IKPI-Poltekba Kolaborasi Implementasikan Program Praktisi Mengajar

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) segera berkolaborasi untuk mewujudkan berbagai kegiatan dibidang ilmu perpajakan. Beberapa kegiatan yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat adalah praktisi mengajar, penyelenggaraan kursus brevet pajak, dan kesempatan magang untuk para mahasiswa di kantor konsultan pajak.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara IKPI dan Poltekba di kampus Poltekba, Jumat (16/2/2024) pagi.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Toto)

Dikatakan Lisa, penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Direktur Poltekba Ramli dan bertindak sebagai Saksi adalah Ketua IKPI Cabang Balikpapan, Juliansyah dan Ketua Jurusan Bisnis Poltekba Dessy Sari.

Diceritakan Lisa, dalam sambutannya Direktur Poltekba Ramli menyatakan sangat antusias dan mengapresiasi terlaksananya kerja sama ini. Harapannya, agar para lulusan kapus tersebut nantinya dapat terserap dengan baik di dunia kerja atau dunia industri.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Toto)

“Selain itu, memang sudah merupakan tuntutan dunia kampus untuk melaksanakan kerja sama baik dalam skala lokal maupun internasional,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, implementasi kegiatan kerja sama itu nantinya akan ditindak lanjuti oleh IKPI Cabang Balikpapan dan tentunya dengan support sepenuhnya dari Pengurus Pusat sesuai kebutuhan.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Toto)

Menurut Lisa, dari paparan yg disampaikan oleh Direktur Poltekba ada hal menarik yang perlu dicermati. Dimana Direktur Poltekba menyatakan bahwa idealnya pengajar di Politeknik adalah berasal lulusan Politeknik jg, namun saat ini para pengajar lebih banyak berasal dari akademisi karena lulusannya lebih senang bekerja di dunia industri dibanding menjadi pengajar karena masalah remunerasi.

Dikatakan Lisa, di awal tahun 2024 ini, IKPI telah melakukan kerja sama dengan Universitas Tarumanagara, Politeknik Negeri Balikpapan, dan pada 1 Maret 2024 nanti in shaa allah dengan Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Toto)

Hadir dalam kesempatan ini dari Pengurus Pusat IKPI: Ketua Umum Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Hubungan Internasional T Arsono, Ketua Bidang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Hung Hung Natalya.

Sementara dari IKPI Cabang Balikpapan: Ketua Cabang Juliansyah, Sekretaris Yohanes Krisbiyantara, dan Bendahara Yoyok Manuhardi S. (bl)

 

Jelang Kongres IKPI, Partisipasi Anggota Tentukan Masa Depan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak lama lagi akan menggelar Kongres ke-XII di Pulau Dewata, Bali pada Agustus 2024. Hajatan besar lima tahunan ini, nantinya akan memilih pasangan ketua umum dan wakil ketua umum untuk periode 2024-2029.

Koordinator Seksi Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Kongres ke-XII IKPI Hijrah Hafiduddin mengatakan, dalam waktu enam bulan jelang pelaksanaan kongres seluruh panitia sedang mempersiapkan seluruh acara kegiatan. “Persiapan enam bulan ini kami lakukan agar mendapatkan hasil yang maksimal saat hari pelaksanaan,” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).

Hijrah berharap dalam kongres nanti sedikitnya 1.500 peserta bisa ikut berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya. “Partisipasi anggota ini menentukan masa depan IKPI. Jadi kami berharap kehadirannya untuk menyukseskan kongres ini,” kata Hijrah.

Sekedar informasi, saat ini IKPI dipimpin oleh Ruston Tambunan sebagai Ketua Umum dan Jetty sebagai Sekretaris Umum.

Lebih lanjut Hijrah mengungkapkan, untuk melaksanakan Kongres ke-XII Pengurus Pusat IKPI telah membentuk kepanitiaan pada 5 Desember 2023 yang ditetapkan melalui KEP PP Nomor: KEP-10/PP.IKPI/XII/2023. “Kami di kepanitiaan terus marathon melakukan rapat untuk menyukseskan kongres ini,” kata Hijrah.

Berikut susunan kepanitian Kongres ke-XII IKPI:

 

Ngobrol Simplikasi Pemotongan PPh 21 di Podcast IKPI Bareng Penyuluh DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar Podcast di Studio Mohamad Soebakir, Fatmawati, Jakarta Selatan, pekan lalu. Kali ini, tema yang dibahas adalah Simplikasi Pemotongan PPh 21 (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023).

Podcast yang mengedukasi seputar dunia perpajakan ini dibawakan oleh dua pembawa acara yakni Ketua Bidang III, Departemen Humas PP IKPI Novia Artini dan anggota Departemen PPL IKPI Riyanto Abimail.

Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Penyuluh Pajak Ahli Muda Giyarso dan  Penyuluh Pajak Ahli Pertama Muhammad Iqbal Rahadian.

Dalam Podcast edukasi perpajakan itu, Giyarso menjelaskan bagaimana latar belakang terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang telah berlaku mulai 1 Januari 2024. 

“Aturan itu bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPH 21 yang lama ini dinilai sangat rumit, sehingga pemerintah melakukan penyederhanaan,” katanya dalam podcast tersebut..

Dia mengungkapkan, pemberi kerja sering salah saat melakukan pemotongan PPh pada pegawai tetap. maka dengan aturan baru ini pemerintah lebih mempermudah cara penghitungannya dan lebih disederhanakan.

Menurutnya, dengan aturan baru ini tidak ada tambahan pajak baru, jadi masih seperti yang lama besaran pemotongannya. Tetapi hanya cara penghitungannya saja yang berubah menjadi lebih sederhana.

Penghitungan ini juga tentunya akan memberi kemudahan juga bagi pemotong. Yakni tarif efektif rata-rata (TER) bulanan x tarif x penghasilan bruto. Dengan adanya aturan ini, pihak yang dipotong juga dapat mengetahui hitung-hitungan yang dibuat secara sederhana.

Ini juga menimbulkan efek transparansi kepada pekerja. “Jadi diharapkan pekerja sudah tidak bingung dan curiga lagi mengenai besaran potongan pajak yang dilakukan,” katanya.

Kemudian latar belakang dari peraturan ini adalah, terciptanya pengaturan dibidang perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha. “Kemarin sudah ada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020  untuk mendukung kemudahan berusaha yang kemudian didukung  dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

“Berdasarkan UU tersebut, DJP kembali menyederhanakan penghitungan PPh 21 agar wajib pajak bisa dengan mudah menjalankan bisnisnya,” ujarnya.

Untuk penghitungan pemotongan PPh 21 dengan metode TER hanya dilakukan Januari-November dan pada Desember penghitungan dilakukan dengan menggunakan PPh Pasal 17.

Sementara itu, Muhammad Iqbal Rahadian menjelaskan bahwa nantinya DJP akan menyediakan aplikasi penghitungan pemotongan PPh 21. “Aplikasi ini berbasis web, jadi hanya ada di website resmi DJP saja,” ujarnya.

Menurut Iqbal, untuk menjaga kerahasiaan data karyawan penggunaan aplikasi tersebut hanya diberikan kepada orang-orang yang ditunjuk oleh perusahaan masing-masing. “Jadi hal itu untuk menghindari kebocoran data pribadi karyawan,” ujarnya.

Iqbal berharap, aplikasi tersebut sudah dapat dipergunakan pada akhir Januari 2024. Dengan demikian, perusahaan akan lebih mudah lagi menjalankan urusan bisnisnya tanpa harus dipusingkan dengan penghitungan pemotongan pajak penghasilan yang rumit. (bl)

Untuk mengetahui isi lengkap diskusi ini, silahkan saksikan Youtube IKPI di bawah ini:

 

 

Sebanyak 4.000 Anggota Hadiri Sosialisasi Proses Bisnis Core Tax, DJP: Terima Kasih IKPI

IKPI, Jakarta: Sebanyak 4.000 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Indonesia menghadiri “Sosialisasi Proses Bisnis Core Tax yang berdampak pada Wajib Pajak kepada Anggota IKPI” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui dari melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti, serta Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan ini dimaksudkan agar anggota IKPI menjadi orang pertama yang bisa membantu DJP dalam melakukan edukasi dan sosialisasi core tax kepada para kliennya.

Dalam sambutannya Dwi Astuti mengatakan, dirinya tidak akan pernah bosan mengucapkan terima kasih kepada IKPI atas kiprahnya selama ini dalam membantu DJP. Karena, bagaimanapun sebagaimana keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencapai penerimaan pajak khususnya selama tiga tahun berturut (2021, 2022, 2023) tidak terlepas dari peranan IKPI yang telah membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan para klien untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu kata Dwi, DJP akan selalu berkolaborasi, bekerja sama, berkoordinasi secara terus menerus dan berkelanjutan dengan IKPI. Karena bagaimanapun DJP tidak akan pernah bisa berjalan sendirian dan pasti membutuhkan bantuan dari pihak ketiga yang salah satunya adalah IKPI.

Terkait reformasi perpajakan yang hari ini akan disampaikan informasinya kata Dwi, recent development dari perkembangan reformasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP. Sebetulnya sebagaimana yang tadi telah disampaikan bahwa reformasi ini adalah sebuah proses yang terus berkelanjutan.

“Paling tidak sejak tahun 1983, reformasi yang masif itu dilakukan di DJP, mulai dari struktur organisasi, peraturan perundang-undangannya. Karena memang lima pilar reform yang selama ini mendasari reformasi di DJP, SDM, Organisasi, proses Bisnis, IT, Database dan regulasi perpajakan itu akan terus berkembang,” katanya.

Jadi kata dia, reformasi adalah sebuah keniscayaan, karena itu merupakan proses perubahan yang tidak akan pernah ada habisnya. “Karena bagaimanapun people change organisasi terus harus menyesuaikan, karena organisasi juga terus bertumbuh, dan kita juga harus menyesuaikan digitalisasi yang sekarang dirasakan karena DJP juga harus menyesuaikannya dengan regulasi yang dibuat DJP puluhan tahun lalu karena sudah tidak valid dengan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan,” ujarnya.

Menurutnya, hal itulah sebenarnya yang melatarbelakangi DJP melakukan reformasi pilar ke-4 terkait IT, data base dan juga proses bisnis yang sekarang sedang dibangun dengan nama core tax. “Rencananya core tax ini akan diimplementasikan penuh pada Juli 2024. Mudah-mudahan dengan dukungan IKPI implementasi core tax di pertengahan tahun ini bisa dilaksanakan,” katanya.

Diungkapkannya, banyak prasyarat yang harus dilakukan oleh DJP agar core tax ini bisa dapat diimplementasikan dengan baik. Misalnya dari penyiapan SDM, regulasi, dan tentunya dari sisi kesiapan wajib pajak sebagai pengguna.

“Perlu kesiapan itu, mulai dari kesiapan sistemnya, pemadanan NIK menjadi NPWP itu juga merupakan prasyarat bisa diterapkannya core tax secara benar. Selain itu juga masih banyak sistem yang harus disesuaikan, karena bagaimanapun sistem yang selama ini kita kita jalankan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dunia, sehingga perlu ada pemutakhiran,” ujarnya.

Dia mengatakan, oleh karena itu DJP ingin membangun sebuah sistem yang sesuai dengan international best practices yang kedepannya akan banyak memberikan kemudahan termasuk otomasi hampir semua layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Karena bagaimanapun bahwa otomasi ini tidak sekadar membatasi pertemuan antara fiskus dengan wajib pajak, yang itu ditengarai menjadi cikal bakal terjadinya pelanggaran integritas, tetapi tentunya juga lebih disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, bagaimanapun digitalisasi di dunia sudah luar biasa, tentu saja jika DJP tidak mengembangkan diri pasti akan ketinggalan. Oleh karena itu, kita juga harus mereform semua itu.

“Sekali lagi kami berharap bantuan IKPI untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pelaksanaan core tax ini,” kata Dwi.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi menjelaskan, core tax adalah sistem teknologi informasi yang akan meningkatkan layanan perpajakan secara signifikan.

Artinya, administrasi perpajakan akan dilayani dalam sistem informasi digital, layanan akan semakin terbuka dan tidak dibatasi ruang dan waktu. Karenanya Wajib Pajak akan lebih mudah menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, tentu diharapkan penerimaan negara juga akan semakin meningkat.

Henri menambahkan, IKPI mengapresiasi modernisasi layanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh DJP secara terus menerus dan semakin hari semakin baik. Pada kesempatan ini, IKPI mendapat kehormatan untuk menjadi yang pertama mendapatkan pemaparan dari DJP Pusat tentang Proses Bisnis Core Tax DJP sebagaimana kita dengarkan hari ini melalui media online zoom meeting.

Dia menegaskan, IKPI siap untuk bersama-sama dengan DJP melakukan sosialisasi kepada masyarakat, apalagi waktunya sangat singkat menuju waktu implementasi pada bulan Juli 2024 yang akan datang.

“IKPI siap melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak agar sistem teknologi informasi yang diyakini akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang direncanakan,” kata Henri. (bl)

Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, IKPI-Untar Tandatangani MoU Bidang Pendidikan

IKPI, Jakarta: Komitmen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mewujudkan berbagai program asosiasi yang selaras dengan Tri Dharma perguruan tinggi terus direalisasikan. Salah satu cara yang gencar dilakukan pleh IKPI adalah dengan menjalin kerja sama di bidang pendidikan terhadap berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Pada Selasa (30/1/2024) IKPI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar Prof Sawidji Widoatmodjo.

Dalam sambutannya di acara tersebut, Ruston mengungkapkan bahwa dirinya sangat antusias atas MoU yang dilakukan dengan Untar ini. Menurutnya, Untar merupakan universitas besar dan terkenal. Maka untuk menunjukan rasa bangga dan keseriusan bekerja sama, Ruston datang dengan membawa rombongan pengurus IKPI pusat dan IKPI Cabang Jakarta Barat di mana kampus ini berdomisili.

“Kami juga sudah banyak menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia, dan hal itu selalu kami konkretkan dengan membuat berbagai kegiatan,” kata Ruston di acara tersebut.

Dia mengungkapkan, bahwa IKPI sangat menyambut baik ajakan Prof Sawidji untuk segera mengimplementasikan MoU ini dalam bentuk kegiatan kampus seperti memberikan kuliah, seminar, mahasiswa magang dan sebagainya. “Karena MoU tanpa value juga tidak ada artinya apabila tidak di konkretkan,” kata Ruston.

Diungkapkan Ruston, apa yang menjadi Tridharma perguruan tinggi sesungguhnya sudah diwujudkan oleh IKPI. Pertama terkait pendidikan, IKPI di berbagai daerah rutin menyelenggarakan pendidikan (Brevet dan Kepabeanan) dengan berbagai perguruan tinggi. “Kedepan, kami juga akan menyelenggarakan pendidikan khusus lainnya terkait sektor perpajakan,” kata Ruston.

Yang kedua adalah, IKPI juga melakukan penelitian yang pelaksanaannya dijalankan oleh Departemen FGD dan Litbang di bawah kepemimpinan Lani Dharmasetya sebagai Ketua Departemen.

Melalui departemen tersebut, IKPI selalu terlibat secara aktif dalam memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, baik untuk evaluasi undang undang (UU) yang berlaku maupun rancangan UU, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan menteri keuangan terkait dengan perpajakan.

Menurutnya, setiap ada rancangan UU, PP maupun PM, IKPI selalu menjadi peserta utama bahkan anggotanya pasti dimintai tanggapan oleh pemerintah, baik itu dari Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan khususnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

Ketiga adalah pengabdian masyarakat. IKPI juga memiliki departemen khusus yakni Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat.

“Jadi IKPI sangat inline dengan Tri Dharma perguruan tinggi. Karena itu, kami merasa yakin dan bangga bisa bekerja sama dengan Untar untuk membangun IKPI dan Untar menjadi lebih besar,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Prof Sawidji. Dalam sambutannya dia mengungkapkan bahwa di dalam dunia perpajakan, Untar cukup aktif memberikan perannya kepada masyarakat dan pemerintah. “Karena kampus ini juga memiliki tax center, serta aktif terlibat dalam kegiatan relawan pajak seperti membantu masyarakat melakukan pengisian SPT maupun konsultasi permasalahan perpajakan lainnya, relawan biasanya dikirimkan pada Maret setiap tahunnya,” katanya.

Prof Sawidji berharap, kedepannya banyak hal yang bisa dikerja samakan oleh kedua lembaga ini, dari dunia akademisi dan praktisi. “Kolaborasi akademisi dan praktisi yang dijalankan dengan baik akan memperkuat IKPI dan Untar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari menegaskan MoU antara IKPI dan Untar merupakan tindak lanjut dari kegiatan kerja sama IKPI dan perguruan tinggi di Indonesia yang dijalankan oleh Departemen Pendidikan IKPI.

“Tentunya dengan telah ditandatangani MoU IKPI dan Untar menambah deretan kampus yang telah melakukan kerja sama dengan IKPI,” ujarnya.

Untuk implementasi kerja sama dengan Untar kata Lisa, dalam waktu dekat direncanakan akan digelar kegiatan praktisi mengajar agar mahasiswa mendapat pengetahuan yang lengkap baik dari aspek teori maupun praktek dalam bidang perpajakan khususnya.

“Jadi nantinya mahasiswa bukan hanya mendapatkan teori saja, tetapi bisa juga langsung praktek karena IKPI juga membuka kesempatan magang bagi para mahasiswa,” katanya.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, pada awal 2024 selain Untar ada juga perguruan tinggi lainnya yang akan menandatangani kerja sama serupa pada Februari dengan Politeknik Negeri Balikpapan dan sebelum memasuki Ramadhan akan ada juga MoU dengan Universitas Atmajaya Yogyakarta.

“Selama 2023 IKPI sudah melakukan kerja sama pendidikan dengan puluhan perguruan tinggi se-Indonesia. Untuk 2024 ini, kami di Departemen Pendidikan IKPI juga masih akan melakukan hal yang sama tetapi belum mengetahui jumlah persis berapa kampus yang akan menjalin kerja sama tersebut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

IKPI Usulkan Asosiasi Konsultan Pajak Miliki Satu Kode Etik Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia hanya memiliki satu kode etik profesi. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih dan perbedaan perlakuan dalam menegakan kode etik terhadap profesi.

“Walaupun asosiasi yang menaungi konsultan pajak berbeda-beda, tetapi seharusnya kode etiknya tetap sama. Karena, berdasarkan kode etik tersebut, seluruh konsultan pajak di Indonesia harus tunduk dan menjalani ketentuan yang sama juga,” kata Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea usai menerima kunjungan perwakilan Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/2/2024).

(Foto: Sekretariat IKPI)

Dalam pertemuan tersebut kepada Komwasjak, Robert yang didampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, menekankan pentingnya asosiasi mengatur kode etik dan standar profesi yang sama.

Dalam pertemuan tersebut, Robert juga menyampaikan terkait dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan seseorang di luar konsultan pajak bisa menjadi kuasa bagi wajib pajak.

(Foto: Sekretariat IKPI)

“Kami berharap Komwasjak bisa memberikan masukan kepada menteri keuangan, dan kemudian dilanjutkan dengan perubahan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir dari Komwasjak adalah: Kepala Bagian Pengaduan dan Mediasi Saifudin, Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi Teguh Budiono, dan Dodik Kurnianto sebagai pelaksana. (bl)

IKPI Terima Kunjungan Manajer Senior Australian Taxation Office

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima kunjungan dari Manajer Senior Australian Taxation Office (ATO)-Prospera Grant Leader, di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024). Dalam kunjungan tersebut, Grant yang merupakan perwakilan dari kantor pajak Australia yang berkantor di Gedung Direktorat Jenderal Pajak ini meminta masukan, sekaligus pendapat IKPI untuk kemudian disampaikan kepada otoritas pajak di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, ada beberapa poin yang disampaikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan untuk kemudian bisa sebagai masukan yang diharapkan dapat disampaikan kepada DJP seperti, penegakan kode etik organisasi, kuasa pajak, hingga permohonan dukungan terbitnya Undang-Undang Konsultan Pajak oleh DJP dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kemekeu.

Sejumlah pengurus harian IKPI hadir dalam pertemuan pertemuan itu, Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi Tjandra, serta Ketua Departemen Hubungan Internasional T Arsono. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

Penandatangan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) bidang pendidikan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tarumanagara (Untar) di Jakarta, Selasa (30/1/2024). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar Prof. Sawidji Widoatmodjo.

Dalam sambutannya, kedua belah pihak sepakat untuk mengimplementasikan MoU tersebut menjadi sebuah kegiatan yang bermanfaat untuk memperkaya ilmu perpajakan para mahasiswa Untar.

Hadir dalam kesempatan itu, dari IKPI: Ketua Umum Ruston Tambunan, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen FGD dan Litbang Lani Dharmasetya, Ketua Bidang Kerja sama Hung Hung Natalya. Hadir juga Ketua  IKPI Cabang Jakarta Barat Tan Alim beserta jajaran pengurusnya.

Hadir dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar: Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prof. Sawidji Widoatmodjo, dan seluruh jajaran fakultas. (bl)

Penandatanganan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara, di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Penandatanganan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara, di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Penandatanganan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara, di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Penandatanganan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara, di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
Penandatanganan MoU IKPI dengan Universitas Tarumanagara, di Jakarta, Selasa (30/1/2024). (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

DJP Sebut IKPI Berperan Penting Dalam Pencapaian Target Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui tercapainya target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor pajak selama tiga tahun berturut (2021, 2022, 2023), adalah tidak lepas dari peran asosiasi konsultan pajak yang salah satunya adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

“Pada dasarnya DJP tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugasnya sendirian. Pencapaian yang didapatkan selama tiga tahun terakhir ini, dengan mengemban amanah dari bangsa dan negara ini tidak semata-mata hanya karena upaya DJP saja. Karena, tidak sedikit peranan dari para stakeholder yang diantaranya adalah teman-teman dari IKPI,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti, saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 bersama dengan lebih dari 3.000 anggota IKPI melalui aplikasi Zoom, yang diselenggarakan pada Selasa (23/1/2024). 

Diungkapkan Dwi, bagaimana IKPI berkomitmen menjadi partner DJP, menjadi tax intermediaries yang kemudian mendorong kepatuhan wajib pajak. “Sekali lagi dalam hal ini saya atas nama pimpinan juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman IKPI, yang terus bekerja sama dan menjalin kolaborasi dengan DJP sehingga turut membantu tercapainya target penerimaan pajak dan kepatuhan (tax compliance),” katanya..

Menurut Dwi, mungkin satu fenomena yang terjadi secara disadari dan ini terjadi di mana-mana saja. Kadangkala masyarakat lebih percaya kepada konsultan pajak dibandingkan pegawai DJP. 

“Karena, biasanya kalau bertemu orang pajak, masyarakat/wajib pajak malah ketakutan dan seperti ditagih utang,” ujarnya.

Karena itu lanjut dia, dalam berbagai kesempatan dan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah, DJP selalu turut melibatkan asosiasi konsultan pajak, tidak terkecuali IKPI, baik dari sisi penyusunannya, maupun setelah aturan itu selesai dibuat  dan kemudian disosialisasikan. “Tentunya berbagai sosialisasi dan edukasi terus dilakukan DJP, termasuk juga kepada para pengurus konsultan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, kedepan DJP akan terus mengeskalasi peran konsultan pajak, tidak terkecuali IKPI. Artinya, konsultan pajak ini harus naik kelas dalam peranannya sebagai intermediaries antara DJP dengan wajib pajak. 

“Jadi saya bilang ke depan kepada teman-teman penyuluh, kalau kita melakukan sosialisasi, orang/lembaga pertama yang wajib tahu adalah konsultan pajak, dan bukan kepada wajib pajak. Dan baru kemudian, bersama-sama DJP asosiasi konsultan pajak ikut membantu pemerintah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian kata Dwi, ke depan konsultan pajak eskalasinya akan semakin tinggi dan tentu dampaknya pada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada konsultan pajak. “Jadi, ke depan tidak ada lagi konsultan pajak yang mengumpulkan wajib pajak, melainkan akan dilakukan DJP sendiri. Tetapi yang memberikan sosialisasi dan edukasi adalah konsultan pajak,” katanya. (bl)

Ketum dan Pengurus Pusat IKPI Berbicang Santai dengan Direktur P2Humas DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) didampingi Sekretaris Umum Jetty, dan Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, berbincang santai dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024). Hal itu dilakukan usai membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan Tarif atas PP tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
id_ID