Pengawas Pemilihan Kongres XII IKPI Tegaskan Kontestan Hindari Politik Uang dan Perdebatan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Segera menggelar Kongres ke-XII di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024 untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas periode 2024-2029. Sebelum pelaksanaan itu, ada beberapa proses yang harus dilewati setiap kontestan yang ingin berlaga pada ajang tersebut.

Saat ini, dari hasil verifikasi panitia pemilihan telah ditetapkan sebanyak dua pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum dinyatakan layak untuk berkontestasi pada Kongres XII ini. Selain itu, dalam ajang ini juga akan dilakukan pemilihan untuk calon ketua pengawas IKPI dan panitia sudah menetapkan sebanyak empat calon terverifikasi dan berhak mengikuti kontestasi tersebut.

Setelah melewati proses verifikasi, para kontestan akan memasuki masa kampanye yang dimulai pada 18 Juni hingga 10 Agustus 2024.

Dalam masa kampanye nanti, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan pada Kongres XII IKPI I Kadek Sumadi menekankan kepada seluruh kontestan pentingnya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.

“Auran ini dibuat untuk menghindari gesekan sesama pendukung kontestan yang ujungnya bisa menyebabkan terjadinya perpecahan di dalam asosiasi. Untuk itu, kita belajar dari kongres-kongres sebelumnya agar perpecahan itu tidak terjadi lagi,” kata Kadek di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Diungkapkan Kadek, aturan mendasar yang harus dipatuhi setiap kontestan dan para pendukungnya adalah tidak mendiskreditkan kontestan lain serta menyebarkan berita bohong yang merugikan kontestan lain. “Perilaku seperti ini dapat memancing perpecahan, makanya ini masuk di dalam aturan yang dilarang keras untuk dilakukan,” ujarnya.

Selain itu kata dia, kontestan juga dilarang keras melakukan politik uang. Siapapun kontestan yang melanggar larangan tersebut akan didiskualifikasi sebagai kontestan.

Menurut Kadek, politik uang itu bisa dilakukan langsung dan tidak langsung. Yang dimaksud politik uang langsung adalah dengan memberikan uang kepada peserta untuk memilih kontestan tertentu.

“Jadi, apabila kontestan memberikan sesuatu kepada peserta dengan disertai ajakan memilih, maka itu masuk dalam politik uang dan kontestan akan didiskualifikasi,” katanya.

Namun kata dia, jika ada yang memberikan uang atau fasilitas lainnya tanpa disertai ajakan memilih salah satu kontestan maka hal itu tidak termasuk dalam politik uang. “Jadi bisa saja ada pihak yang berniat membantu sesama anggota untuk ikut berpartisipasi di dalam kongres, tetapi bantuan itu tidak disertai dengan kewajiban memilih kontestan atau tidak memilih tertentu, dan ini tidak dilarang”. ujarnya.

Selain itu, di dalam aturan setiap kontestan juga diperbolehkan menerima bantuan atau sponsor dari para pendukungnya. “Jadi sponsor itu diperbolehkan, karena tidak masuk dalam aturan yang dilarang,” ujarnya.

Dikatakannya, pemberian dana sponsor juga dilegalkan dalam pemilihan, seperti kepala daerah hingga presiden. Tetapi kalau dananya dipakai untuk menyuap seseorang agar memilih kontestan tertentu, maka itu masuk dalam pelanggaran berat.

Lebih jauh Kadek mengatakan, tentu tujuan utama dalam gelaran kongres ini adalah memilih pemimpin yang mempunyai kualitas dan integritas, serta mempunyai kapasitas dalam memimpin. Tetapi target utama nya adalah persatuan, dan tidak boleh ada perpecahan apapun.

“Siapapun yang nanti terpilih, seluruh kontestan dan pendukung harus mau menerima siapapun pemenangnya. Karena memang dari awal saya sudah sampaikan bahwa ujung dalam penyelenggaraan kongres ini adalah kesatuan dan persatuan,” ujarnya.

Dengan demikian, di tengah-tengah kongres semua proses memang harus didesain. Jangan ada pertentangan dan permusuhan, itulah kenapa salah satu larangan kampanye adalah berdebat. Hal ini dilakukan untuk menghindari perpecahan.

“Jadi memang itu konsep didesain. Kalau memang audiensnya memilih salah satu pasangan, ya memang itu karena mereka mempunyai kelebihan, dan bukan karena perdebatan-perdebatan yang dilakukan. Jadi kalah atau menang tidak ada perpecahan,” katanya. (bl)

Panitia Pemilihan Persilahkan Kontestan Kongres XII IKPI Siapkan Alat Peraga Kampanye

IKPI, Jakarta: Panitia pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah resmi menyerahkan nomor urut pemilih kepada para Paslon dan Calon yang akan berlaga di Kongres XII IKPI yang akan dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024.

Ketua Panitia Pemilihan Edy Gunawan menyatakan, penyerahan nomor urut Paslon dan Calon adalah bagian dari pelaksanaan Kongres XII yang memang dijalankan secara bertahap hingga acara puncaknya adalah pelaksanaan Kongres XII untuk memilih siapa pemimpin IKPI selama lima tahun kedepan.
Namun demikian, Edy menegaskan Paslon dan Calon berkampanye atau melakukan sosialisasi nomor urut yang telah mereka dapatkan kepada para konstituen atau anggota IKPI lainnya sesuai masa kampanye yaitu 18 Juni sampai 10 Agustus 2024.
“Jadi, para kontestan baik itu calon ketua umum, calon wakil ketua umum dan calon ketua pengawas baru bisa mengkampanyekan visi dan misi mulai 18 Juni hingga 10 Agustus 2024,” kata Edy usai acara penyerahan nomor urut.

Edy memgimbau bahwa di dalam proses kampanye para Paslon dan Calon bisa saling untuk selalu berkepala dan hati yang sejuk, Karena bagaimanapun dan siapapun yang terpilih semuanya harus bisa bekerjasama, harus berkolaborasi untuk kebaikan dan untuk menjunjung tinggi dalam rangka bersama sama membesarkan dan kemajuan IKPI tercinta ini.

Menurut Edy, nomor urut hanya sebagai lambang atau simbol yang diperoleh para paslon dan calon untuk melakukan kampanye. “Nomor urut tidak punya makna apapun terhadap peluang kemenangan, dan suara terbanyak yang berikan anggota IKPI setelah mendengar janji2 dalam program kerja, vivi misi paslon dan calonlah saat kampanye menjadi acuan utk terpilih ” ujarnya.

Lebih lanjut Edy mengatakan, pada waktu kampanye hendaknya paslon dan calon meyakinkan para calon pemilih dengan elegan dan tidak menjelekan paslon dan calon lainnya sehingga menyebabkan suasana menjadi panas dan tidak kondusif.

“Tentunya pilihan itu didasari dari rekam jejak yang sudah dilakukan para paslon dan calon selama berada di IKPI serta melihat visi dan misi yang mereka sampaikan bagaimana para paslon dan calon ini akan membawa IKPI lima tahunn kedepan jika terpilih,” ujarnya.

Sekadar informasi berikut nomor urut kontestan Kongres XII IKPI di Nusa Dua, Bali.

Pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI Periode 2024-2029:

Nomor urut 1:

Vaudy Starworld dan Jetty

Nomor urut 2:

Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari

Calon ketua pengawas IKPI Periode 2024-2029:

Nomor urut 1:

Prianto Budi

Nomor urut 2:

Pandapotan

Nomor urut 3:

Sistomo Siswoatmodjo

Nomor urut 4:

Nuryadin Rahman

(bl)

Jadikan Kongres XII IKPI Sebagai Momentum Mewujudkan Asosiasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) hendaknya dijadikan momentum untuk menjadikan organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini menjadi lebih baik, dari sisi administrasi dan non-administrasi, serta mampu mewujudkan cita-cita menjadi asosiasi kelas dunia yang berkompeten.

Demikian dikatakan eks Ketua Pengda Bali I Kadek Agus Ardika, melalui keterangan tertulisnya baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, sebagai mantan ketua Pengda tentunya merasa bangga dengan dipercayanya Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraan hajatan besar lima tahunan ini. “Semoga Kongres Bali ini bisa menghasilkan keputusan terbaik bagi IKPI kedepan,” ujarnya.

Kadek juga mengimbau kepada anggota IKPI di seluruh Indonesia agar selalu mendukung setiap langkah dan kebijakan ketua umum. “Jadi siapapun ketua dan wakil ketua umum, serta ketua pengawas terpilih harus didukung. Jadi tidak ada lagi permasalahan yang dibawa keluar kongres, apalagi sampai memecah belah organisasi,” ujarnya.

Untuk menjadi asosiasi konsultan pajak kelas dunia, bukan hanya dibutuhkan pemimpin yang cerdas dan berkompeten saja. Tetapi, seorang pemimpin harus memiliki pergaulan yang luas dan bisa merangkul seluruh anggota.

“Kalau ketua umum bisa merangkul anggota, maka segala kebijakan yang dikeluarkan untuk memajukan asosiasi pasti akan mendapat dukungan penuh.,” katanya.

Lebih lanjut Kadek mengatakan, cita-cita besar lainnya yang sedang diperjuangkan IKPI adalah melahirkan Undang-Undang Konsultan Pajak, sebagai pegangan hukum kuat untuk perlindungan profesi konsultan pajak dan wajib pajak.

“Untuk melahirkan UU Konsultan Pajak dibutuhkan dukungan banyak pihak. Dengan demikian, dibutuhkan kekompakan di dalam tubuh IKPI baik itu pengurus pusat mapun cabang,” ujarnya.

Terakhir Kadek menyampaikan, bahwa kedewasaan IKPI juga diyakini sejalan dengan kedewasaan para anggotanya. Dengan demikian, apapun hasil keputusan dari Kongres XII nanti merupakan hasil yang harus diterima dengan bijak oleh seluruh anggota

“IKPI Jaya Jaya Jaya,” ujar Kadek seraya memberikan semangat kepada seluruh anggota IKPI yang segera melaksanakan kongres. (bl)

 

 

Panitia Tetapkan Paslon Caketum, Cawaketum dan Cakewas Sebagai Kontestan di Kongres XII IKPI

IKPI, Jakarta: Panitia pemilihan Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menetapkan sebanyak dua pasangan calon ketua umum (caketum) dan calon wakil ketua umum (cawaketum), serta empat calon ketua pengawas (cakewas) berhak mengikuti kontestasi di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024. Ketetapan Paslon dan calon tersebut telah dibakukan melalui surat keputusan Ketua Panitia Pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Ketua Pengawas IKPI periode 2024-2029.

Ketua Panitia Pemilihan pada Kongres XII IKPI Edy Gunawan menyebutkan. Penetapan tersebut dilakukan atas hasil verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi yang dilakukan panitia pemilihan kepada para calon, yang tentunya telah memenuhi ketentuan atau syarat yang sudah ditetapkan.

Edy mengungkapkan, adapun syarat pencalonan yang harus dipenuhi bagi setiap calon untuk sah menjadi kontestan dalam Kongres XII ini adalah sedikitnya mereka mendapatkan rekomendasi oleh pengurus cabang berdasarkan hasil rapat anggota cabang yang dilaksanakan oleh cabang, hal ini sebagaimana diatur dalam PER-01/PP-IKPI/III/2024 dan Peraturan perubahannya

“Jadi walaupun hanya satu cabang yang merekomendasi, calon tersebut tetap dapat untuk mengikuti verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi untuk menjadi kontestasi pada pemilihan nanti, dan tentunya juga harus terpenuhi tata cara pencalonan dan persyaratan normatif yang sudah diatur ” kata Edy di Gedung Sekretariat Pengurus Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Namun demikian, Edy mengingatkan setiap kontestan dan pendukungnya untuk selalu berkepala dan hati yang sejuk dalam menghadapi kongres ini. Karena bagaimanapun dan siapapun yang terpilih semuanya harus bisa bekerjasama, harus berkolaborasi untuk kebaikan dan untuk kemajuan IKPI tercinta ini.

“Kepemimpinan adalah kapasitas untuk menerjemahkan visi menjadi kenyataan , Jadi memimpin IKPI adalah untuk kemajuan para anggotanya semua . Karena, memang IKPI itu adalah tempat seseorang berjuang dan menyisihkan waktu sibuknya untuk kemaslahatan wajib pajak dan membantu pemerintah secara umumnya, tentunya pimpinan yang terpilih selalu mengedepankan berpikiran positif, membuka komunikasi, mengajari dan bukan memerintah, memberikan pandangan mengenai goal dan ekspektasi, memberikan dan meminta feedback” kata Edy.

Dalam penetapan yang juga dihadiri sedikitnya 200 anggota IKPI dari 12 Pengda dan 42 Pengcab di seluruh Indonesia, Edy juga menyampaikan bahwa selanjutnya pada Rabu 12 Juni 2024 panitia akan melakukan pengundian nomor urut para calon di Gedung Sekretariat Pengurus Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan.

“Besok para calon akan hadir untuk mengambil nomor urut, yang tata caranya sudah diatur oleh panitia. Jadi mereka datang langsung ke lokasi acara,” ujarnya.

Sekadar informasi calon-calon yang resmi ditetapkan panitia sebagai kontestan pada Kongres XII di Bali adalah:

1.Ruston Tambunan (calon ketua umum)

2.Lisa Purnamasari (calon wakil ketua umum)

3.Vaudy Starworld (calon ketua umum)

4.Jetty (calon wakil ketua umum)

Ketua Pengawas

1.Sistomo Siswoatmodjo

2.Harun Pandapotan

3.Prianto Budi Saptono

4.Nuryadin Rahman

 

Adapun panitia pemilihan yang hadir dalam dalam kegiatan tersebut.

1.Edy Gunawan (ketua panitia pemilihan)

2.Novalina Magdalena (Sektretaris 1)

3.Henro Susanto (Sekretaris 2)

4. Ratna Febrina (Ketua Bidang Verifikasi Data)

5.Esther Listya Novanty (sekretaris Bidang Verifikasi Data)

6.Robert Hutapea (Ketua bidang seleksi, Publikasi dan Panelis)

7.Warsito (bidang Seleksi dan Publikasi)

8.Muhammad Arif Rani (Bidang Panelis)

 

 

IKPI dan Perbanas Institute Tandatangani MoU Tri Dharma Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan perguruan tinggi. Kali ini penandatanganan antara IKPI dengan Perbanas Institute dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Rektor Perbanas Institute Hermanto Siregar, di Auditorium Kampus Perbanas, Selasa (11/6/2024).

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengatakan, kerja sama dengan Perbanas ini merupakan yang ke-77 dilakukan IKPI dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan lainnya serta Tax Center di seluruh Indonesia.

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

“Kerja sama ini merupakan bentuk nyata dukungan IKPI kepada dunia pendidikan, khususnya untuk ilmu perpajakan dan kepabeanan,” kata Lisa di lokasi acara.

Selain itu, jalinan kerja sama ini adalah bagian dari implementasi IKPI dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Jadi komitmen IKPI untuk dunia pendidikan sudah tak perlu diragukan lagi. Kami konsisten mewujudkannya,” kata Lisa.

Di hadapan rektor, dosen dan para mahasiswa Perbanas kata Lisa, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan bahwa sebagai asosiasi konsultan terbesar dan tertua di Indonesia IKPI siap memberikan ilmu dan kesempatan magang untuk para mahasiswa jurusan ilmu perpajakan perbanas.

“Jadi, kerja sama nantinya bukan hanya dilakukan dalam bentuk mengajar saja ( praktisi mengajar) bisa dengan seminar hingga membuka kesempatan magang di kantor konsultan pajak yang tergabung dalam anggota IKPI,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, asosiasi konsultan pajak yang memiliki anggota hampir mencapai 7.000 anggota ini juga banyak membuka kesempatan magang bagi para mahasiswa di kantor masing-masing. “Jadi, nantinya lulusan perbanas juga bukan hanya pandai teori perpajakan, tetapi bisa langsung mempraktekannya karena juga belajar secara langsung di kantor konsultan pajak milik anggota IKPI.

Hadir pada kesempatan itu dari IKPI: Ketua Umum Ruston Tambunan, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Bidang Hubungan Kerjasama dengan Pihak Ketiga Hung Hung Natalya dan juga Perwakilan dari Pengurus IKPI Cabang Jakarta Selatan Sempurna Bahri. (bl)

 

 

 

Ketum IKPI Imbau Anggotanya Tetap Jaga Kekompakan dan Persatuan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengimbau anggotanya untuk tetap menjaga kekompakan dan persatuan di dalam asosiasi. Hal itu dikatakannya seiring dengan semakin dekatnya pesta demokrasi (Kongres ke-XII) yang akan diselenggarakan di Nusa Dua Bali, 18-20 Agustus 2024.

Ruston menekankan, kongres ini adalah ajang demokrasi di IKPI yang memang sudah menjadi agenda rutin lima tahunan. Dengan demikian, hendaknya pesta demokrasi ini dijadikan ajang untuk mendewasakan diri dalam ber-organisasi.

“Jadi tidak adalagi saling serang, menjatuhkan, sumpah serapah dan caci maki sesama pendukung calon. Karena yang di serang dan di caci maki adalah anggota IKPI juga, dan selesai kongres tetap akan menjadi sahabat dan keluarga kembali dalam payung IKPI,” kata Ruston usai menghadiri MoU antara IKPI dengan Perbanas Institute di Auditorium Kampus Perbanas, Jakarta, Selasa (11/6/2024) pagi.

Ruston yang kembali dicalonkan sebagai Ketum IKPI Periode 2024-2029 ini juga mengatakan. Sudah ada contoh tak baik dari dampak permusuhan saat pelaksanaan kongres, yakni dengan munculnya asosiasi konsultan pajak baru yang merasa tidak puas dan tidak sejalan dengan orang-orang yang tidak mereka dukung.

Hasilnya, ketidakpuasan tersebut menjadikan perpecahan dan lahirlah asosiasi sejenis yang merupakan sempalan dari IKPI. “Jangan sampai Kongres XII ini menambah sempalan-sempalan itu, dan jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Dengan demikian, siapapun yang dipilih oleh mayoritas anggota nantinya harus benar-benar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta menyatukan kembali anggota-anggota yang sempat berbeda pilihan.

“IKPI harus terus berkembang, semakin kuat, semakin inklusif dan semakin mendunia,” kata Ruston. (bl)

 

IKPI – Universitas Widya Gama Mahakam Implementasikan MoU dengan Gelar Kuliah Pakar

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Universitas Widya Gama Mahakam, Samarinda menyelenggarakan “Kuliah Pakar” dengan tema “Peluang Karir Menjadi Konsultan Pajak di Era Society 5.0” di Gedung Serbaguna, Gedung C, kampus tersebut, Kamis (6/6/2024). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman yang telah dibuat kedua belah pihak pada Juni 2023.

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengungkapkan, Kuliah Pakar ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidangnya yakni Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Ketua IKPI Cabang Samarinda Maya Zulfani.

Lebih lanjut Lisa mengungkapkan, implementasi nota kesepahaman sendiri merupakan bagian dari program IKPI dalam merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Ini bagian dari komitmen IKPI yang terus diimplementasikan,” kata Lisa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Diungkapkan Lisa, Kuliah Pakar yang dihadiri sedikitnya 100 mahasiswa dari Program Studi Akuntansi dan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu berjalan sangat menarik. Dialog interaktif antara narasumber dengan mahasiswa terlihat sangat hangat, membahas isu mengenai peraturan perpajakan hingga kebijakan pemerintah lainnya.

Lisa mengatakan, ada mahasiswa yang menanyakan tantangan menjadi konsultan pajak hingga isu mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan perlakuan pajaknya, khususnya terkait PPh Pasal 21.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, IKPI sejauh ini sudah menandatangani 75 MoU dan/atau MoA dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta atau sekolah tinggi dan lembaga lembaga pendidikan di berbagai daerah Indonesia.

Besok pagi Insha Allah kita akan menandatangan MoA dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan dengan Universitas Widya Gama Mahakam, Samarinda, dari pengurus pusat IKPI adalah: Ketua Umum Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum Toto, Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Keanggotaan, Pembinaan Profesi dan Etika Robert Hutapea, dan Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnama Sari.

Hadir dari IKPI Cabang Samarinda: Ketua Cabang Maya Zulfiani bersama jajaran pengurus dan anggota cabang. (bl)

 

 

Perhatian Pemerintah Terhadap Konsultan Pajak Semakin Nyata, IKPI Berharap Kemenkeu Dorong Lahirnya UU KP

IKPI, Jakarta: Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menguatkan posisi konsultan pajak semakin terasa. Hal itu tampak nyata dengan adanya wacana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur dengan jelas dan tegas tentang Kuasa Wajib Pajak dengan equal treatment antara kuasa wajib pajak konsultan pajak dengan kuasa wajib pajak pihak lain.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsutan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi menyatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang telah mengundang IKPI untuk berdiskusi mengenai isi dari wacana penerbitan peraturan tersebut.

Menurut Henri, dalam menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) untuk mengatasi kekosongan hukum yang mengatur kuasa wajib pajak secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar lebih berkeadilan demi melindungi kepentingan wajib pajak yang akan bermuara pada terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat di Indonesia.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh PPPK adalah hasil dari komunikasi aktif PPPK dalam menyerap informasi dan permasalahan yang timbul dilapangan terkait dengan Kuasa Wajib Pajak serta studi banding yang mereka lakukan ke konsultan pajak di negara lain, dalam setiap pertemuan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan selalu menekankan bahwa harus ada equal treatment antara kuasa wajib pajak konsultan pajak dengan kuasa wajib pajak pihak lain sebab keduanya berada pada playing field yang sama yakni Kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

“Kita bersyukur suara IKPI melalui Pak Ruston Tambunan didengar oleh PPPK, tentu kita berharap agar dukungan dari pemerintah kepada konsultan pajak dan wajib pajak bukan hanya berbentuk PMK, melainkan bisa didorong pengaturannya lebih kuat lagi yakni dengan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP),” kata Henri di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Untuk itu, Henri berharap percepatan lahirnya UU Konsultan Pajak yang sudah masuk Prolegnas sejak tahun 2018 bisa segera “dieksekusi”.

“Jadi tahun ini sudah tahun ke enam RUU Konsultan Pajak bertengger di Prolegnas DPR. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah mendorong RUU segera dibahas,” ujarnya. (bl)

Motivator Anas Ajak Ratusan Anggota IKPI Kenali Karakter Pribadi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baru-baru ini kembali menggelar Pengembangan Profesional Berkelanjutan Non Struktural (PPL- NTS) melalui aplikasi Zoom Meeting. Sedikitnya 579 anggota dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.

Tergambar antusiasme peserta dengan banyaknya pertanyaan dan jawaban yang diberikan melalui fitur kolom pesan di aplikasi tersebut. Sehingga interaktif antara narasumber dan peserta-pun berjalan sangat baik.

Narasumber pada PPL kali ini adalah Moh. Anas Arifuddin (Motivator) dan Anggota Departemen PPL IKPI Jemmi Sutiono (Moderator).

Dalam kesempatan itu, Anas mengatakan cukup takjub melihat antusiasme para anggota IKPI, khususnya dalam menanyakan materi PPL yang diberikan.

Dalam kesempatan itu, Anas menyampaikan sejumlah materi motivasi untuk membangun Character Building seluruh anggota IKPI di Indonesia.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Menurut dia, untuk menjadi pemimpin seseorang harus terlebih dahulu mengenali karakter pribadi sendiri. Dengan demikian, nantinya mereka bisa juga membaca karakter orang lain yang ada di lingkungan kerjanya.

Ada empat tipe manusia yang harus dipahami, yakni proaktif, interaktif, empathy dan systematic. “Jadi kalau kita mau jadi pemimpin yang keren, dan bagus harus mengetahui dahulu dari empat tipe manusia yang ada diri kita masuk di tipe yang mana,” kata Anas kepada ratusan peserta PPL, baru-baru ini.

Dia menyampaikan, untuk mengetahui seseorang masuk pada tipe atau karakter seperti apa, caranya bisa dipraktekkan dengan mudah yakni cukup menuliskan di selembar kertas atau media tulis lainnya untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang telah disiapkan pemateri.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Beberapa contoh pertanyaan yang harus dijawab peserta untuk mengetahui karakter mereka adalah:

1.A. Saya senang bekerja sama dengan orang lain.
B. Saya lebih senang bekerja sendiri

2.A. Saya aktif bicara dalam meting dan pertemuan.
B. Bila ada pilihan, saya suka bicara empat mata.

3.A. Saya suka mengerjakan banyak tugas.
B. Saya lebih suka tugas dalam satu waktu.

4.A. Saya bertindak dulu baru memikirkan
B. Saya berpikir sebelum bertindak

5.A. Saya lebih ekspresif
B. Saya lebih diam

6.A. Saya lebih suka beraktivitas dan tidak suka diam
B. Saya lebih suka menyendiri “me time” melakukan yang saya sukai atau dengan teman dekat.

“Jadi ketika seseorang sudah bisa menjawab dengan jujur pertanyaan yang telah disiapkan pemateri, maka nantinya akan ditemukan karakter mereka itu masuk pada tipe yang mana,” kata Anas.

Anas juga menjelaskan bahwa orang yang proaktif itu, adalah mereka yang mempunyai percaya diri, agresif, lugas, cepat, mendominasi, tegas, orientasi pada hasil, dan agak memaksa/mengatur.

Sedangkan orang yang interaktif adalah mereka yang energik, ekspresif, out going, antusias, optimis, semangat tinggi, ceria dan suka bicara.

Untuk orang bertipe empati adalah mereka yang memiliki kesabaran, tenang, bersahabat, akomodatif, pendengar yang baik dan team player.

Sementara untuk orang bertipe sistemik adalah mereka yang serius, hati-hati, akurasi, metodologi, teliti, mengutamakan data dan analisa.

Jadi menurut Anas, keempat karakter itu mempunyai kelebihan yang berbeda beda. Untuk orang proaktif biasanya jago dalam kecepatan, tindakan, dan hasil.

Sementara untuk tipe interaktif biasanya jago antusias, hubungan, dan tindakan. Sedangkan tipe empati jago dalam hal ketenangan, hubungan, dan kesabaran.

Terakhir untuk orang bertipe sistematik biasanya mereka jago dalam hal kualitas, kompetensi, dan ketelitian.

“Jadi setiap karakter mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing,” ujarnya.

Belajar Marketing Digital

Pada kesempatan tersebut, Anas juga menyampaikan setiap orang mempunyai kesempatan untuk menjadi kaya asalkan mereka tidak berfokus bekerja hanya untuk satu orang. Artinya, seseorang harus membuat produk sendiri yang bisa dijual kepada orang banyak.

“Produk itu bukan hanya barang, tetapi bisa juga pemikiran atau ilmu yang bermanfaat untuk banyak orang. Nah itu bisa dijual dan menghasilkan uang yang tidak sedikit,” kata Anas.

Dia mencontohkan kalau dirinya menjual Ilmu Publik Speaking, seperti bagaimana cara berbicara untuk merebut hati lawan bicara dan sebagainya. “Produk ilmu itu mahal, karena tidak semua orang memilikinya tetapi bisa mempelajarinya,” kata Anas.

Kemudian pertanyaannya, bagaimana ilmu yang dimiliki bisa menghasilkan uang yang banyak?. Caranya kata Anas, buatlah personal branding untuk memperkenalkan produk yang dimiliki, dan hal yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pemasaran yang bagus.

Dia mencontohkan, dunia digital sudah sangat luas dan tanpa batas karena sudah bisa dijangkau siapa saja dan di mana saja. Apalagi, peran media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook bahkan TikTok sangat membantu untuk seseorang menjadi cepat terkenal.

“Buatlah konten-konten produk yang dimiliki, dan kemudian publish secara menarik di seluruh media sosial yang ada. Jika produk yang anda tawarkan menarik, maka terbukalah kesempatan menjadi orang kaya,” katanya.

Untuk itu, ketika sudah memiliki produknya Anas berpesan kepada para anggota IKPI untuk segeralah mempelajari marketing digital. Sebab, dengan memanfaatkan teknologi tersebut maka seluruh dunia akan mengetahui produk yang ditawarkan seseorang.

“Jadi jika seseorang menguasai ilmu perpajakan, maka jadikanlah ilmu perpajakan itu sebagai produk. Karena, banyak juga orang di luar sana yang mau belajar ilmu perpajakan tetapi tidak melalui sekolah formal melainkan hanya dengan mengikuti bimbingan singkat. Nah disinilah para konsultan bisa memanfaatkan celah bisnis tersebut,” katanya. (bl)

IKPI Apresiasi Wacana Kemenkeu Pisahkan Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan memisahkan pengaturan tentang Kuasa dan Konsultan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan sesuai mandat dari UU HPP. Diharapkan, peraturan tersebut dapat lebih memberi kepastian terhadap persyaratan kompetensi dan pengawasan terhadap Kuasa Konsultan Pajak dan Kuasa Non Konsultan Pajak yang dalam UU HPP disebut sebagi Pihak Lain.

“Jadi istilahnya, tercipta level of playing field. Jika kewenangan setiap Kuasa Wajib Pajak sama atau tidak dibedakan, maka setiap Kuasa harus mempunyai persyaratan kompetensi yang sama juga. Jadi ada kesetaraan dalam pengaturan Kuasa Wajib Pajak, baik itu untuk Kuasa Konsultan Pajak maupun Kuasa Pihak Lain”, kata Ruston usai memenuhi undangan diskusi bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Kamis (30/5/2024).

Dengan didampingi empat orang Pengurus Pusat IKPI, Ruston mengatakan undangan diskusi yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) membawa angin segar bagi seluruh konsultan pajak, bukan hanya untuk mereka yang bernaung di IKPI tetapi juga buat konsultan pajak dari asosiasi lainnya.

Bagaimana tidak, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang baru nanti, maka persyaratan kompetensi konsultan pajak dan kuasa pajak harus sama. “Jadi kalau hanya dengan bermodalkan sertifikat Brevet dari kursus-kursus perpajakan, kedepan mereka yang merupakan Kuasa Non-Konsultan Pajak tidak bisa lagi menjadi Kuasa Wajib Pajak,” katanya.

Dia menegaskan, terlihat hari ini spirit pemerintah untuk terus memperbaiki peraturan kobsultan pajak dan kuasa pajak. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan harapan para konsultan pajak khususnya dari sisi penyetaraan kompetensi dan pengawasan.

“Mudah-mudah itu bisa jalan. Artinya nanti tidak lagi dibedakan persyaratan kompetensi untuk kuas konsultan pajak dan non konsultan pajak,” ujarnya.

Diceritakan Ruston, selama ini jelas berbeda perlakuan kedua profesi itu. Kalau kuasa konsultan pajak harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), sedangkan kuasa Non Konsultan Pajak, cukup dengan sertifikat kursus Brevet , sudah bisa menjadi Kuasa.

“Nanti kedepan, untuk melindungi Wajib Pajak pemerintah akan mengatur kompetensinya menjadi setara,” katanya.

Menurut Ruston, sebenarnya masalah ini juga telah beberapa kali kita sampaikan dan bahas dengan DJP dan PPPK, tetapi kali ini pembahasannya dengan IKPI lebih mengerucut.

Diungkapkannya, ada beberapa poin lagi yang dibahas pada pertemuan tersebut seperti rencana pemisahan PMK untuk Kuasa dan PMK untuk Konsultan Pajak yang semula hendak diatur dalam satu PMK.

Tadinya PMK itu mau jadi satu untuk kuasa dan konsultan pajak, tetapi dari pembahasan tadi kita mendengar bahwa PMK Konsultan Pajak dan Kuasa akan dipisah,” katanya.

“Tadi teman-teman dari IKPI juga memberikan pendapat dan masukan terhadap wacana pemisahan PMK tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, secara keseluruhan dari sisi kompetensi dan pengawasan IKPI menyambut baik wacana Kemenkeu mengenai hal tersebut. Namun Kemenkeu harus memastikan peraturan itu bisa berjalan baik di dalam pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, pengubahan aturan tersebut nantinya akan memberikan hak dan persyaratan kompetensi yang sama antara Kuasa Konsultan Pajak dan Kuasa Non Konsultan Pajak (Pihak Lain). Karena, dengan peraturan baru nantinya Kuasa Pihak Lain juga harus lulus uji kompetensi seperti halnya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang harus ditempuh oleh calon Konsultan Pajak selama ini.

Pemberlakuan sistem ini utamanya adalah untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak memiliki kompetensi tetapi bertindak selaku Kuasa WP.

Dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menggunakan jasanya, seorang Kuasa berurusan atau berhadapan dengan fiskus terutama dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Diharapkan dengan terbitnya PMK ini, nantinya tidak ada lagi KPP yang melayani orang yang memperoleh Surat Kuasa dari WP tetapi yang bersangkutan tidak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Kedepan semua Kuasa, baik Kuasa Konsultan Pajak maupun Kuasa Pihak Lain wajib terdaftar di PPPK dan yang terdaftar hanya mereka yang telah lulus ujian kompetensi. Materi ujian akan disamakan,baik terhadap Konsultan Pajak maupun Pihak Lain.

Dijelaskan Ruston, di akuntan publik ada undang-undang yang mengatur jika berpraktik tidak memiliki izin, bukan hanya dikenakan pidana denda tetapi bisa masuk penjara.

Nah untuk konsultan pajak, saat ini memang masih diatur oleh PMK, tetapi kedepannya Ruston dan anggotanya akan terus berjuang untuk menggolkan lahirnya UU Konsultan Pajak agar profesi ini lebih mandiri dan terutama agar Wajib Pajak lebih terlindungi.

Ruston berharap Kemenkeu mendukung langkah IKPI dalam memperjuangkan terwujudnya UU Konsultan Pajak.

Sekadar informasi, hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKP Ruston Tambunan beserta jajaran pengurus Pusat, yakni Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Bidang Hukum Ratna Febrina dan Lili Tjitadewi dari Dept Litbang dan FGD (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

id_ID