.

Tentunya lanjut Ruston, naskah akademik itu harus diperbaharui karena ada perubahan-perubahan yang terjadi belakangan ini, seperti ada penambahan jumlah asosiasi konsultan pajak, yang dahulu hanya satu kini menjadi empat.

“Harus juga ada tim yang bisa menyuarakan RUU ini, baik itu melalui tulisan, podcast, atau media apapun untuk menggabungkan RUU ini. Sehingga orang terus menerus mengamplifikasi perlunya UU Konsultan Pajak,” ujarnya.

Ruston juga menyarankan agar tim ini bisa bekerja secara paralel. “Karena sebelumnya kita sudah pernah mencoba lewat inisiasi DPR, tetapi ternyata pemerintah tidak juga tertarik untuk membahas padahal sudah ada surat presiden (Surpres) untuk membahas itu.Jadi kalau tidak ada keinginan dari pemerintah hal ini juga tidak akan bersambut,” katanya.

Oleh karena itu kata dia, dirinya menginginkan Tim Task Force menggali semua potensi seluruh anggota IKPI yang punya jaringan baik ke DPR maupun pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Selain itu, penguatan jaringan juga bisa dilakukan kepada institusi terkait, seperti Kadin, perguruan tinggi dan Apindo. Dengan demikian, stakeholder diharapkan bisa satu suara untuk mendukung lahirnya UU Konsultan Pajak.

Menurut Ruston, tujuan utama pembentukan UU ini adalah untuk melindungi wajib pajak. Jangan sampai mereka larut dalam kebingungan sendiri dan akhirnya dibantu oleh orang yang keliru, sehingga malah menambah masalah terhadap laporan perpajakannya.

Permasalahan yang dialami wajib pajak kata Ruston, otomatis juga akan berdampak terhadap penerimaan negara. Untuk itu UU yang sedang diperjuangkan ini salah satunya untuk memberikan payung hukum yang kuat terhadap perlindungan wajib pajak.

Yang kedua, adalah untuk memperkuat landasan hukum bagi profesi konsultan pajak. Karena kalau UU adalah bersifat mengikat semua pihak, baik itu pemerintah profesi maupun wajib pajak itu sendiri.

“Saat ini profesi konsultan pajak hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, dan kita sudah lihat bagaimana Peraturan Menteri Keuangan sering berganti mengatur profesi ini. Sehingga ketika diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang peraturan kuasa wajib pajak langsung dinyatakan tidak mengikat, karena PMK dinilai belum kuat untuk mengatur ketentuan ini,” ujarnya. 

Ditegaskannya, UU ini juga akan melindungi konsultan pajak dari peraturan yang “sewenang-wenang” pada level kementerian.

Ruston berharap Edy segera membentuk timnya, agar momentum tidak hilang begitu saja. Karena semangat seluruh anggota IKPI di berbagai daerah untuk kembali membawa RUU ini ke DPR, harus segera direspon oleh pengurus pusat yang dalam hal ini diwakilkan Tim Task Force. (bl)

Ketum IKPI Apresiasi Putusan Tim Ad Hoc AD ART dan Kode Etik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengapresiasi kinerja Tim Ad Hoc atas keputusan yang diambil pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Kode Etik yang telah merampungkan kendala atas beberapa usulan yang timbul saat Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IKPI di Surabaya beberapa waktu lalu.

Artinya, dengan telah diputuskannya tiga pasal di ART atas usulan yang muncul di Rakernas oleh Tim Ad Hoc, maka tidak akan ada lagi pembahasan untuk permasalahan itu saat Kongres IKPI di Bali tahun 2024.

Diceritakan Ruston, terbentuknya Tim Ad Hoc adalah melanjutkan pembahasan mengenai usulan yang timbul pada pasal-pasal di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), serta pasal di Kode Etik IKPI yang masih tertunda pembahasannya dan tidak bisa di ambil keputusan di Mukernas Surabaya.

Maka kata dia, sesuai AD ART IKPI ada mekanisme yang harus diambil untuk melanjutkan pembahasan usulan itu hingga terciota keputusan bersama. Berdasarkan itu, sebagai Ketua Umum IKPI Ruston menandatangani pembentukan Tim Ad Hoc dengan deadline 1 bulan harus menyelesaikan permasalahan itu, setelah Surat Keputusan (SK) pembentukan tim ditandatangani.

Menurutnya, ada tiga hal yang dibahas oleh Tim Ad Hoc yakni, soal rencana penghapusan 12 pengurus daerah (Pengda) IKPI, penambahan klaster anggota, dan mengenai bagaimana sanksi/status anggota yang mendapatkan sanksi pidana 1-5 tahun.

“Intinya, Tim Ad Hoc yang merupakan perwakilan dari 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia, mengirimkan ketua cabang atau utusannya untuk membahas dan memutuskan itu sebagai suatu kesepakatan bersama, sehingga pada saat Kongres di Bali tidak ada lagi pembahasan-pembahasan permasalahan ini,” kata Ruston, usai menerima hasil kerja tim tersebut di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Ruston menjelaskan, adapun keputusan Tim Ad Hoc mengenai usulan itu adalah, keberadaan Pengda masih dianggap penting sehingga keberadaannya tetap diperlukan. Namun denikian, tugas pokok dan fungsinya akan lebih dipertajam lagi, karena Pengda merupakan kepanjangan tangan dari pengurus pusat.

Sedangkan untuk penambahan klaster anggota pratama dan madya yang diusulkan saat Mukernas Surabaya, Tim Ad Hoc memutuskan hal itu belum diperlukan sehingga pasal mengenai hal itu ditiadakan.

” Pada saat rapat komisi AD ART di Surabaya ada usulan yang menyatakan bahwa hal itu perlu dilakukan untuk mengadaptasi situasi. Sebab, kebijakan itu juga sudah dilakukan oleh asosiasi profesi keuangan lain seperti IAI dan IAPI,” ujarnya.

Akhirnya kata Ruston, melalui voting Tim Ad Hoc tidak menyepakati adanya usulan penambahan klaster anggota, yang artinya klaster anggota masih mengacu kepada AD ART yang sebelumnya yakni hanya mengakui anggota tetap, terbatas dan anggota kehormatan,

“Jadi saya rasa tidak ada masalah pada putusan Tim Ad Hoc, karena semua itu ada plus minusnya. Kalau suara terbanyak mengatakan itu belum perlu, maka itu adalah yang telah diputuskan organisasi dan harus dijalankan,” katanya.

Dengan demikian lanjut Ruston, selain anggota kehormatan, anggota IKPI adalah anggota yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

“Jadi mereka yang menjadi anggota IKPI mempunyai kebanggan tersendiri. dengan demikian, siapapun yang mau menjadi anggota IKPI harus terlebih dahulu lulus USKP. Jika tidak punya sertifikat itu, maka mereka tidak bisa menjadi anggota IKPI,” katanya.

Lebih jauh Ruston mengungkapkan, bahwa untuk penyaringan anggota apa yang telah disepakati oleh Tim Ad Hoc itu jelas bagus. Putusan itu membuat IKPI terkesan lebih eksklusif karena hanya orang-orang yang lulus USKP yang bisa menjadi anggota.

“Sebagai asosiasi profesi, memang selayaknya demikian dan bukan hanya banyak anggota. Karena, yang akan menjaga marwah asosiasi nantinya adalah anggota yang telah memiliki izin praktek konsultan pajak. Jadi, mekanismenya sesuai dengan AD ART saat ini,” katanya.

Ditanya perbedaan Tim Ad Hoc saat ini dengan sebelumnya, Ruston menyatakan bahwa sebelumnya pembentukan tim itu dilakukan apabila terjadi kebuntuan putusan saat dilakukan kongres, tetapi untuk kali ini tim tersebut dibentuk saat terjadi kebuntuan putusan di Mukernas.

“Sekarang semua permasalahan, baik itu di dalam AD ART maupun Kode Etik organisasi itu diselesaikan sebelum kongres. Dengan demikian, kongres hanya tinggal pengesahan segala sesuatu yang telah disepakati dalam Mukernas,” katanya.

Karena kata Ruston, dalam kongres nanti ada 3 agenda besar yang harus dilakukan seperti pertanggungjawaban pengurus, usulan perubahan AD ART, program kerja dan kode etik serta pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Umum dan Ketua Pengawas.

Artinya, di kongres tidak akan ada lagi pembahasan setuju atau tidak dengan aturan yang sudah merupakan resultante pembahasan saat di Mukernas. Dengan demikian saat di kongres tinggal di sahkan saja.

Berdasarkan hal itu, Tim Ad Hoc harus menyelesaikan permasalahan dan kebuntuan yang terjadi di Mukernas, paling lambat satu bulan setelah diterbitkannya SK pembentukan tim itu oleh Ketua Umum.

Menurut Ruston, keputusan Tim Ad Hoc ini mencermin berjalannya sistem demokrasi di IKPI. Artinya, semua permasalahan yang terjadi diselesaikan melalui musyawarah mufakat maupun pengambilan suara terbanyak (voting).

Seperti usulan penghapusan Pengda yang mencuat saat rapat Komisi AD ART di Surabaya, dan hasilnya melalui voting oleh Tim Ad Hoc, keberadaan Pengda tetap dipertahankan namun akan ada penambahan Tupoksi yang diberikan.

“Mungkin awal usulan penghapusan pengda berangkat dari ketidakefektifan peran beberapa pengda kepada cabang. Namun ada juga cabang yang berkata sebaliknya, kalau keberadaan mereka sangat efektif dan membantu cabang,” katanya. (bl)

 

IKPI Jakpus, Pekanbaru dan Jambi Siap Perjuangkan Terbentuknya RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), nampaknya sudah menjadi hal mendesak untuk menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR untuk menginisiasinya. Pasalnya, undang-undang ini bukan hanya untuk sekadar melindungi hak dari konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak dan sekaligus melindungi penerimaan negara, di mana sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari sektor perpajakan.

Untuk merealisasikannya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah di seluruh Indonesia terus konsisten menyuarakan hal tersebut, baik kepada wajib pajak maupun akademisi.

Sebagai tindak lanjut dari keseriusan untuk melahirkan UU KP, baru-baru ini Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan merencanakan pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak. Nantinya, tim tersebut bertugas secara masif melakukan berbagai tugas antara lain menyempurnakan naskah akademik, acara FGD dan roadshow ke berbagai stakeholder terkait untuk menyampaikan sekaligus membahas pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

Menanggapi rencana itu, sejumlah Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat (Jakpus), Pekanbaru, dan Jambi menyatakan dukungannya atas rencana pembentukan Tim Task Force tersebut. Bahkan, mereka menyatakan siap mengirimkan perwakilan anggota cabangnya jika diperlukan untuk melengkapi tim tersebut.

Ketua IKPI Jakarta Pusat Hendrik Saputra mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh rencana tersebut. Menurutnya, UU Konsultan Pajak memang sudah sangat dibutuhkan berbagai pihak dan ini harus terus diperjuangkan.

Untuk menunjukan keseriusannya, Hendrik mengatakan bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menyosialisasikan pentingnya RUU Konsultan Pajak, dan itu dilakukan sebelum ada wacana pembentukan Tim Task Force. “Intinya kami siap berjuang bersama, untuk melahirkan UU Konsultan Pajak,” kata Hendrik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

Sementara Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen juga memberikan pernyataan serupa. Menurutnya keberadaan UU Konsultan Pajak merupakan hal yang mendesak.

“Urgensi lahirnya UU Konsultan Pajak adalah sebagai perlindungan bagi wajib pajak, di mana mereka sebagai pengguna jasa. Ini juga sebagai penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak maupun kewajibannya,” kata Lilisen.

Untuk itu kata dia, IKPI Pekanbaru mendukung kebijakan yang diambil IKPI Pusat dalam rencana pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak.

Ditegaskan Lilisen, ada tiga hal mengapa UU Konsultan Pajak sangat perlu:
Pertama, wajib pajak (WP) belum cukup mendapat perlindungan yang memadai, seperti halnya profesi lainnya yang sudah dilindungi dengan undang-undang. Dalam hal ini, WP juga perlu dilindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, banyak WP yang dirugikan karena ulah oknum konsultan pajak yang tidak jelas sertifikasinya. Dengan adanya UU KP dapat melindungi wajib pajak misalnya dari praktik para ‘konsultan pajak gelap’ yang sangat sulit dilakukan pengawasan dan penindakan oleh pemerintah.

Kedua, UU Konsultan Pajak bisa membuat prinsip kesetaraan terealisasi sesuai pokok pemikirannya. Dengan terwujudnya kesetaraan, bisa menunjukkan konsistensi pemerintah dalam hal keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum bagi investor. Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembayar pajak dan pemerintah di bidang perpajakan sangat penting, maka diperlukan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak

Ketiga, meningkatkan persepsi investor asing terhadap konsistensi pemerintah dalam kemudahan berusaha. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Di kancah internasional IKPI sudah diakui lembaga internasional sekaliber Asian Ocenia Tax Consultants Association (AOTCA). Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha tetapi pihak eksekutif dan legislatif di negeri ini belum mengakuinya pada level undang-undang.

Ketua IKPI Jambi Nurlena menyatakan pihaknya tegak lurus kepada instruksi Ketum IKPI/Pengurus Pusat. “Saya mendukung setiap langkah yang diambil oleh Ketum dan Pengurus Pusat, apalagi hal itu untuk kepentingan banyak pihak,” kata Nurlena.

Nurlena menyatakan bahwa dia dan anggotanya, juga terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya UU Konsulktan Pajak kepada stakeholder.

“Kami juga terus menggalang dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi lain, akademisi dan lainnya jika diperlukan demi segera terwujudnya RUU Konsultan Pajak,” ujarnya. (bl)

 

id_ID