Ketua IKPI Pengda Banten: PPL Tingkatkan Profesionalisme dan Pengetahuan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Banten, Kunto Wiyono, memberikan tanggapan terkait pelaksanaan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Kupas Tuntas Penyusunan Kontrak Kerja Konsultan Pajak dengan Klien dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsultan Pajak” yang dilaksanakan oleh IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, di Hotel Vivere, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (7/12/2024).

Menurut Kunto, kegiatan PPL sangat penting untuk terus mengembangkan wawasan dan profesionalisme konsultan pajak, terutama dengan tema yang diangkat pada pelaksanaan kali ini yang berfokus pada penyusunan kontrak kerja konsultan pajak dengan klien serta perlindungan hukum bagi konsultan pajak.

“Sebagai konsultan pajak, kita harus terus meng-upgrade ilmu melalui PPL maupun pelatihan atau seminar lainnya. Tema PPL kali ini sangat menarik karena membahas topik yang relevan dengan kegiatan sehari-hari konsultan pajak,” ujar Kunto.

Ia menegaskan, kegiatan PPL ini menjadi acara perdana bagi pengurus baru IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, dan dilaksanakan dengan cara baru.

Kunto menjelaskan bahwa pelaksanaan PPL kali ini melibatkan tiga cabang di Banten secara bergantian dan dihadiri oleh anggota IKPI se-Banten. Hal ini menunjukkan kesiapan dan antusiasme yang tinggi di kalangan anggota dalam mengikuti acara tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kunto juga menyampaikan bahwa materi yang disampaikan dalam PPL sangat bermanfaat bagi para konsultan pajak. “Materi yang diberikan dapat menjadi acuan yang dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing klien dan konsultan,” ujarnya.

Selain itu, Kunto menekankan PPL harus lebih sering dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota. “PPL ini bukan hanya sekadar kewajiban konsultan pajak untuk memenuhi poin Struktural (TS) dan Non Struktural (NTS), tetapi merupakan sarana untuk saling mengasah wawasan keilmuan dan profesionalisme kita sebagai konsultan pajak,” kata Kunto.

Mantan Ketua IKPI Cabang Tangerang Selatan dua periode ini berharap dengan seringnya pelaksanaan PPL kualitas profesionalisme anggota IKPI, khususnya di Banten, dapat semakin meningkat.

“Kegiatan PPL ini diharapkan tidak hanya memperkuat pemahaman tentang regulasi perpajakan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para konsultan pajak di Banten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” ujarnya. (bl)

Di Puncak HUT ke-15 IKPI Bekasi Ketum Vaudy Starworld Ajak Mahasiswa Berkarir Sebagai Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengajak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Jabodetabek untuk berkarir sebagai konsultan pajak. Untuk itu mereka harus mempersiapkan diri dan kemudian mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Demikian dikatakan Vaudy pada puncak Perayaan HUT IKPI Cabang Bekasi, di Binus University, Kampus Bekasi, Sabtu (7/12/2024).

“Konsultan pajak adalah profesi yang sangat dihargai, dan seperti profesi lainnya, seperti advokat, para lulusan perguruan tinggi harus mengikuti ujian profesi untuk menjadi seorang konsultan pajak,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Ia menambahkan bahwa persiapan untuk ujian profesi adalah langkah penting agar para konsultan pajak dapat memberikan kontribusi yang maksimal di dunia perpajakan.
Vaudy juga memberikan apresiasi kepada IKPI Kota Bekasi, yang dianggap sebagai salah satu cabang paling aktif dalam melaksanakan berbagai kegiatan.

“Cabang Bekasi selalu menjadi yang terdepan, dan saya berharap ini terus didorong untuk tetap aktif dan menjadi contoh bagi cabang-cabang lainnya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan IKPI dalam kegiatan eksternal. “IKPI tidak hanya harus fokus pada kegiatan internal, namun juga harus menggandeng perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan asosiasi bisnis dalam mengadakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan dunia profesi,” kata Vaudy.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan harapannya terhadap kegiatan Cerdas Cermat Perpajakan yang selama ini dilaksanakan di tingkat cabang Bekasi.
Ia berharap kegiatan ini dapat berkembang menjadi kegiatan tingkat nasional yang dapat diikuti oleh cabang-cabang lain di seluruh Indonesia.

“Cerdas Cermat Perpajakan ini memiliki potensi besar untuk menjadi acara yang lebih besar dan bergengsi, bukan hanya di tingkat cabang, tetapi juga di tingkat nasional,” ujarnya.

Sekadar informasi, acara HUT ke-15 IKPI Cabang Bekasi ini menandai perjalanan panjang dan kontribusi besar dalam dunia konsultan pajak di Indonesia.

Vaudy berharap bahwa seluruh anggota IKPI terus menjaga semangat profesionalisme dan terus berinovasi untuk memajukan profesi konsultan pajak di Tanah Air. (bl)

PPL IKPI Kabupaten Tangerang: Ketum Vaudy Tekankan Penting Kontrak Kerja dan Perlindungan Hukum Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, membuka acara Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kabupaten Tangerang dengan tema “Kupas Tuntas Penyusunan Kontrak Kerja Konsultan Pajak dengan Klien dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsultan Pajak”. Acara yang berlangsung di Kabupaten Tangerang, Sabtu (7/12/2024) ini dihadiri oleh puluhan anggota IKPI, baik itu dari Cabang Kabupaten Tangerang maupun cabang IKPI di wilayah Jabodetabek.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa topik yang diangkat dalam PPL ini sangat relevan dengan kebutuhan anggota IKPI. Menurutnya, penyusunan kontrak kerja yang baik antara konsultan pajak dan klien merupakan salah satu hal yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh setiap konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Sebagai konsultan pajak, kita harus memiliki landasan yang jelas dalam bekerja dengan klien, dan kontrak adalah instrumen yang dapat mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar Vaudy.

Ia juga menekankan pentingnya kontrak dalam membatasi risiko yang mungkin timbul dalam hubungan kerja antara konsultan pajak dan klien. Selain itu, Vaudy menambahkan bahwa kontrak yang disusun dengan baik juga dapat mengatur langkah-langkah penyelesaian sengketa, jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

“Kontrak yang jelas tidak hanya melindungi klien, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi konsultan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengingatkan, bahwa anggota IKPI sangat perlu untuk terus memperbaharui pengetahuan dan keterampilan mereka dalam hal penyusunan kontrak, mengingat dinamika dunia perpajakan yang terus berkembang.

Ia berharap acara PPL ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat kompetensi dan profesionalisme para anggota IKPI, khususnya dalam hal perjanjian kerja yang melibatkan klien.

Dengan dilaksanakannya acara ini, Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam dunia konsultasi pajak. (bl)

FGD RUU Konsultan Pajak: Menyemangati dan Mendorong Upaya Pengawalan RUU KP

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Suwardi Hasan memberikan pandangannya terkait penyelenggaraan FGD Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP), pada Kamis (5/12/2024).

Suwardi menegaskan bahwa acara ini merupakan langkah awal yang penting untuk menyemangati serta mendorong kembali upaya aktif yang dilakukan oleh Tim Task Force RUU Konsultan Pajak untuk terus memperjuangkan dalam mewujudkan lahirnya UU Konsultan Pajak.

Dikatakan Suwardi, RUU KP sudah 8 tahun sejak dibahas di DPR dan pernah masuk Prolegnas prioritas di Tahun 2018, namun tak sempat dibahas dengan Pemerintah. Nah di dalam FGD ini, kami berharap nantinya bermunculan ide-ide segar yang bisa mendorong dan memberikan masukan jika kiranya ada hal-hal baru yang perlu diupdate/dimutahirkan dalam RUU Konsultan Pajak termasuk naskah akademisnya, sehingga RUU KP masuk kembali kedalam Prolegnas Prioritas DPR dan segera dibahas,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (6/2024).

Secara garis besar lanjut Suwardi, penyelenggaraan FGD ini bertujuan untuk mengumpulkan dan kompilasi pemikiran, masukan, dan kontribusi yang konstruktif dari seluruh anggota IKPI dan pemangku kepentingan, khususnya yang terlibat dalam Tim Task Force. “FGD ini menjadi wadah yang tepat untuk saling bertukar ide dan pandangan mengenai RUU Konsultan Pajak, serta memberikan dukungan kepada Tim Task Force yang bekerja keras mengawal proses legislasi tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelenggaraan FGD ini juga memiliki peran strategis dalam memastikan agar RUU Konsultan Pajak dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia. Dalam hal ini, FGD bertujuan untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Tim Task Force guna memperkaya substansi RUU tersebut dengan perspektif praktis dan mendalam dari para pelaku di lapangan.

Dalam FGD tersebut terjadi tukar menukar pandangan mengenai hal-hal yang sebaiknya dimasukkan dan yang tidak dalam RUU KP, termasuk usulan dari Doni Budiono mengenai lulusan universitas dari jurusan tertentu (Akuntansi, FIA, Hukum) yang mendapatkan waiver / pengecualian tanpa mengikuti ujian sertifikasi, namun usulan tersebut juga mendapat tantangan dari Lani Dharmasetya bahwa bagaimana menentukan kualitas dari lulusan tersebut, karena begitu banyak universitas yang mempunyai kualitas yang berbeda-beda mulai dari universitas ternama sampai dengan universitas yang tidak jelas nama dan statusnya, sedangkan melihat ke belakang mengenai kebijakan pemberian gelar akuntan oleh beberapa universitas negeri tertentu, sekarang kebijakan tersebut telah dihapuskan oleh Pemerintah, bukankah pemberian fasilitas / waiver untuk lulusan universitas seperti set back / langkah mundur.

Selain juga terjadi perbedaan pandangan bagaimana strategi yang akan digunakan untuk meng-gol-kan RUU KP, apakah melewati jalur Pemerintah atau melalui jalur DPR, karena apapun jalur yang akan dipilih, semua memiliki plus minus nya sendiri-sendiri.

Adapun I Kadek Sumadi dan Heru R Hadi menyampaikan bahwa jangan sampai UU Konsultan Pajak yang diperjuangkan justru akan membelenggu kemandirian organisasi dan anggota. Diingatkan oleh Pino Siddharta bahwa impian seluruh Konsultan Pajak khususnya anggota IKPI, tentunya memiliki UU seperti UU Advokat, namun profesi KP tidak sama dengan Advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum, sehingga semua anggota IKPI harus mengetahui mengenai hak dan kewajiban, serta tanggung jawab yang harus dipikul seorang KP jika UU KP terealisasi, karena Pemerintah tidak mungkin memberikan cek kosong sebuah undang-undang, jika Pemerintah tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan UU tersebut.

Tentunya perbedaan pandangan antar para narasumber dan juga pertanyaan dari beberapa anggota, memberikan banyak wawasan dan pemikiran, karena UU adalah produk politik maka pasti akan terjadi tawar menawar, sehingga take and give pasti akan terjadi tidak mungkin hanya win-win saja, termasuk juga fakta saat ini terdapat asosiasi konsultan pajak lebih dari satu. Yang diharapkan dalam diskusi ini, agar pihak yang jika usulannya tidak / belum terakomodir, maka tidak menjatuhkan atau menggagalkan cita-cita semua KP untuk memiliki UU KP secara mandiri dan profesional dengan dukungan penuh stakeholders.

“Sebagai bagian dari upaya mendukung Tim Task Force, FGD ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan intelektual yang kuat agar proses legislasi RUU Konsultan Pajak berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi profesi konsultan pajak dan dunia perpajakan secara keseluruhan,” kata Suwardi.

Kedepannya, FGD RUU Konsultan Pajak akan terus diadakan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dan profesional di bidang perpajakan seperti Pemerintah, DPR, Kadin, Apindo, dan dunia pendidikan/akademisi, serta KP dari asosiasi lainnya, semoga proses ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara IKPI, pemerintah, serta berbagai pihak terkait dalam mengawal pengesahan RUU ini menjadi undang-undang yang dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendukung tidak hanya perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia, namun tujuan utamanya agar dapat membantu Pemerintah untuk meningkatkan Tax Rasio, dan menjaga kepentingan hukum perpajakan wajib pajak.

Sekadar informasi, FGD RUU Konsultan Pajak ini dihadiri oleh sedikitnya 1.084 anggota IKPI. Hadir sebagai narasumber utama adalah:

1. Ketua Tim Task Force RUU Konsultan Pajak, Associate Prof. Dr. Edy Gunawan

2. Ketua Pengkaji Tim Task Force, Sistomo

3. Ketua Pengawas IKPI, Dr. Prianto Budi Saptono

4. Anggota Dewan Pembina IKPI, Dr. Heru. R. Hadi

5. Anggota Dewan Kehormatan IKPI, I. Kadek Sumadi

6. Ketua Departemen Litbang IKPI, Pino Siddharta

7. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Dr. Nuryadin Rahman

8. Ketua Departemen Litbang dan FGD periode 2019-2024, Dr. Lani Dharmasetya

9. Anggota Tim Task Force RUU KP Dr. Doni Budiono

(bl)

Ketua IKPI Pengda Jatim Sebut Pelatihan Coretax Langkah Penting Tingkatkan Kompetensi Anggota

IKPI, Jakarta: Bertempat di Aula Lantai 8 Kanwil DJP Jatim 1, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Jawa Timur bersama Pengurus IKPI Cabang Surabaya, Sidoarjo dan Malang mengikuti pelatihan Coretax yang dilaksanakan Kanwil DJP Jatim 1, Kamis (5/12/2024). Acara ini dihadiri oleh sekitar 20 konsultan pajak yang terdiri dari 15 peserta dari Cabang Surabaya, 3 Cabang Sidoarjo, dan 2 lainnya dari Cabang Malang.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kompetensi anggota IKPI di Jawa Timur, khususnya untuk menyambut implementasi Coretax pada tahun 2025.

Selain itu kata Zeti, menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah prioritas utama IKPI Jatim yang memang merupakan mitra strategis. “Kami sangat menghargai kolaborasi yang terjalin antara IKPI dan DJP. Hal ini terbukti dengan diberikan prioritas kepada IKPI Jatim untuk mengikuti uji praktik CoreTax versi yang hampir final,” ujar Zeti, Jumat (6/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Menurutnya, pelatihan Coretax ini bukan hanya sebuah kegiatan rutin, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memastikan bahwa para konsultan pajak memiliki pengetahuan yang paling mutakhir mengenai sistem pajak terbaru.

Bahkan, Zeti juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Jatim 1 all out mendukung dengan mendatangkan trainner langsung dari kantor pusat DJP untuk penyelenggaraan pelatihan Coretax. “Langkah ini jelas menunjukkan komitmen DJP yakni Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) untuk memberikan pelatihan yang lebih mendalam dan relevan bagi para konsultan pajak di daerah. Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap dapat memperkuat pengetahuan dan keterampilan para konsultan pajak untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak,” ujarnya.

Zeti juga mengungkapkan bahwa dalam menghadapi era digital dan perubahan kebijakan pajak yang semakin kompleks, para konsultan pajak harus terus mengembangkan diri. “Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai sistem Coretax, kami berharap konsultan pajak di Jawa Timur bisa lebih siap menghadapi tantangan baru dalam dunia perpajakan,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Menurutnya, pelatihan Coretax kali ini menjadi bukti nyata upaya IKPI di wilayah Jatim untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor perpajakan. Diharapkan, setelah mengikuti pelatihan ini, para anggota IKPI tidak hanya akan memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem pajak terkini, tetapi juga akan siap untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien bagi wajib pajak di wilayah Jawa Timur. (bl)

Ketum IKPI Apresiasi Antusiasme Ribuan Anggotanya di FGD RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam upaya memperkuat posisi dan eksistensi profesi konsultan pajak di Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas langkah lanjut mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. Padahal, RUU ini pernah masuk menjadi bagian dari Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR beberapa tahun lalu, tetapi hingga saat ini namanya hanya menghiasi daftar panjang RUU yang ada di Prolegnas.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, memberikan apresiasi kepada sedikitnya 1.084 anggotanya yang ikut serta di dalam FGD ini. Hal itu menunjukan antusias mereka yang bersama menginginkan lahirnya UU yang dinilai bisa melindungi para konsultan pajak dan wajib pajak tersebut.

Menurut Vaudy, gelaran FGD ini adalah langkah penting untuk mendiskusikan kebutuhan dan pengembangan lebih lanjut mengenai RUU Konsultan Pajak, yang diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi dunia perpajakan di Indonesia, baik bagi konsultan pajak maupun bagi wajib pajak itu sendiri.

Vaudy menekankan bahwa RUU Konsultan Pajak sangat vital, mengingat profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam mengawal penerimaan negara melalui kegiatan konsultasi yang mendalam terkait dengan perpajakan.

Sebagai mitra pemerintah,menurutnya, konsultan pajak berperan untuk melindungi wajib pajak dari praktik-praktik yang merugikan atau tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, keberadaan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kepentingan profesi konsultan pajak, tetapi juga untuk memastikan adanya standar yang jelas dalam melaksanakan tugas konsultasi perpajakan.

“RUU Konsultan Pajak ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan perlindungan bagi wajib pajak dan juga profesionalisme dalam sektor perpajakan. Dengan adanya regulasi yang jelas, konsultan pajak bisa berfungsi lebih efektif sebagai mitra pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Sekadar informasi, FGD yang dihadiri oleh 1.084 anggota IKPI yang mengikuti acara ini melalui Zoom Meeting dan live streaming YouTube IKPI. Acara ini dipandu oleh Ketua Departemen FGD, IKPI Suwardi Hasan, dan melibatkan pengurus IKPI, Tim Task Force RUU Konsultan Pajak, serta anggota IKPI.

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari partisipasi aktif IKPI dalam penyempurnaan RUU Konsultan Pajak. Dalam FGD tersebut, anggota IKPI diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan-usulan terkait pokok-pokok RUU yang perlu diperhatikan dalam pembahasan lebih lanjut.

Vaudy menambahkan bahwa FGD ini memberikan ruang bagi IKPI untuk menguatkan tim yang telah dibentuk untuk memperjuangkan disahkannya RUU Konsultan Pajak, serta untuk menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait dalam proses lobi politik yang diperlukan.

Sebagai bagian dari langkah strategis, Vaudy juga menekankan pentingnya peran pemerintah, akademisi, DPR, mahasiswa, asosiasi pengusaha, dan stakeholder terkait untuk memberikan perspektif yang objektif dan ilmiah dalam penyempurnaan RUU Konsultan Pajak.

Vaudy juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi dalam proses pembahasan RUU Konsultan Pajak. Salah satunya adalah perbedaan pandangan antara berbagai stakeholder yang perlu dijembatani agar tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Meskipun demikian, Ia optimis bahwa dengan kerja sama yang solid antara IKPI, pemerintah, DPR, dan stakeholder lainnya, RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan yang kokoh bagi pengembangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Penyusunan dan pengesahan RUU Konsultan Pajak adalah proses yang panjang dan memerlukan kesabaran, tetapi kami yakin dengan dukungan dari semua pihak, RUU ini akan segera terwujud. Kami siap untuk terus bekerja keras agar kepentingan profesi konsultan pajak, wajib pajak, dan negara dapat tercapai,” kata Vaudy. (bl)

 

 

 

Ketum IKPI Beri Selamat Atas Pengukuhan Sekum Edy Gunawan sebagai Associate Professor

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengucapkan selamat atas pengukuhan Sekretaris Umum (Sekum) IKPI Edy Gunawan, sebagai Associate Professor dalam bidang pajak. Pengukuhan ini merupakan pengakuan atas kontribusi besar Edy Gunawan dalam dunia pendidikan dan konsultan pajak di Indonesia.

Vaudy menyampaikan, pengukuhan Edy Gunawan sebagai Associate Professor adalah sebuah pencapaian luar biasa, tentunya tidak hanya sebagai pribadi, melainkan juga bagi IKPI, dunia pendidikan dan sektor perpajakan di Indonesia.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Pak Edy tidak hanya berkontribusi besar dalam dunia praktik pajak, tetapi juga dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Hal ini sejalan dengan visi IKPI untuk terus mendorong peningkatan kualitas para konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Menurut Vaudy, pencapaian Edy Gunawan ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi generasi muda profesional pajak untuk terus belajar dan mengembangkan diri serta mendorong lebih banyak lagi konsultan pajak yang berperan aktif dalam dunia akademik.

“Dengan gelar Associate Professor ini, Pak Edy semakin memperkuat peran IKPI dalam memberikan kontribusi pada pendidikan pajak yang berkualitas. Kami berharap ini dapat membuka lebih banyak peluang untuk kolaborasi antara akademisi dan praktisi pajak dalam rangka memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia,” ujarnya berharap.

Ia menegaskan, IKPI akan terus mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang pajak, baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun kegiatan akademik lainnya. Karena, pengukuhan salah satu Pengurus Pusat IKPI sebagai Associate Professor ini merupakan simbol komitmen IKPI dalam menciptakan konsultan pajak yang tidak hanya memiliki keterampilan teknis yang mumpuni, tetapi juga wawasan akademik yang luas.

Menurut Vaudy, sebagai Sekretaris Umum IKPI, Edy Gunawan dikenal sebagai sosok yang sangat berdedikasi dalam dunia pendidikan dan konsultan pajak. Dengan pengukuhan ini, diharapkan dapat semakin berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktek perpajakan di Indonesia.

Pada kesempatan terpisah, Edy Gunawan mengungkapkan rasa syukurnya atas pengukuhan dirinya sebagai Associate Professor. “Ini adalah sebuah kehormatan besar bagi saya, dan saya merasa sangat bersyukur atas dukungan yang telah diberikan oleh keluarga besar IKPI, serta rekan-rekan sejawat yang telah bersama-sama berjuang dalam pengembangan profesi ini,” ujar Edy.

Lebih lanjut Edy menyatakan, pengukuhan ini tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pajak.

“Saya berharap dapat terus berkontribusi untuk memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia, terutama dalam menciptakan kolaborasi yang lebih erat antara akademisi, praktisi, dan pemerintah. IKPI sebagai wadah bagi konsultan pajak harus terus berperan aktif dalam mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik dan adil,” ujarnya.

Menurutnya, dengan kepemimpinan Vaudy Starworld sebagai Ketua Umum IKPI dan seluruh pengurus dan anggota IKPI yang juga berprofesi sebagai praktisi dan akademisi, langkah ini diyakini akan semakin memperkuat kedudukan IKPI sebagai organisasi yang berkomitmen pada kualitas pendidikan dan pengembangan profesi konsultan pajak di tanah air.

“Banyak juga anggota IKPI yang menjadi dosen di berbagai perguruan tinggi ternama. Dedikasi mereka untuk membesarkan IKPI dan memperkuat sektor perpajakan melalui dunia pendidikan sangat kuat dan tidak perlu diragukan lagi,” kata Edy. (bl)

IKPI Pastikan Setiap Anggotanya Dapatkan Bantuan Hukum Dalam Menjalankan Profesinya

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan 13 Ketua Pengurus Daerah (Pengda) di seluruh Indonesia. Bahkan, beberapa Pengda telah membentuk Kepengurusannya di periode 2024-2029, yang menjadi bukti komitmen IKPI dalam memperluas dan memperkuat struktur organisasi di tingkat daerah.

Langkah ini disebut merupakan bagian dari upaya untuk semakin meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada anggota di berbagai wilayah.

Sesuai dengan arahan dari Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, setiap Pengda diwajibkan untuk membentuk Divisi Hukum yang anggotanya berlatar belakang Advokat. Ini adalah langkah penting, mengingat tantangan hukum yang kerap dihadapi oleh konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

Demikian dikatakan Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman di Palembang, Kamis (5/12/2024).

Dikatakan Andreas, pembentukan Divisi Hukum ini bertujuan agar setiap Pengda memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan dukungan hukum yang diperlukan oleh anggota, baik dalam menghadapi permasalahan hukum terkait profesi maupun dalam memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh konsultan pajak selalu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Visi kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum adalah untuk menciptakan keselarasan dalam pelayanan hukum kepada anggota IKPI, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya Divisi Hukum di tiap Pengda, diharapkan kualitas pelayanan hukum dapat lebih terstruktur dan maksimal. Kami juga akan menjalankan Program CEKAL (Cegah dan Tangkal) sebagai bentuk perlindungan anggota,” ujarnya.

Ia menegaskan, Departemennya ingin memastikan bahwa seluruh anggota IKPI, baik yang berada di tingkat Pengda maupun Pengcab, dapat mengakses informasi dan bantuan hukum dengan mudah dan cepat, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perpajakan dan regulasi yang terus berkembang.

“Agenda pertama kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum adalah melakukan edukasi dan sosialisasi hukum kepada Pengda dan Pengcab. Edukasi ini mencakup berbagai aspek hukum yang relevan dengan profesi konsultan pajak, seperti peraturan perpajakan terbaru, etika profesi, serta hak dan kewajiban konsultan pajak dalam berinteraksi dengan klien dan instansi terkait,” ujarnya.

Andreas berharap, dengan edukasi yang baik dan menyeluruh, Pengda dan Pengcab dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi hukum kepada anggota di wilayahnya masing-masing.

Tidak hanya itu, Andreas juga merencanakan agenda besar untuk tahun 2025, yaitu audiensi dengan beberapa institusi hukum, baik di dalam jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun di luar DJP, termasuk lembaga peradilan dan institusi hukum lainnya.

Audiensi ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang lebih baik dengan berbagai pihak terkait dan untuk memastikan bahwa IKPI dapat menjadi mitra strategis dalam pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan. “Kami juga berharap melalui audiensi ini, kami dapat meminimalisir terjadinya konflik hukum yang melibatkan anggota IKPI, serta memberikan kontribusi positif dalam penyusunan kebijakan perpajakan yang mendukung keberlanjutan profesi konsultan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Andreas menyampaikan bahwa pesan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, agar kedepan tidak ada lagi masalah hukum yang melibatkan anggota IKPI. “Dalam rangka mewujudkan harapan ini, kami di Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan terus bekerja keras untuk memberikan pendampingan hukum yang terbaik bagi setiap anggota. Kami juga akan berfokus pada peningkatan kapasitas anggota dalam memahami regulasi perpajakan serta mekanisme hukum yang berlaku, sehingga dapat menghindari potensi masalah hukum di masa depan,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah konkret yang telah dan akan kami lakukan ini, Ia berharap IKPI dapat menjadi organisasi yang tidak hanya unggul dalam memberikan layanan profesi kepada klien, tetapi juga menjadi contoh dalam penerapan profesionalisme dan kepatuhan hukum di bidang perpajakan.(bl)

 

 

IKPI Pengda Sumbagsel dan Pengcab Palembang Ikuti Edukasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Pengda Sumbagsel) bersama Pengurus IKPI Cabang Palembang dan sejumlah asosiasi konsultan pajak lainnya mengikuti gelaran edukasi Coretax, yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel & Babel) pada Selasa (3/12/2024).

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan edukasi yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Sumsel & Babel.

Ia mengungkapkan bahwa IKPI sebagai mitra strategis DJP sangat menghargai kesempatan ini, terutama karena edukasi dari DJP termasuk Edukasi Coretax menambah dan memperdalam keahlian perpajakan, selain dari pada keahlian yg diperoleh melalui Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi anggota IKPI di seluruh Indonesia.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagsel)

Dengan demikian, Nurlena berharap kegiatan edukasi ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan di masa mendatang untuk meningkatkan keahlian perpajakan para anggota.

Selain itu, ia juga berharap agar kerjasama antara DJP dan IKPI semakin erat dan ada peluang untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam berbagai program perpajakan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel & Babel, Tarmizi dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa pesan penting, termasuk agar para konsultan pajak tidak menyebarkan informasi negatif terkait DJP di media sosial atau podcast.

Kakanwil juga menekankan pentingnya menjadi konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki izin praktik, karena hanya konsultan terdaftar yang memiliki ruang khusus dalam Core Tax System sesuai dengan tingkatan izin praktik konsultan pajak.

Lebih lanjut Nurlena mengatakan, audiensi antara pengurus IKPI dan jajaran Kanwil DJP berlangsung sangat interaktif. Para pengurus mengungkapkan keluhan wajib pajak yang sering kali menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan pemeriksaan pajak yang cukup sering. Mereka berharap ada jeda waktu agar wajib pajak tidak terus-menerus menjalani pemeriksaan atau konseling.

(Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagsel)

Atas pengaduan tersebut, Tarmizi dan jajaran merespons dengan memberikan penjelasan yang sangat rinci terkait kebijakan dan prosedur perpajakan yang ada. Untuk akhir tahun ini terdapat Program dimana Wajib pajak yang sedang melakukan konseling dan pembetulan SPT Tahunan dapat mengajukan pengurangan sanksi administrasi yang akan diproses sesuai ketentuan yang ada dan disampaikan di KPP terdaftar.

“Audiensi berlangsung lebih lama dari yang dijadwalkan, hingga pukul 12.30 WIB, karena adanya perhatian besar dari pihak Kanwil yang sangat terbuka untuk mendengarkan dan menyelesaikan setiap pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.

Sekadar informasi, edukasi Coretax ini diikuti oleh 25 anggota IKPI Cabang Palembang. Dalam audiensi, hadir lima pengurus dari IKPI, yakni Nurlena (Ketua Pengda Sumbagsel), Rudy Gani (Wakil Ketua), dan Lita (Bendahara). Dari IKPI Cabang Palembang, hadir Ketua Susanti dan Sekretaris Shinta.(bl)

IKPI Tegaskan Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak Merupakan Kewajiban dan Tak Bisa Ditawar

IKPI, Jakarta: Di tengah perkembangan industri pajak yang semakin kompleks, sertifikasi bagi seorang konsultan pajak menjadi sangat penting dan bahkan merupakan syarat wajib yang diperlukan untuk seorang profesional seperti dokter, notaris, insinyur, advokat/pengacara, dan lain sebagainya.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa memiliki sertifikasi merupakan langkah fundamental yang harus dimiliki oleh setiap konsultan pajak profesional. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kredibilitas, tetapi juga melindungi berbagai pihak yang terlibat, baik klien maupun pemerintah.

Menurut Jemmi, sertifikasi (konsultan pajak) yang diberikan oleh lembaga yang sah, dalam hal ini Kementerian Keuangan merupakan standar baku yang memastikan bahwa seorang konsultan pajak memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku.

“Sebelum mendapatkan sertifikat (Brevet A, B, dan C) setiap calon konsultan pajak harus terlebih dahulu mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), dan hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak,” kata Jemmi. Hal ini sama berlakunya juga untuk profesi seperti advokat/pengacara, yang harus lulus ujian profesi advokat (UPA).

Menurutnya, sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan kewajiban pajak yang sangat krusial, konsultan pajak memegang tanggung jawab besar dalam membantu wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sertifikasi merupakan jaminan kualitas bagi konsultan pajak. Tanpa sertifikasi, keahlian seorang konsultan pajak bisa diragukan, yang tentu saja dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi ini,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan bahwa, dengan sertifikasi yang valid, konsultan pajak dapat menunjukkan kompetensinya dalam memberikan layanan konsultasi pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi, tidak bisa lulusan sarjana/diploma langsung menjadi konsultan pajak tanpa dibekali dengan sertifikat profesi,” ujarnya. Asosiasi Profesi Konsultan Pajak khususnya IKPI tetap menyiapkan karpet merah bagi lulusan sarjana/diploma untuk bergabung menjadi Anggota, namun terbatas.

Risiko Tanpa Sertifikasi: Potensi Masalah Hukum dan Kerugian Finansial

Jemmi juga mengungkapkan beberapa risiko yang bisa timbul jika seorang konsultan pajak beroperasi tanpa sertifikasi yang sah. Salah satu dampak utama adalah potensi masalah hukum yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat.

“Tanpa sertifikasi, seorang konsultan pajak bisa memberikan nasihat yang salah atau tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini berpotensi menyebabkan klien menghadapi masalah hukum atau denda yang signifikan akibat ketidakpatuhan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan bahwa tanpa sertifikasi, konsultan pajak bisa kehilangan akses ke informasi atau pelatihan terbaru mengenai kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Ini dapat berakibat pada ketidakmampuan mereka untuk memberikan solusi yang tepat bagi klien dalam menghadapi tantangan perpajakan yang selalu berubah.

“Bagi klien, menggunakan jasa konsultan pajak tanpa sertifikasi bisa berisiko pada perhitungan pajak yang tidak akurat, yang pada gilirannya bisa berujung pada kerugian finansial, denda, atau bahkan tuntutan hukum,” katanya.

Sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, menurut Jemmi, IKPI memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas profesi ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan belajar untuk mengikuti USKP bagi para calon konsultan pajak.

Jemmi juga menekankan bahwa IKPI terus meningkatkan kualitas dan etika profesi melalui berbagai program pendidikan dan pengawasan.

“IKPI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap konsultan pajak yang terdaftar dan memiliki sertifikasi akan selalu siap menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks. Dengan demikian, sertifikasi bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga investasi dalam kualitas pelayanan yang diberikan kepada klien,” kata Jemmi. (bl)

id_ID