IKPI Pengda DKJ dan KPP LTO1 Bahas Restrukturisasi DJP 2026 dan Dukungan Sosialisasi Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se- Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu (KPP LTO1) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Dalam pertemuan yang berlangsung santai, kedua mitra strategis ini membicarakan hal menarik, yakni mengenai rencana restrukturisasi organisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2026. Selain itu, DJP juga meminta dukungan terhadap sosialisasi pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala KPP LTO1, Wahyu Hartono, mengungkapkan bahwa restrukturisasi DJP diproyeksikan akan terus berlanjut pada tahun depan. Perubahan besar yang direncanakan antara lain pembentukan 18 KPP Wajib Pajak Besar di bawah koordinasi dua Kantor Wilayah, serta transformasi seluruh Account Representative (AR) menjadi pejabat fungsional.

Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, ia juga meminta IKPI membantu DJP dalam pengisian SPT tahunan melalui Coretax.

“Restrukturisasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan. Kami juga meminta dukungan IKPI dalam menyosialisasikan pengisi SPT tahunan Coretax kepada wajib pajak. Karena itu, kami optimistis, dengan dukungan berbagai pihak, proses ini akan berjalan lancar dan memberi manfaat optimal bagi wajib pajak,” ujar Wahyu.

Mananggapi hal tersebut, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung program restrukturisasi DJP sekaligus membantu edukasi Coretax kepada wajib pajak.

“Restrukturisasi akan membawa tata kelola pajak ke arah yang lebih modern dan efisien. Di sisi lain, sosialisasi Coretax akan memastikan wajib pajak siap menghadapi perubahan sistem. IKPI berkomitmen untuk menjadi mitra strategis DJP dalam kedua agenda ini,” kata Tan Alim.

Ia.menegaskan, audiensi ini menjadi langkah awal mempererat sinergi antara konsultan pajak bersertifikat dengan otoritas pajak. Ke depan, diharapkan kerja sama ini mampu mendorong kepatuhan, efisiensi layanan, dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional.
Hadir pada pertemua ini, dari
Pengda DKJ, hadir Tan Alim (Ketua), Leny Utomo, Onny Suziana Ritonga, Esty Ariyani, dan Hery Juwana.

Turut hadir pula perwakilan IKPI Pengurus Cabang, yakni Teo Takismen (Ketua Jakarta Barat), Franky Foreson (Ketua Jakarta Utara), Suryani (Ketua Jakarta Pusat), Hendra Damanik (Ketua Depok), Santoso Aliwarga, Putu Bagus, Maulana, dan Fitri. (bl)

IKPI Minta Pemerintah Terapkan Kesetaraan bagi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong pemerintah untuk menegakkan prinsip equal playing field atau kesetaraan perlakuan antara Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain (non-konsultan pajak) dan Konsultan Pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat memimpin jajaran pengurus pusat IKPI melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Vaudy menjelaskan, merujuk Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, kuasa wajib pajak seharusnya diatur lebih lanjut dengan peraturan di bawah PP. Artinya, setiap pihak yang mewakili wajib pajak, baik yang berstatus konsultan pajak maupun non-konsultan pajak, wajib diatur sehingga keduanya memenuhi standar yang sama karena keduanya berhubungan dengan wajib pajak dan otoritas pajak.

“Kami berharap pengawasan dan pembinaan berlaku adil untuk semua pihak, demi menjamin kualitas layanan perpajakan,” ujar Vaudy.

Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini menegaskan, jika prinsip kesetaraan ini diabaikan, akan muncul sejumlah risiko, salah satunya adalah potensi konsultan pajak akan beralih menjadi non konsultan pajak.

Menurutnya, dengan adanya pengaturan ini memberikan perlakuan yang sama sesama Kuasa Wajib Pajak.

Selain itu, ketidaksetaraan perlakuan dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi profesi kuasa wajib pajak. Konsultan Pajak wajib menginvestasikan waktu, biaya, dan tenaga untuk memenuhi dan mempertahankan kualifikasi akan dirugikan jika bersaing dengan pihak yang tidak memiliki sertifikasi namun tetap bebas berpraktik.

“Pada akhirnya, tujuan diaturnya semua Kuasa Wajib Pajak baik Pihak Lain maupun Konsultan Pajak adalah memberikan kualitas pelayanan perpajakan dan profesionalisme yang merata sehingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tegasnya.

Vaudy menambahkan, penerapan prinsip kesetaraan akan memberikan manfaat jangka panjang. Pertama, menciptakan keadilan dan persaingan sehat di sektor jasa perpajakan. Kedua, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Ketiga, setiap wajib pajak berhubungan dengan Kuasa Wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban yang setara.

IKPI berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan kuasa wajib pajak, baik yang berstatus konsultan pajak maupun bukan. Pengawasan yang adil dan konsisten diyakini dapat menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan perpajakan di Indonesia. (bl)

Ketum IKPI Konsisten Memperjuangkan Konsultan Pajak yang Terlambat Mendaftarkan Kembali Izin Praktik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meminta kebijakan Kementerian Keuangan untuk memberikan kesempatan bagi konsultan pajak yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik, alih-alih mewajibkan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat memimpin jajaran pengurus pusat IKPI melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Vaudy, berdasarkan catatan internal IKPI, saat ini terdapat sekitar 300 – 400 anggota yang terlambat melakukan pendaftaran ulang izin praktik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak.

“Kami meminta fleksibilitas dan solusi pembinaan, bukan mengikuti USKP kembali , agar mereka dapat kembali memenuhi ketentuan. Dengan begitu, akan bertambah jumlah konsultan pajak yang mempunyai ijin,” kata Vaudy, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, keterlambatan atau kelalaian memperpanjang izin praktik bukanlah persoalan administratif biasa. Konsultan Pajak tidak mendaftarkan kembali di tahun 2015 lalu bahkan Konsultan Pajak yg terlambat mendaftar sesudah mengikuti USKP maka tidak mendapatkan izin berpraktik.

Sebagaimana diketahui usulan ini telah disampaikan kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) akhir tahun lalu bahkan saat Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI Januari 2025 hal ini juga diutarakan.

Harapan IKPI

IKPI berharap Kementerian Keuangan dapat menerapkan mekanisme tertentu, seperti masa tenggang atau program pemulihan izin bagi konsultan pajak yang terlambat, sehingga mereka tidak langsung kehilangan hak berpraktik.

“IKPI adalah mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara. Jadi, pembinaan yang tepat akan memperkuat ekosistem perpajakan nasional,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Pengda DKJ dan KPP PMB Sepakat Perkuat Kolaborasi Sosialisasi SPT Tahunan Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Pertemuan ini menjadi ajang strategis untuk memperkuat sinergi dalam mendorong kepatuhan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kepala KPP PMB, Herianto, menegaskan pentingnya peran IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada wajib pajak, khususnya terkait pengisian SPT Tahunan berbasis Coretax.

“Sosialisasi yang tepat dan menyeluruh akan membantu wajib pajak memahami fitur-fitur Coretax dan meminimalkan risiko kesalahan pelaporan. Kerja sama dengan IKPI menjadi kunci untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha, termasuk perusahaan publik,” ujar Herianto.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, menyampaikan bahwa audiensi ini bukan sekadar koordinasi teknis, melainkan langkah membangun ekosistem kepatuhan pajak yang lebih baik.

“IKPI siap menjadi mitra strategis DJP dalam mengedukasi wajib pajak, khususnya terkait transisi dan optimalisasi Coretax. Kami berharap, melalui kerja sama ini, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan lebih mudah, cepat, dan akurat,” ungkap Tan Alim.

Dikatakannya, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan rangkaian sosialisasi terpadu dan klinik pajak yang melibatkan konsultan pajak bersertifikat. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, khususnya di kalangan perusahaan publik, dapat terus meningkat.

Hadir dari IKPI Pengda DKJ:

1. Tan Alim (Ketua),

2. Leny Utomo,

3. Onny Suziana Ritonga,

4. Esty Ariyani,

5. Hery Juwana

Sementara itu, perwakilan dari IKPI Pengurus Cabang yang turut hadir antara lain:

1. Teo Takismen (Ketua Cabang Jakarta Barat)

2. Franky Foreson (Ketua Cabang Jakarta Utara)

3. Suryani (Ketua Cabang Jakarta Pusat)

4. Hendra Damanik (Ketua Cabang Depok)

5. Santoso Aliwarga

6. Putu Bagus

7. Maulana

8. Fitri

(bl)

 

Ketua Umum IKPI Dorong Penguatan Peran Pengurus Daerah dan Cabang, Mendorong Pengda DIY Menyelenggarakan Kegiatan untuk Umum

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan pentingnya sinergi antara Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16 dan 17. Hal ini ia sampaikan di hadapan puluhan pengurus IKPI se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Yogyakarta, Rabu (13/8/2025).

Vaudy mengingatkan bahwa Pengda memiliki mandat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanatkan Pengurus Pusat, mengoordinasikan kerja cabang, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah, hingga memastikan kelancaran kegiatan organisasi di wilayahnya.

Sementara itu, Pengcab berkewajiban melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan perkumpulan, menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan, serta mengadakan kegiatan anggota minimal tiga kali setahun.

(Foto: Istimewa)

“ART kita sudah jelas membagi peran. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara disiplin, kompak, dan kreatif agar manfaatnya dirasakan anggota maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga mengusulkan dua kabupaten di DIY, yakni Kulonprogo dan Gunungkidul, yang hingga kini belum tergabung dengan cabang manapun. Ia menawarkan dua solusi, bergabung ke cabang terdekat atau membentuk cabang baru apabila syarat keanggotaan terpenuhi.

“Sebaiknya semua Kota Kabupaten yang ada di DIY terlayani dengan 3 cabang yang sudah ada. Baik bergabung ke cabang terdekat atau bentuk cabang baru, yang penting semua daerah punya akses pada pembinaan dan kegiatan organisasi,” tegasnya.

Selain memperkuat struktur internal, Vaudy mendorong Pengda DIY untuk lebih aktif menyelenggarakan kegiatan bersifat publik seperti seminar dan lokakarya perpajakan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus memperkenalkan peran strategis konsultan pajak bersertifikat.

“Pengda DIY sebagai Pengda yang lahir terakhir di lingkungan IKPI harus bisa menjadi terdepan dan motor yang menghubungkan kepentingan anggota dan masyarakat. Semakin IKPI hadir di tengah publik, semakin besar pula kontribusinya bagi penerimaan negara,” kata Vaudy.

Hadir Pengurus Pusat IKPI pada kegiatan Rakorda:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

3. Anggota Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Rizky Dharma

(bl)

IKPI Dorong Anggota Optimalkan Client Assessment untuk Sukseskan Sistem Payment ID

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, mengajak seluruh anggota IKPI untuk memahami secara serius penerapan sistem Payment ID. Menurutnya, kunci utama keberhasilan implementasi sistem digital ini adalah persiapan yang matang melalui client assessment yang baik.

“Dengan assessment yang tepat terhadap klien, sistem digital dapat berjalan optimal dan potensi masalah bisa diantisipasi sejak awal,” ujar Jemmi, Kamis (14/8/2025).

Apa itu Payment ID?

Payment ID adalah kode identifikasi unik yang diberikan untuk setiap transaksi pembayaran pajak. Sistem ini menghubungkan data pembayaran dengan identitas wajib pajak secara otomatis di basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan begitu, pembayaran yang dilakukan dapat langsung terkonfirmasi tanpa risiko salah pencatatan atau kesalahan administrasi.

Jemmi juga menjelaskan beberapa manfaat yang didapatkan dengan pengunaan Payment ID:

• Meminimalkan Kesalahan – Pembayaran pajak langsung terhubung dengan akun wajib pajak, mengurangi risiko salah setor.

• Mempercepat Proses – Konfirmasi pembayaran berlangsung otomatis tanpa menunggu verifikasi manual.

• Meningkatkan Transparansi – Riwayat transaksi tercatat rapi dan mudah diakses baik oleh wajib pajak maupun DJP.

Ia menegaskan, bagi wajib pajak, Payment ID menghadirkan kemudahan dalam pembayaran, kepastian bahwa setoran telah diterima, dan perlindungan dari kesalahan administrasi yang dapat memicu sanksi.

“Sistem ini juga membuat proses pelaporan menjadi lebih ringkas karena data pembayaran sudah tercatat otomatis di sistem DJP,” kata Jemmi.

Jemmi menekankan bahwa peran konsultan pajak sangat penting untuk memastikan setiap klien memahami cara kerja Payment ID dan menyiapkan data perpajakan dengan benar.

“Persiapan ini bukan hanya soal memahami fitur teknis, tapi juga mengarahkan klien agar patuh, tepat waktu, dan memanfaatkan teknologi sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) menegaskan Payment ID tidak diluncurkan bulan ini (Agustus 2025) karena masih dalam tahap uji coba. Sebelumnya diberitakan, Payment ID merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat semua transaksi masyarakat.

“Sampai hari ini belum ada yang namanya Payment ID. Kita masih sandbox, uji coba, piloting, gitu ya. Itu yang masih kita kerjakan di BI,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia (BI), Dicky Kartikoyono di Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025). (bl)

IKPI Sumbagsel Tegaskan Komitmen Dukung DJP Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Jambi: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Nurlena, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara IKPI dan Kanwil DJP yang dihadiri Nurlena bersama Bendahara Pengda Sumbagsel, Lita, serta jajaran pengurus IKPI Cabang Jambi, antara lain Ketua Edi Kurniawan, Sekretaris Willy, dan Bendahara Jeffry Wiradinata. Dari DJP, hadir Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura Edi Sihar Tambunan dan Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan Subandiyono, beserta jajaran.

Dikatakan Nurlena, pertemuan yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025, bertepatan dengan pelaksanaan Seminar Perpajakan IKPI Cabang Jambi di BW Luxury Hotel. Pada hari yang sama, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, beserta jajaran tengah melakukan kunjungan dinas ke Kota Jambi.

Nurlena mengungkapkan, ia menerima undangan melalui WhatsApp dari Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan Subandiyono untuk menghadiri penyerahan Taxpayer Charter (Piagam Wajib Pajak). Setelah koordinasi, penyerahan piagam dijadwalkan pada sore hari, seusai seminar, agar mayoritas anggota IKPI Cabang Jambi yang hadir dalam seminar dapat ikut serta.

Dalam kesempatan itu, Nurlena menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sambutan hangat DJP terhadap para konsultan pajak anggota IKPI, khususnya yang berpraktik di wilayah kerja DJP Sumatera Barat dan Jambi.

“Selama ini kerja sama dengan seluruh KPP di Provinsi Jambi, mulai dari KPP Pratama Jambi Telanaipura, Jambi Pelayangan, Muara Bungo, Kuala Tungkal, hingga Bangko, terjalin sangat baik. Kami merasa diterima seperti keluarga,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Nurlena menegaskan, IKPI secara konsisten berperan aktif membantu DJP mengedukasi wajib pajak, baik melalui kegiatan berbayar maupun gratis. Edukasi tersebut mencakup pemahaman peraturan perpajakan, etika profesi, hingga pengembangan soft skill.

Salah satu bentuk kegiatan yang akan digelar adalah aksi donor darah oleh IKPI Cabang Jambi pada 24 Agustus 2025 di Aula KPP Pratama Jambi Telanaipura.

“Kegiatan ini bukan hanya untuk mempererat silaturahmi, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata kami kepada masyarakat,” kata Nurlena.

Pada kesempatan itu, Arif Mahmudin Zuhri juga memaparkan latar belakang Taxpayer Charter, hak dan kewajiban wajib pajak, serta filosofi angka delapan dalam pelayanan DJP. Ia menyatakan DJP siap menerima kunjungan IKPI kapan pun, seperti yang pernah dilakukan di Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi di Padang.

Sinergi yang terjalin diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara DJP dan IKPI, sehingga edukasi perpajakan semakin luas menjangkau masyarakat dan mendorong peningkatan penerimaan negara. (bl)

IKPI Tekankan Peran Strategis Konsultan Pajak dalam UU P2SK

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya penempatan profesi konsultan pajak sejajar dengan profesi penunjang sektor keuangan lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan pandangan ini saat beraudiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Vaudy menggarisbawahi amanat Pasal 259 UU P2SK yang secara eksplisit menempatkan konsultan pajak sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan, bersama akuntan publik, notaris, penilai publik, dan aktuaris.

“Konsultan pajak harus ditempatkan sejajar dengan profesi penunjang sektor keuangan lainnya. Peran ini penting untuk memperkokoh integritas dan transparansi sektor keuangan nasional,” tegasnya.

IKPI juga menekankan bahwa setiap profesi penunjang sektor keuangan telah memiliki dasar hukum dan regulasi masing-masing, antara lain:

• Akuntan Publik – UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik

• Notaris – UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

• Penilai Publik – PMK No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik

• Konsultan Pajak – PMK No. 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

• Aktuaris – PMK No. 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris

Menurut Vaudy, kesetaraan pengakuan ini akan memberikan ruang bagi konsultan pajak untuk berkontribusi lebih optimal dalam menjaga kepatuhan, meningkatkan tata kelola, serta mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia.

Ditegaskan Vaudy, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya IKPI untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan, khususnya dalam pelaksanaan amanat UU P2SK yang berorientasi pada stabilitas, penguatan, dan pengembangan sektor keuangan nasional. (bl)

Dihadapan Dirjen SPSK, IKPI Dorong Pemerintah Inisiasi RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendorong pemerintah untuk menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak (KP) sebagai usulan pemerintah. Sebagaimana diketahui, sebelumnya RUU KP pernah diinisiasi DPR dan sempat tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2018 bahkan masuk Prolegnas Prioritas 2019 tetapi sekarang telah menghilang dari daftar.

Berbicara di kantor Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, Senin (11/8/2025), Vaudy menegaskan bahwa UU Konsultan Pajak akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme dan integritas konsultan pajak, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat pembayar pajak.

“Payung hukum yang kuat akan mendorong profesionalisme dan integritas konsultan pajak, sekaligus melindungi wajib pajak,” ujarnya.

Vaudy menilai, profesi konsultan pajak memegang peran vital dalam mendampingi masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, namun hingga kini belum memiliki undang-undang khusus. Padahal, sejumlah profesi lain telah lama mendapatkan pengaturan setingkat undang-undang, seperti Advokat, Akuntan, Akuntan Publik, Dokter, Arsitek, Insinyur, hingga Notaris.

Keberadaan UU tersebut memberikan kepastian hukum, standar kompetensi, dan perlindungan bagi profesi dan pengguna jasa mereka.

“Sudah saatnya konsultan pajak memiliki payung hukum yang setara dengan profesi-profesi lain. Tanpa itu, perlindungan bagi wajib pajak dan konsultan pajak tidak akan optimal,” tegasnya.

IKPI menilai, urgensi pembentukan UU Konsultan Pajak didasarkan pada tiga landasan utama:

1. Filosofis

• Melindungi kepentingan masyarakat pembayar pajak.

• Mendukung pencapaian penerimaan negara dari pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.

• Melindungi kepentingan profesi konsultan pajak sesuai standar dan kode etik profesi.

2. Sosiologis

Memberikan payung hukum untuk memenuhi tuntutan masyarakat wajib pajak maupun otoritas pajak akan integritas dan profesionalisme konsultan pajak dalam menjalankan fungsinya.

3. Hukum

• Memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak, setara dengan profesi lain seperti akuntan publik dan advokat.

• Menyelaraskan pengaturan profesi konsultan pajak di Indonesia dengan praktik di berbagai negara yang sudah diatur setingkat undang-undang.

Dalam praktik internasional lanjut Vaudy, pengaturan profesi konsultan pajak setingkat undang-undang bukan hal baru. Australia memiliki Tax Agent Services Act yang mengatur kewenangan, standar, dan pengawasan profesi. Jepang mengatur profesi ini melalui Certified Public Tax Accountant Act, sementara Korea Selatan memiliki Certified Tax Accountant Act.

Di banyak negara tersebut, keberadaan regulasi resmi terbukti meningkatkan integritas profesi, memperkuat kepatuhan pajak, dan meminimalkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Dengan adanya UU Konsultan Pajak, konsultan pajak di Indonesia akan memiliki legitimasi yang jelas untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan advokasi kepada wajib pajak. Dampaknya adalah meningkatnya kepatuhan sukarela yang berkontribusi langsung pada pencapaian target penerimaan negara.

“Kami berharap pemerintah dapat menginisiasi RUU Konsultan Pajak sebagai usulan resmi, sehingga pembahasannya bisa segera dimulai demi kemaslahatan bersama,” kata Vaudy. (bl)

IKPI Sampaikan Tujuh Isu Strategis Profesi Konsultan Pajak kepada Dirjen SPSK Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasinya untuk memperkuat peran konsultan pajak sebagai profesi penunjang sektor keuangan nasional. Hal itu disampaikan Vaudy saat melakukan audiensi resmi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, yang turut didampingi Direktur Pembinaan Profesi dan Pengawasan Keuangan (PPPK), Dr. Erawati, di kantornya, Senin (11/8/2025).

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pengurus pusat IKPI tersebut, Vaudy memaparkan tujuh isu utama yang menurutnya memerlukan arahan dan dukungan dari Kemenkeu agar profesi konsultan pajak dapat berperan optimal dalam mendukung penerimaan negara dan stabilitas sektor keuangan.

Tujuh Isu Strategis IKPI

Dalam audiensi tersebut, Vaudy menyampaikan tujuh isu yang memerlukan dukungan pemerintah, yaitu:

• Peran Konsultan Pajak dalam UU P2SK

• Terbitnya UU Konsultan Pajak

• Pengaturan profesi Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain (Non-Konsultan Pajak)

• Memperjuangkan Anggota Terlambat Daftar Ulang Izin Praktik

• Optimalisasi Data SIKOP

• Pencantuman Gelar Konsultan Pajak

• Pengaturan Mekanisme Cuti bagi Konsultan Pajak

“Ketujuh isu ini bukan sekadar kepentingan organisasi, tetapi juga untuk memperkuat integritas profesi dan perlindungan bagi wajib pajak,” tegas Vaudy.

Tanggapan Positif dari Dirjen SPSK

Menanggapi paparan tersebut, Masyita Crystallin menyampaikan apresiasinya atas kehadiran pengurus IKPI dan keterbukaan mereka dalam menyampaikan aspirasi.

“Kami menyambut baik kunjungan IKPI. Dialog seperti ini sangat penting untuk menyamakan langkah dan mencari solusi bersama,” ujar Masyita.

Ia juga menegaskan bahwa akan mengakomodir dalam kebijakan yang sedang dan akan dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Beberapa poin terkait pembinaan profesi, penguatan regulasi, serta pemutakhiran data anggota disebutnya selaras dengan agenda reformasi sektor keuangan yang tengah digarap pemerintah.

“Banyak dari yang disampaikan IKPI sejalan dengan rencana kerja kami. Ini artinya kita berada di jalur yang sama untuk membangun ekosistem perpajakan yang kredibel dan profesional,” tambah Masyita.

Undangan Khusus untuk Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, IKPI mengundang Masyita Crystallin untuk menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional IKPI (09.50–10.15 WIB) dan Dr. Erawati sebagai narasumber materi Pola Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak Non-Konsultan Pajak. Keduanya juga diharapkan hadir dalam Perayaan HUT ke-60 IKPI di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat.

Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara asosiasi profesi dan pemerintah.

“Kami ingin konsultan pajak diakui setara dengan profesi penunjang sektor keuangan lainnya, demi terciptanya sistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Vaudy.

Sementara itu, Masyita menutup pertemuan dengan optimisme.

“Kami percaya, bersama IKPI, kita bisa membangun sektor perpajakan yang lebih modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tandasnya.

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum. Vaudy Starworld

2. Bendahara Umum Emanuel Ali

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

5. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal. Pino Siddharta

6. Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

7. Wakil Ketua Departemen Hubungan Internasional, Ichwan Sukardi

8. Jordan Panggabean

9. Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto

(bl)

id_ID